Karena Jokowi tidak mau ada pengadilan agama atas ahok. Karena NKRI adalah negara demokrasi bukan negara agama.
Karena Jokowi tidak mau membela siapa siapa. Hukum adalah jawabannya. Apakah benar hukum selalu berjalan jalan baik. Tidak. Tetapi untuk kasus ahok ini hukum adalah jalan terbaik. Mengingat buto hijo sudah keluar dari botolnya, mau tidak mau harus dilunakkan. Lihat saja nantinya gimana gerakan radikalis agama ini akan bermain. Ahok baru mula2nya saja. Memangnya ada jalan lain? Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Thursday, December 15, 2016 8:03 AM To: [email protected] Subject: Re: [GELORA45] Kuasa Hukum Ahok Nilai Pengadilan Terjadi karena Desakan Massa [1 Attachment] Ini terjadi karena Jokowi membiarkan Tito / Polri menjerat Ahok dengan UU Pidana. Siapa pun tahu akibatnya akan seperti ini. Lalu kenapa langkah ini yang diambil Jokowi? --- SADAR@... wrote: Kuasa Hukum Ahok Nilai Pengadilan Terjadi karena Desakan Massa http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/14/07040161/kuasa.hukum.ahok.nilai.pengadilan.terjadi.karena.desakan.massa Rabu, 14 Desember 2016 | 07:04 WIB AP PHOTO / TATAN SYUFLANAGubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, hadir dalam sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok ditetapkan menjadi tersangka karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu. Terkait * <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/13/10162471/ini.versi.lengkap.eksepsi.ahok.di.persidangan> Ini Versi Lengkap Eksepsi Ahok di Persidangan * <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/13/12141321/anggap.dakwaan.tidak.jelas.kuasa.hukum.ahok.minta.dakwaan.dibatalkan> Anggap Dakwaan Tidak Jelas, Kuasa Hukum Ahok Minta Dakwaan Dibatalkan * <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/13/12041171/permintaan.ahok.agar.video.gus.dur.ditayangkan.ditolak.majelis.hakim> Permintaan Ahok agar Video Gus Dur Ditayangkan Ditolak Majelis Hakim * <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/13/12512781/amanat.gus.dur.yang.disampaikan.ke.ahok> Amanat Gus Dur yang Disampaikan ke Ahok * <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/13/13552991/pengacara.pertanyakan.proses.hukum.ahok.yang.berlangsung.cepat> Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Ahok yang Berlangsung Cepat * <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/13/15301371/ahok.yang.berwajah.sedih.dipeluk.kakak.angkatnya.seusai.sidang> Ahok yang Berwajah Sedih Dipeluk Kakak Angkatnya Seusai Sidang * <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/13/17323631/polisi.siap.amankan.sidang.ahok.di.mana.pun.lokasinya> Polisi Siap Amankan Sidang Ahok di Mana Pun Lokasinya * <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/13/18064991/sidang.ahok.dilanjutkan.20.desember> Sidang Ahok Dilanjutkan 20 Desember * <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/14/06265131/habiburokhman.ingin.laporkan.ahok.atas.nota.pembelaannya> Habiburokhman Ingin Laporkan Ahok atas Nota Pembelaannya * <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/14/06010021/ahok.dan.kesedihannya.jalani.sidang.perdana.kasus.penodaan.agama> Ahok dan Kesedihannya Jalani Sidang Perdana Kasus Penodaan Agama JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif <http://megapolitan.kompas.com/tag/Basuki%20Tjahaja%20Purnama> Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah didakwa dengan pasal penodaan agama. Tim pengacara Ahok langsung membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. Mereka bahkan memberi judul eksepsinya. "Nota keberatan kami beri judul pengadilan oleh massa, trial by the mob," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). Trimoelja menuturkan, proses hukum yang dijalani Ahok terjadi karena adanya desakan massa. Sejak video pidato Ahok di Kepulauan Seribu di-edit oleh <http://megapolitan.kompas.com/tag/Buni%20Yani> Buni Yani, banyak protes yang berkembang hingga berujung aksi pada 14 Oktober, <http://megapolitan.kompas.com/tag/4%20November> 4 November, dan <http://megapolitan.kompas.com/tag/2%20Desember> 2 Desember 2016. Padahal, sebelum video itu diedit dan baru diunggah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DKI Jakarta, kata Trimoelja, tidak ada satu orang pun yang protes, marah atau tersinggung, termasuk yang mendengarkan langsung pidato tersebut. "Untuk kepentingan eksepsi ini, marilah kita sebut aksi-aksi ini sebagai tekanan massa. Rakyat Indonesia telah menjadi saksi adanya tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol Ibu Kota pada tanggal-tanggal tersebut yang mengakibatkan timbulnya proses hukum yang amat cepat kepada Ahok," ucapnya. Tim pengacara Ahok menilai tekanan massa begitu hebat hingga membuat Kapolri Jenderal <http://megapolitan.kompas.com/tag/Tito%20Karnavian> Tito Karnavian secara terbuka menyatakan pihaknya tidak mengikuti telegram rahasia tentang penundaan kasus hukum untuk calon pada <http://megapolitan.kompas.com/tag/Pilkada> Pilkada. Seharusnya, proses hukum yang melibatkan peserta <http://megapolitan.kompas.com/tag/Pilkada> Pilkadaditunda hingga <http://megapolitan.kompas.com/tag/Pilkada> Pilkada selesai agar polisi tidak dijadikan alat kepentingan politik. Namun, proses hukum Ahok nyatanya tetap berjalan meskipun kini dia terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta. (Baca: <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/14/06265131/habiburokhman.ingin.laporkan.ahok.atas.nota.pembelaannya> Habiburokhman Ingin Laporkan Ahok atas Nota Pembelaannya) Trimoelja menyatakan, tekanan massa yang dialami Ahok sudah berlangsung sejak Ahok mengantikan <http://megapolitan.kompas.com/tag/Jokowi> Joko Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta pada akhir 2014 lalu. Bahkan, kata dia, ada salah satu pimpinan organisasi kemasyarakatan yang mengklaim akan berjuang mati-matian untuk menjegal Ahok menjadi gubernur. Hingga saat ini, lanjut Trimoelja, tekanan massa terus berlanjut. Tim pengacara Ahok melihat serangkaian peristiwa yang terjadi ini sebagai ketakutan pihak tertentu mengenai adanya kemungkinan Ahok kembali terpilih dan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. "Jadi wajar apabila tujuan utama tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memangkas Ahok dari kompetisi pemilihan gubernur DKI Jakarta," kata Trimoelja. Kini, tim pengacara Ahok berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara yang menjerat kliennya itu secara adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa. Kompas TVAhok Jalani Sidang Perdana Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: * <http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/4404/1/sidang.ahok.dugaan.penodaan.agama> Sidang Ahok Dugaan Penodaan Agama Penulis : Nursita Sari Editor : Fidel Ali
