Pak,

Kita cari Rumah sakit yang bernuansa islam, masa’ di indonesis tidak ada Rumah 
sakit atau tempat bidan yang berhati islam,

Saya kira ada karena allah selalu membukakan jalan dan mempermudah buat 
kebaikan, 

 

Wasalam,

 

Reo

 

________________________________

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Choirul Asyhar
Sent: Thursday, July 26, 2007 3:20 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] KHITAN WANITA

 

Terima kasih atas artikelnya akhi Rudi. Jazakallahu khoiron katsiro.

Sayang sekarang sulit mengkhitankan bayi perempuan kita.

 

Beberapa bulan yang lalu adik saya melahirkan bayi wanita. Seperti kebiasaan 
keluarga kami, kami selalu mengkhitan anak-anak perempuan kami. Tapi kali ini 
adik saya mendapatkan jawaban dari dokter kandungannya, bahwa sekarang 
mengkhitan wanita dilarang menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Ketika 
mencoba dibawa ke bidan di dekat rumah. Bidan juga menolak melakukkannya. 
Padahal dulu tidak ada yang menolak permintaan demikian. Katanya, khitan pagi 
perempuan akan merampas hak seksual perempuan. Adakah yang tahu undang-undang 
apa yang mengatur larangan khitan ini? 

 

Jika tanpa khitan menimbulkan efek hiperseks bagi wanita, jelas sekali kemana 
arah larangan khitan ini. Kalau perempuan-perempuan muslimah mengidap 
hiperseks, sehingga tidak tercukupkan dari suaminya saja, tentu akan 
menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sosial.

 

Kecolongan lagikah kita umat Islam?

 

Tolong sharingnya.

Syukron,

Choirul 

        ----- Original Message ----- 

        From: Rudy Swardani <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  

        To: Saksi (E-mail) <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  ; FUPM-EJIP (E-mail) 
<mailto:[email protected]>  

        Sent: Wednesday, July 25, 2007 6:23 PM

        Subject: [ FUPM-EJIP ] KHITAN WANITA

         

         

         

        KHITAN WANITA 
        DALAM PERSPEKTIF 
        HUKUM ISLAM 
        
        OLEH: H. BUKHORI YUSUF,LC.MA 
        
        
        KHITAN SECARA BAHASA DAN ISTILAH 
        Secara bahasa: khitan mashdar dari kata khatana yang berarti memotong. 
        Penggunaan kata Khitan: 
        Kata nama (sebutan) untuk kata khatana 
        Anggota tubuh yang dikhitan 
        Secara istilah: Khitan adalah memotong kulit yang menutupi penis lelaki 
atau memotong kulit yang terdapat di atas farji wanita 
        Khitan untuk laki-laki kadang disebut dengan I’dzar, sementara untuk 
wanita disebut khafd. إعْذَارٌ بِذَالٍ مُعْجَمَةٍ ، وَخِتَانُ الْمَرْأَةِ : 
خَفْضًا بِخَاءٍ وَضَادٍ مُعْجَمَتَيْنِ 
        
        DALIL-DALIL SYAR`I 
        Alquran 
        Nas Alquran yang sering dijadikan dalil oleh sebagian ulama: 
        {ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا 
وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ} [النحل:123]. 
        {قُلْ إِنَّنِي هَدَانِي رَبِّي إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ دِينًا 
قِيَمًا مِّلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ} 
[الأنعام:161]. 
        
        Hadist 
        1. "إذا التقى الختانان وجب الغسل” رواه مسلم 
        2. "أَشِمِّي ولا تَنهَكِي، فإنه أسرى للوجه، وأحظى عند الزوج". رواه أبو 
داود 
        3. "الختان سُنَّة للرجال، مكرُمة للنساء“ رواه أحمد والبيهقي 
        
        PENDAPAT para ULAMA 
         Madzhab Syafi’I danl Hambali, al-Itrah dan sejumlah ulama lainnya: 
mewajibkan khitan bagi pria dan wanita. Dalilnya: 
        – Kewajiban mengikuti ajaran Ibrahim as (al-Nahl: 123) 
        – Hadis, “Jika dua khitan bertemu maka wajib mandi,” (HR Muslim 1/272). 
         Madzhab Hanafi, Maliki, Ibn Qudamah al-Murtadha dan mayoritasl ulama: 
khitan pada dasarnya sunnah bagi pria mapun wanita sunnah. Dalilnya: 
        Hadis, “Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan makramah (kehormatan) 
bagi wanita.” 
         An-Nashir dan Imam Yahya: hanya diwajibkan kapadal laki-laki bukan 
wanita 
         Menurut al-Imam Nawawi: ja’iz (boleh).l 
        
        Imam Ibnu Taimiah 
         لَا تُبَالِغِي فِي الْقَطْعِ وَذَلِكَ أَنَّl الْمَقْصُودَ بِخِتَانِ 
الرَّجُلِ تَطْهِيرُهُ مِنْ النَّجَاسَةِ الْمُحْتَقِنَةِ فِي الْقُلْفَةِ 
وَالْمَقْصُودُ مِنْ خِتَانِ الْمَرْأَةِ تَعْدِيلُ شَهْوَتِهَا فَإِنَّهَا إذَا 
كَانَتْ قلفاء كَانَتْ مُغْتَلِمَةً شَدِيدَةَ الشَّهْوَةِ . وَلِهَذَا يُقَالُ 
فِي الْمُشَاتَمَةِ : يَا ابْنَ القلفاء فَإِنَّ القلفاء تَتَطَلَّعُ إلَى 
الرِّجَالِ أَكْثَرَ وَلِهَذَا يُوجَدُ مِنْ الْفَوَاحِشِ فِي نِسَاءِ التتر 
وَنِسَاءِ الْإِفْرِنْجِ مَا لَا يُوجَدُ فِي نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ وَإِذَا 
حَصَلَتْ الْمُبَالَغَةُ فِي الْخِتَانِ ضَعُفَتْ الشَّهْوَةُ فَلَا يَكْمُلُ 
مَقْصُودُ الرَّجُلِ فَإِذَا قُطِعَ مِنْ غَيْرِ مُبَالِغَةٍ حَصَلَ الْمَقْصُودُ 
بِاعْتِدَالِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . 
        (kalau khitan untuk laki-laki dimaksudkan untuk membersihkannya dari 
najis, sementara untuk wanita untuk menyeimbangkan libido sek-nya. Sebab, jika 
tidak dikhitan akan menjadi hipersek) 
        
        KAPAN PELAKSANAAN KHITAN 
        n mayoritas ulama: 
        tidak ada ketentuan waktu yang husus 
         Syafiì:n 
        wajib dilaksanakan sebelum baligh 
         An-Nawawi:n 
        pada hari ke 7 sejak kelahiran 
        
        ANALISA PANDANGAN ULAMA 
         Nas Alquran (an-Nahl:n 123) yang memerintahkan untuk mengikuti millah 
ibrahim sebenarnya terkait dengan tauhid; bukan hukum-hukum furu’. Kalaupun 
dijadikan sebagai dalil, maka ia terkait dengan perintah khitan untuk 
laki-laki. 
         Hadis-hadis yangn terkait dengan khitan wanita: dhaif atau lemah, 
kecuali sebuah hadis yang dianggap sahih karena jalur periwayatannya yang cukup 
banyak. Yaitu hadis kedua yang berbunyi, “Sedikit saja; jangan berlebihan. 
Sebab itu menambah elok di wajah dan lebih memuaskan baginya dan suaminya!”(HR 
Abu Daud) 
         Makna makramah dalam nas hadis di atas Tidak dapat dimaknai “wajib”n 
apalagi bila penimbangnya adalah sunnatun lir rijal. Namun dapat dimaknai 
“boleh” 
         Dari analisis dalil menunjukkan bahwa mewajibkan khitan bagin wanita 
kurang didukung oleh dalil yang akurat. 
         Namun demikian, tidak adan satupun ulama yang menganggapnya sebagai 
tindakan haram padahal khitan bagi perempuan telah berjalan dari kurun ke 
kurun, hal itu menunjukkan tradisi yang dipandang tidak bertentangan dengan 
syariah sepanjang caranya benar. 
        n Dari analisis di atas bahwa Khitan bagi wanita pada dasarnya adalah 
tradisi yang telah mendapat campurtangan dari syariàh 
         Melaksanakan khitan bagin wanita dibenarkan sepanjang sesuai dengan 
koridor syariàh.Yaitu tidak menimbulkan mudharat secara fisik maupun psychis 
         Mengenai waktun pelaksanaan khitan dari keterangan hadist dan pendapat 
para ulama dapat diambil kesimpulan bahwa: 
        -semakin dini melaksanakan khitan semakin kecil resiko yang dihadapinya 
        - Membuang sebagian kulit yang menjadi tempat berkumpulnya kuman 
        
        ANALISA Lembaga Fikih Sudan: 
        
         Para ulaman sepakat tentang disyariatkannya khitan bagi wanita. Hanya 
saja, mereka berbeda pendapat tentang tingkatan hukumnya. 
         Syariat khitan bagi wanita jugan diakui oleh sejumlah ulama 
kontemporer, seperti Syaikh M. Makhluf, Dr. Yusuf al-Qardhawi, Syeikh Abdul 
Aziz ibn Baz, al-Syanqithi, dsb. 
         Dengann demikian tidak satupun dari generasi terdahulu maupun masa 
kini yang menganggapnya haram. Karena itu, pendapat yang melarang khitan 
terhadap wanita adalah pendapat yang baru yang sengaja diangkat untuk 
mengaburkan pandangan manusia. 
         Jadi, melakukan khitan lebih baik daripada meninggalkannya.n Sebab, 
jika dikerjakan insya Allah akan mendapatkan pahala yang besar. 
        n Khitan harus dilakukan oleh dokter wanita yang terpercaya yang mahir 
yang melakukan proses khitan sesuai dengan etika kedokteran dan kaidah ilmu 
pengetahuan yang dengan begitu akan mendatangkan maslahat dan menghapuskan 
bahaya yang ada. 
        
        Hakikat dan hikmah khitan bagi wanita 
         Maslahat utk kesehatan jasmanin 
         Tidak melampauin batas (spt model khitan firaun) 
         Kehormatan bagi wanita (karena libidonyan menjadi stabil) 
         Dapat memuaskan bagi pasangan dalam hubungann <BR

        
________________________________


        ********************************************************
        Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan 
EJIP
        ********************************************************
        Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
        http://www.usahamulia.net
        
        Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
        [EMAIL PROTECTED]
        
        Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
        [EMAIL PROTECTED]
        ******************************************************** 

        
________________________________


        Internal Virus Database is out-of-date.
        Checked by AVG Free Edition.
        Version: 7.1.362 / Virus Database: 267.12.5/147 - Release Date: 
24/10/2005

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke