Clear DaySebenarnya pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau najis bisa digunakan. Definisi darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana nyawa seseorang sudah terancam dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif lain yang bisa menyembuhkannya. Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol dalam bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup penting. Terutama dikaitkan dengan status halal dan haramnya.
Assalamulaikum
Rekan" milis yg terhormat
Mohon bantuanya,mungkin ada yg bisa menjabar kan lebih detail tentang kondisi
darurat yang memperbolehkan seorang muslim menggunakan obat yg berbahan haram
atau najis,karena saya berpendapat kondisi darurat ,haram dan najis, tulisan d
atas berada di daera abu-abu,mungkin rekan-rekan sekalian bisa membantu saya
untuk memahami haram ya haram najis ya najis...
,,terimahkasih...
Wassalam
ijal.
----- Original Message -----
From: Rudy Swardani
To: Saksi (E-mail) ; FUPM-EJIP (E-mail)
Sent: Saturday, July 28, 2007 10:00 AM
Subject: [ FUPM-EJIP ] Alkohol dalam Obat Batuk
Obat Batuk berdasarkan pengalaman pribadi yang pernah batuk parah
hingga suara hilang
bisa sembuh dengan minum madu dan habatussaudah, dan kadang obat Herbal
Enkasari dari daun pegaga (maaf bukan promosi ni ya)
Untuk madu ada macam2 merk pilih yang bener pure madu seperti madu
nusantara, SBA, Pramuka dll
Tapi anehnya obat2 Herbal tidak dicover oleh asuransi
Wassalam..
Rudy.S
Jumat, 13 Juli 2007
Alkohol dalam Obat Batuk
Batuk merupakan salah satu penyakit yang cukup sering dialami banyak
kalangan. Sehingga batuk diidentikan sebagai reaksi fisiologik yang normal.
Batuk terjadi jika saluran pernafasan kemasukan benda-benda asing atau karena
produksi lendir yang berlebih. Benda asing yang sering masuk ke dalam saluran
pernafasan adalah debu. Gejala sakit tertentu seperti asma dan alergi merupakan
salah satu sebab kenapa batuk terjadi.
Obat batuk yang beredar di pasaran saat ini cukup beraneka ragam. Baik
obat batuk berbahan kimia hingga obat batuk berbahan alami atau herbal.
Jenisnya pun bermacam-macam mulai dari sirup, tablet, kapsul hingga serbuk
(jamu). Terdapat persamaan pada semua jenis obat batuk tersebut, yaitu
sama-sama mengandung bahan aktif yang berfungsi sebagai pereda batuk. Akan
tetapi terdapat pula perbedaan, yaitu pada penggunaan bahan campuran/penolong.
Salah satu zat yang sering terdapat dalam obat batuk jenis sirup adalah alkohol.
Temuan di lapangan diketahui bahwa sebagian besar obat batuk sirup
mengandung kadar alkohol. Sebagian besar produsen obat batuk baik dari dalam
negeri maupun luar negeri menggunakan bahan ini dalam produknya. Beberapa
produk memiliki kandungan alkohol lebih dari 1 persen dalam setiap volume
kemasannya, seperti Woods', Vicks Formula 44, OBH Combi, Benadryl, Alphadryl
Expectorant, Alerin, Caladryl, Eksedryl, Inadryl hingga Bisolvon.
Penggunaan alkohol dalam obat batuk merupakan polemik tersendiri,
terutama di kalangan umat Islam. Bolehkah alkohol digunakan dalam obat batuk?
Apakah sama statusnya dengan alkohol pada minuman keras? Sebenarnya apa sih
fungsi alkohol ini?
Menurut pendapat salah seorang pakar farmasi Drs Chilwan Pandji Apt
Msc, fungsi alkohol itu sendiri adalah untuk melarutkan atau mencampur zat-zat
aktif, selain sebagai pengawet agar obat lebih tahan lama. Dosen Teknologi
Industri Pertanian IPB itu menambahkan, Berdasarkan penelitian di laboratorium
diketahui bahwa alkohol dalam obat batuk tidak memiliki efektivitas terhadap
proses penyembuhan batuk, sehingga dapat dikatakan bahwa alkohol tidak
berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan frekuensi batuk yang kita
alami.
Sedangkan salah seorang praktisi kedokteran, dr Dewi mengatakan, Efek
ketenangan akan dirasakan dari alkohol yang terdapat dalam obat batuk, yang
secara tidak langsung akan menurunkan tingkat frekuensi batuknya. Akan tetapi
bila dikonsumsi secara terus menerus akan menimbulkan ketergantungan pada obat
tersebut. Berdasarkan informasi tersebut sebenarnya alkohol bukan satu-satunya
bahan yang harus ada dalam obat batuk. Ia hanya sebagai penolong untuk
ekstraksi atau pelarut saja.
Sebenarnya pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau
najis bisa digunakan. Definisi darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana
nyawa seseorang sudah terancam dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif
lain yang bisa menyembuhkannya. Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol
dalam bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup penting. Terutama
dikaitkan dengan status halal dan haramnya. Berdasarkan hasil rapat komisi
fatwa pada bulan Agustus 2000 disebutkan bahwa semua jenis minuman keras haram
hukumnya, segala sesuatu yang mengandung alkohol itu dilarang karena haram dan
minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 persen, termasuk
dalam obat-obatan, tak terkecuali obat batuk.
Penggunaan alkohol berlebih akan menimbulkan efek samping. Chilwan
Pandji mengatakan, konsumsi alkohol berlebih akan menimbulkan efek fisiologis
bagi kesehatan tubuh, yaitu mematikan sel-sel baru yang terbentuk dalam tubuh.
Selain itu juga efek sirosis dalam hati, dimana jika dalam tubuh manusia
terdapat virus maka virus tersebut akan bereaksi dan menimbulkan penyakit hati
(kuning). Selain haram, penggunaan alkohol dalam obat akan lebih banyak
menimbulkan mudharat daripada manfaatnya. Chilwan Pandji menambahkan bahwa pada
saat ini telah ditemukan berbagai macam obat alternatif yang memiliki fungsi
sama dengan obat batuk yang mengandung alkohol tersebut.
Bahan obat batuk ini biasanya berasal dari tumbuhan atau sering disebut
obat herbal, dimana diketahui tidak membutuhkan alkohol dalam pelarutan zat-zat
aktif, tetapi dapat menggunakan air sebagai bahan pelarut. Obat batuk herbal
yang berasal dari bahan alami ini pada dasarnya tidak berbahaya, dan dari segi
kehalalannya sudah lebih dapat dibuktikan. Dengan banyaknya alternatif obat
batuk non alkohol itu maka aspek darurat sudah tidak bisa digunakan lagi. Oleh
karena itu sebaiknya kita cari obat batuk non alkohol dan mulai meninggalkan
yang beralkohol. Dengan demikian obat yang kita konsumsi terbebas dari bahan
haram dan najis.n Jurnal Halal LPPOM MUI.
( )
--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.
------------------------------------------------------------------------------
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.
<<Clear Day Bkgrd.JPG>>
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
