Kuasa Hukum Ahok Nilai Pengadilan Terjadi karena Desakan Massa
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/14/07040161/kuasa.hukum.ahok.nilai.pengadilan.terjadi.karena.desakan.massa
Rabu, 14 Desember 2016 | 07:04 WIB
AP PHOTO / TATAN SYUFLANAGubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, hadir dalam
sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah
Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok ditetapkan menjadi tersangka karena
mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Terkait
· Ini Versi Lengkap Eksepsi Ahok di Persidangan
· Anggap Dakwaan Tidak Jelas, Kuasa Hukum Ahok Minta Dakwaan Dibatalkan
· Permintaan Ahok agar Video Gus Dur Ditayangkan Ditolak Majelis Hakim
· Amanat Gus Dur yang Disampaikan ke Ahok
· Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Ahok yang Berlangsung Cepat
· Ahok yang Berwajah Sedih Dipeluk Kakak Angkatnya Seusai Sidang
· Polisi Siap Amankan Sidang Ahok di Mana Pun Lokasinya
· Sidang Ahok Dilanjutkan 20 Desember
· Habiburokhman Ingin Laporkan Ahok atas Nota Pembelaannya
· Ahok dan Kesedihannya Jalani Sidang Perdana Kasus Penodaan Agama
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) telah didakwa dengan pasal penodaan agama. Tim pengacara Ahok langsung
membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. Mereka bahkan
memberi judul eksepsinya.
"Nota keberatan kami beri judul pengadilan oleh massa, trial by the mob," ujar
salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Selasa (13/12/2016).
Trimoelja menuturkan, proses hukum yang dijalani Ahok terjadi karena adanya
desakan massa. Sejak video pidato Ahok di Kepulauan Seribu di-edit oleh Buni
Yani, banyak protes yang berkembang hingga berujung aksi pada 14 Oktober, 4
November, dan 2 Desember 2016.
Padahal, sebelum video itu diedit dan baru diunggah Dinas Komunikasi dan
Informasi (Diskominfo) DKI Jakarta, kata Trimoelja, tidak ada satu orang pun
yang protes, marah atau tersinggung, termasuk yang mendengarkan langsung pidato
tersebut.
"Untuk kepentingan eksepsi ini, marilah kita sebut aksi-aksi ini sebagai
tekanan massa. Rakyat Indonesia telah menjadi saksi adanya tekanan massa yang
memenuhi jalan-jalan protokol Ibu Kota pada tanggal-tanggal tersebut yang
mengakibatkan timbulnya proses hukum yang amat cepat kepada Ahok," ucapnya.
Tim pengacara Ahok menilai tekanan massa begitu hebat hingga membuat Kapolri
Jenderal Tito Karnavian secara terbuka menyatakan pihaknya tidak mengikuti
telegram rahasia tentang penundaan kasus hukum untuk calon pada Pilkada.
Seharusnya, proses hukum yang melibatkan peserta Pilkadaditunda hingga Pilkada
selesai agar polisi tidak dijadikan alat kepentingan politik. Namun, proses
hukum Ahok nyatanya tetap berjalan meskipun kini dia terdaftar sebagai calon
gubernur DKI Jakarta. (Baca: Habiburokhman Ingin Laporkan Ahok atas Nota
Pembelaannya)
Trimoelja menyatakan, tekanan massa yang dialami Ahok sudah berlangsung sejak
Ahok mengantikan Joko Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta pada akhir 2014 lalu.
Bahkan, kata dia, ada salah satu pimpinan organisasi kemasyarakatan yang
mengklaim akan berjuang mati-matian untuk menjegal Ahok menjadi gubernur.
Hingga saat ini, lanjut Trimoelja, tekanan massa terus berlanjut. Tim pengacara
Ahok melihat serangkaian peristiwa yang terjadi ini sebagai ketakutan pihak
tertentu mengenai adanya kemungkinan Ahok kembali terpilih dan menjabat sebagai
gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Jadi wajar apabila tujuan utama tidak lain dan tidak bukan adalah untuk
memangkas Ahok dari kompetisi pemilihan gubernur DKI Jakarta," kata Trimoelja.
Kini, tim pengacara Ahok berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara yang
menjerat kliennya itu secara adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan
tidak tunduk pada tekanan massa.
Kompas TVAhok Jalani Sidang Perdana
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
· Sidang Ahok Dugaan Penodaan Agama
Penulis
: Nursita Sari
Editor
: Fidel Ali