Ya, pengampunan pajak itu hak. Tentu saja harus bisa menjadi hak, kenapa enggak? Pada prinsipnya ini mirip dengan grasi pada kasus pidanayaitu, permohonan pengampunan. Secara teknis, orang yang sudah dijatuhi putusan pengadilan tetap saja punya hak untuk mengajukan permohonan pengampunan melalui grasi. Tinggal terserah kepada ybs, mau menggunakan haknya ini atau tidak. Kalau tidak, maka putusan pengadilan tetap berjalan.
Begitu juga dengan tax amnesty, terserah ybs mau memanfaatkan kesempatan pengampunan pajak ini atau tetap menjalani prosedurnormal yaitu, membayar pajak dengan tarif biasa + denda dll. Jangan lupa, program pengampunan pajak ini ada batas waktunya. Buat nyang ngerti persoalan, serendahnya ngerti seluk-beluk ekonomi, tentu saja ulah Jokowi yang akan mengejar 95% wajib pajak (WP) untuk ikut tax amnesty ini sangatlah menggelikan. Sebab, apa betul pendapatan pajak serendah itu (cuma dari 5% WP)? Kalau betul serendah itu tentu ada yang nggak beres dengan petugas pajak atau sistem perpajakannya memang brengsek - harusnya pemerintah beresi dulu sistem perpajakan berikut petugasnya. Kalau tidak betul, kenapa WP yang tidak bersalah malah dikejar-kejar untuk juga ikut pengampunan pajak? Sedangkan WP yang bersalah saja berhak untuk tidak ikut pengampunan pajak. Ada apa kok Jokowi menjadikan pengampunan pajak sebagai kewajiban? Kedua, tax amnesty ini semula digembor untuk memancing pulangduit yang diparkir di luar negeri. Berapa yang sudah pulang? Kenapa sekarang menyasar ke seluruh wajib pajak di dalam negeri? Ulah Jokowi mewajibkan tax amnesty ini sama lucunya waktu dia menolak grasi puluhan terpidana mati kasus narkoba. Padahal, banyak dari terpidana mati itu tidak / belum mengajukan permohonan grasi. Lha, orang belum mengajukan permohonan kok sudah ditolakuntuk terus bernafas. Pendeknya, secara kemanusiaan dan keadilan, grasi; remisi; abolisi; rehabilitasi; maupun tax amnesty adalah hak setiap orang ketika terlibatmasalah hukum / pajak. --- SADAR@... wrote: Tapi, ... bung Ajeg, kalau sudah dinyatakan membayar PAJAK adalah KEWAJIBAN setiap warga, ... bagaimana bisa mengatakan pengampunan pajak adalah HAK??? Terlambat membayar pajak saja kena denda, tidak bayar bisa dijebloskan dalam penjara! Itu keharusan sesuai ketentuan, ... Tapi, karena sistem perpajakan dinegeri ini kurang baik dan terlalu banyak orang NAKAL, nampaknya jadi cukup banyak orang-orang yang lolos dari keharusan bayar pajak atau membayar jauh dibawah keharusan!!! Untuk membenahi dan Pemerintah bisa menarik pajak sesuai KEWAJIBAN setiap warga, diberi waktu melaporkan kekayaan nya sendiri dengan “TAX amnesty”. Memang satu cara yang menarik, semula dititik beratkan pada kekayaan yang dilarikan dan diparkir di luarnegeri, jadi pada konglomerat, pengusaha gede-gede, ... sekarang giliran yang menengah, ternyata ada 95% wajib pajak belum ikut melaporkan kekayaannya. Orang dipancing dengan tarikan 3% dari kekayaan yang dilaporkan. Yang jujur dan SETIA pada negara yang sedang butuhkan dana, mungkin saja bisa dengan penuh kesadaran melaporkan kekayaan yang disimpan, tapi, ... kemungkinan besar akan terjadi LEBIH BANYAK orang akan tetap menyembunyikan kekayaan yang sudah dikantongnya! Lalu, apa pemerintah mempunyai kemampuan untuk melacak kekayaan setiap warganya? Dan bisa mengejarnya? Daripada bikin gaduh dan resah banyak warga, kenapa tidak membuat sistem perpajakan dan membenahi birokrasi yang lebih baik, biar TIDAK terjadi kebocoran, ...? Jangan sampai kasus macam Gayus itu masih saja terjadi sampai sekarang. Begitu kata ibu Sri. Salam,ChanCT From: ajeg Awalnya dikatakan tax amnesty untuk menarik pulang duityang diparkir di luar negeri. Sekarang yang dikejar-kejar justru yang di dalam negeri. Dikejar!? Hm, pengampunan pajak itu hak, bukan kewajiban.Jadi ya terserah para wajib pajak, mau menggunakan haknya atau tetap memenuhi kewajiban dengan tarif biasa + denda. Hak orang kok dikejar-kejar.. Ada-ada saja Jokowi. --- SADAR@... wrote: Jokowi Akan Kejar 95 Persen Wajib Pajak yang Belum Ikut "Tax Amnesty" Selasa, 29 November 2016 | 14:07 WIB TRIBUNNEWS / HERUDINPresiden Joko Widodo berbicara pada acara peresmian Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok atau New Priok Container Terminal 1 di Jakarta, Selasa (13/9/2016). Terminal Peti Kemas Kalibaru merupakan terminal peti kemas pertama dalam pembangunan Fase IA Terminal New Priok yang terdiri atas tiga terminal peti kemas dan dua terminal produk.JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku akan mengejar 95 persen wajib pajak lainnya agar ikut dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka Musyarawah Nasional Real Estate Indonesia XV-2016 di Hotel Fairmount, Jakarta, Selasa (29/11/2016).Awalnya Jokowi mengungkapkan bahwa tax amnesty periode pertama yang ditutup pada 30 Oktober lalu menuai kesuksesan.Penerimaan uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun. Sementara deklarasi harta mencapai Rp 4.500 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun.(Baca: Jokowi: "Tax Amnesty" Kita Paling Sukses dalam Sejarah Dunia)Sebagian akan dialihkan ke investasi di bidang properti. "Amnesti pajak kita pada periode yang pertama menjadi tax amnesty yang paling sukses di dunia," kata Jokowi disambut tepuk tangan antusias para pengusaha properti yang hadir.Jokowi berharap kesuksesan serupa bisa terjadi untuk periode kedua program tax amnesty. Untuk itu, Jokowi meminta seluruh anggota REI yang belum ikut tax amnesty untuk segera mendaftar."Mumpung tarifnya masih 3 persen," kata dia. Jokowi pun mengungkapkan bahwa pemerintah sudah melakukan pengecekan, seberapa banyak wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty.(Baca: Kesuksesan "Tax Amnesty" Dinilai Jadi Capaian Gemilang Dua Tahun Jokowi-JK)Ternyata jumlahnya hanya 5 persen dari seluruh total wajib pajak di Indonesia."Masih ada 95 persen yang masih akan saya kejar-kejar terus. Ya, tugas saya mengejar-ngejar saudara-saudara yang belum ikut tax amnesty. Agar semuanya menjadi clear, bersih, di bidang perpajakan kita," ucap Jokowi.
