Clear DaySebenarnya pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau 
najis bisa digunakan. Definisi darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana 
nyawa seseorang sudah terancam dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif 
lain yang bisa menyembuhkannya. Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol 
dalam bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup penting. Terutama 
dikaitkan dengan status halal dan haramnya.

Assalamulaikum
Rekan" milis yg terhormat
Mohon bantuanya,mungkin ada yg bisa menjabar kan lebih detail tentang kondisi 
darurat yang memperbolehkan seorang muslim menggunakan obat yg berbahan haram 
atau najis,karena saya berpendapat kondisi darurat ,haram dan najis, tulisan d 
atas berada di daera abu-abu,mungkin rekan-rekan sekalian bisa membantu saya 
untuk memahami haram ya haram najis ya najis...

 ,,terimahkasih...

Wassalam
ijal.
  ----- Original Message ----- 
  From: Rudy Swardani 
  To: Saksi (E-mail) ; FUPM-EJIP (E-mail) 
  Sent: Saturday, July 28, 2007 10:00 AM
  Subject: [ FUPM-EJIP ] Alkohol dalam Obat Batuk


        Obat Batuk berdasarkan pengalaman pribadi yang pernah batuk parah 
hingga suara hilang
        bisa sembuh dengan minum madu dan habatussaudah, dan kadang obat Herbal 
        Enkasari dari daun pegaga (maaf bukan promosi ni ya)
        Untuk madu ada macam2 merk pilih yang bener pure madu seperti madu 
nusantara, SBA, Pramuka dll
        Tapi anehnya obat2 Herbal tidak dicover oleh asuransi 

        Wassalam..
        Rudy.S

        Jumat, 13 Juli 2007

        Alkohol dalam Obat Batuk 


        Batuk merupakan salah satu penyakit yang cukup sering dialami banyak 
kalangan. Sehingga batuk diidentikan sebagai reaksi fisiologik yang normal. 
Batuk terjadi jika saluran pernafasan kemasukan benda-benda asing atau karena 
produksi lendir yang berlebih. Benda asing yang sering masuk ke dalam saluran 
pernafasan adalah debu. Gejala sakit tertentu seperti asma dan alergi merupakan 
salah satu sebab kenapa batuk terjadi.

        Obat batuk yang beredar di pasaran saat ini cukup beraneka ragam. Baik 
obat batuk berbahan kimia hingga obat batuk berbahan alami atau herbal. 
Jenisnya pun bermacam-macam mulai dari sirup, tablet, kapsul hingga serbuk 
(jamu). Terdapat persamaan pada semua jenis obat batuk tersebut, yaitu 
sama-sama mengandung bahan aktif yang berfungsi sebagai pereda batuk. Akan 
tetapi terdapat pula perbedaan, yaitu pada penggunaan bahan campuran/penolong. 
Salah satu zat yang sering terdapat dalam obat batuk jenis sirup adalah alkohol.

        Temuan di lapangan diketahui bahwa sebagian besar obat batuk sirup 
mengandung kadar alkohol. Sebagian besar produsen obat batuk baik dari dalam 
negeri maupun luar negeri menggunakan bahan ini dalam produknya. Beberapa 
produk memiliki kandungan alkohol lebih dari 1 persen dalam setiap volume 
kemasannya, seperti Woods', Vicks Formula 44, OBH Combi, Benadryl, Alphadryl 
Expectorant, Alerin, Caladryl, Eksedryl, Inadryl hingga Bisolvon.

        Penggunaan alkohol dalam obat batuk merupakan polemik tersendiri, 
terutama di kalangan umat Islam. Bolehkah alkohol digunakan dalam obat batuk? 
Apakah sama statusnya dengan alkohol pada minuman keras? Sebenarnya apa sih 
fungsi alkohol ini?

        Menurut pendapat salah seorang pakar farmasi Drs Chilwan Pandji Apt 
Msc, fungsi alkohol itu sendiri adalah untuk melarutkan atau mencampur zat-zat 
aktif, selain sebagai pengawet agar obat lebih tahan lama. Dosen Teknologi 
Industri Pertanian IPB itu menambahkan, Berdasarkan penelitian di laboratorium 
diketahui bahwa alkohol dalam obat batuk tidak memiliki efektivitas terhadap 
proses penyembuhan batuk, sehingga dapat dikatakan bahwa alkohol tidak 
berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan frekuensi batuk yang kita 
alami.

        Sedangkan salah seorang praktisi kedokteran, dr Dewi mengatakan, Efek 
ketenangan akan dirasakan dari alkohol yang terdapat dalam obat batuk, yang 
secara tidak langsung akan menurunkan tingkat frekuensi batuknya. Akan tetapi 
bila dikonsumsi secara terus menerus akan menimbulkan ketergantungan pada obat 
tersebut. Berdasarkan informasi tersebut sebenarnya alkohol bukan satu-satunya 
bahan yang harus ada dalam obat batuk. Ia hanya sebagai penolong untuk 
ekstraksi atau pelarut saja.

        Sebenarnya pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau 
najis bisa digunakan. Definisi darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana 
nyawa seseorang sudah terancam dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif 
lain yang bisa menyembuhkannya. Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol 
dalam bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup penting. Terutama 
dikaitkan dengan status halal dan haramnya. Berdasarkan hasil rapat komisi 
fatwa pada bulan Agustus 2000 disebutkan bahwa semua jenis minuman keras haram 
hukumnya, segala sesuatu yang mengandung alkohol itu dilarang karena haram dan 
minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 persen, termasuk 
dalam obat-obatan, tak terkecuali obat batuk.

        Penggunaan alkohol berlebih akan menimbulkan efek samping. Chilwan 
Pandji mengatakan, konsumsi alkohol berlebih akan menimbulkan efek fisiologis 
bagi kesehatan tubuh, yaitu mematikan sel-sel baru yang terbentuk dalam tubuh. 
Selain itu juga efek sirosis dalam hati, dimana jika dalam tubuh manusia 
terdapat virus maka virus tersebut akan bereaksi dan menimbulkan penyakit hati 
(kuning). Selain haram, penggunaan alkohol dalam obat akan lebih banyak 
menimbulkan mudharat daripada manfaatnya. Chilwan Pandji menambahkan bahwa pada 
saat ini telah ditemukan berbagai macam obat alternatif yang memiliki fungsi 
sama dengan obat batuk yang mengandung alkohol tersebut. 

        Bahan obat batuk ini biasanya berasal dari tumbuhan atau sering disebut 
obat herbal, dimana diketahui tidak membutuhkan alkohol dalam pelarutan zat-zat 
aktif, tetapi dapat menggunakan air sebagai bahan pelarut. Obat batuk herbal 
yang berasal dari bahan alami ini pada dasarnya tidak berbahaya, dan dari segi 
kehalalannya sudah lebih dapat dibuktikan. Dengan banyaknya alternatif obat 
batuk non alkohol itu maka aspek darurat sudah tidak bisa digunakan lagi. Oleh 
karena itu sebaiknya kita cari obat batuk non alkohol dan mulai meninggalkan 
yang beralkohol. Dengan demikian obat yang kita konsumsi terbebas dari bahan 
haram dan najis.n Jurnal Halal LPPOM MUI.

        ( )  

  -- 
  This message has been scanned for viruses and 
  dangerous content by MailScanner, and is 
  believed to be clean. 


------------------------------------------------------------------------------


  ********************************************************
  Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
  ********************************************************
  Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
  http://www.usahamulia.net

  Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
  [EMAIL PROTECTED]

  Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
  [EMAIL PROTECTED]
  ********************************************************
-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.

<<Clear Day Bkgrd.JPG>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke