Bismillaahirrohmaanirrohiim.

 

Ma'af , sedikit bertanya.

Bukankah Kita ini sedang menggunakan fasilitas e-mail yang disediakan
perusahaan untuk hal-hal diluar kepentingan perusahaan!!!

Bagaimana statusnya???

Apakah Kita bisa beralasan dengan berdakwah seperti ini bisa meningkatkan
kinerja perusahaan, bukankah yang bisa memakai fasilitas ini hanya sebagian
orang saja???

 

Mudah-mudahan Allah memberikan jalan yang terbaik buat Kita semua.

 

Wassalam.

 

  _____  

From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of gunawan
Sent: Tuesday, June 12, 2007 8:03 PM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP;
[EMAIL PROTECTED]
Subject: [ FUPM-EJIP ] Hukum Ghulul

 

  


Hukum <http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-ghulul/>  Ghulul


Pengertian, kriteria dan hukumnya
Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau
swasta) melalui kecurangan atau tidak syar'i, baik yang diambil harta negara
maupun masyarakat.

Barangsiapa yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa
hasil kecurangannya (Ali-Imran 161).

Harta ghulul terdiri dari 4 macam:

1. Suap (risywah)

Setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal
semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran.

2. Hadiah (hibah)

Hadiah yang diberikan kepada pejabat (mirip suap) agar memperoleh
penghargaan, penilaian istimewa atau keuntungan dikemudian hari.

Rasulullah mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim. Setelah
kembali dan menghadap Rasulullah, Ibnu Utabiyah berkata: "Ini untuk engkau
dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya, lalu Rasulullah
bersabda:

Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku.
(Jika memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk saja dirumah
bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya
atau tidak?. Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak akan ia
membawa sesuatu melainkan dihari Kiamat nanti ia akan memikul (kesalahannya)
diatas pundaknya (HR Bukhari No. 1922). 2)

3. Komisi ('amulah)

Harta yang diperoleh hasil balas jasa transaksi antara pejabat dengan
supplier pemerintah.

4. Korupsi

Mengambil harta negara yang bukan haknya atau melakukan mark-up suatu
project pemerintah.

Semua harta ini (4 jenis diatas) haram diambil dan harus dikembalikan kepada
pemiliknya, penyuap, penerima suap dan perantaranya harus dihukum. 9)

Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan
penyuapan (HR Imam Ahmad).

Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan
sesuatu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi haknya
dan haram mengambilnya. Begitu juga, jika dia memanfaatkan harta perusahaan
atau negara untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini ia telah mengambil
sesuatu yang bukan haknya secara bathil dan haram hukumnya. Misal, seorang
karyawan menerima souvenir sebuah pulpen, parcel diakhir tahun, amplop yang
berisi uang atau uang komisi yang biasanya langsung ditransfer, mengambil
harta perusahaan/negara, melakukan mark-up suatu transaksi, dan lain-lain.

Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepadanya
telah kami berikan rizki (gaji) maka yang diambil olehnya selain itu adalah
kecurangan (HR Abu Dawud).

Lantas bagaimana dengan pejabat (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang
menerima hadiah agar diterimanya laporan pertanggung-jawaban Gubernur, agar
tidak diusiknya kecurangan pengusaha, agar tidak terlalu kritis kepada
pemerintah (daerah maupun pusat), agar dipermudahnya membuka usaha,
diperlancarnya semua urusan dipemerintahan, dan lain sebagainya. Baik hadiah
tersebut berupa uang (transfer atau amplop), rumah, kavling tanah, mobil, TV
dan barang lainnya, semua ini harta haram dan keharamannya berlaku bagi
penerima suap, sipenyuap dan perantaranya.

Sungguh pedih siksa Allah bagi kasus suap ini, jika hasil suap itu untuk
memenuhi kebutuhan makanan, maka daging yang berasal dari hasil suap akan
dibakar oleh api neraka. Jika hasil suap itu digunakan untuk membeli harta
benda, maka harta itu harus dibopong dipundaknya diakhirat nanti. 8)Jika
mereka menerimanya berupa kavling tanah maka sungguh tidak terbayangkan jika
harus membopong kavling tanah dipundak mereka. Na'udzubillah.

Setiap daging yang tumbuh dari usaha yang haram maka neraka lebih pantas
baginya (HR Ahmad).

Bahwa Rasulullah saw pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat.
Beliau bersabda: 'Wahai Abu Mas'ud, berangkatlah, semoga pada hari kiamat
kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul
seekor unta shadaqah yang meringkik-ringkik yang engkau curangi. Aku
mejawab: 'Jika demikian aku tidak jadi berangkat'. Beliau menjawab: 'Aku
tidak memaksamu' (HR Abu Dawud).

Bagaimana pula, jika harta suap tersebut dinikmati oleh keluarganya. Ia-pun
tetap harus mempertanggung jawabkan apa yang dimakan dan digunakan oleh
keluarganya, keluarganya tidak berdosa jika mereka tidak tahu bahwa itu
harta haram tetapi ikut berdosa jika tahu bahwa itu harta haram (dosa atas
menikmati harta haram bukan dosa sebagai penerima suap). 8)Bagaimana pula
jika harta itu diinfaqkan kepada mesjid, fakir miskin, panti Asuhan, dan
lain-lain, hal ini tetap harus dipertanggung-jawabkan. Dan Allah tidak
menghargai bagusnya niat dan mulianya tujuan, jika cara kerjanya diharamkan,
menafkahkan harta haram tidak sah menurut Islam. 7) Sungguh suatu kedzaliman
menafkahi anak istri atau memberi infaq kepada fakir miskin dengan harta
haram.

Dan, sembahlah selain Dia (Allah) sesuka kamu, katakanlah: 'Sesungguhnya
orang-orang yang rugi adalah mereka yang merugikan dirinya dan keluarganya
pada hari kiamat. Bukankah yang demikian itu merupakan kerugian yang nyata
(Az-Zumar 15).

Sesungguhnya Allah itu thayib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali
yang baik (halal) (HR Muslim).

Allah melarang kita untuk mencampur-adukkan antara yang haq (memberi nafkah
atau infaq) dengan yang bathil (menggunakan harta haram).

Dan janganlah kamu campur-adukkan antara yang hak dengan yang bathil dan
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui (Al-Baqarah
42).

Walhasil, agar berhati-hati dalam mencari nafkah dan lebih baik berhenti
sejenak memastikan harta itu halal atau haram sebelum mengambilnya. Dan
mulailah dari hal-hal yang kecil dahulu semisal apakah pulpen kantor yang
kita pakai digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah pulsa HP yang
dibayar kantor digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah masih
menerima souvenir indah (pulpen, jam meja, kalkulatror, dan lain-lain) dari
Supplier (klien)?, apakah masih menerima parcel akhir tahun dari supplier?,
dan lain-lain. Sehingga jika menerima yang lebih besar berupa suap atau
komisi akan mantap untuk menolaknya. Begitulah orang yang bertaqwa, sangat
berhati-hati melangkah bagaikan berjalan diatas batu yang tajam.

Pembuktian dan sanksinya

Hukum pembuktian dalam Islam sama halnya dengan hukum syara' yang lain,
merupakan hukum yang digali dari dalil yang bersifat rinci. Hukum pembuktian
kadang-kadang terjadi pada kasus pidana ('uqubat), kadang terjadi pula pada
kasus-kasus perdata (mu'amalat).

Bukti itu ada empat dalam Islam, yakni: pengakuan, sumpah, kesaksian dan
dokumen-dokumen tertulis. Sedangkan indikasi (qarinah) tidak termasuk bukti.

Pengakuan

Pengakuan dari pelaku bahwa ia telah mengambil harta ghulul dan seorang
Qadhi harus meneliti kebenaran pengakuannya itu, seperti halnya Rasulullah
meneliti pengakuan zina oleh Al-Aslami (apakah engkau menyetubuhinya?,
apakah seperti anak celak masuk kedalam celak?, apakah seperti timba masuk
kedalam sumur? - HR Abu Dawud dan Daruquthni). Hal ini untuk memastikan
bahwa ia benar-benar telah melakukannya.

Sumpah

Hal ini merupakan kelanjutan dari pengakuan , ia harus bersumpah atas
perbuatan tersebut benar-benar telah dilakukannya. Sumpah ini atas
permintaan Qadhi,

Sumpah itu wajib didasarkan pada niat orang yang meminta (HR Muslim).

Kesaksian

Dalam banyak ayat dan hadits dijelaskan bahwa pada umumnya kasus 'uqubat dan
mu'amalat dengan menghadirkan 2 orang saksi laki-laki, seperti: kasus jual
beli (Al-Baqarah 282), wasiat (Al-Maidah 106), Talak dan rujuk (Ath-Thalaq
2), temuan luaqathah (HR Imam Ahmad), dan lain-lain, kecuali kasus zina
dengan 4 orang saksi. Sedangkan jika tidak ada saksi laki-laki maka dapat
diganti dengan 2 orang saksi wanita.

Kesaksian inipun harus disaksikan langsung oleh pemberi saksi
(al-mu'ayanah), melalui panca indranya. Dan dilakukan dihadapan Qadhi pada
sidang pengadilan, diluar pengadilan tidak syah.

Dokumen

Dokumen-dokumen yang ditanda-tangani oleh pemiliknya sendiri baik dihadapan
instansi resmi maupun tidak, dokumen ini merupakan pengakuan tertulis dan
tidak berbeda dengan pengakuan lisan. Begitu juga dokumen-dokumen yang
dikeluarkan oleh Badan resmi dapat dijadikan bukti dipengadilan, salinan
(copy) dokumen tidak dapat dijadikan bukti selama belum ada pengesahan dari
Badan yang mengeluarkan. 9)

Hukuman sanksi ('uqubat) terdiri dari 4 macam: had, qishash, ta'zir dan
mukhallafat. Sedangkan sanksi ('uqubat) bagi pelaku ghulul adalah ta'zir
(bukan had), karena harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta
negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum, sama halnya anak mencuri
harta bapaknya, istri mencuri harta suaminya maka tidak dikenai had tetapi
ta'zir. Ta'zir adalah pelanggaran atas hukum syara' (wajib dan haram),
tetapi belum ditetapkan kadar sanksinya secara syar'i maka diserahkan kepada
penguasa (qadhi/khalifah) untuk menetapkan sanksinya.

Sanksi ta'zir bisa berupa hukuman mati, jilid (cambuk), penjara,
pengasingan, dan lain-lain. dan sanksi ini merupakan penebus dosa bagi
pelakunya, disamping itu sanksi ini sebagai pencegah agar masyarakat tidak
melakukan hal yang sama. Tetapi sebelum sanksi ta'zir dilakukan maka harta
ghulul harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemiliknya. Jika barangnya
telah rusak/cacat/berkurang maka harus dikembalikan dengan barang lain yang
senilai harganya.

Barangsiapa menemukan barangnya terdapat pada seorang laki-laki maka ia yang
paling berhak terhadap barang tersebut, dan orang yang menjualnya harus
mengembalikan barang jualannya itu (HR Abu Dawud).

Dalam hal ini putusan Qadhi tidak mengubah hakikat hukum syari'at, yakni
tidak dapat merubah haram menjadi halal atau sebaliknya. Hakim hanya dapat
menghukumi apa yang dapat dilihat, didengar dan disaksiikan para saksi, dan
Qadhi manusia biasa yang bisa saja salah.Jika keputusannya salah maka Qadhi
memperoleh satu pahala, sedangkan dosanya ditanggung oleh penipunya. 1)

Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain diantara
kalian dengan cara bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui
(Al-Baqarah 188).

Wallahua'lam,

Maraji':
1. Tafsir Ibnu Katsir
2. Tafsir Fi zhilalil Quran - Sayyid Quthb
3. Shahih Bukhari
4. Hukum pembuktian dalam Islam (Ahkamul bayyinat) - Ahmad ad-Da'ur
5. Sistem sanksi dalam Islam (Nidzamul 'uqubat) - Abdurrahman al-Maliki
6. Halal haram dalam Islam - DR Yusuf Qaradhawi
7. Anatomi masyarakat Islam - DR Yusuf Qaradhawi
8. Halal dan haram - Mutawalli Sya'rawi
9. Sistem keuangan dinegara Khilafah (Al-amwal fi daulah al-Khilafah) -
Abdul Qadim Zallum

Entri ini dituliskan pada Ju

<<image001.gif>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke