Ya, pengampunan pajak itu hak. 
Tentu saja harus bisa menjadi hak, kenapa enggak?
Pada prinsipnya ini mirip dengan grasi pada kasus pidanayaitu, permohonan 
pengampunan. Secara teknis, orang 
yang sudah dijatuhi putusan pengadilan tetap saja punya hak 
untuk mengajukan permohonan pengampunan melalui grasi. 
Tinggal terserah kepada ybs, mau menggunakan haknya ini 
atau tidak. Kalau tidak, maka putusan pengadilan tetap 
berjalan.

Begitu juga dengan tax amnesty, terserah ybs mau memanfaatkan 
kesempatan pengampunan pajak ini atau tetap menjalani prosedurnormal yaitu, 
membayar pajak dengan tarif biasa + denda dll.
Jangan lupa, program pengampunan pajak ini ada batas waktunya.

Buat nyang ngerti persoalan, serendahnya ngerti seluk-beluk ekonomi, 
tentu saja ulah Jokowi yang akan mengejar 95% wajib pajak (WP) 
untuk ikut tax amnesty ini sangatlah menggelikan. 

Sebab, apa betul pendapatan pajak serendah itu (cuma dari 5% WP)?
Kalau betul serendah itu tentu ada yang nggak beres dengan petugas 
pajak atau sistem perpajakannya memang brengsek - harusnya 
pemerintah beresi dulu sistem perpajakan berikut petugasnya.
Kalau tidak betul, kenapa WP yang tidak bersalah malah dikejar-kejar 
untuk juga ikut pengampunan pajak? Sedangkan WP yang bersalah saja 
berhak untuk tidak ikut pengampunan pajak. Ada apa kok Jokowi 
menjadikan pengampunan pajak sebagai kewajiban?

Kedua, tax amnesty ini semula digembor untuk memancing pulangduit yang diparkir 
di luar negeri. Berapa yang sudah pulang? 
Kenapa sekarang menyasar ke seluruh wajib pajak di dalam negeri?

Ulah Jokowi mewajibkan tax amnesty ini sama lucunya waktu dia
menolak grasi puluhan terpidana mati kasus narkoba. Padahal, 
banyak dari terpidana mati itu tidak / belum mengajukan permohonan 
grasi. Lha, orang belum mengajukan permohonan kok sudah ditolakuntuk terus 
bernafas.
Pendeknya, secara kemanusiaan dan keadilan, grasi; remisi; abolisi; 
rehabilitasi; maupun tax amnesty adalah hak setiap orang ketika terlibatmasalah 
hukum / pajak.
--- SADAR@... wrote:



Tapi, ... bung Ajeg, kalau sudah dinyatakan membayar PAJAK adalah KEWAJIBAN 
setiap warga, ... bagaimana bisa mengatakan pengampunan pajak adalah HAK??? 
Terlambat membayar pajak saja kena denda, tidak bayar bisa dijebloskan dalam 
penjara! Itu keharusan sesuai ketentuan, ... Tapi, karena sistem perpajakan 
dinegeri ini kurang baik dan terlalu banyak orang NAKAL, nampaknya jadi cukup 
banyak orang-orang yang lolos dari keharusan bayar pajak atau membayar jauh 
dibawah keharusan!!! Untuk membenahi dan Pemerintah bisa menarik pajak sesuai 
KEWAJIBAN setiap warga, diberi waktu melaporkan kekayaan nya sendiri dengan 
“TAX amnesty”. Memang satu cara yang menarik, semula dititik beratkan pada 
kekayaan yang dilarikan dan diparkir di luarnegeri, jadi pada konglomerat, 
pengusaha gede-gede, ... sekarang giliran yang menengah, ternyata ada 95% wajib 
pajak belum ikut melaporkan kekayaannya. Orang dipancing dengan tarikan 3% dari 
kekayaan yang dilaporkan. Yang jujur dan SETIA pada negara yang sedang butuhkan 
dana, mungkin saja bisa dengan penuh kesadaran melaporkan kekayaan yang 
disimpan, tapi, ... kemungkinan besar akan terjadi LEBIH BANYAK orang akan 
tetap menyembunyikan kekayaan yang sudah dikantongnya!  Lalu, apa pemerintah 
mempunyai kemampuan untuk melacak kekayaan setiap warganya? Dan bisa 
mengejarnya? Daripada bikin gaduh dan resah banyak warga, kenapa tidak membuat 
sistem perpajakan dan membenahi birokrasi yang lebih baik, biar TIDAK terjadi 
kebocoran, ...? Jangan sampai kasus macam Gayus itu masih saja terjadi sampai 
sekarang. Begitu kata ibu Sri. Salam,ChanCT From: ajeg
Awalnya dikatakan tax amnesty untuk menarik pulang duityang diparkir di luar 
negeri. Sekarang yang dikejar-kejar justru 
yang di dalam negeri.

Dikejar!?
Hm, pengampunan pajak itu hak, bukan kewajiban.Jadi ya terserah para wajib 
pajak, mau menggunakan haknya 
atau tetap memenuhi kewajiban dengan tarif biasa + denda.
Hak orang kok dikejar-kejar..
Ada-ada saja Jokowi. 

--- SADAR@... wrote:

Jokowi Akan Kejar 95 Persen Wajib Pajak 

yang Belum Ikut "Tax Amnesty"
Selasa, 29 November 2016 | 14:07 WIB TRIBUNNEWS / HERUDINPresiden Joko Widodo 
berbicara pada acara peresmian Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama 
Tanjung Priok atau New Priok Container Terminal 1 di Jakarta, Selasa 
(13/9/2016). Terminal Peti Kemas Kalibaru merupakan terminal peti kemas pertama 
dalam pembangunan Fase IA Terminal New Priok yang terdiri atas tiga terminal 
peti kemas dan dua terminal produk.JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo 
mengaku akan mengejar 95 persen wajib pajak lainnya agar ikut dalam program 
pengampunan pajak atau tax amnesty.Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka 
Musyarawah Nasional Real Estate Indonesia XV-2016 di Hotel Fairmount, Jakarta, 
Selasa (29/11/2016).Awalnya Jokowi mengungkapkan bahwa tax amnesty periode 
pertama yang ditutup pada 30 Oktober lalu menuai kesuksesan.Penerimaan uang 
tebusan mencapai Rp 97,2 triliun. Sementara deklarasi harta mencapai Rp 4.500 
triliun dan repatriasi Rp 137 triliun.(Baca: Jokowi: "Tax Amnesty" Kita Paling 
Sukses dalam Sejarah Dunia)Sebagian akan dialihkan ke investasi di bidang 
properti. "Amnesti pajak kita pada periode yang pertama menjadi tax amnesty 
yang paling sukses di dunia," kata Jokowi disambut tepuk tangan antusias para 
pengusaha properti yang hadir.Jokowi berharap kesuksesan serupa bisa terjadi 
untuk periode kedua program tax amnesty. Untuk itu, Jokowi meminta seluruh 
anggota REI yang belum ikut tax amnesty untuk segera mendaftar."Mumpung 
tarifnya masih 3 persen," kata dia. Jokowi pun mengungkapkan bahwa pemerintah 
sudah melakukan pengecekan, seberapa banyak wajib pajak yang sudah mengikuti 
tax amnesty.(Baca: Kesuksesan "Tax Amnesty" Dinilai Jadi Capaian Gemilang Dua 
Tahun Jokowi-JK)Ternyata jumlahnya hanya 5 persen dari seluruh total wajib 
pajak di Indonesia."Masih ada 95 persen yang masih akan saya kejar-kejar terus. 
Ya, tugas saya mengejar-ngejar saudara-saudara yang belum ikut tax amnesty. 
Agar semuanya menjadi clear, bersih, di bidang perpajakan kita," ucap Jokowi.

   

Kirim email ke