Karena itu jelas sekali seandainya kontrak PTFI pengelolaan Garsberg Mining 
tidak diperpanjang itu tidak ada masalah sama sekali, bukan nasionalisasi dan 
tidak ada treaty internasional yang dilanggar.
Tidak ada kewajiban pemerintah untuk memikirkan nasib PTFI, pada waktu Freeport 
McMoran membentuk PTFI dgn kontrak pengelolaan Garsberg sekian puluh tahun itu 
sudah dalam kalkulasi return yang didapat melebihi investasi yang dikeluarkan.
Pemerintah memang sudah semestinya memikirkan nasib buruh, pendapatan pajak, 
dlsb. tetapi itu tidak harus melalui perpanjangan kontrak PTFI dengan suntikan 
dana. Itu dalam perhitungan pengelolaan Garsberg Mining berikutnya seandainya 
PTFI di likuidasi.

---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Kontrak ya gak harus diperpanjang. Boleh diperpanjang boleh tidak. ini jelas 
sekali.Ya jelas donk ptfi setelah 2021 harus dipikirkan oleh pemerintah RI. Koq 
asset, employment rakyat banyak di ptfi, pemasukan dari ptfi utk pusat dan 
daerah/papua koq bisa diabaikan begitu saja?!! ganggu ekonomi Indonesia ah 
tu!!!! Gobloknya minta ampun!Bisa2nya seorang democrat punya acara berpikirnya 
begini? Nesare  From: [email protected] 
[mailto:[email protected]
Sent: Tuesday, September 5, 2017 10:32 AM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki 
Untung  Apakah sebuah kontrak harus diperpanjang terus? Memangnya jadi urusan 
pihak Indonesia utk memikirkan nasib PTFI setelah 2021? Pemikiran yang 
aneh!Kontrak tidak diperpanjang adalah suatu hal yang umum dalam dunia usaha, 
tidak ada anehnya sama sekali. Kontrak bukanlah pengalihan kepemilikan utk 
selamanya, hanya jangka waktu tertentu sesuai yang disetujui bersama dalam 
kontrak, itu saja.   ---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Oh gitu tokh?Jadi kalau PTFI habis kontrak karyanya 2021 itu dan tidak 
diperpanjang oleh RI, disebut apa? Gimana nasib PTFI setelah 2021 itu? Nesare  
From: [email protected] [mailto:[email protected]
Sent: Monday, September 4, 2017 11:54 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki 
Untung  
Tapi....... bung Chan, dalam kasus PT Freeport  Indonesia yg kontrak karyanya 
habis th 2021, tidak memperpanjang kontrak ataupun tidak membuat kontrak baru 
itu namanya bukan nasionalisasi. Jangan dicampuradukan atau dikacaukan.

---In [email protected], <SADAR@...> wrote :Iyaa, ... rupanya pengertian 
nasionalisasi itu mengambil alih aset perusahaan asing/swasta menjadi milik 
NEGARA! Dan itu dijalankan tanpa ganti rugi, negara harus “membeli” nilai aset 
perusahaan yang diambil alih itu! Dan nampaknya pengertian inilah yang 
dijalankan Soekarno ditahun 1958-1964, yang dimulai menasionalisasi perusahaan 
Belanda diakhir tahun 1957. Dan akhirnya kalau tidak salah ingat, diakhir tahun 
1964 atau awal 1964, Bank Of China di Indonesia mengambil keputusan 
menghibahkan aset BOC (entah berapa nilainya) pada RI dan menjadi Bank 
Indonesia, ... Ternyata cara ini yang dijalankan RI dan juga dibeberapa negara 
lain, khususnya Amerika Latin, seperti Venezuela dalam menasionalisasi 
perusahaan minyak AS dan membuat AS mencak-mencak. Yang menjadi masalah, apakah 
cara mengambil alih demikian PANTAS diteruskan dijaman modern dan globaliswasi 
