Berikut adalah mukadimah DR. Yusuf Qardawi dalam bukunya Halal-Haram

(maaf dalam bahasa melayu/malaysia)

 

Bab 1: 11. Keadaan darurat membenarkan perkara yang dilarang <?xml:namespace 
prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" />

 

Islam telah mempersempitkan daerah haram, namun setelah itu ia mengetatkan 
perkara yang haram dan menutup pintu yang boleh membawa kepadanya, samada 
secara nyata atau tersembunyi. Oleh itu, apa sahaja yang dapat membawa kepada 
haram, maka ia adalah haram. Dan apa sahaja yang dapat membantu kepada yang 
haram, maka ia adalah haram. Begitu juga, apa sahaja helah untuk melakukan 
perkara yang haram, maka ia adalah haram. Begitulah seterusnya sebagaimana yang 
telah disebutkan dalam prinsip-prinsip sebelum ini. 

Dalam pada itu, Islam tidak pernah melupakan keperluan-keperluan hidup dan 
kelemahan manusia ketika berhadapan dengannya. Dengan ini, Islam menghargai 
keperluan yang pasti mendatang dan menghargai kelemahan manusiawi. Atas asas 
ini, seoang muslim ketika terjadi tekanan keperluan yang memaksa (dalam keadaan 
darurat) dibenarkan melakukan perkara yang diharamkan untuk mengelakkan 
kemudaratan dan memelihara diri dari kemusnahan. 

Selepas menyebutkan pengharaman makanan yang terdiri dari bangkai, darah dan 
daging babi, Allah berfirman: 


Ertinya: "Barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak 
melewati batas, maka tiada berdosa atasnya, kerana sesungguhnya Allah Maha 
Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173) 

 

Maksud ayat ini diulang di dalam empat surah di dalam al-Quran semasa menyebut 
pengharaman makanan tertentu. Dan dari ayat ini dan ayat-ayat yang seumpamanya, 
para fuqahak Islam telah menetapkan satu kaedah: 


Ertinya: "Keadaan darurat membenarkan perkara yang dilarang." 
Namun perlulah diberi perhatian bahawa di dalam ayat-ayat berkenaan ada 
mengemukakan garis panduan keadaan darurat, iaitu: 

 

Ertinya: Tidak sengaja dan tidak melampaui batas. 

 

Ayat ini dapat ditafsirkan: "Tidak sengaja" bermaksud tidak sengaja mencari 
kelazatan/keseronokan. Manakala ayat: "Tidak melampaui batas" bermaksud tidak 
melampaui keperluan yang diperlukan. 

 

Melalaui kaitan "tidak sengaja" dan "tidak melampaui batas", para fuqahak telah 
menetapkan satu kaedah lain iaitu: 


Ertinya: Dharurat itu dianggarkan menurut ukurannya. 

Oleh itu, seorang manusia sekalipun boleh tunduk terhadap tekanan darurat, 
namun dia tidak boleh menyerah kepadanya, dan tidak boleh juga mencampakkan 
diri ke dalam keadaan berkenaan. Dia wajib bepegang kepada asal yang halal 
dengan mencarinya, sehingga nanti tidaklah dirinya terjebak ke dalam perkara 
yang diharamkan atau meringan-ringankannya dengan dakwaan ini adalah darurat. 

 

Islam dengan pendiriannya membenarkan perkara terlarang ketika dalam keadaan 
darurat, hanya sebagai penghalaan semangat dan roh universal dan kaedah umum 
yang ada di dalam Isam. Itulah dia semangat memberi mudah yang tidak dijamah 
oleh kesukaran, meringan-ringankan dan bentuk yang membelenggu sebagaimana yang 
telah dilalui oleh umat-umat sebelumnya. Dan, benarlah firman Allah Taala: 

 

Ertinya: "Allah berkehendak memberikan kemudahan bagi kamu, dan Ia tidak 
menghendaki memberikan beban kesukaran kepadamu." (al-Baqarah: 185)

 

Ertinya: "Allah tidak menghendaki untuk memberikan kamu sesuatu beban yang 
berat, tetapi ia berkehendak untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan 
nikmatNya kepadamu supaya kamu berterimakasih." (al-Maidah: 6) 

 

Ertinya: "Allah berkehendak untuk memberikan keringanan kepadamu, kerana 
manusia itu dijadikan serba lemah." (an-Nisa': 28)

 

 

kembali ke Laptop eh obat batuk

penyakit batuk bukanlah penyakit yang mematikan seperti AIDS, jantung, atau Flu 
burung

jadi klo minum obat batuk karena darurat sungguh tidak masuk akal

 

Wassalammualaikum Wr.Wb.

Rudy Swardani

 
 

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Afrizal
Sent: 29 Juli 2007 10:35
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; Saksi (E-mail)
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Alkohol dalam Obat Batuk


Sebenarnya pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau najis 
bisa digunakan. Definisi darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana nyawa 
seseorang sudah terancam dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif lain 
yang bisa menyembuhkannya. Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol dalam 
bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup penting. Terutama dikaitkan 
dengan status halal dan haramnya.
 
Assalamulaikum
Rekan" milis yg terhormat
Mohon bantuanya,mungkin ada yg bisa menjabar kan lebih detail tentang kondisi 
darurat yang memperbolehkan seorang muslim menggunakan obat yg berbahan haram 
atau najis,karena saya berpendapat kondisi darurat ,haram dan najis, tulisan d 
atas berada di daera abu-abu,mungkin rekan-rekan sekalian bisa membantu saya 
untuk memahami haram ya haram najis ya najis...
 
 ,,terimahkasih...
 
Wassalam
ijal.

----- Original Message ----- 
From: Rudy Swardani <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  
To: Saksi (E-mail) <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  ; FUPM-EJIP (E-mail) 
<mailto:[email protected]>  
Sent: Saturday, July 28, 2007 10:00 AM
Subject: [ FUPM-EJIP ] Alkohol dalam Obat Batuk



Obat Batuk berdasarkan pengalaman pribadi yang pernah batuk parah hingga suara 
hilang
bisa sembuh dengan minum madu dan habatussaudah, dan kadang obat Herbal 
Enkasari dari daun pegaga (maaf bukan promosi ni ya)
Untuk madu ada macam2 merk pilih yang bener pure madu seperti madu nusantara, 
SBA, Pramuka dll
Tapi anehnya obat2 Herbal tidak dicover oleh asuransi 
 
Wassalam..
Rudy.S
 
Jumat, 13 Juli 2007

Alkohol dalam Obat Batuk 


Batuk merupakan salah satu penyakit yang cukup sering dialami banyak kalangan. 
Sehingga batuk diidentikan sebagai reaksi fisiologik yang normal. Batuk terjadi 
jika saluran pernafasan kemasukan benda-benda asing atau karena produksi lendir 
yang berlebih. Benda asing yang sering masuk ke dalam saluran pernafasan adalah 
debu. Gejala sakit tertentu seperti asma dan alergi merupakan salah satu sebab 
kenapa batuk terjadi.

Obat batuk yang beredar di pasaran saat ini cukup beraneka ragam. Baik obat 
batuk berbahan kimia hingga obat batuk berbahan alami atau herbal. Jenisnya pun 
bermacam-macam mulai dari sirup, tablet, kapsul hingga serbuk (jamu). Terdapat 
persamaan pada semua jenis obat batuk tersebut, yaitu sama-sama mengandung 
bahan aktif yang berfungsi sebagai pereda batuk. Akan tetapi terdapat pula 
perbedaan, yaitu pada penggunaan bahan campuran/penolong. Salah satu zat yang 
sering terdapat dalam obat batuk jenis sirup adalah alkohol.

Temuan di lapangan diketahui bahwa sebagian besar obat batuk sirup mengandung 
kadar alkohol. Sebagian besar produsen obat batuk baik dari dalam negeri maupun 
luar negeri menggunakan bahan ini dalam produknya. Beberapa produk memiliki 
kandungan alkohol lebih dari 1 persen dalam setiap volume kemasannya, seperti 
Woods', Vicks Formula 44, OBH Combi, Benadryl, Alphadryl Expectorant, Alerin, 
Caladryl, Eksedryl, Inadryl hingga Bisolvon.

Penggunaan alkohol dalam obat batuk merupakan polemik tersendiri, terutama di 
kalangan umat Islam. Bolehkah alkohol digunakan dalam obat batuk? Apakah sama 
statusnya dengan alkohol pada minuman keras? Sebenarnya apa sih fungsi alkohol 
ini?

Menurut pendapat salah seorang pakar farmasi Drs Chilwan Pandji Apt Msc, fungsi 
alkohol itu sendiri adalah untuk melarutkan atau mencampur zat-zat aktif, 
selain sebagai pengawet agar obat lebih tahan lama. Dosen Teknologi Industri 
Pertanian IPB itu menambahkan, Berdasarkan penelitian di laboratorium diketahui 
bahwa alkohol dalam obat batuk tidak memiliki efektivitas terhadap proses 
penyembuhan batuk, sehingga dapat dikatakan bahwa alkohol tidak berpengaruh 
secara signifikan terhadap penurunan frekuensi batuk yang kita alami.

Sedangkan salah seorang praktisi kedokteran, dr Dewi mengatakan, Efek 
ketenangan akan dirasakan dari alkohol yang terdapat dalam obat batuk, yang 
secara tidak langsung akan menurunkan tingkat frekuensi batuknya. Akan tetapi 
bila dikonsumsi secara terus menerus akan menimbulkan ketergantungan pada obat 
tersebut. Berdasarkan informasi tersebut sebenarnya alkohol bukan satu-satunya 
bahan yang harus ada dalam obat batuk. Ia hanya sebagai penolong untuk 
ekstraksi atau pelarut saja.

Sebenarnya pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau najis 
bisa digunakan. Definisi darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana nyawa 
seseorang sudah terancam dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif lain 
yang bisa menyembuhkannya. Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol dalam 
bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup penting. Terutama dikaitkan 
dengan status halal dan haramnya. Berdasarkan hasil rapat komisi fatwa pada 
bulan Agustus 2000 disebutkan bahwa semua jenis minuman keras haram hukumnya, 
segala sesuatu yang mengandung alkohol itu dilarang karena haram dan minuman 
keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 persen, termasuk dalam 
obat-obatan, tak terkecuali obat batuk.

Penggunaan alkohol berlebih akan menimbulkan efek samping. Chilwan Pandji 
mengatakan, konsumsi alkohol berlebih akan menimbulkan efek fisiologis bagi 
kesehatan tubuh, yaitu mematikan sel-sel baru yang terbentuk dalam tubuh. 
Selain itu juga efek sirosis dalam hati, dimana jika dalam tubuh manusia 
terdapat virus maka virus tersebut akan bereaksi dan menimbulkan penyakit hati 
(kuning). Selain haram, penggunaan alkohol dalam obat akan lebih banyak 
menimbulkan mudharat daripada manfaatnya. Chilwan Pandji menambahkan bahwa pada 
saat ini telah ditemukan berbagai macam obat alternatif yang memiliki fungsi 
sama dengan obat batuk yang mengandung alkohol tersebut. 

Bahan obat batuk ini biasanya berasal dari tumbuhan atau sering disebut obat 
herbal, dimana diketahui tidak membutuhkan alkohol dalam pelarutan zat-zat 
aktif, tetapi dapat menggunakan air sebagai bahan pelarut. Obat batuk herbal 
yang berasal dari bahan alami ini pada dasarnya tidak berbahaya, dan dari segi 
kehalalannya sudah lebih dapat dibuktikan. Dengan banyaknya alternatif obat 
batuk non alkohol itu maka aspek darurat sudah tidak bisa digunakan lagi. Oleh 
karena itu sebaiknya kita cari obat batuk non alkohol dan mulai meninggalkan 
yang beralkohol. Dengan demikian obat yang kita konsumsi terbebas dari bahan 
haram dan najis.n Jurnal Halal LPPOM MUI.

( ) 

-- 
This message has been scanned for viruses and 
dangerous content by  <http://www.mailscanner.info/> MailScanner, and is 
believed to be clean. 



  _____  




********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************


-- 
This message has been scanned for viruses and 
dangerous content by  <http://www.mailscanner.info/> MailScanner, and is 
believed to be clean. 

<<Clear Day Bkgrd.JPG>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke