Ini terjadi karena Jokowi membiarkan Tito / Polri 
menjerat Ahok dengan UU Pidana. Siapa pun tahu 
akibatnya akan seperti ini. Lalu kenapa langkah ini 
yang diambil Jokowi?

--- SADAR@... wrote:
Kuasa Hukum Ahok Nilai Pengadilan Terjadi karena Desakan 
Massahttp://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/14/07040161/kuasa.hukum.ahok.nilai.pengadilan.terjadi.karena.desakan.massa
 Rabu, 14 Desember 2016 | 07:04 WIB AP PHOTO / TATAN SYUFLANAGubernur Jakarta, 
Basuki Tjahaja Purnama, hadir dalam sidang perdana kasus penistaan agama di 
Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok 
ditetapkan menjadi tersangka karena mengutip ayat suci saat menyampaikan 
sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Terkait
·         Ini Versi Lengkap Eksepsi Ahok di Persidangan·         Anggap Dakwaan 
Tidak Jelas, Kuasa Hukum Ahok Minta Dakwaan Dibatalkan·         Permintaan Ahok 
agar Video Gus Dur Ditayangkan Ditolak Majelis Hakim·         Amanat Gus Dur 
yang Disampaikan ke Ahok·         Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Ahok yang 
Berlangsung Cepat·         Ahok yang Berwajah Sedih Dipeluk Kakak Angkatnya 
Seusai Sidang·         Polisi Siap Amankan Sidang Ahok di Mana Pun Lokasinya·   
      Sidang Ahok Dilanjutkan 20 Desember·         Habiburokhman Ingin Laporkan 
Ahok atas Nota Pembelaannya·         Ahok dan Kesedihannya Jalani Sidang 
Perdana Kasus Penodaan AgamaJAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta 
non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah didakwa dengan pasal penodaan 
agama. Tim pengacara Ahok langsung membacakan nota keberatan (eksepsi) atas 
dakwaan tersebut. Mereka bahkan memberi judul eksepsinya."Nota keberatan kami 
beri judul pengadilan oleh massa, trial by the mob," ujar salah satu pengacara 
Ahok, Trimoelja D Soerjadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 
(13/12/2016).Trimoelja menuturkan, proses hukum yang dijalani Ahok terjadi 
karena adanya desakan massa. Sejak video pidato Ahok di Kepulauan Seribu 
di-edit oleh Buni Yani, banyak protes yang berkembang hingga berujung aksi pada 
14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016.Padahal, sebelum video itu diedit 
dan baru diunggah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DKI Jakarta, kata 
Trimoelja, tidak ada satu orang pun yang protes, marah atau tersinggung, 
termasuk yang mendengarkan langsung pidato tersebut."Untuk kepentingan eksepsi 
ini, marilah kita sebut aksi-aksi ini sebagai tekanan massa. Rakyat Indonesia 
telah menjadi saksi adanya tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol Ibu 
Kota pada tanggal-tanggal tersebut yang mengakibatkan timbulnya proses hukum 
yang amat cepat kepada Ahok," ucapnya.Tim pengacara Ahok menilai tekanan massa 
begitu hebat hingga membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian secara terbuka 
menyatakan pihaknya tidak mengikuti telegram rahasia tentang penundaan kasus 
hukum untuk calon pada Pilkada.Seharusnya, proses hukum yang melibatkan peserta 
Pilkadaditunda hingga Pilkada selesai agar polisi tidak dijadikan alat 
kepentingan politik. Namun, proses hukum Ahok nyatanya tetap berjalan meskipun 
kini dia terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta. (Baca: Habiburokhman 
Ingin Laporkan Ahok atas Nota Pembelaannya)Trimoelja menyatakan, tekanan massa 
yang dialami Ahok sudah berlangsung sejak Ahok mengantikan Joko Widodo sebagai 
gubernur DKI Jakarta pada akhir 2014 lalu. Bahkan, kata dia, ada salah satu 
pimpinan organisasi kemasyarakatan yang mengklaim akan berjuang mati-matian 
untuk menjegal Ahok menjadi gubernur. Hingga saat ini, lanjut Trimoelja, 
tekanan massa terus berlanjut. Tim pengacara Ahok melihat serangkaian peristiwa 
yang terjadi ini sebagai ketakutan pihak tertentu mengenai adanya kemungkinan 
Ahok kembali terpilih dan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta periode 
2017-2022."Jadi wajar apabila tujuan utama tidak lain dan tidak bukan adalah 
untuk memangkas Ahok dari kompetisi pemilihan gubernur DKI Jakarta," kata 
Trimoelja.Kini, tim pengacara Ahok berharap majelis hakim bisa memutuskan 
perkara yang menjerat kliennya itu secara adil, jujur, terbuka, bebas dari 
intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa.Kompas TVAhok Jalani Sidang 
Perdana


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
·         Sidang Ahok Dugaan Penodaan Agama
|  Penulis |  : Nursita Sari |
|  Editor |  : Fidel Ali |



   

Kirim email ke