Berikut adalah mukadimah DR. Yusuf Qardawi dalam bukunya Halal-Haram (maaf dalam bahasa melayu/malaysia)
Bab 1: 11. Keadaan darurat membenarkan perkara yang dilarang <?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" /> Islam telah mempersempitkan daerah haram, namun setelah itu ia mengetatkan perkara yang haram dan menutup pintu yang boleh membawa kepadanya, samada secara nyata atau tersembunyi. Oleh itu, apa sahaja yang dapat membawa kepada haram, maka ia adalah haram. Dan apa sahaja yang dapat membantu kepada yang haram, maka ia adalah haram. Begitu juga, apa sahaja helah untuk melakukan perkara yang haram, maka ia adalah haram. Begitulah seterusnya sebagaimana yang telah disebutkan dalam prinsip-prinsip sebelum ini. Dalam pada itu, Islam tidak pernah melupakan keperluan-keperluan hidup dan kelemahan manusia ketika berhadapan dengannya. Dengan ini, Islam menghargai keperluan yang pasti mendatang dan menghargai kelemahan manusiawi. Atas asas ini, seoang muslim ketika terjadi tekanan keperluan yang memaksa (dalam keadaan darurat) dibenarkan melakukan perkara yang diharamkan untuk mengelakkan kemudaratan dan memelihara diri dari kemusnahan. Selepas menyebutkan pengharaman makanan yang terdiri dari bangkai, darah dan daging babi, Allah berfirman: Ertinya: "Barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tiada berdosa atasnya, kerana sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173) Maksud ayat ini diulang di dalam empat surah di dalam al-Quran semasa menyebut pengharaman makanan tertentu. Dan dari ayat ini dan ayat-ayat yang seumpamanya, para fuqahak Islam telah menetapkan satu kaedah: Ertinya: "Keadaan darurat membenarkan perkara yang dilarang." Namun perlulah diberi perhatian bahawa di dalam ayat-ayat berkenaan ada mengemukakan garis panduan keadaan darurat, iaitu: Ertinya: Tidak sengaja dan tidak melampaui batas. Ayat ini dapat ditafsirkan: "Tidak sengaja" bermaksud tidak sengaja mencari kelazatan/keseronokan. Manakala ayat: "Tidak melampaui batas" bermaksud tidak melampaui keperluan yang diperlukan. Melalaui kaitan "tidak sengaja" dan "tidak melampaui batas", para fuqahak telah menetapkan satu kaedah lain iaitu: Ertinya: Dharurat itu dianggarkan menurut ukurannya. Oleh itu, seorang manusia sekalipun boleh tunduk terhadap tekanan darurat, namun dia tidak boleh menyerah kepadanya, dan tidak boleh juga mencampakkan diri ke dalam keadaan berkenaan. Dia wajib bepegang kepada asal yang halal dengan mencarinya, sehingga nanti tidaklah dirinya terjebak ke dalam perkara yang diharamkan atau meringan-ringankannya dengan dakwaan ini adalah darurat. Islam dengan pendiriannya membenarkan perkara terlarang ketika dalam keadaan darurat, hanya sebagai penghalaan semangat dan roh universal dan kaedah umum yang ada di dalam Isam. Itulah dia semangat memberi mudah yang tidak dijamah oleh kesukaran, meringan-ringankan dan bentuk yang membelenggu sebagaimana yang telah dilalui oleh umat-umat sebelumnya. Dan, benarlah firman Allah Taala: Ertinya: "Allah berkehendak memberikan kemudahan bagi kamu, dan Ia tidak menghendaki memberikan beban kesukaran kepadamu." (al-Baqarah: 185) Ertinya: "Allah tidak menghendaki untuk memberikan kamu sesuatu beban yang berat, tetapi ia berkehendak untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya kepadamu supaya kamu berterimakasih." (al-Maidah: 6) Ertinya: "Allah berkehendak untuk memberikan keringanan kepadamu, kerana manusia itu dijadikan serba lemah." (an-Nisa': 28) kembali ke Laptop eh obat batuk penyakit batuk bukanlah penyakit yang mematikan seperti AIDS, jantung, atau Flu burung jadi klo minum obat batuk karena darurat sungguh tidak masuk akal Wassalammualaikum Wr.Wb. Rudy Swardani -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Afrizal Sent: 29 Juli 2007 10:35 To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; Saksi (E-mail) Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Alkohol dalam Obat Batuk Sebenarnya pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau najis bisa digunakan. Definisi darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana nyawa seseorang sudah terancam dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif lain yang bisa menyembuhkannya. Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol dalam bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup penting. Terutama dikaitkan dengan status halal dan haramnya. Assalamulaikum Rekan" milis yg terhormat Mohon bantuanya,mungkin ada yg bisa menjabar kan lebih detail tentang kondisi darurat yang memperbolehkan seorang muslim menggunakan obat yg berbahan haram atau najis,karena saya berpendapat kondisi darurat ,haram dan najis, tulisan d atas berada di daera abu-abu,mungkin rekan-rekan sekalian bisa membantu saya untuk memahami haram ya haram najis ya najis... ,,terimahkasih... Wassalam ijal. ----- Original Message ----- From: Rudy Swardani <mailto:[EMAIL PROTECTED]> To: Saksi (E-mail) <mailto:[EMAIL PROTECTED]> ; FUPM-EJIP (E-mail) <mailto:[email protected]> Sent: Saturday, July 28, 2007 10:00 AM Subject: [ FUPM-EJIP ] Alkohol dalam Obat Batuk Obat Batuk berdasarkan pengalaman pribadi yang pernah batuk parah hingga suara hilang bisa sembuh dengan minum madu dan habatussaudah, dan kadang obat Herbal Enkasari dari daun pegaga (maaf bukan promosi ni ya) Untuk madu ada macam2 merk pilih yang bener pure