sedang bergulir didunia ini? Saya merasa akan jauh lebih baik dan simpati, 
sikap yang dijalankan ketua Mao di RRT, saat nasionalisasi aset perusahaan 
swasta di Tiongkok dimasa 1957-1958 itu, Pemerintah mengganti rugi! Sekalipun 
saat itu pemerintah masih sangat MISKIN dan ganti-rugi yang diberikan mungkin 
tidak memuaskan pengusaha kapitalis! Tapi, TETAP menunjukkan SIKAP KOMUNIS yang 
bijaksana dan manusiawi, ...! Bukankah sikap mengambil alih aset perusahaan 
asing tanpa ganti-rugi merupakan pelanggaran ketentuan HUKUM dagang 
internasional? Apa RI tidak diharuskan mentaati ketentuan yang ddiberlakukan di 
WTO? Dan dengan sikap BRUTAL begitu, apakah RI tidak akan terkucilkan didunia 
perdagangan internasional? Dan ... akibatnya tentu akan sangat merugikan 
Indonesia sendiri!  Jadi, Prinsip menjalankan nasionalisasi perusahaan swasta 
apalagi aset asing, Pemerintah wajib memberikan ganti rugi secara “prompt, 
effective and adequate.” Terutama setelah PBB mengeluarkannya Resolusi 1803 
“Permanent Sovereignty over National Resources” yang menegaskan bahwa dalam 
nasionalisasi perusahaan dan pengambilalihan aset asing, negara harus memberi 
ganti rugi yang memadai terhadap pihak pemilik perusahaan dan aset yang diambil 
alih. Ada satu kasus pengalaman pahit Indonesia, yang sangat terkenal dengan 
Bremen Tobacco Case, dimana produk tembakau Indonesia diboikot di pasar 
komoditas tembakau internasional di Bremen, Jerman. Aksi ini berlanjut pada 
tuntutan hukum yang berakhir dengan kekalahan pihak pemerintah Indonesia. 
Pemerintah Indonesia kemudian diwajibkan membayar ganti rugi yang layak kepada 
pemilik perusahaan Belanda yang dinasionalisasi, ...! JASMERAH, bung! Jangan 
Lupakan Pengalaman Sejarah, masak iya kita masih saja hendak meneruskan sikap 
TIDAK BIJAKSANA dalam menasionalisasi perusahaan asing. Yang akibatnya akan 
lebih merugikan RI sendiri, ... terkucil didunia dagang internasional. Dan, ... 
nampak jelas, untuk menasionalisasi Freeport yang begitu besar skalanya, 
disamping RI belum ada kemampuan dana yang cukup, nampaknya juga BELUM ada 
kesiapan teknologi dan manajemen untuk meneruskan operasi tgambang emas disitu, 
... sedang menurut menteri Jonan lebih lanjut, tambang Freeport tidak boleh 
berhenti terlalu lama! Jadi, yaa jangan cuman ASBUN saja, mengajukan TUNTUTAN 
yang saangvat revolusioner, .... nasionalisasi Freeport yang jelas sangat TIDAK 
REALISTIS! Satu tuntutan ekstrim yang kebablasan dan TIDAK MUNGKIN dijalankan 
itu! Salam,ChanCT
Kronik Nasionalisasi Perusahaan Asing Tahun 1957
http://www.berdikarionline.com/kronik-nasionalisasi-perusahaan-asing-tahun-1957/Seharusnya,
 bagi bangsa Indonesia, nasionalisasi bukanlah hal yang tabu. Negara ini punya 
pengalaman menasionalisasi perusahaan milik asing, khususnya Belanda. Berikut 
ini kronik singkat gelombang nasionalisasi di akhir 1957.Pada bulan November 
1957, upaya pemerintah Indonesia menyelesaikan persoalan Irian Barat di Forum 
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menemui jalan buntu. Sidang Umum PBB ke-XII 
gagal menyelesaikan persoalan Irian Barat.Pemerintah Indonesia sangat kecewa 
dengan gagalnya upaya penyelesaian damai tersebut. Dalam Sidang Kabinet 
diputuskan rencana pemulangan orang-orang Belanda.Sementara itu, di dalam 
negeri, pada 30 November 1957, terjadi upaya pembunuhan terhadap Presiden 
Soekarno. Ia digranat oleh gerombolan DI/TII sangat menghadiri perayaan HUT 
Perguruan Cikini. Bung Karno berhasil selamat. Namun, ledakan granat itu 
menewaskan 10 orang, termasuk sejumlah anak sekolah dan pengawal Bung Karno.Tak 
lama setelah itu, Dubes keliling AS, Gordon Main, mengunjungi Indonesia. Ia 
meminta persetujuan pemerintah Indonesia terkait rencana pendirian pangkalan 
SEATO di Irian Barat. Namun, pemerintah dan rakyat Indonesia menafsirkan 
rencana itu sebagai upaya campur tangan imperialisme di wilayah NKRI.Sementara 
itu, Central Comite (CC) Partai Komunis Indonesia menyebarluaskan telegram 
berisi seruan solidaritas kepada kaum komunis dan kaum buruh seluruh dunia 
untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan Rakyat Indonesia dalam 
membebaskan Irian Barat dari cengkeraman imperialisme Belanda.Pada bulan 
Desember 1957, majalah New York Times melaporkan kerasahan orang-orang Belanda 
di Indonesia. Dilaporkan bahwa mayoritas orang Belanda yang bermukim di 
Indonesia tidak setuju dengan politik pemerintah Belanda mempertahankan 
cengkeramannya di Irian Barat. Dilaporkan pula, salah seorang pengusaha Belanda 
menganggap “tidak masuk akal” sikap nekat pemerintah Belanda mempertahankan 
‘hutan rimba Irian Barat’, namun justru mempertaruhkan resiko semua modal 
Belanda di wilayah Indonesia lainnya.Pada tanggal 1 Desember 1957, pemerintah 
Indonesia mengumumkan adanya aksi mogok selama dua puluh empat jam terhadap 
semua perusahaan Belanda (Bartlett, 1986:100).Tanggal 2 Desember 1957, sebagai 
respon atas seruan pemerintah, kaum buruh mulai menggelar pemogokan umum di 
pabrik-pabrik milik Belanda maupun pabrik campuran milik Belanda-Indonesia. 
Akibatnya, pengusaha Belanda menderita kerugian lebih dari Rp 100 juta.Tiga 
hari kemudian, pemerintah Indonesia mulai menutup konsulat Belanda di 
Indonesia. Pemerintah Indonesia juga membekukan semua transfer keuntungan 
perusahaan Belanda ke luar negeri.Tanggal 6 Desember 1957, kantor KPM 
(Koninklijke Paketvaart Maatschappij), perusahaan pelayaran Belanda, yang 
berkantor di Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta, diambil-alih oleh kaum buruh. 
Pada hari yang sama, kaum buruh juga mengambilalih Hotel Des Indes. Motor utama 
aksi-aksi nasionalisasi ini adalah SOBSI (Sentral Serikat Buruh Seluruh 
Indonesia) dan KBKI (Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia).Pada hari yang sama, 
Kementeria Luar Negeri Indonesia menginstruksikan semua perusahaan Belanda di 
Indonesia untuk menghentikan aktivitasnya. Tiga kapal KPM, yang rencananya 
berlayar ke Indonesia, terpaksa berhenti di Singapura.Sehari kemudian, Serikat 
Buruh Bank Seluruh Indonesia (SBBSI) di Jakarta berupaya untuk menduduki dan 
menguasai bank-bank Belanda di Jakarta.Aksi-aksi perebutan perusahaan Belanda 
berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Sementara itu, Kementerian 
Kehakiman RI telah memerintahkan 5000 warga Belanda di negerinya untuk segera 
kembali ke negerinya. Namun, Menteri Kehakiman juga memerintahkan agar kaum 
buruh tidak menguasai pabrik yang sudah diambilalih dari tangan Belanda. 
Sebaliknya, Menteri Kehakiman menuntut agar perusahaan tersebut diserahkan ke 
militer (TNI).Pada tanggal 7 Desember 1957, seiring dengan menghebatnya 
aksi-aksi nasionalisasi di Indonesa, Panglima Angkatan Laut (AL) AS di Pasifik, 
Felix Sump, menerima radiogram dari Kepala Operasi AL Laksamana Arleigh Burke 
tentang perintah pengerahan pasukan AL Amerika Serikat ke perairan Indonesia 
karena “situasi kritis di Indonesia”. Sejurus dengan itu, atas permintaan 
Belanda, NATO (Fakta Pertahanan Atlantik Utara) menggelar Sidang Darurat untuk 
mendengar dan membahas laporan dari Indonesia.9 Desember 1957, pers-pers di 
Indonesia memuat keputusan Perdana Menteri Juanda, bahwa semua perusahaan 
pertanian Belanda, juga campuran Belanda-Indonesia, termasuk harta benda tak 
bergerak dan tanah-tanah perkebunan, sejak itu berada di bawah pengawasan 
pemerintah RI. Pemerintah juga mengambilalih pengawasan terhadap 
perusahaan-perusahaan Belanda, termasuk KPM dan KLM, Bank-Bank Belanda, 
Perusahaan Niaga, kantor-kantor, perusahaan gula, stasiun listrik, perusahaan 
gas, dan lain-lain.Pada tanggal 10 Desember 1957, Menteri Pertahanan secara 
resmi menginstruksikan menguasai perusahaan-perusahaan perkebunan Belanda. 
Padahal, perusahaan-perusahaan ini diambilalih dan dikuasai oleh kaum buruh 
Indonesia. Inilah titik balik dari aksi nasionalisasi tahun 1957.Pertengahan 
Desember 1957, Serikat Buruh Belanda menyatakan mendukung perjuangan rakyat 
Indonesia dan menuntut agar penjajah meninggalkan Irian Barat.Kemudian, 15 
Desember 1957, UU Keadaan Bahaya ditandatangani. UU ini merupakan upaya militer 
untuk menghentikan aksi-aksi kaum buruh dan sekaligus merebut kendali atas 
perusahan asing yang direbut dengan darah dan keringat oleh kaum 
buruh.Puncaknya adalah berlakunya Keadaan Bahaya (SOB) pada tahun 1958. Namun, 
aksi-aksi nasionalisasi oleh kaum buruh masih terus berlanjut hingga tahun 
1958. Tahun 1958, Indonesia juga memutuskan hubungan diplomatik dengan Kerajaan 
Belanda.Januari 1958, kubu negara-negara sosialis dan negara-negara Asia-Afrika 
menyatakan dukungan terhadap perjuangan rakyat Indonesia terkait pengembalian 
Irian Barat.Pada Februari 1958, pihak imperialis berhasil menyulut 
pemberontakan separatis PRRI. Imperialisme AS menyuplai dana, senjata, dan 
amunisi kepada para pemberontak. Selain itu, AS juga mengirimkan barisan kapal 
perang dari Armada ke-7 untuk daerah pemberontakan. Alasannya: untuk membantu 
pengungsian pegawai perusahaan minyak AS, Caltex.Tanggal 3 Desember 1958, 
Parlemen Indonesia menyetujui Undang-Undang Nasionalisasi terhadap semua 
perusahaan Belanda di wilayah Indonesia. Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan 
 Pemerintah (PP)  No.23/1958  yang menyatakan perusahaan-perusahaan Belanda 
yang telah dinasionalisasi menjadi milik pemerintah RI.Tercatat, dari sejak 
1957 hingga 1960, sebanyak 700-an perusahaan Belanda di Indonesia berhasil 
dinasionalisasi. Jumlah itu mencakup 70% perusahaan asing yang beroperasi di 
Indonesia jaman itu.Sementara itu Prof Dr R.Z Leirissa dalam Nasionalisasi 
Perusahaan Belanda di Indonesia mencatat: sejak terjadinya gelombang 
nasionalisasi, kepemilikan dari 90% produksi perkebunan beralih ke tangan 
pemerintah. Demikian juga dengan 60% nilai perdagangan luar negeri dan sekitar 
246 pabrik, perusahaan pertambangan, bank-bank, perkapalan dan sektor jasa 
(Robison, 1986:72).Timur Subangun; disarikan dari berbagai sumber: Kronik Irian 
Barat (Koesalah Subagyo Toer), Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia 
(Frof Leirissa), dll). From: nesare1@... [GELORA45]Sent: Tuesday, September 5, 
2017 6:51 AMTo: [email protected]: RE: [GELORA45] Kuasai 51% 
Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung  Roeslan: NASIONALISASI ADALAH 
PROSES DI MANA NEGARA MENGAMBIL ALIH KEPEMILIKAN SUATU PERUSAHAAN MILIK SWASTA 
ATAU ASUNG. Nesare: setuju ini benar. Dinegara apa bisa terjadi hal ini? Bagi 
saya hanya di negara komunisme. Kenapa? Karena dinegara komunisme tidak ada 
kepemilikan individu. Ini dasar berpikirnya. Jadi perusahaan asing akan 
dinasionalisasikan ketika komunisme menang. Apakah ini salah?Bung kan mau 
nasionalisasi 100% gratis/gak bayar dan hanya bisa terjadi dinegara komunisme. 
Sekarang RRT dan kuba yang masih disebut negara komunisme saja sudah tidak bisa 
menerapkan nasionalisasi ini lagi. Kenapa? Karena system ekonominya sudah 
dibuka dan menganut kapitalisme.Saya sudah bilang sebelumnya nasionalisasi itu 
ada karena 2 hal: revolusi dan komunisme. Komunisme sendiri sudah tidak ada 
lagi bentuk nyatanya sekarang ini (baca: tidak ada negara komunis lagi didunia 
ini sekarang). Yang ada hanyalah negara sosialisme. Ini yang ditentang oleh 
tatyana. Saya sudah berulang2 kali nulis sosialisme itu adalah peralihan dari 
kapitalisme ke komunisme. Istilah remo yg dilabelkan tatyana ke chan itu adalah 
sosialisme.Tolong jelaskan bagaimana cara bung mau menasionalisasikan PTFI 
itu?Merubah RI menjadi komunisme dulu?Atau mau revolusi lagi?Pertanyaan 
terakhir: apakah bung tidak berani menyatakan diri sebagai komunis? saya sudah 
lemparkan pertanyaan ini ke tatyana tetapi tidak pernah dijawab. Jelas sekali 
ideologi bung berdua adalah komunisme. Moso’ malu bilang begitu. Saya saja 
tidak malu bilang saya kapitalis. Saya gak pernah bilang kapitalisme hebat. 
Sedangkan bung berdua yang selalu mencerca kapitalisme yang sudah dianut 
seluruh dunia.Kalau jawaban atas pertanyaan terakhir saya ini adalah bung bukan 
komunis, artinya saya salah mengatakan “nasionalisasi roeslan ala komunisme”. 
Saya akan tarik klaim saya ini.Silahkan diklarifikasi!NesareFrom: 
[email protected] [mailto:[email protected]
Sent: Monday, September 4, 2017 3:05 PM
To: [email protected]; nesare1@...
Subject: AW: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki 
Untung Nampaknya bung Nesare ini telah menjadi murit setianya Orde baru  
Suharto, sehingga kejangkitan penyakit Komunistophobi, ini tercermin dalam 
tulisannya yang menyatakan bahwa Nasionalissi roeslan ala komunis.  Wah hebat 
betul cuci otak yang telah dilakukan oleh rezim militerfasis suharto, sampai 
sampai seorsng terpelajar seperti  Nesare tak bisa  membedakan antara 
nasionalisasi dengan komunisme.Setiap orang bilang Nasionalisasi lalu distempel 
Komunis. Ini membutikan bahwa nesara itu sejatinya adalah murit yang paling 
setia pada Rezim milkiter fasis Suharto. Saya tidak yakin bahwa Nesare  bisa 
memahami apa yang dutulis  di Wikipedia Indonesia, bahwa NASIONALISASI ADALAH 
PROSES DI MANA NEGARA MENGAMBIL ALIH KEPEMILIKAN SUATU PERUSAHAAN MILIK SWASTA 
ATAU ASUNG.  Mengambil alih itu artinya seluruh perusahaan (100%) disita tanpa 
bayar sepeserpun. Kutipan Wikipedia Indonesia dibawah ini saya ambil dari 
Google (bukan karangan saya). Sekarang ganti bung harus menjelaskan apa yang 
bung maksud Nasionalisasi ala komunis harap bung jelaskan secara ilmiah!!! Ini 
penting buat kita semua.Semoga bung bisa sembuh dari penyakit 
komunistophobi.Roeslan.WIKIPEDIA INDONESISA
Nasionalisasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebasNasionalisasi adalah proses 
di mana negara mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan milik swasta atau 
asing. Apabila suatu perusahaan dinasionalisasi, negara yang bertindak sebagai 
pembuat keputusan. Selain itu para pegawainya menjadi pegawai negeri. Lawan 
dari nasionalisasi adalah privatisasi.Von: [email protected] 
[mailto:[email protected]
Gesendet: Sonntag, 3. September 2017 17:02
An: [email protected]
Betreff: RE: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki 
Untung Hehehehehe dulu dengan sombongnya bilang nasionalisasi (eh nasionalisasi 
yg ente maksud = beli saham) freeport. Sekarang rejim Jokowi sudah setuju beli 
51% saham yg duitnya gak tahu dari mana, eh ente ngomong ini seperti menyuntik 
duit.Sombongnya (baca: gobloknya) minta ampun. Persoalan freeport itu bukan 
hanya persoalan bisnis saja. Itu persoalan “Corporate America” yg menjadi soko 
guru negara ente. Disinggung sedikit saja bisa ngamuk negara ente. Kenapa 
ngamuk? Karena “Corporate America” itu adalah alat yg digunakan utk menjajah 
dalam sejarah modern dunia ini terutama setelah menang PD2.Baca tulisan chan yg 
gak sok tahu. Teknis main saham nya saja ente ngak ngerti (mana ngerti ente 
kalau jual beli saham pakai blok blokan?!!). Belum lagi isi perut dalamnya 
freeport. Begitu juga: kemampuan teknis Indonesia dalam mengelola; apakah masih 
feasible utk dikelola; USA kalau marah akan ganggu RI tidak plus serangan2 baik 
langsung maupun pre emptive dll.SUDAH DIAM KAN?!!! KABUR KEMANA ENTE?!!!Ni baca 
tulisan ente yg dulu:12/6/2015Oon, nasionalisasi itu perlu biaya baik itu di 
BUMN-kan ataupun di provatisasi, terkecuali Indonesia mau menjadi negara "tirai 
rotan".

---In [email protected], <nesare@...> wrote :Bung Roeslan ngerti tidak 
apa yang dimaksud oleh jonathan dengan nasionalisasi Freeport itu?Ini tulisan 
jonathan selanjutnya: Harga saham Freeport saat ini lagi murah2nya, ditambah 
berita licensing tidak akan diperpanjang harganya bisa "dirt-cheap". Saat yang 
tepat sekali untuk nasionalisasi.Nasionalisasi Freeport versi jonathan itu 
adalah beli saham Freeport yang sedang murah.Dia ini lagi ngomong dalam konteks 
neoliberal.Dari dulu jonathan ini sudah saya telanjangi bahwa dia itu bukan 
democrat. Dia ngomongnya adalah registered democratic party di USA. Tetapi isi 
sebetulnya, dia itu adalah anggota partai democrat krn unsur pragmatisme saja, 
tetapi bukan idealisme. Jadi jonathan itu bukan orang kiri.Beda dengan bung 
Roeslan yang memang orang kiri. Hati2 kalau menyetujui ide seseorang.Memangnya 
ini yang dimaksud nasionalisasi bung Roeslan?SalamNesareFrom: 

Kirim email ke