klo Bapak tinggal didaerah Bekasi-Tambun bisa di Bidan Nur di Perumahan Puricendana Blok RPC sebab anak saya yang wanita khitan disana atau Bapak cari Dokter Muslim yang aktif di Harokah seperti HT, PKS dll Insya'Allah mereka bisa menerima Wassalammualaikum.. Rudy Swardani
-----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Choirul Asyhar Sent: 26 Juli 2007 17:20 To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] KHITAN WANITA Terima kasih atas artikelnya akhi Rudi. Jazakallahu khoiron katsiro. Sayang sekarang sulit mengkhitankan bayi perempuan kita. Beberapa bulan yang lalu adik saya melahirkan bayi wanita. Seperti kebiasaan keluarga kami, kami selalu mengkhitan anak-anak perempuan kami. Tapi kali ini adik saya mendapatkan jawaban dari dokter kandungannya, bahwa sekarang mengkhitan wanita dilarang menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Ketika mencoba dibawa ke bidan di dekat rumah. Bidan juga menolak melakukkannya. Padahal dulu tidak ada yang menolak permintaan demikian. Katanya, khitan pagi perempuan akan merampas hak seksual perempuan. Adakah yang tahu undang-undang apa yang mengatur larangan khitan ini? Jika tanpa khitan menimbulkan efek hiperseks bagi wanita, jelas sekali kemana arah larangan khitan ini. Kalau perempuan-perempuan muslimah mengidap hiperseks, sehingga tidak tercukupkan dari suaminya saja, tentu akan menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sosial. Kecolongan lagikah kita umat Islam? Tolong sharingnya. Syukron, Choirul ----- Original Message ----- From: Rudy Swardani <mailto:[EMAIL PROTECTED]> To: Saksi (E-mail) <mailto:[EMAIL PROTECTED]> ; FUPM-EJIP (E-mail) <mailto:[email protected]> Sent: Wednesday, July 25, 2007 6:23 PM Subject: [ FUPM-EJIP ] KHITAN WANITA KHITAN WANITA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM OLEH: H. BUKHORI YUSUF,LC.MA KHITAN SECARA BAHASA DAN ISTILAH Secara bahasa: khitan mashdar dari kata khatana yang berarti memotong. Penggunaan kata Khitan: Kata nama (sebutan) untuk kata khatana Anggota tubuh yang dikhitan Secara istilah: Khitan adalah memotong kulit yang menutupi penis lelaki atau memotong kulit yang terdapat di atas farji wanita Khitan untuk laki-laki kadang disebut dengan I’dzar, sementara untuk wanita disebut khafd. إعْذَارٌ بِذَالٍ مُعْجَمَةٍ ، وَخِتَانُ الْمَرْأَةِ : خَفْضًا بِخَاءٍ وَضَادٍ مُعْجَمَتَيْنِ DALIL-DALIL SYAR`I Alquran Nas Alquran yang sering dijadikan dalil oleh sebagian ulama: {ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ} [النحل:123]. {قُلْ إِنَّنِي هَدَانِي رَبِّي إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ دِينًا قِيَمًا مِّلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ} [الأنعام:161]. Hadist 1. "إذا التقى الختانان وجب الغسل” رواه مسلم 2. "أَشِمِّي ولا تَنهَكِي، فإنه أسرى للوجه، وأحظى عند الزوج". رواه أبو داود 3. "الختان سُنَّة للرجال، مكرُمة للنساء“ رواه أحمد والبيهقي PENDAPAT para ULAMA Madzhab Syafi’I dan Hambali, al-Itrah dan sejumlah ulama lainnya: mewajibkan khitan bagi pria dan wanita. Dalilnya: – Kewajiban mengikuti ajaran Ibrahim as (al-Nahl: 123) – Hadis, “Jika dua khitan bertemu maka wajib mandi,” (HR Muslim 1/272). Madzhab Hanafi, Maliki, Ibn Qudamah al-Murtadha dan mayoritas ulama: khitan pada dasarnya sunnah bagi pria mapun wanita sunnah. Dalilnya: Hadis, “Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan makramah (kehormatan) bagi wanita.” An-Nashir dan Imam Yahya: hanya diwajibkan kapada laki-laki bukan wanita Menurut al-Imam Nawawi: ja’iz (boleh). Imam Ibnu Taimiah لَا تُبَالِغِي فِي الْقَطْعِ وَذَلِكَ أَنَّ الْمَقْصُودَ بِخِتَانِ الرَّجُلِ تَطْهِيرُهُ مِنْ النَّجَاسَةِ الْمُحْتَقِنَةِ فِي الْقُلْفَةِ وَالْمَقْصُودُ مِنْ خِتَانِ الْمَرْأَةِ تَعْدِيلُ شَهْوَتِهَا فَإِنَّهَا إذَا كَانَتْ قلفاء كَانَتْ مُغْتَلِمَةً شَدِيدَةَ الشَّهْوَةِ . وَلِهَذَا يُقَالُ فِي الْمُشَاتَمَةِ : يَا ابْنَ القلفاء فَإِنَّ القلفاء تَتَطَلَّعُ إلَى الرِّجَالِ أَكْثَرَ وَلِهَذَا يُوجَدُ مِنْ الْفَوَاحِشِ فِي نِسَاءِ التتر وَنِسَاءِ الْإِفْرِنْجِ مَا لَا يُوجَدُ فِي نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ وَإِذَا حَصَلَتْ الْمُبَالَغَةُ فِي الْخِتَانِ ضَعُفَتْ الشَّهْوَةُ فَلَا يَكْمُلُ مَقْصُودُ الرَّجُلِ فَإِذَا قُطِعَ مِنْ غَيْرِ مُبَالِغَةٍ حَصَلَ الْمَقْصُودُ بِاعْتِدَالِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . (kalau khitan untuk laki-laki dimaksudkan untuk membersihkannya dari najis, sementara untuk wanita untuk menyeimbangkan libido sek-nya. Sebab, jika tidak dikhitan akan menjadi hipersek) KAPAN PELAKSANAAN KHITAN mayoritas ulama: tidak ada ketentuan waktu yang husus Syafiì: wajib dilaksanakan sebelum baligh An-Nawawi: pada hari ke 7 sejak kelahiran ANALISA PANDANGAN ULAMA Nas Alquran (an-Nahl: 123) yang memerintahkan untuk mengikuti millah ibrahim sebenarnya terkait dengan tauhid; bukan hukum-hukum furu’. Kalaupun dijadikan sebagai dalil, maka ia terkait dengan perintah khitan untuk laki-laki. Hadis-hadis yang terkait dengan khitan wanita: dhaif atau lemah, kecuali sebuah hadis yang dianggap sahih karena jalur periwayatannya yang cukup banyak. Yaitu hadis kedua yang berbunyi, “Sedikit saja; jangan berlebihan. Sebab itu menambah elok di wajah dan lebih memuaskan baginya dan suaminya!”(HR Abu Daud) Makna makramah dalam nas hadis di atas Tidak dapat dimaknai “wajib” apalagi bila penimbangnya adalah sunnatun lir rijal. Namun dapat dimaknai “boleh” Dari analisis dalil menunjukkan bahwa mewajibkan khitan bagi wanita kurang didukung oleh dalil yang akurat. Namun demikian, tidak ada satupun ulama yang menganggapnya sebagai tindakan haram padahal khitan bagi perempuan telah berjalan dari kurun ke kurun, hal itu menunjukkan tradisi yang dipandang tidak bertentangan dengan syariah sepanjang caranya benar. Dari analisis di atas bahwa Khitan bagi wanita pada dasarnya adalah tradisi yang telah mendapat campurtangan dari syariàh Melaksanakan khitan bagi wanita dibenarkan sepanjang sesuai dengan koridor syariàh.Yaitu tidak menimbulkan mudharat secara fisik maupun psychis Mengenai waktu pelaksanaan khitan dari keterangan hadist dan pendapat para ulama dapat diambil kesimpulan bahwa: -semakin dini melaksanakan khitan semakin kecil resiko yang dihadapinya - Membuang sebagian kulit yang menjadi tempat berkumpulnya kuman ANALISA Lembaga Fikih Sudan: Para ulama sepakat tentang disyariatkannya khitan bagi wanita. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang tingkatan hukumnya. Syariat khitan bagi wanita juga diakui oleh sejumlah ulama kontemporer, seperti Syaikh M. Makhluf, Dr. Yusuf al-Qardhawi, Syeikh Abdul Aziz ibn Baz, al-Syanqithi, dsb. Dengan demikian tidak satupun dari generasi terdahulu maupun masa kini yang menganggapnya haram. Karena itu, pendapat yang melarang khitan terhadap wanita adalah pendapat yang baru yang sengaja diangkat untuk mengaburkan pandangan manusia. Jadi, melakukan khitan lebih baik daripada meninggalkannya. Sebab, jika dikerjakan insya Allah akan mendapatkan pahala yang besar. Khitan harus dilakukan oleh dokter wanita yang terpercaya yang mahir yang melakukan proses khitan sesuai dengan etika kedokteran dan kaidah ilmu pengetahuan yang dengan begitu akan mendatangkan maslahat dan menghapuskan bahaya yang ada. Hakikat dan hikmah khitan bagi wanita Maslahat utk kesehatan jasmani Tidak melampaui batas (spt model khitan firaun) Kehormatan bagi wanita (karena libidonya menjadi stabil) Dapat memuaskan bagi pasangan dalam hubungan <BR _____ ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ******************************************************** _____ Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.1.362 / Virus Database: 267.12.5/147 - Release Date: 24/10/2005
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
