Karena itu jelas sekali seandainya kontrak PTFI pengelolaan Garsberg Mining tidak diperpanjang itu tidak ada masalah sama sekali, bukan nasionalisasi dan tidak ada treaty internasional yang dilanggar. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk memikirkan nasib PTFI, pada waktu Freeport McMoran membentuk PTFI dgn kontrak pengelolaan Garsberg sekian puluh tahun itu sudah dalam kalkulasi return yang didapat melebihi investasi yang dikeluarkan. Pemerintah memang sudah semestinya memikirkan nasib buruh, pendapatan pajak, dlsb. tetapi itu tidak harus melalui perpanjangan kontrak PTFI dengan suntikan dana. Itu dalam perhitungan pengelolaan Garsberg Mining berikutnya seandainya PTFI di likuidasi.
---In [email protected], <nesare1@...> wrote : Kontrak ya gak harus diperpanjang. Boleh diperpanjang boleh tidak. ini jelas sekali.Ya jelas donk ptfi setelah 2021 harus dipikirkan oleh pemerintah RI. Koq asset, employment rakyat banyak di ptfi, pemasukan dari ptfi utk pusat dan daerah/papua koq bisa diabaikan begitu saja?!! ganggu ekonomi Indonesia ah tu!!!! Gobloknya minta ampun!Bisa2nya seorang democrat punya acara berpikirnya begini? Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, September 5, 2017 10:32 AM To: Yahoogroups <[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung Apakah sebuah kontrak harus diperpanjang terus? Memangnya jadi urusan pihak Indonesia utk memikirkan nasib PTFI setelah 2021? Pemikiran yang aneh!Kontrak tidak diperpanjang adalah suatu hal yang umum dalam dunia usaha, tidak ada anehnya sama sekali. Kontrak bukanlah pengalihan kepemilikan utk selamanya, hanya jangka waktu tertentu sesuai yang disetujui bersama dalam kontrak, itu saja. ---In [email protected], <nesare1@...> wrote : Oh gitu tokh?Jadi kalau PTFI habis kontrak karyanya 2021 itu dan tidak diperpanjang oleh RI, disebut apa? Gimana nasib PTFI setelah 2021 itu? Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Monday, September 4, 2017 11:54 PM To: [email protected] Subject: Re: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung Tapi....... bung Chan, dalam kasus PT Freeport Indonesia yg kontrak karyanya habis th 2021, tidak memperpanjang kontrak ataupun tidak membuat kontrak baru itu namanya bukan nasionalisasi. Jangan dicampuradukan atau dikacaukan. ---In [email protected], <SADAR@...> wrote :Iyaa, ... rupanya pengertian nasionalisasi itu mengambil alih aset perusahaan asing/swasta menjadi milik NEGARA! Dan itu dijalankan tanpa ganti rugi, negara harus “membeli” nilai aset perusahaan yang diambil alih itu! Dan nampaknya pengertian inilah yang dijalankan Soekarno ditahun 1958-1964, yang dimulai menasionalisasi perusahaan Belanda diakhir tahun 1957. Dan akhirnya kalau tidak salah ingat, diakhir tahun 1964 atau awal 1964, Bank Of China di Indonesia mengambil keputusan menghibahkan aset BOC (entah berapa nilainya) pada RI dan menjadi Bank Indonesia, ... Ternyata cara ini yang dijalankan RI dan juga dibeberapa negara lain, khususnya Amerika Latin, seperti Venezuela dalam menasionalisasi perusahaan minyak AS dan membuat AS mencak-mencak. Yang menjadi masalah, apakah cara mengambil alih demikian PANTAS diteruskan dijaman modern dan globaliswasi sedang bergulir didunia ini? Saya merasa akan jauh lebih baik dan simpati, sikap yang dijalankan ketua Mao di RRT, saat nasionalisasi aset perusahaan swasta di Tiongkok dimasa 1957-1958 itu, Pemerintah mengganti rugi! Sekalipun saat itu pemerintah masih sangat MISKIN dan ganti-rugi yang diberikan mungkin tidak memuaskan pengusaha kapitalis! Tapi, TETAP menunjukkan SIKAP KOMUNIS yang bijaksana dan manusiawi, ...! Bukankah sikap mengambil alih aset perusahaan asing tanpa ganti-rugi merupakan pelanggaran ketentuan HUKUM dagang internasional? Apa RI tidak diharuskan mentaati ketentuan yang ddiberlakukan di WTO? Dan dengan sikap BRUTAL begitu, apakah RI tidak akan terkucilkan didunia perdagangan internasional? Dan ... akibatnya tentu akan sangat merugikan Indonesia sendiri! Jadi, Prinsip menjalankan nasionalisasi perusahaan swasta apalagi aset asing, Pemerintah wajib memberikan ganti rugi secara “prompt, effective and adequate.” Terutama setelah PBB mengeluarkannya Resolusi 1803 “Permanent Sovereignty over National Resources” yang menegaskan bahwa dalam nasionalisasi perusahaan dan pengambilalihan aset asing, negara harus memberi ganti rugi yang memadai terhadap pihak pemilik perusahaan dan aset yang diambil alih. Ada satu kasus pengalaman pahit Indonesia, yang sangat terkenal dengan Bremen Tobacco Case, dimana produk tembakau Indonesia diboikot di pasar komoditas tembakau internasional di Bremen, Jerman. Aksi ini berlanjut pada tuntutan hukum yang berakhir dengan kekalahan pihak pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia kemudian diwajibkan membayar ganti rugi yang layak kepada pemilik perusahaan Belanda yang dinasionalisasi, ...! JASMERAH, bung! Jangan Lupakan Pengalaman Sejarah, masak iya kita masih saja hendak meneruskan sikap TIDAK BIJAKSANA dalam menasionalisasi perusahaan asing. Yang akibatnya akan lebih merugikan RI sendiri, ... terkucil didunia dagang internasional. Dan, ... nampak jelas, untuk menasionalisasi Freeport yang begitu besar skalanya, disamping RI belum ada kemampuan dana yang cukup, nampaknya juga BELUM ada kesiapan teknologi dan manajemen untuk meneruskan operasi tgambang emas disitu, ... sedang menurut menteri Jonan lebih lanjut, tambang Freeport tidak boleh berhenti terlalu lama! Jadi, yaa jangan cuman ASBUN saja, mengajukan TUNTUTAN yang saangvat revolusioner, .... nasionalisasi Freeport yang jelas sangat TIDAK REALISTIS! Satu tuntutan ekstrim yang kebablasan dan TIDAK MUNGKIN dijalankan itu! Salam,ChanCT Kronik Nasionalisasi Perusahaan Asing Tahun 1957 http://www.berdikarionline.com/kronik-nasionalisasi-perusahaan-asing-tahun-1957/Seharusnya, bagi bangsa Indonesia, nasionalisasi bukanlah hal yang tabu. Negara ini punya pengalaman menasionalisasi perusahaan milik asing, khususnya Belanda. Berikut ini kronik singkat gelombang nasionalisasi di akhir 1957.Pada bulan November 1957, upaya pemerintah Indonesia menyelesaikan persoalan Irian Barat di Forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menemui jalan buntu. Sidang Umum PBB ke-XII gagal menyelesaikan persoalan Irian Barat.Pemerintah Indonesia sangat kecewa dengan gagalnya upaya penyelesaian damai tersebut. Dalam Sidang Kabinet diputuskan rencana pemulangan orang-orang Belanda.Sementara itu, di dalam negeri, pada 30 November 1957, terjadi upaya pembunuhan terhadap Presiden Soekarno. Ia digranat oleh gerombolan DI/TII sangat menghadiri perayaan HUT Perguruan Cikini. Bung Karno berhasil selamat. Namun, ledakan granat itu menewaskan 10 orang, termasuk sejumlah anak sekolah dan pengawal Bung Karno.Tak lama setelah itu, Dubes keliling AS, Gordon Main, mengunjungi Indonesia. Ia meminta persetujuan pemerintah Indonesia terkait rencana pendirian pangkalan SEATO di Irian Barat. Namun, pemerintah dan rakyat Indonesia menafsirkan rencana itu sebagai upaya campur tangan imperialisme di wilayah NKRI.Sementara itu, Central Comite (CC) Partai Komunis Indonesia menyebarluaskan telegram berisi seruan solidaritas kepada kaum komunis dan kaum buruh seluruh dunia untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan Rakyat Indonesia dalam membebaskan Irian Barat dari cengkeraman imperialisme Belanda.Pada bulan Desember 1957, majalah New York Times melaporkan kerasahan orang-orang Belanda di Indonesia. Dilaporkan bahwa mayoritas orang Belanda yang bermukim di Indonesia tidak setuju dengan politik pemerintah Belanda mempertahankan cengkeramannya di Irian Barat. Dilaporkan pula, salah seorang pengusaha Belanda menganggap “tidak masuk akal” sikap nekat pemerintah Belanda mempertahankan ‘hutan rimba Irian Barat’, namun justru mempertaruhkan resiko semua modal Belanda di wilayah Indonesia lainnya.Pada tanggal 1 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan adanya aksi mogok selama dua puluh empat jam terhadap semua perusahaan Belanda (Bartlett, 1986:100).Tanggal 2 Desember 1957, sebagai respon atas seruan pemerintah, kaum buruh mulai menggelar pemogokan umum di pabrik-pabrik milik Belanda maupun pabrik campuran milik Belanda-Indonesia. Akibatnya, pengusaha Belanda menderita kerugian lebih dari Rp 100 juta.Tiga hari kemudian, pemerintah Indonesia mulai menutup konsulat Belanda di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga membekukan semua transfer keuntungan perusahaan Belanda ke luar negeri.Tanggal 6 Desember 1957, kantor KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij), perusahaan pelayaran Belanda, yang berkantor di Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta, diambil-alih oleh kaum buruh. Pada hari yang sama, kaum buruh juga mengambilalih Hotel Des Indes. Motor utama aksi-aksi nasionalisasi ini adalah SOBSI (Sentral Serikat Buruh Seluruh Indonesia) dan KBKI (Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia).Pada hari yang sama, Kementeria Luar Negeri Indonesia menginstruksikan semua perusahaan Belanda di Indonesia untuk menghentikan aktivitasnya. Tiga kapal KPM, yang rencananya berlayar ke Indonesia, terpaksa berhenti di Singapura.Sehari kemudian, Serikat Buruh Bank Seluruh Indonesia (SBBSI) di Jakarta berupaya untuk menduduki dan menguasai bank-bank Belanda di Jakarta.Aksi-aksi perebutan perusahaan Belanda berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Sementara itu, Kementerian Kehakiman RI telah memerintahkan 5000 warga Belanda di negerinya untuk segera kembali ke negerinya. Namun, Menteri Kehakiman juga memerintahkan agar kaum buruh tidak menguasai pabrik yang sudah diambilalih dari tangan Belanda. Sebaliknya, Menteri Kehakiman menuntut agar perusahaan tersebut diserahkan ke militer (TNI).Pada tanggal 7 Desember 1957, seiring dengan menghebatnya aksi-aksi nasionalisasi di Indonesa, Panglima Angkatan Laut (AL) AS di Pasifik, Felix Sump, menerima radiogram dari Kepala Operasi AL Laksamana Arleigh Burke tentang perintah pengerahan pasukan AL Amerika Serikat ke perairan Indonesia karena “situasi kritis di Indonesia”. Sejurus dengan itu, atas permintaan Belanda, NATO (Fakta Pertahanan Atlantik Utara) menggelar Sidang Darurat untuk mendengar dan membahas laporan dari Indonesia.9 Desember 1957, pers-pers di Indonesia memuat keputusan Perdana Menteri Juanda, bahwa semua perusahaan pertanian Belanda, juga campuran Belanda-Indonesia, termasuk harta benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan, sejak itu berada di bawah pengawasan pemerintah RI. Pemerintah juga mengambilalih pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan Belanda, termasuk KPM dan KLM, Bank-Bank Belanda, Perusahaan Niaga, kantor-kantor, perusahaan gula, stasiun listrik, perusahaan gas, dan lain-lain.Pada tanggal 10 Desember 1957, Menteri Pertahanan secara resmi menginstruksikan menguasai perusahaan-perusahaan perkebunan Belanda. Padahal, perusahaan-perusahaan ini diambilalih dan dikuasai oleh kaum buruh Indonesia. Inilah titik balik dari aksi nasionalisasi tahun 1957.Pertengahan Desember 1957, Serikat Buruh Belanda menyatakan mendukung perjuangan rakyat Indonesia dan menuntut agar penjajah meninggalkan Irian Barat.Kemudian, 15 Desember 1957, UU Keadaan Bahaya ditandatangani. UU ini merupakan upaya militer untuk menghentikan aksi-aksi kaum buruh dan sekaligus merebut kendali atas perusahan asing yang direbut dengan darah dan keringat oleh kaum buruh.Puncaknya adalah berlakunya Keadaan Bahaya (SOB) pada tahun 1958. Namun, aksi-aksi nasionalisasi oleh kaum buruh masih terus berlanjut hingga tahun 1958. Tahun 1958, Indonesia juga memutuskan hubungan diplomatik dengan Kerajaan Belanda.Januari 1958, kubu negara-negara sosialis dan negara-negara Asia-Afrika menyatakan dukungan terhadap perjuangan rakyat Indonesia terkait pengembalian Irian Barat.Pada Februari 1958, pihak imperialis berhasil menyulut pemberontakan separatis PRRI. Imperialisme AS menyuplai dana, senjata, dan amunisi kepada para pemberontak. Selain itu, AS juga mengirimkan barisan kapal perang dari Armada ke-7 untuk daerah pemberontakan. Alasannya: untuk membantu pengungsian pegawai perusahaan minyak AS, Caltex.Tanggal 3 Desember 1958, Parlemen Indonesia menyetujui Undang-Undang Nasionalisasi terhadap semua perusahaan Belanda di wilayah Indonesia. Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/1958 yang menyatakan perusahaan-perusahaan Belanda yang telah dinasionalisasi menjadi milik pemerintah RI.Tercatat, dari sejak 1957 hingga 1960, sebanyak 700-an perusahaan Belanda di Indonesia berhasil dinasionalisasi. Jumlah itu mencakup 70% perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia jaman itu.Sementara itu Prof Dr R.Z Leirissa dalam Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia mencatat: sejak terjadinya gelombang nasionalisasi, kepemilikan dari 90% produksi perkebunan beralih ke tangan pemerintah. Demikian juga dengan 60% nilai perdagangan luar negeri dan sekitar 246 pabrik, perusahaan pertambangan, bank-bank, perkapalan dan sektor jasa (Robison, 1986:72).Timur Subangun; disarikan dari berbagai sumber: Kronik Irian Barat (Koesalah Subagyo Toer), Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia (Frof Leirissa), dll). From: nesare1@... [GELORA45]Sent: Tuesday, September 5, 2017 6:51 AMTo: [email protected]: RE: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung Roeslan: NASIONALISASI ADALAH PROSES DI MANA NEGARA MENGAMBIL ALIH KEPEMILIKAN SUATU PERUSAHAAN MILIK SWASTA ATAU ASUNG. Nesare: setuju ini benar. Dinegara apa bisa terjadi hal ini? Bagi saya hanya di negara komunisme. Kenapa? Karena dinegara komunisme tidak ada kepemilikan individu. Ini dasar berpikirnya. Jadi perusahaan asing akan dinasionalisasikan ketika komunisme menang. Apakah ini salah?Bung kan mau nasionalisasi 100% gratis/gak bayar dan hanya bisa terjadi dinegara komunisme. Sekarang RRT dan kuba yang masih disebut negara komunisme saja sudah tidak bisa menerapkan nasionalisasi ini lagi. Kenapa? Karena system ekonominya sudah dibuka dan menganut kapitalisme.Saya sudah bilang sebelumnya nasionalisasi itu ada karena 2 hal: revolusi dan komunisme. Komunisme sendiri sudah tidak ada lagi bentuk nyatanya sekarang ini (baca: tidak ada negara komunis lagi didunia ini sekarang). Yang ada hanyalah negara sosialisme. Ini yang ditentang oleh tatyana. Saya sudah berulang2 kali nulis sosialisme itu adalah peralihan dari kapitalisme ke komunisme. Istilah remo yg dilabelkan tatyana ke chan itu adalah sosialisme.Tolong jelaskan bagaimana cara bung mau menasionalisasikan PTFI itu?Merubah RI menjadi komunisme dulu?Atau mau revolusi lagi?Pertanyaan terakhir: apakah bung tidak berani menyatakan diri sebagai komunis? saya sudah lemparkan pertanyaan ini ke tatyana tetapi tidak pernah dijawab. Jelas sekali ideologi bung berdua adalah komunisme. Moso’ malu bilang begitu. Saya saja tidak malu bilang saya kapitalis. Saya gak pernah bilang kapitalisme hebat. Sedangkan bung berdua yang selalu mencerca kapitalisme yang sudah dianut seluruh dunia.Kalau jawaban atas pertanyaan terakhir saya ini adalah bung bukan komunis, artinya saya salah mengatakan “nasionalisasi roeslan ala komunisme”. Saya akan tarik klaim saya ini.Silahkan diklarifikasi!NesareFrom: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Monday, September 4, 2017 3:05 PM To: [email protected]; nesare1@... Subject: AW: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung Nampaknya bung Nesare ini telah menjadi murit setianya Orde baru Suharto, sehingga kejangkitan penyakit Komunistophobi, ini tercermin dalam tulisannya yang menyatakan bahwa Nasionalissi roeslan ala komunis. Wah hebat betul cuci otak yang telah dilakukan oleh rezim militerfasis suharto, sampai sampai seorsng terpelajar seperti Nesare tak bisa membedakan antara nasionalisasi dengan komunisme.Setiap orang bilang Nasionalisasi lalu distempel Komunis. Ini membutikan bahwa nesara itu sejatinya adalah murit yang paling setia pada Rezim milkiter fasis Suharto. Saya tidak yakin bahwa Nesare bisa memahami apa yang dutulis di Wikipedia Indonesia, bahwa NASIONALISASI ADALAH PROSES DI MANA NEGARA MENGAMBIL ALIH KEPEMILIKAN SUATU PERUSAHAAN MILIK SWASTA ATAU ASUNG. Mengambil alih itu artinya seluruh perusahaan (100%) disita tanpa bayar sepeserpun. Kutipan Wikipedia Indonesia dibawah ini saya ambil dari Google (bukan karangan saya). Sekarang ganti bung harus menjelaskan apa yang bung maksud Nasionalisasi ala komunis harap bung jelaskan secara ilmiah!!! Ini penting buat kita semua.Semoga bung bisa sembuh dari penyakit komunistophobi.Roeslan.WIKIPEDIA INDONESISA Nasionalisasi Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebasNasionalisasi adalah proses di mana negara mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan milik swasta atau asing. Apabila suatu perusahaan dinasionalisasi, negara yang bertindak sebagai pembuat keputusan. Selain itu para pegawainya menjadi pegawai negeri. Lawan dari nasionalisasi adalah privatisasi.Von: [email protected] [mailto:[email protected]] Gesendet: Sonntag, 3. September 2017 17:02 An: [email protected] Betreff: RE: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung Hehehehehe dulu dengan sombongnya bilang nasionalisasi (eh nasionalisasi yg ente maksud = beli saham) freeport. Sekarang rejim Jokowi sudah setuju beli 51% saham yg duitnya gak tahu dari mana, eh ente ngomong ini seperti menyuntik duit.Sombongnya (baca: gobloknya) minta ampun. Persoalan freeport itu bukan hanya persoalan bisnis saja. Itu persoalan “Corporate America” yg menjadi soko guru negara ente. Disinggung sedikit saja bisa ngamuk negara ente. Kenapa ngamuk? Karena “Corporate America” itu adalah alat yg digunakan utk menjajah dalam sejarah modern dunia ini terutama setelah menang PD2.Baca tulisan chan yg gak sok tahu. Teknis main saham nya saja ente ngak ngerti (mana ngerti ente kalau jual beli saham pakai blok blokan?!!). Belum lagi isi perut dalamnya freeport. Begitu juga: kemampuan teknis Indonesia dalam mengelola; apakah masih feasible utk dikelola; USA kalau marah akan ganggu RI tidak plus serangan2 baik langsung maupun pre emptive dll.SUDAH DIAM KAN?!!! KABUR KEMANA ENTE?!!!Ni baca tulisan ente yg dulu:12/6/2015Oon, nasionalisasi itu perlu biaya baik itu di BUMN-kan ataupun di provatisasi, terkecuali Indonesia mau menjadi negara "tirai rotan". ---In [email protected], <nesare@...> wrote :Bung Roeslan ngerti tidak apa yang dimaksud oleh jonathan dengan nasionalisasi Freeport itu?Ini tulisan jonathan selanjutnya: Harga saham Freeport saat ini lagi murah2nya, ditambah berita licensing tidak akan diperpanjang harganya bisa "dirt-cheap". Saat yang tepat sekali untuk nasionalisasi.Nasionalisasi Freeport versi jonathan itu adalah beli saham Freeport yang sedang murah.Dia ini lagi ngomong dalam konteks neoliberal.Dari dulu jonathan ini sudah saya telanjangi bahwa dia itu bukan democrat. Dia ngomongnya adalah registered democratic party di USA. Tetapi isi sebetulnya, dia itu adalah anggota partai democrat krn unsur pragmatisme saja, tetapi bukan idealisme. Jadi jonathan itu bukan orang kiri.Beda dengan bung Roeslan yang memang orang kiri. Hati2 kalau menyetujui ide seseorang.Memangnya ini yang dimaksud nasionalisasi bung Roeslan?SalamNesareFrom:
