From: 'K. Prawira' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Friday, December 9, 2016 8:08 AM
  

Bahan Kajian Masalah Politik&HAM
Diunduh dari Fesbuk 08 Desember 2016 1:05
http://redaksiindonesia.com/read/perlukah-dialog-nasional-usulan-mui.html

Perlukah Dialog Nasional Usulan MUI ?

Oleh : Muhammad AS Hikam

Pasca-aksi demo 411 dan 212 yg diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Pembela 
Fatwa MUI (GNPF-MUI), Ketum MUI, KH Ma'ruf Amin (MA), melontarkan usulan kepada 
Presiden Jokowi (PJ) agar diselenggarakan sebuah dialog nasional (DN) dalam 
rangka rujuk nasional (RN). MA beralasan bahwa sebuah DN diperlukan "untuk 
memfasilitasi komunikasi seluruh elemen bangsa." Tujuan DN, masih kata MA, 
adalah "... guna menghindari kecurigaan-kecurigaan, prasangka yang justru bisa 
membuat salah paham." Hal ini disebabkan karena "(a)da praduga-praduga yang 
tidak tepat... (yang) ... tidak baik jika terus didiamkan karena berpotensi 
memecah persatuan seluruh elemen bangsa. Jadi perlu dibangun komunikasi semua 
pihak."

MA merasa perlu utk menyelenggarakan DN ini setelah terjadinya aksi-aksi demo 
yg berasal dari kasus tuduhan penistaan agama (Islam). MA menganggap "perlu ada 
konsensus kembali untuk membela NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika." Dalam kaitan 
ini, peran agama sangat penting, sebab "tidak terlepas dari keberadaan 
Indonesia yang religius." Bagi Rais Am PBNU itu, "beragama memang harus 
dijamin, tetapi kebebasan beragama secara menyimpang tidak dapat 
dibenarkan–dijamin."

Jika dicermati, maka sejatinya yang menjadi perhatian dan kepedulian MA utk 
melakukan DN adalah persoalan relasi antara negara dan agama (Islam) di negeri 
ini, menyusul terjadinya kasus Ahok. Saya kira usulan tsb masuk akal jika 
dilihat dari kepentingan strategis bagi Indonesia saat ini dan yang akan 
datangmenghadapi berbagai ancaman kamnas dalam dunia yg sedang berubah. 
Bagaimanapun juga, salah satu persepsi thd sumber ancaman yg paling utama bagi 
Indonesia bersumber dari muncul dan berkembang ideologi transnasional dan 
kekerasan yg memakai kedok agama konflik horizontal dan bahkan terorisme. 
Agama-agama di Indonesia, tak hanya Islam saja, memang perlu lebih intensif 
dalam komunikasi antar mereka sendiri dan dengan negara. Paradigma bernegara yg 
kini telah berubah setelah reformasi, khususnya penerapan sistem demokrasi 
konstitusional, mau tidak mau akan memengaruhi relasi negara dan agama serta 
pemeluknya. Dan ummat Islam sebagai bagian integral bangsa Indonesia tentunya 
sangat berkepentingan utk meneguhkan komitmen kebangsaan dalam bingkai NKRI.

Kendati demikian, saya melihat perlunya dibangun lebih dulu konsensus nasional 
bagi internal elite ormas-ormas Islam, sebelum DN itu dilaksanakan. Sebab fakta 
menunjukkan bahwa internal ummat Islam di Indonesia juga bervariasi dalam 
penyikapan merekas thd masalah relasi agama dan negara, termasuk masalah yg 
terkait dengan hak beragama. Selain itu, apakah MUI memiliki otoritas utk 
menjadi representasi dari berbagai ormas Islam yang ada di negeri ini pun masih 
dipertanyakan. Jika MUI mengklaim sebagai representasi ummat dan ormas Islam di 
Indonesia dan melakukan DN dengan Pemerintah yg merupakan representasi dari 
Negara, maka belum tentu hasilnya akan efektif. Belum lagi jika seandainya 
ormas-ormas yang akan dilibatkan oleh MUI ternyata dipertanyakan validitasnya, 
seperti, katakanlah, HTI.

Oleh karenanya apakah tidak sebaiknya DN yg diusulkan oleh Ketum MUI itu 
diselenggarakan pasca-dialog nasional internal elite ormas-ormas Islam yang 
memang memiliki komitmen yg sama tentang kehidupan berbangsa dan bernegara di 
Indonesia, lalu hasilnya akan didialogkan dengan Pemerintah. Jika demikian, 
maka pertanyaan PJ mengenai "rujuk nasional" (RN) tidak perlu ada, karena 
semangat DN memang bukan mencari penyelesaian konflik atau dalam rangka rujuk. 
PJ benar ketika beliau mengatakan buat apa ada rujuk kalau faktanya tidak ada 
yg berantem.Yang ada adalah peneguhan kembali komitmen kehidupan kebangsaan, 
Pancasila, Konstitusi, dan kebhinnekaan dari ummat beragama khususnya Islam. 
Jika ada konsensus-2 baru yg akan dibuat, maka bingkainya pun sudah jelas 
karena pihak-2 yang menolak Pancasila dan Konstitusi, serta bermaksud membentuk 
Kekhalifahan dan Negara Islam di Indonesia, otomatis tidak akan menjadi peserta 
DN.

DN yg akan dilaksanakan jadinya bukanlah terkait dengan masalah-2 mikro tetapi 
masalah strategis yg berjangka panjang dan terkait dengan keberlangsungan NKRI 
sebagaimana dimaksukkan oleh para pendiri negara. Ummat Islam di Indonesia, 
sebagai bagian integral dari NKRI wajib mempertahankan eksistensi bangsa dan 
negara dari setiap ancaman. Dan ormas-2 Islam yang memiliki komitmen kebangsaan 
dan kebernegaraan Indonesia tentu saja merupakan reprentasi-2 mereka.**

Sumber : facebook Muhammad AS Hikam

Kirim email ke