Kuasa Hukum Ahok Nilai Pengadilan Terjadi karena Desakan Massa
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/14/07040161/kuasa.hukum.ahok.nilai.pengadilan.terjadi.karena.desakan.massa
 Rabu, 14 Desember 2016 | 07:04 WIB



AP PHOTO / TATAN SYUFLANAGubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, hadir dalam 
sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah 
Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok ditetapkan menjadi tersangka karena 
mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.

Terkait
·         Ini Versi Lengkap Eksepsi Ahok di Persidangan
·         Anggap Dakwaan Tidak Jelas, Kuasa Hukum Ahok Minta Dakwaan Dibatalkan
·         Permintaan Ahok agar Video Gus Dur Ditayangkan Ditolak Majelis Hakim
·         Amanat Gus Dur yang Disampaikan ke Ahok
·         Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Ahok yang Berlangsung Cepat
·         Ahok yang Berwajah Sedih Dipeluk Kakak Angkatnya Seusai Sidang
·         Polisi Siap Amankan Sidang Ahok di Mana Pun Lokasinya
·         Sidang Ahok Dilanjutkan 20 Desember
·         Habiburokhman Ingin Laporkan Ahok atas Nota Pembelaannya
·         Ahok dan Kesedihannya Jalani Sidang Perdana Kasus Penodaan Agama
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama 
(Ahok) telah didakwa dengan pasal penodaan agama. Tim pengacara Ahok langsung 
membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. Mereka bahkan 
memberi judul eksepsinya.

"Nota keberatan kami beri judul pengadilan oleh massa, trial by the mob," ujar 
salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, di Pengadilan Negeri Jakarta 
Utara, Selasa (13/12/2016).

Trimoelja menuturkan, proses hukum yang dijalani Ahok terjadi karena adanya 
desakan massa. Sejak video pidato Ahok di Kepulauan Seribu di-edit oleh Buni 
Yani, banyak protes yang berkembang hingga berujung aksi pada 14 Oktober, 4 
November, dan 2 Desember 2016.

Padahal, sebelum video itu diedit dan baru diunggah Dinas Komunikasi dan 
Informasi (Diskominfo) DKI Jakarta, kata Trimoelja, tidak ada satu orang pun 
yang protes, marah atau tersinggung, termasuk yang mendengarkan langsung pidato 
tersebut.

"Untuk kepentingan eksepsi ini, marilah kita sebut aksi-aksi ini sebagai 
tekanan massa. Rakyat Indonesia telah menjadi saksi adanya tekanan massa yang 
memenuhi jalan-jalan protokol Ibu Kota pada tanggal-tanggal tersebut yang 
mengakibatkan timbulnya proses hukum yang amat cepat kepada Ahok," ucapnya.

Tim pengacara Ahok menilai tekanan massa begitu hebat hingga membuat Kapolri 
Jenderal Tito Karnavian secara terbuka menyatakan pihaknya tidak mengikuti 
telegram rahasia tentang penundaan kasus hukum untuk calon pada Pilkada.

Seharusnya, proses hukum yang melibatkan peserta Pilkadaditunda hingga Pilkada 
selesai agar polisi tidak dijadikan alat kepentingan politik. Namun, proses 
hukum Ahok nyatanya tetap berjalan meskipun kini dia terdaftar sebagai calon 
gubernur DKI Jakarta. (Baca: Habiburokhman Ingin Laporkan Ahok atas Nota 
Pembelaannya)

Trimoelja menyatakan, tekanan massa yang dialami Ahok sudah berlangsung sejak 
Ahok mengantikan Joko Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta pada akhir 2014 lalu. 
Bahkan, kata dia, ada salah satu pimpinan organisasi kemasyarakatan yang 
mengklaim akan berjuang mati-matian untuk menjegal Ahok menjadi gubernur. 

Hingga saat ini, lanjut Trimoelja, tekanan massa terus berlanjut. Tim pengacara 
Ahok melihat serangkaian peristiwa yang terjadi ini sebagai ketakutan pihak 
tertentu mengenai adanya kemungkinan Ahok kembali terpilih dan menjabat sebagai 
gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Jadi wajar apabila tujuan utama tidak lain dan tidak bukan adalah untuk 
memangkas Ahok dari kompetisi pemilihan gubernur DKI Jakarta," kata Trimoelja.

Kini, tim pengacara Ahok berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara yang 
menjerat kliennya itu secara adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan 
tidak tunduk pada tekanan massa.

Kompas TVAhok Jalani Sidang Perdana





Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
·         Sidang Ahok Dugaan Penodaan Agama
      Penulis
     : Nursita Sari
     
      Editor
     : Fidel Ali
     


Kirim email ke