Bahan Kajian Masalah Politik&HAMDiunduh dari Fesbuk 08 Desember 2016 
1:05http://redaksiindonesia.com/read/perlukah-dialog-nasional-usulan-mui.html
Perlukah Dialog Nasional Usulan MUI ?  Oleh : Muhammad AS HikamPasca-aksi demo 
411 dan 212 yg diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI 
(GNPF-MUI), Ketum MUI, KH Ma'ruf Amin (MA), melontarkan usulan kepada Presiden 
Jokowi (PJ) agar diselenggarakan sebuah dialog nasional (DN) dalam rangka rujuk 
nasional (RN). MA beralasan bahwa sebuah DN diperlukan "untuk memfasilitasi 
komunikasi seluruh elemen bangsa." Tujuan DN, masih kata MA, adalah "... guna 
menghindari kecurigaan-kecurigaan, prasangka yang justru bisa membuat salah 
paham." Hal ini disebabkan karena "(a)da praduga-praduga yang tidak tepat... 
(yang) ... tidak baik jika terus didiamkan karena berpotensi memecah persatuan 
seluruh elemen bangsa. Jadi perlu dibangun komunikasi semua pihak."MA merasa 
perlu utk menyelenggarakan DN ini setelah terjadinya aksi-aksi demo yg berasal 
dari kasus tuduhan penistaan agama (Islam). MA menganggap "perlu ada konsensus 
kembali untuk membela NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika." Dalam kaitan ini, peran 
agama sangat penting, sebab "tidak terlepas dari keberadaan Indonesia yang 
religius." Bagi Rais Am PBNU itu, "beragama memang harus dijamin, tetapi 
kebebasan beragama secara menyimpang tidak dapat dibenarkan–dijamin."Jika 
dicermati, maka sejatinya yang menjadi perhatian dan kepedulian MA utk 
melakukan DN adalah persoalan relasi antara negara dan agama (Islam) di negeri 
ini, menyusul terjadinya kasus Ahok. Saya kira usulan tsb masuk akal jika 
dilihat dari kepentingan strategis bagi Indonesia saat ini dan yang akan 
datangmenghadapi berbagai ancaman kamnas dalam dunia yg sedang berubah. 
Bagaimanapun juga, salah satu persepsi thd sumber ancaman yg paling utama bagi 
Indonesia bersumber dari muncul dan berkembang ideologi transnasional dan 
kekerasan yg memakai kedok agama konflik horizontal dan bahkan terorisme. 
Agama-agama di Indonesia, tak hanya Islam saja, memang perlu lebih intensif 
dalam komunikasi antar mereka sendiri dan dengan negara. Paradigma bernegara yg 
kini telah berubah setelah reformasi, khususnya penerapan sistem demokrasi 
konstitusional, mau tidak mau akan memengaruhi relasi negara dan agama serta 
pemeluknya. Dan ummat Islam sebagai bagian integral bangsa Indonesia tentunya 
sangat berkepentingan utk meneguhkan komitmen kebangsaan dalam bingkai 
NKRI.Kendati demikian, saya melihat perlunya dibangun lebih dulu konsensus 
nasional bagi internal elite ormas-ormas Islam, sebelum DN itu dilaksanakan. 
Sebab fakta menunjukkan bahwa internal ummat Islam di Indonesia juga bervariasi 
dalam penyikapan merekas thd masalah relasi agama dan negara, termasuk masalah 
yg terkait dengan hak beragama. Selain itu, apakah MUI memiliki otoritas utk 
menjadi representasi dari berbagai ormas Islam yang ada di negeri ini pun masih 
dipertanyakan. Jika MUI mengklaim sebagai representasi ummat dan ormas Islam di 
Indonesia dan melakukan DN dengan Pemerintah yg merupakan representasi dari 
Negara, maka belum tentu hasilnya akan efektif. Belum lagi jika seandainya 
ormas-ormas yang akan dilibatkan oleh MUI ternyata dipertanyakan validitasnya, 
seperti, katakanlah, HTI.Oleh karenanya apakah tidak sebaiknya DN yg diusulkan 
oleh Ketum MUI itu diselenggarakan pasca-dialog nasional internal elite 
ormas-ormas Islam yang memang memiliki komitmen yg sama tentang kehidupan 
berbangsa dan bernegara di Indonesia, lalu hasilnya akan didialogkan dengan 
Pemerintah. Jika demikian, maka pertanyaan PJ mengenai "rujuk nasional" (RN) 
tidak perlu ada, karena semangat DN memang bukan mencari penyelesaian konflik 
atau dalam rangka rujuk. PJ benar ketika beliau mengatakan buat apa ada rujuk 
kalau faktanya tidak ada yg berantem.Yang ada adalah peneguhan kembali komitmen 
kehidupan kebangsaan, Pancasila, Konstitusi, dan kebhinnekaan dari ummat 
beragama khususnya Islam. Jika ada konsensus-2 baru yg akan dibuat, maka 
bingkainya pun sudah jelas karena pihak-2 yang menolak Pancasila dan 
Konstitusi, serta bermaksud membentuk Kekhalifahan dan Negara Islam di 
Indonesia, otomatis tidak akan menjadi peserta DN.DN yg akan dilaksanakan 
jadinya bukanlah terkait dengan masalah-2 mikro tetapi masalah strategis yg 
berjangka panjang dan terkait dengan keberlangsungan NKRI sebagaimana 
dimaksukkan oleh para pendiri negara. Ummat Islam di Indonesia, sebagai bagian 
integral dari NKRI wajib mempertahankan eksistensi bangsa dan negara dari 
setiap ancaman. Dan ormas-2 Islam yang memiliki komitmen kebangsaan dan 
kebernegaraan Indonesia tentu saja merupakan reprentasi-2 mereka.**Sumber : 
facebook Muhammad AS Hikam

Kirim email ke