Terus terang saja, saya TIDAK mengerti bagaimana permasalahan TAMBANG EMAS itu 
dikelola oleh modal-asing. Berdasarkan penjelasan Jonan yang saya tangkap, 
tambang Freeport yang sangat BESAR skalanya itu, TIDAK BISA dibiarkan berhenti 
operasi dalam waktu lama. Apa alasan konkrit tidak diajukan dan saya tidak bisa 
menjelaskan. Inilah yang harus dipegang dahulu sebagai kenyataan yang dihadapi 
RI. Dan oleh karenanya, menjelang KK berakhir, sudah harus dibicarakan dan 
mendapat kesepakatan KK diteruskan dan kalau diteruskan pihak RI berusaha KERAS 
bisa mendapatkan keuntungan lebih besar bagi Indonesia dengan menuntut 51% 
SAHAM PTFI, ... KK berakhir bila PTFI menolak! Jadi, memang TIDAK ADA tuntutan 
untuk menasionalisasi PTFI itu! Karena kenyataan RI BELUM SIAP dan belum mampu 
untuk berbuat begitu, ...! Tuntutan agar RI menasionalisasi PTFI adalah 
tuntutan yang TIDAK REALIS dan kebablasan, ...! Ini menurut saya, ...

Kalau saja PTFI TIDAK BISA menerima tuntutan RI menyerahkan 51% SAHAM PTFI, 
maka PTFI harus angkat kaki dari Papua, ...! Dan kalau ini yang terjadi yang 
terjadi, saya yakin, tentu saja akan MERUGIKAN RI, karena kalau betul KK PTFI 
tidak diteruskan, sedang RI belum mampu “membeli” aset PTFI untuk MENERUSKAN 
operasi, artinya semua aset PTFI harus diangkut KELUAR dari Papua! ... maka 
yang terjadi BERHENTI OPERASI dalam waktu panjang, kecuali RI menemukan 
modal-asing lain yang bisa ambil oper! Kalau saja melihat kemungkinan2 yang 
bisa terjadi begini, bukankah kesepakatan 51% SAHAM PTFI jadi milik RI dan PTFI 
bisa meneruskan operasi diperpanjang sampai 2041 adalah jalan keluar yang 
terbaik sesuai kondisi RI dewasa ini?! Dan dengan demikian, ada kesempatan RI 
untuk mendidik pejabat2nya menguasai dengan baik teknologi dan manajemen 
operasi tambang emas dgn skala besar di Papua ini! Sementara kita harapkan saja 
dengan menguasai 51% saham PTFI, bukan saja RI bisa lebih menentukan, juga bisa 
mendapatkan KEUNTUNGAN lebih BESAR dibanding selama ini yang sudah berlangsung 
pulan tahun!

Bukankah berpikir demikian lebih realistis, ...?

Salam,
ChanCT



From: Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45] 
Sent: Wednesday, September 6, 2017 12:26 AM
To: Yahoogroups 
Subject: RE: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung

  


Karena itu jelas sekali seandainya kontrak PTFI pengelolaan Garsberg Mining 
tidak diperpanjang itu tidak ada masalah sama sekali, bukan nasionalisasi dan 
tidak ada treaty internasional yang dilanggar.

Tidak ada kewajiban pemerintah untuk memikirkan nasib PTFI, pada waktu Freeport 
McMoran membentuk PTFI dgn kontrak pengelolaan Garsberg sekian puluh tahun itu 
sudah dalam kalkulasi return yang didapat melebihi investasi yang dikeluarkan.

Pemerintah memang sudah semestinya memikirkan nasib buruh, pendapatan pajak, 
dlsb. tetapi itu tidak harus melalui perpanjangan kontrak PTFI dengan suntikan 
dana. Itu dalam perhitungan pengelolaan Garsberg Mining berikutnya seandainya 
PTFI di likuidasi.


---In [email protected], <nesare1@...> wrote :


Kontrak ya gak harus diperpanjang. Boleh diperpanjang boleh tidak. ini jelas 
sekali.
Ya jelas donk ptfi setelah 2021 harus dipikirkan oleh pemerintah RI. Koq asset, 
employment rakyat banyak di ptfi, pemasukan dari ptfi utk pusat dan 
daerah/papua koq bisa diabaikan begitu saja?!! ganggu ekonomi Indonesia ah 
tu!!!!

Gobloknya minta ampun!
Bisa2nya seorang democrat punya acara berpikirnya begini?

Nesare


From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, September 5, 2017 10:32 AM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung


Apakah sebuah kontrak harus diperpanjang terus? Memangnya jadi urusan pihak 
Indonesia utk memikirkan nasib PTFI setelah 2021? Pemikiran yang aneh!
Kontrak tidak diperpanjang adalah suatu hal yang umum dalam dunia usaha, tidak 
ada anehnya sama sekali. Kontrak bukanlah pengalihan kepemilikan utk selamanya, 
hanya jangka waktu tertentu sesuai yang disetujui bersama dalam kontrak, itu 
saja. 


---In [email protected], <nesare1@...> wrote :


Oh gitu tokh?
Jadi kalau PTFI habis kontrak karyanya 2021 itu dan tidak diperpanjang oleh RI, 
disebut apa? Gimana nasib PTFI setelah 2021 itu?

Nesare


From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, September 4, 2017 11:54 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung



Tapi....... bung Chan, dalam kasus PT Freeport  Indonesia yg kontrak karyanya 
habis th 2021, tidak memperpanjang kontrak ataupun tidak membuat kontrak baru 
itu namanya bukan nasionalisasi. Jangan dicampuradukan atau dikacaukan.

---In [email protected], <SADAR@...> wrote :
Iyaa, ... rupanya pengertian nasionalisasi itu mengambil alih aset perusahaan 
asing/swasta menjadi milik NEGARA! Dan itu dijalankan tanpa ganti rugi, negara 
harus “membeli” nilai aset perusahaan yang diambil alih itu! Dan nampaknya 
pengertian inilah yang dijalankan Soekarno ditahun 1958-1964, yang dimulai 
menasionalisasi perusahaan Belanda diakhir tahun 1957. Dan akhirnya kalau tidak 
salah ingat, diakhir tahun 1964 atau awal 1964, Bank Of China di Indonesia 
mengambil keputusan menghibahkan aset BOC (entah berapa nilainya) pada RI dan 
menjadi Bank Indonesia, ...

Ternyata cara ini yang dijalankan RI dan juga dibeberapa negara lain, khususnya 
Amerika Latin, seperti Venezuela dalam menasionalisasi perusahaan minyak AS dan 
membuat AS mencak-mencak. Yang menjadi masalah, apakah cara mengambil alih 
demikian PANTAS diteruskan dijaman modern dan globaliswasi sedang bergulir 
didunia ini? Saya merasa akan jauh lebih baik dan simpati, sikap yang 
dijalankan ketua Mao di RRT, saat nasionalisasi aset perusahaan swasta di 
Tiongkok dimasa 1957-1958 itu, Pemerintah mengganti rugi! Sekalipun saat itu 
pemerintah masih sangat MISKIN dan ganti-rugi yang diberikan mungkin tidak 
memuaskan pengusaha kapitalis! Tapi, TETAP menunjukkan SIKAP KOMUNIS yang 
bijaksana dan manusiawi, ...!

Bukankah sikap mengambil alih aset perusahaan asing tanpa ganti-rugi merupakan 
pelanggaran ketentuan HUKUM dagang internasional? Apa RI tidak diharuskan 
mentaati ketentuan yang ddiberlakukan di WTO? Dan dengan sikap BRUTAL begitu, 
apakah RI tidak akan terkucilkan didunia perdagangan internasional? Dan ... 
akibatnya tentu akan sangat merugikan Indonesia sendiri!  Jadi, Prinsip 
menjalankan nasionalisasi perusahaan swasta apalagi aset asing, Pemerintah 
wajib memberikan ganti rugi secara “prompt, effective and adequate.” Terutama 
setelah PBB mengeluarkannya Resolusi 1803 “Permanent Sovereignty over National 
Resources” yang menegaskan bahwa dalam nasionalisasi perusahaan dan 
pengambilalihan aset asing, negara harus memberi ganti rugi yang memadai 
terhadap pihak pemilik perusahaan dan aset yang diambil alih.

Ada satu kasus pengalaman pahit Indonesia, yang sangat terkenal dengan Bremen 
Tobacco Case, dimana produk tembakau Indonesia diboikot di pasar komoditas 
tembakau internasional di Bremen, Jerman. Aksi ini berlanjut pada tuntutan 
hukum yang berakhir dengan kekalahan pihak pemerintah Indonesia. Pemerintah 
Indonesia kemudian diwajibkan membayar ganti rugi yang layak kepada pemilik 
perusahaan Belanda yang dinasionalisasi, ...! JASMERAH, bung! Jangan Lupakan 
Pengalaman Sejarah, masak iya kita masih saja hendak meneruskan sikap TIDAK 
BIJAKSANA dalam menasionalisasi perusahaan asing. Yang akibatnya akan lebih 
merugikan RI sendiri, ... terkucil didunia dagang internasional.

Dan, ... nampak jelas, untuk menasionalisasi Freeport yang begitu besar 
skalanya, disamping RI belum ada kemampuan dana yang cukup, nampaknya juga 
BELUM ada kesiapan teknologi dan manajemen untuk meneruskan operasi tgambang 
emas disitu, ... sedang menurut menteri Jonan lebih lanjut, tambang Freeport 
tidak boleh berhenti terlalu lama!

Jadi, yaa jangan cuman ASBUN saja, mengajukan TUNTUTAN yang saangvat 
revolusioner, .... nasionalisasi Freeport yang jelas sangat TIDAK REALISTIS! 
Satu tuntutan ekstrim yang kebablasan dan TIDAK MUNGKIN dijalankan itu!

Salam,
ChanCT
Kronik Nasionalisasi Perusahaan Asing Tahun 1957
http://www.berdikarionline.com/kronik-nasionalisasi-perusahaan-asing-tahun-1957/

Seharusnya, bagi bangsa Indonesia, nasionalisasi bukanlah hal yang tabu. Negara 
ini punya pengalaman menasionalisasi perusahaan milik asing, khususnya Belanda. 
Berikut ini kronik singkat gelombang nasionalisasi di akhir 1957.
Pada bulan November 1957, upaya pemerintah Indonesia menyelesaikan persoalan 
Irian Barat di Forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menemui jalan buntu. 
Sidang Umum PBB ke-XII gagal menyelesaikan persoalan Irian Barat.
Pemerintah Indonesia sangat kecewa dengan gagalnya upaya penyelesaian damai 
tersebut. Dalam Sidang Kabinet diputuskan rencana pemulangan orang-orang 
Belanda.
Sementara itu, di dalam negeri, pada 30 November 1957, terjadi upaya pembunuhan 
terhadap Presiden Soekarno. Ia digranat oleh gerombolan DI/TII sangat 
menghadiri perayaan HUT Perguruan Cikini. Bung Karno berhasil selamat. Namun, 
ledakan granat itu menewaskan 10 orang, termasuk sejumlah anak sekolah dan 
pengawal Bung Karno.
Tak lama setelah itu, Dubes keliling AS, Gordon Main, mengunjungi Indonesia. Ia 
meminta persetujuan pemerintah Indonesia terkait rencana pendirian pangkalan 
SEATO di Irian Barat. Namun, pemerintah dan rakyat Indonesia menafsirkan 
rencana itu sebagai upaya campur tangan imperialisme di wilayah NKRI.
Sementara itu, Central Comite (CC) Partai Komunis Indonesia menyebarluaskan 
telegram berisi seruan solidaritas kepada kaum komunis dan kaum buruh seluruh 
dunia untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan Rakyat Indonesia dalam 
membebaskan Irian Barat dari cengkeraman imperialisme Belanda.
Pada bulan Desember 1957, majalah New York Times melaporkan kerasahan 
orang-orang Belanda di Indonesia. Dilaporkan bahwa mayoritas orang Belanda yang 
bermukim di Indonesia tidak setuju dengan politik pemerintah Belanda 
mempertahankan cengkeramannya di Irian Barat. Dilaporkan pula, salah seorang 
pengusaha Belanda menganggap “tidak masuk akal” sikap nekat pemerintah Belanda 
mempertahankan ‘hutan rimba Irian Barat’, namun justru mempertaruhkan resiko 
semua modal Belanda di wilayah Indonesia lainnya.
Pada tanggal 1 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan adanya aksi 
mogok selama dua puluh empat jam terhadap semua perusahaan Belanda (Bartlett, 
1986:100).
Tanggal 2 Desember 1957, sebagai respon atas seruan pemerintah, kaum buruh 
mulai menggelar pemogokan umum di pabrik-pabrik milik Belanda maupun pabrik 
campuran milik Belanda-Indonesia. Akibatnya, pengusaha Belanda menderita 
kerugian lebih dari Rp 100 juta.
Tiga hari kemudian, pemerintah Indonesia mulai menutup konsulat Belanda di 
Indonesia. Pemerintah Indonesia juga membekukan semua transfer keuntungan 
perusahaan Belanda ke luar negeri.
Tanggal 6 Desember 1957, kantor KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij), 
perusahaan pelayaran Belanda, yang berkantor di Jalan Medan Merdeka Timur 
Jakarta, diambil-alih oleh kaum buruh. Pada hari yang sama, kaum buruh juga 
mengambilalih Hotel Des Indes. Motor utama aksi-aksi nasionalisasi ini adalah 
SOBSI (Sentral Serikat Buruh Seluruh Indonesia) dan KBKI (Kesatuan Buruh 
Kebangsaan Indonesia).
Pada hari yang sama, Kementeria Luar Negeri Indonesia menginstruksikan semua 
perusahaan Belanda di Indonesia untuk menghentikan aktivitasnya. Tiga kapal 
KPM, yang rencananya berlayar ke Indonesia, terpaksa berhenti di Singapura.
Sehari kemudian, Serikat Buruh Bank Seluruh Indonesia (SBBSI) di Jakarta 
berupaya untuk menduduki dan menguasai bank-bank Belanda di Jakarta.
Aksi-aksi perebutan perusahaan Belanda berlangsung di berbagai daerah di 
Indonesia. Sementara itu, Kementerian Kehakiman RI telah memerintahkan 5000 
warga Belanda di negerinya untuk segera kembali ke negerinya. Namun, Menteri 
Kehakiman juga memerintahkan agar kaum buruh tidak menguasai pabrik yang sudah 
diambilalih dari tangan Belanda. Sebaliknya, Menteri Kehakiman menuntut agar 
perusahaan tersebut diserahkan ke militer (TNI).
Pada tanggal 7 Desember 1957, seiring dengan menghebatnya aksi-aksi 
nasionalisasi di Indonesa, Panglima Angkatan Laut (AL) AS di Pasifik, Felix 
Sump, menerima radiogram dari Kepala Operasi AL Laksamana Arleigh Burke tentang 
perintah pengerahan pasukan AL Amerika Serikat ke perairan Indonesia karena 
“situasi kritis di Indonesia”. Sejurus dengan itu, atas permintaan Belanda, 
NATO (Fakta Pertahanan Atlantik Utara) menggelar Sidang Darurat untuk mendengar 
dan membahas laporan dari Indonesia.
9 Desember 1957, pers-pers di Indonesia memuat keputusan Perdana Menteri 
Juanda, bahwa semua perusahaan pertanian Belanda, juga campuran 
Belanda-Indonesia, termasuk harta benda tak bergerak dan tanah-tanah 
perkebunan, sejak itu berada di bawah pengawasan pemerintah RI. Pemerintah juga 
mengambilalih pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan Belanda, termasuk KPM 
dan KLM, Bank-Bank Belanda, Perusahaan Niaga, kantor-kantor, perusahaan gula, 
stasiun listrik, perusahaan gas, dan lain-lain.
Pada tanggal 10 Desember 1957, Menteri Pertahanan secara resmi menginstruksikan 
menguasai perusahaan-perusahaan perkebunan Belanda. Padahal, 
perusahaan-perusahaan ini diambilalih dan dikuasai oleh kaum buruh Indonesia. 
Inilah titik balik dari aksi nasionalisasi tahun 1957.
Pertengahan Desember 1957, Serikat Buruh Belanda menyatakan mendukung 
perjuangan rakyat Indonesia dan menuntut agar penjajah meninggalkan Irian Barat.
Kemudian, 15 Desember 1957, UU Keadaan Bahaya ditandatangani. UU ini merupakan 
upaya militer untuk menghentikan aksi-aksi kaum buruh dan sekaligus merebut 
kendali atas perusahan asing yang direbut dengan darah dan keringat oleh kaum 
buruh.
Puncaknya adalah berlakunya Keadaan Bahaya (SOB) pada tahun 1958. Namun, 
aksi-aksi nasionalisasi oleh kaum buruh masih terus berlanjut hingga tahun 
1958. Tahun 1958, Indonesia juga memutuskan hubungan diplomatik dengan Kerajaan 
Belanda.
Januari 1958, kubu negara-negara sosialis dan negara-negara Asia-Afrika 
menyatakan dukungan terhadap perjuangan rakyat Indonesia terkait pengembalian 
Irian Barat.
Pada Februari 1958, pihak imperialis berhasil menyulut pemberontakan separatis 
PRRI. Imperialisme AS menyuplai dana, senjata, dan amunisi kepada para 
pemberontak. Selain itu, AS juga mengirimkan barisan kapal perang dari Armada 
ke-7 untuk daerah pemberontakan. Alasannya: untuk membantu pengungsian pegawai 
perusahaan minyak AS, Caltex.
Tanggal 3 Desember 1958, Parlemen Indonesia menyetujui Undang-Undang 
Nasionalisasi terhadap semua perusahaan Belanda di wilayah Indonesia. 
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan  Pemerintah (PP)  No.23/1958  yang 
menyatakan perusahaan-perusahaan Belanda yang telah dinasionalisasi menjadi 
milik pemerintah RI.
Tercatat, dari sejak 1957 hingga 1960, sebanyak 700-an perusahaan Belanda di 
Indonesia berhasil dinasionalisasi. Jumlah itu mencakup 70% perusahaan asing 
yang beroperasi di Indonesia jaman itu.
Sementara itu Prof Dr R.Z Leirissa dalam Nasionalisasi Perusahaan Belanda di 
Indonesia mencatat: sejak terjadinya gelombang nasionalisasi, kepemilikan dari 
90% produksi perkebunan beralih ke tangan pemerintah. Demikian juga dengan 60% 
nilai perdagangan luar negeri dan sekitar 246 pabrik, perusahaan pertambangan, 
bank-bank, perkapalan dan sektor jasa (Robison, 1986:72).
Timur Subangun; disarikan dari berbagai sumber: Kronik Irian Barat (Koesalah 
Subagyo Toer), Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia (Frof Leirissa), 
dll).

From: nesare1@... [GELORA45]
Sent: Tuesday, September 5, 2017 6:51 AM
To: [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung


Roeslan: NASIONALISASI ADALAH PROSES DI MANA NEGARA MENGAMBIL ALIH KEPEMILIKAN 
SUATU PERUSAHAAN MILIK SWASTA ATAU ASUNG. 
Nesare: setuju ini benar. Dinegara apa bisa terjadi hal ini? Bagi saya hanya di 
negara komunisme. Kenapa? Karena dinegara komunisme tidak ada kepemilikan 
individu. Ini dasar berpikirnya. Jadi perusahaan asing akan dinasionalisasikan 
ketika komunisme menang. Apakah ini salah?
Bung kan mau nasionalisasi 100% gratis/gak bayar dan hanya bisa terjadi 
dinegara komunisme. Sekarang RRT dan kuba yang masih disebut negara komunisme 
saja sudah tidak bisa menerapkan nasionalisasi ini lagi. Kenapa? Karena system 
ekonominya sudah dibuka dan menganut kapitalisme.
Saya sudah bilang sebelumnya nasionalisasi itu ada karena 2 hal: revolusi dan 
komunisme. Komunisme sendiri sudah tidak ada lagi bentuk nyatanya sekarang ini 
(baca: tidak ada negara komunis lagi didunia ini sekarang). Yang ada hanyalah 
negara sosialisme. Ini yang ditentang oleh tatyana. Saya sudah berulang2 kali 
nulis sosialisme itu adalah peralihan dari kapitalisme ke komunisme. Istilah 
remo yg dilabelkan tatyana ke chan itu adalah sosialisme.
Tolong jelaskan bagaimana cara bung mau menasionalisasikan PTFI itu?
Merubah RI menjadi komunisme dulu?
Atau mau revolusi lagi?
Pertanyaan terakhir: apakah bung tidak berani menyatakan diri sebagai komunis? 
saya sudah lemparkan pertanyaan ini ke tatyana tetapi tidak pernah dijawab. 
Jelas sekali ideologi bung berdua adalah komunisme. Moso’ malu bilang begitu. 
Saya saja tidak malu bilang saya kapitalis. Saya gak pernah bilang kapitalisme 
hebat. Sedangkan bung berdua yang selalu mencerca kapitalisme yang sudah dianut 
seluruh dunia.
Kalau jawaban atas pertanyaan terakhir saya ini adalah bung bukan komunis, 
artinya saya salah mengatakan “nasionalisasi roeslan ala komunisme”. Saya akan 
tarik klaim saya ini.
Silahkan diklarifikasi!
Nesare
From: mailto:GELORA45@yahoogroupscom [mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, September 4, 2017 3:05 PM
To: [email protected]; nesare1@...
Subject: AW: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung

Nampaknya bung Nesare ini telah menjadi murit setianya Orde baru  Suharto, 
sehingga kejangkitan penyakit Komunistophobi, ini tercermin dalam tulisannya 
yang menyatakan bahwa Nasionalissi roeslan ala komunis.  Wah hebat betul cuci 
otak yang telah dilakukan oleh rezim militerfasis suharto, sampai sampai 
seorsng terpelajar seperti  Nesare tak bisa  membedakan antara nasionalisasi 
dengan komunisme.
Setiap orang bilang Nasionalisasi lalu distempel Komunis. Ini membutikan bahwa 
nesara itu sejatinya adalah murit yang paling setia pada Rezim milkiter fasis 
Suharto. Saya tidak yakin bahwa Nesare  bisa memahami apa yang dutulis  di 
Wikipedia Indonesia, bahwa NASIONALISASI ADALAH PROSES DI MANA NEGARA MENGAMBIL 
ALIH KEPEMILIKAN SUATU PERUSAHAAN MILIK SWASTA ATAU ASUNG.  Mengambil alih itu 
artinya seluruh perusahaan (100%) disita tanpa bayar sepeserpun. Kutipan 
Wikipedia Indonesia dibawah ini saya ambil dari Google (bukan karangan saya). 
Sekarang ganti bung harus menjelaskan apa yang bung maksud Nasionalisasi ala 
komunis harap bung jelaskan secara ilmiah!!! Ini penting buat kita semua.
Semoga bung bisa sembuh dari penyakit komunistophobi.
Roeslan.
WIKIPEDIA INDONESISA
Nasionalisasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Nasionalisasi adalah proses di mana negara mengambil alih kepemilikan suatu 
perusahaan milik swasta atau asing. Apabila suatu perusahaan dinasionalisasi, 
negara yang bertindak sebagai pembuat keputusan. Selain itu para pegawainya 
menjadi pegawai negeri. Lawan dari nasionalisasi adalah privatisasi.
Von: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Sonntag, 3. September 2017 17:02
An: [email protected]
Betreff: RE: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung

Hehehehehe dulu dengan sombongnya bilang nasionalisasi (eh nasionalisasi yg 
ente maksud = beli saham) freeport. Sekarang rejim Jokowi sudah setuju beli 51% 
saham yg duitnya gak tahu dari mana, eh ente ngomong ini seperti menyuntik duit.
Sombongnya (baca: gobloknya) minta ampun. Persoalan freeport itu bukan hanya 
persoalan bisnis saja. Itu persoalan “Corporate America” yg menjadi soko guru 
negara ente. Disinggung sedikit saja bisa ngamuk negara ente. Kenapa ngamuk? 
Karena “Corporate America” itu adalah alat yg digunakan utk menjajah dalam 
sejarah modern dunia ini terutama setelah menang PD2.
Baca tulisan chan yg gak sok tahu. Teknis main saham nya saja ente ngak ngerti 
(mana ngerti ente kalau jual beli saham pakai blok blokan?!!). Belum lagi isi 
perut dalamnya freeport. Begitu juga: kemampuan teknis Indonesia dalam 
mengelola; apakah masih feasible utk dikelola; USA kalau marah akan ganggu RI 
tidak plus serangan2 baik langsung maupun pre emptive dll.
SUDAH DIAM KAN?!!! KABUR KEMANA ENTE?!!!
Ni baca tulisan ente yg dulu:
12/6/2015
Oon, nasionalisasi itu perlu biaya baik itu di BUMN-kan ataupun di provatisasi, 
terkecuali Indonesia mau menjadi negara "tirai rotan".

---In [email protected], <nesare@...> wrote :
Bung Roeslan ngerti tidak apa yang dimaksud oleh jonathan dengan nasionalisasi 
Freeport itu?
Ini tulisan jonathan selanjutnya: Harga saham Freeport saat ini lagi murah2nya, 
ditambah berita licensing tidak akan diperpanjang harganya bisa "dirt-cheap". 
Saat yang tepat sekali untuk nasionalisasi.
Nasionalisasi Freeport versi jonathan itu adalah beli saham Freeport yang 
sedang murah.
Dia ini lagi ngomong dalam konteks neoliberal.
Dari dulu jonathan ini sudah saya telanjangi bahwa dia itu bukan democrat. Dia 
ngomongnya adalah registered democratic party di USA. Tetapi isi sebetulnya, 
dia itu adalah anggota partai democrat krn unsur pragmatisme saja, tetapi bukan 
idealisme. Jadi jonathan itu bukan orang kiri.
Beda dengan bung Roeslan yang memang orang kiri. Hati2 kalau menyetujui ide 
seseorang.
Memangnya ini yang dimaksud nasionalisasi bung Roeslan?
Salam
Nesare
From: 

Kirim email ke