Assalam mualaikum
Saya mau tanya kepada seluruh Afwan-Afwan yang punya pengetahuan tentang Topik
ini.
- Anak saya perempuan, waktu dia lahir saya minta di khitan langsung,tapi
dokter di rumah sakit
itu menganjurkan untuk tidak di Khitan karna sama saja hanya membersihkan
lubang kelamin nya saja.
Setelah ana baca email ini ,ana mau Khitan anak ana yang sekarang sudah
berumur 11 bulan.
Mohon pencerahan nya , Bagaiman putri ana seharus nya sekarang ?????
terimakasih
Wassalam
----- Original Message -----
From: Rudy Swardani
To: Saksi (E-mail) ; FUPM-EJIP (E-mail)
Sent: Thursday, July 26, 2007 8:23 AM
Subject: [ FUPM-EJIP ] KHITAN WANITA
KHITAN WANITA
DALAM PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM
OLEH: H. BUKHORI YUSUF,LC.MA
KHITAN SECARA BAHASA DAN ISTILAH
Secara bahasa: khitan mashdar dari kata khatana yang berarti memotong.
Penggunaan kata Khitan:
Kata nama (sebutan) untuk kata khatana
Anggota tubuh yang dikhitan
Secara istilah: Khitan adalah memotong kulit yang menutupi penis lelaki atau
memotong kulit yang terdapat di atas farji wanita
Khitan untuk laki-laki kadang disebut dengan I’dzar, sementara untuk wanita
disebut khafd. إعْذَارٌ بِذَالٍ مُعْجَمَةٍ ، وَخِتَانُ الْمَرْأَةِ : خَفْضًا
بِخَاءٍ وَضَادٍ مُعْجَمَتَيْنِ
DALIL-DALIL SYAR`I
Alquran
Nas Alquran yang sering dijadikan dalil oleh sebagian ulama:
{ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا
كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ} [النحل:123].
{قُلْ إِنَّنِي هَدَانِي رَبِّي إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ دِينًا قِيَمًا
مِّلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ} [الأنعام:161].
Hadist
1. "إذا التقى الختانان وجب الغسل” رواه مسلم
2. "أَشِمِّي ولا تَنهَكِي، فإنه أسرى للوجه، وأحظى عند الزوج". رواه أبو داود
3. "الختان سُنَّة للرجال، مكرُمة للنساء“ رواه أحمد والبيهقي
PENDAPAT para ULAMA
Madzhab Syafi’I dan Hambali, al-Itrah dan sejumlah ulama lainnya:
mewajibkan khitan bagi pria dan wanita. Dalilnya:
– Kewajiban mengikuti ajaran Ibrahim as (al-Nahl: 123)
– Hadis, “Jika dua khitan bertemu maka wajib mandi,” (HR Muslim 1/272).
Madzhab Hanafi, Maliki, Ibn Qudamah al-Murtadha dan mayoritas ulama: khitan
pada dasarnya sunnah bagi pria mapun wanita sunnah. Dalilnya:
Hadis, “Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan makramah (kehormatan) bagi
wanita.”
An-Nashir dan Imam Yahya: hanya diwajibkan kapada laki-laki bukan wanita
Menurut al-Imam Nawawi: ja’iz (boleh).
