Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat baru dapat mulai direalisasi kalau 
konflik-konflik tanah ini diselesaikan dengan adil. Mereka yang percaya 
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dapat dicapai melalui penanaman modal asing 
dan Pembangunan yang menerapkan Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi 
Indonesia (MP3EI) sebenarnya tidak mengakui bahwa kontradiksi pokok yang harus 
diselesaikan adalah masalah agraria, masalah kepemilikan tanah. Sejak Suharto 
berkuasa tahun 1966, kebijakan ekonomi dan pembangunan PADA POKOKNYA tidak 
berubah....Selalu bersandar pada penanaman modal asing, selalu dengan 
urbanisasi.... Mengapa sudah berlalu lebih setengah abad, kemakmuran dan 
kesejahteraan semakin jauh?? Masih belum mengerti apa arti kekayaan 4 orang 
terkaya melebihi apa yang dimilik 100 juta rakyat Indonesia???? PIkirlah dari 
perspektif rakyat bukan dari perspektif konglomerat!!!

Kirim email ke