madu seperti madu nusantara, SBA, Pramuka dll Tapi anehnya obat2 Herbal tidak dicover oleh asuransi Wassalam.. Rudy.S Jumat, 13 Juli 2007 Alkohol dalam Obat Batuk Batuk merupakan salah satu penyakit yang cukup sering dialami banyak kalangan. Sehingga batuk diidentikan sebagai reaksi fisiologik yang normal. Batuk terjadi jika saluran pernafasan kemasukan benda-benda asing atau karena produksi lendir yang berlebih. Benda asing yang sering masuk ke dalam saluran pernafasan adalah debu. Gejala sakit tertentu seperti asma dan alergi merupakan salah satu sebab kenapa batuk terjadi. Obat batuk yang beredar di pasaran saat ini cukup beraneka ragam. Baik obat batuk berbahan kimia hingga obat batuk berbahan alami atau herbal. Jenisnya pun bermacam-macam mulai dari sirup, tablet, kapsul hingga serbuk (jamu). Terdapat persamaan pada semua jenis obat batuk tersebut, yaitu sama-sama mengandung bahan aktif yang berfungsi sebagai pereda batuk. Akan tetapi terdapat pula perbedaan, yaitu pada penggunaan bahan campuran/penolong. Salah satu zat yang sering terdapat dalam obat batuk jenis sirup adalah alkohol. Temuan di lapangan diketahui bahwa sebagian besar obat batuk sirup mengandung kadar alkohol. Sebagian besar produsen obat batuk baik dari dalam negeri maupun luar negeri menggunakan bahan ini dalam produknya. Beberapa produk memiliki kandungan alkohol lebih dari 1 persen dalam setiap volume kemasannya, seperti Woods', Vicks Formula 44, OBH Combi, Benadryl, Alphadryl Expectorant, Alerin, Caladryl, Eksedryl, Inadryl hingga Bisolvon. Penggunaan alkohol dalam obat batuk merupakan polemik tersendiri, terutama di kalangan umat Islam. Bolehkah alkohol digunakan dalam obat batuk? Apakah sama statusnya dengan alkohol pada minuman keras? Sebenarnya apa sih fungsi alkohol ini? Menurut pendapat salah seorang pakar farmasi Drs Chilwan Pandji Apt Msc, fungsi alkohol itu sendiri adalah untuk melarutkan atau mencampur zat-zat aktif, selain sebagai pengawet agar obat lebih tahan lama. Dosen Teknologi Industri Pertanian IPB itu menambahkan, Berdasarkan penelitian di laboratorium diketahui bahwa alkohol dalam obat batuk tidak memiliki efektivitas terhadap proses penyembuhan batuk, sehingga dapat dikatakan bahwa alkohol tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan frekuensi batuk yang kita alami. Sedangkan salah seorang praktisi kedokteran, dr Dewi mengatakan, Efek ketenangan akan dirasakan dari alkohol yang terdapat dalam obat batuk, yang secara tidak langsung akan menurunkan tingkat frekuensi batuknya. Akan tetapi bila dikonsumsi secara terus menerus akan menimbulkan ketergantungan pada obat tersebut. Berdasarkan informasi tersebut sebenarnya alkohol bukan satu-satunya bahan yang harus ada dalam obat batuk. Ia hanya sebagai penolong untuk ekstraksi atau pelarut saja. Sebenarnya pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau najis bisa digunakan. Definisi darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana nyawa seseorang sudah terancam dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif lain yang bisa menyembuhkannya. Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol dalam bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup penting. Terutama dikaitkan dengan status halal dan haramnya. Berdasarkan hasil rapat komisi fatwa pada bulan Agustus 2000 disebutkan bahwa semua jenis minuman keras haram hukumnya, segala sesuatu yang mengandung alkohol itu dilarang karena haram dan minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 persen, termasuk dalam obat-obatan, tak terkecuali obat batuk. Penggunaan alkohol berlebih akan menimbulkan efek samping. Chilwan Pandji mengatakan, konsumsi alkohol berlebih akan menimbulkan efek fisiologis bagi kesehatan tubuh, yaitu mematikan sel-sel baru yang terbentuk dalam tubuh. Selain itu juga efek sirosis dalam hati, dimana jika dalam tubuh manusia terdapat virus maka virus tersebut akan bereaksi dan menimbulkan penyakit hati (kuning). Selain haram, penggunaan alkohol dalam obat akan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaatnya. Chilwan Pandji menambahkan bahwa pada saat ini telah ditemukan berbagai macam obat alternatif yang memiliki fungsi sama dengan obat batuk yang mengandung alkohol tersebut. Bahan obat batuk ini biasanya berasal dari tumbuhan atau sering disebut obat herbal, dimana diketahui tidak membutuhkan alkohol dalam pelarutan zat-zat aktif, tetapi dapat menggunakan air sebagai bahan pelarut. Obat batuk herbal yang berasal dari bahan alami ini pada dasarnya tidak berbahaya, dan dari segi kehalalannya sudah lebih dapat dibuktikan. Dengan banyaknya alternatif obat batuk non alkohol itu maka aspek darurat sudah tidak bisa digunakan lagi. Oleh karena itu sebaiknya kita cari obat batuk non alkohol dan mulai meninggalkan yang beralkohol. Dengan demikian obat yang kita konsumsi terbebas dari bahan haram dan najis.n Jurnal Halal LPPOM MUI. ( ) -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by <http://www.mailscanner.info/> MailScanner, and is believed to be clean. _____ ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ******************************************************** -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by <http://www.mailscanner.info/> MailScanner, and is believed to be clean.
<<Clear Day Bkgrd.JPG>>
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