Imam Ibnu Taimiah
لَا تُبَالِغِي فِي الْقَطْعِ وَذَلِكَ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِخِتَانِ
الرَّجُلِ تَطْهِيرُهُ مِنْ النَّجَاسَةِ الْمُحْتَقِنَةِ فِي الْقُلْفَةِ
وَالْمَقْصُودُ مِنْ خِتَانِ الْمَرْأَةِ تَعْدِيلُ شَهْوَتِهَا فَإِنَّهَا إذَا
كَانَتْ قلفاء كَانَتْ مُغْتَلِمَةً شَدِيدَةَ الشَّهْوَةِ . وَلِهَذَا يُقَالُ
فِي الْمُشَاتَمَةِ : يَا ابْنَ القلفاء فَإِنَّ القلفاء تَتَطَلَّعُ إلَى
الرِّجَالِ أَكْثَرَ وَلِهَذَا يُوجَدُ مِنْ الْفَوَاحِشِ فِي نِسَاءِ التتر
وَنِسَاءِ الْإِفْرِنْجِ مَا لَا يُوجَدُ فِي نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ وَإِذَا
حَصَلَتْ الْمُبَالَغَةُ فِي الْخِتَانِ ضَعُفَتْ الشَّهْوَةُ فَلَا يَكْمُلُ
مَقْصُودُ الرَّجُلِ فَإِذَا قُطِعَ مِنْ غَيْرِ مُبَالِغَةٍ حَصَلَ الْمَقْصُودُ
بِاعْتِدَالِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
(kalau khitan untuk laki-laki dimaksudkan untuk membersihkannya dari najis,
sementara untuk wanita untuk menyeimbangkan libido sek-nya. Sebab, jika tidak
dikhitan akan menjadi hipersek)
KAPAN PELAKSANAAN KHITAN
mayoritas ulama:
tidak ada ketentuan waktu yang husus
Syafiì:
wajib dilaksanakan sebelum baligh
An-Nawawi:
pada hari ke 7 sejak kelahiran
ANALISA PANDANGAN ULAMA
Nas Alquran (an-Nahl: 123) yang memerintahkan untuk mengikuti millah
ibrahim sebenarnya terkait dengan tauhid; bukan hukum-hukum furu’. Kalaupun
dijadikan sebagai dalil, maka ia terkait dengan perintah khitan untuk
laki-laki.
Hadis-hadis yang terkait dengan khitan wanita: dhaif atau lemah, kecuali
sebuah hadis yang dianggap sahih karena jalur periwayatannya yang cukup banyak.
Yaitu hadis kedua yang berbunyi, “Sedikit saja; jangan berlebihan. Sebab itu
menambah elok di wajah dan lebih memuaskan baginya dan suaminya!”(HR Abu Daud)
Makna makramah dalam nas hadis di atas Tidak dapat dimaknai “wajib” apalagi
bila penimbangnya adalah sunnatun lir rijal. Namun dapat dimaknai “boleh”
Dari analisis dalil menunjukkan bahwa mewajibkan khitan bagi wanita kurang
didukung oleh dalil yang akurat.
Namun demikian, tidak ada satupun ulama yang menganggapnya sebagai tindakan
haram padahal khitan bagi perempuan telah berjalan dari kurun ke kurun, hal itu
menunjukkan tradisi yang dipandang tidak bertentangan dengan syariah sepanjang
caranya benar.
Dari analisis di atas bahwa Khitan bagi wanita pada dasarnya adalah tradisi
yang telah mendapat campurtangan dari syariàh
Melaksanakan khitan bagi wanita dibenarkan sepanjang sesuai dengan koridor
syariàh.Yaitu tidak menimbulkan mudharat secara fisik maupun psychis
Mengenai waktu pelaksanaan khitan dari keterangan hadist dan pendapat para
ulama dapat diambil kesimpulan bahwa:
-semakin dini melaksanakan khitan semakin kecil resiko yang dihadapinya
- Membuang sebagian kulit yang menjadi tempat berkumpulnya kuman
ANALISA Lembaga Fikih Sudan:
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya khitan bagi wanita. Hanya saja,
mereka berbeda pendapat tentang tingkatan hukumnya.
Syariat khitan bagi wanita juga diakui oleh sejumlah ulama kontemporer,
seperti Syaikh M. Makhluf, Dr. Yusuf al-Qardhawi, Syeikh Abdul Aziz ibn Baz,
al-Syanqithi, dsb.
Dengan demikian tidak satupun dari generasi terdahulu maupun masa kini yang
menganggapnya haram. Karena itu, pendapat yang melarang khitan terhadap wanita
adalah pendapat yang baru yang sengaja diangkat untuk mengaburkan pandangan
manusia.
Jadi, melakukan khitan lebih baik daripada meninggalkannya. Sebab, jika
dikerjakan insya Allah akan mendapatkan pahala yang besar.
Khitan harus dilakukan oleh dokter wanita yang terpercaya yang mahir yang
melakukan proses khitan sesuai dengan etika kedokteran dan kaidah ilmu
pengetahuan yang dengan begitu akan mendatangkan maslahat dan menghapuskan
bahaya yang ada.
Hakikat dan hikmah khitan bagi wanita
Maslahat utk kesehatan jasmani
Tidak melampaui batas (spt model khitan firaun)
Kehormatan bagi wanita (karena libidonya menjadi stabil)
Dapat memuaskan bagi pasangan dalam hubungan <BR
------------------------------------------------------------------------------
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
______________________________________________________________________
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email
______________________________________________________________________********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************