Assalamu'alaikum
Sedikit informasi
Anak saya (perempuan) lahir dan di khitan di Bidan Nasyitoh, 2 tahun yang lalu
Lokasinya di seberang YAPINK (Tambun).
Terim kasih
Wassalamu'alaikum
----- Original Message -----
From: Choirul Asyhar
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Sent: 30-Jul-07 08:24
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] KHITAN WANITA
Pak Darsono,
Saya katakan sejak ada peraturan itu (note: saya sendiri tidak tahu aturan
yang mana) sebagian dokter dan bidan yang ditemui adik saya tidak berani
melakukan. Kalau pak Darsono ada pengalaman, tolong kasih tahu saya. Karena
kalau semua dikerjakan sendiri ngubek-ubek dokter atau bidan se jakarta/bekasi
tentu sulit. Juga rekan yang lain, please tell me.
Thanks
----- Original Message -----
From: Sudarsono Reo Syah
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Sent: Saturday, July 28, 2007 7:08 PM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] KHITAN WANITA
Pak,
Kita cari Rumah sakit yang bernuansa islam, masa’ di indonesis tidak ada
Rumah sakit atau tempat bidan yang berhati islam,
Saya kira ada karena allah selalu membukakan jalan dan mempermudah buat
kebaikan,
Wasalam,
Reo
----------------------------------------------------------------------------
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Choirul
Asyhar
Sent: Thursday, July 26, 2007 3:20 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] KHITAN WANITA
Terima kasih atas artikelnya akhi Rudi. Jazakallahu khoiron katsiro.
Sayang sekarang sulit mengkhitankan bayi perempuan kita.
Beberapa bulan yang lalu adik saya melahirkan bayi wanita. Seperti
kebiasaan keluarga kami, kami selalu mengkhitan anak-anak perempuan kami. Tapi
kali ini adik saya mendapatkan jawaban dari dokter kandungannya, bahwa sekarang
mengkhitan wanita dilarang menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Ketika
mencoba dibawa ke bidan di dekat rumah. Bidan juga menolak melakukkannya.
Padahal dulu tidak ada yang menolak permintaan demikian. Katanya, khitan pagi
perempuan akan merampas hak seksual perempuan. Adakah yang tahu undang-undang
apa yang mengatur larangan khitan ini?
Jika tanpa khitan menimbulkan efek hiperseks bagi wanita, jelas sekali
kemana arah larangan khitan ini. Kalau perempuan-perempuan muslimah mengidap
hiperseks, sehingga tidak tercukupkan dari suaminya saja, tentu akan
menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sosial.
Kecolongan lagikah kita umat Islam?
Tolong sharingnya.
Syukron,
Choirul
----- Original Message -----
From: Rudy Swardani
To: Saksi (E-mail) ; FUPM-EJIP (E-mail)
Sent: Wednesday, July 25, 2007 6:23 PM
Subject: [ FUPM-EJIP ] KHITAN WANITA
KHITAN WANITA
DALAM PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM
OLEH: H. BUKHORI YUSUF,LC.MA
KHITAN SECARA BAHASA DAN ISTILAH
Secara bahasa: khitan mashdar dari kata khatana yang berarti memotong.
Penggunaan kata Khitan:
Kata nama (sebutan) untuk kata khatana
Anggota tubuh yang dikhitan
Secara istilah: Khitan adalah memotong kulit yang menutupi penis lelaki
atau memotong kulit yang terdapat di atas farji wanita
Khitan untuk laki-laki kadang disebut dengan I’dzar, sementara untuk
wanita disebut khafd. إعْذَارٌ بِذَالٍ مُعْجَمَةٍ ، وَخِتَانُ الْمَرْأَةِ :
خَفْضًا بِخَاءٍ وَضَادٍ مُعْجَمَتَيْنِ
DALIL-DALIL SYAR`I
Alquran
Nas Alquran yang sering dijadikan dalil oleh sebagian ulama:
{ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا
وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ} [النحل:123].
{قُلْ إِنَّنِي هَدَانِي رَبِّي إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ دِينًا قِيَمًا
مِّلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ} [الأنعام:161].
Hadist
1. "إذا التقى الختانان وجب الغسل” رواه مسلم
2. "أَشِمِّي ولا تَنهَكِي، فإنه أسرى للوجه، وأحظى عند الزوج". رواه أبو
داود
3. "الختان سُنَّة للرجال، مكرُمة للنساء“ رواه أحمد والبيهقي
PENDAPAT para ULAMA
Madzhab Syafi’I danl Hambali, al-Itrah dan sejumlah ulama lainnya:
mewajibkan khitan bagi pria dan wanita. Dalilnya:
– Kewajiban mengikuti ajaran Ibrahim as (al-Nahl: 123)
– Hadis, “Jika dua khitan bertemu maka wajib mandi,” (HR Muslim 1/272).
Madzhab Hanafi, Maliki, Ibn Qudamah al-Murtadha dan mayoritasl ulama:
khitan pada dasarnya sunnah bagi pria mapun wanita sunnah. Dalilnya:
Hadis, “Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan makramah (kehormatan)
bagi wanita.”
An-Nashir dan Imam Yahya: hanya diwajibkan kapadal laki-laki bukan
wanita
Menurut al-Imam Nawawi: ja’iz (boleh).l
Imam Ibnu Taimiah
لَا تُبَالِغِي فِي الْقَطْعِ وَذَلِكَ أَنَّl الْمَقْصُودَ بِخِتَانِ
الرَّجُلِ تَطْهِيرُهُ مِنْ النَّجَاسَةِ الْمُحْتَقِنَةِ فِي الْقُلْفَةِ
وَالْمَقْصُودُ مِنْ خِتَانِ الْمَرْأَةِ تَعْدِيلُ شَهْوَتِهَا فَإِنَّهَا إذَا
كَانَتْ قلفاء كَانَتْ مُغْتَلِمَةً شَدِيدَةَ الشَّهْوَةِ . وَلِهَذَا يُقَالُ
فِي الْمُشَاتَمَةِ : يَا ابْنَ القلفاء فَإِنَّ القلفاء تَتَطَلَّعُ إلَى
الرِّجَالِ أَكْثَرَ وَلِهَذَا يُوجَدُ مِنْ الْفَوَاحِشِ فِي نِسَاءِ التتر
وَنِسَاءِ الْإِفْرِنْجِ مَا لَا يُوجَدُ فِي نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ وَإِذَا
حَصَلَتْ الْمُبَالَغَةُ فِي الْخِتَانِ ضَعُفَتْ الشَّهْوَةُ فَلَا يَكْمُلُ
مَقْصُودُ الرَّجُلِ فَإِذَا قُطِعَ مِنْ غَيْرِ مُبَالِغَةٍ حَصَلَ الْمَقْصُودُ
بِاعْتِدَالِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
(kalau khitan untuk laki-laki dimaksudkan untuk membersihkannya dari
najis, sementara untuk wanita untuk menyeimbangkan libido sek-nya. Sebab, jika
tidak dikhitan akan menjadi hipersek)
KAPAN PELAKSANAAN KHITAN
n mayoritas ulama:
tidak ada ketentuan waktu yang husus
Syafiì:n
wajib dilaksanakan sebelum baligh
An-Nawawi:n
pada hari ke 7 sejak kelahiran
ANALISA PANDANGAN ULAMA
Nas Alquran (an-Nahl:n 123) yang memerintahkan untuk mengikuti millah
ibrahim sebenarnya terkait dengan tauhid; bukan hukum-hukum furu’. Kalaupun
dijadikan sebagai dalil, maka ia terkait dengan perintah khitan untuk
laki-laki.
Hadis-hadis yangn terkait dengan khitan wanita: dhaif atau lemah,
kecuali sebuah hadis yang dianggap sahih karena jalur periwayatannya yang cukup
banyak. Yaitu hadis kedua yang berbunyi, “Sedikit saja; jangan berlebihan.
Sebab itu menambah elok di wajah dan lebih memuaskan baginya dan suaminya!”(HR
Abu Daud)
Makna makramah dalam nas hadis di atas Tidak dapat dimaknai “wajib”n
apalagi bila penimbangnya adalah sunnatun lir rijal. Namun dapat dimaknai
“boleh”
Dari analisis dalil menunjukkan bahwa mewajibkan khitan bagin wanita
kurang didukung oleh dalil yang akurat.
Namun demikian, tidak adan satupun ulama yang menganggapnya sebagai
tindakan haram padahal khitan bagi perempuan telah berjalan dari kurun ke
kurun, hal itu menunjukkan tradisi yang dipandang tidak bertentangan dengan
syariah sepanjang caranya benar.
n Dari analisis di atas bahwa Khitan bagi wanita pada dasarnya adalah
tradisi yang telah mendapat campurtangan dari syariàh
Melaksanakan khitan bagin wanita dibenarkan sepanjang sesuai dengan
koridor syariàh.Yaitu tidak menimbulkan mudharat secara fisik maupun psychis
Mengenai waktun pelaksanaan khitan dari keterangan hadist dan pendapat
para ulama dapat diambil kesimpulan bahwa:
-semakin dini melaksanakan khitan semakin kecil resiko yang dihadapinya
- Membuang sebagian kulit yang menjadi tempat berkumpulnya kuman
ANALISA Lembaga Fikih Sudan:
Para ulaman sepakat tentang disyariatkannya khitan bagi wanita. Hanya
saja, mereka berbeda pendapat tentang tingkatan hukumnya.
Syariat khitan bagi wanita jugan diakui oleh sejumlah ulama kontemporer,
seperti Syaikh M. Makhluf, Dr. Yusuf al-Qardhawi, Syeikh Abdul Aziz ibn Baz,
al-Syanqithi, dsb.
Dengann demikian tidak satupun dari generasi terdahulu maupun masa kini
yang menganggapnya haram. Karena itu, pendapat yang melarang khitan terhadap
wanita adalah pendapat yang baru yang sengaja diangkat untuk mengaburkan
pandangan manusia.
Jadi, melakukan khitan lebih baik daripada meninggalkannya.n Sebab, jika
dikerjakan insya Allah akan mendapatkan pahala yang besar.
n Khitan harus dilakukan oleh dokter wanita yang terpercaya yang mahir
yang melakukan proses khitan sesuai dengan etika kedokteran dan kaidah ilmu
pengetahuan yang dengan begitu akan mendatangkan maslahat dan menghapuskan
bahaya yang ada.
Hakikat dan hikmah khitan bagi wanita
Maslahat utk kesehatan jasmanin
Tidak melampauin batas (spt model khitan firaun)
Kehormatan bagi wanita (karena libidonyan menjadi stabil)
Dapat memuaskan bagi pasangan dalam hubungann <BR
--------------------------------------------------------------------------
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
--------------------------------------------------------------------------
Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.1.362 / Virus Database: 267.12.5/147 - Release Date: 24/10/2005
----------------------------------------------------------------------------
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
----------------------------------------------------------------------------
Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.1.362 / Virus Database: 267.12.5/147 - Release Date: 24/10/2005
------------------------------------------------------------------------------
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************