Ya, dengan merobah MPR menjadi sekedar parlemen 2 kamar begini sebenarnya terang-benderang bahwa amandemen UUD'45 yang dilakukan Amien Rais cs bukan memperkuat / menyempurnakan berbagai ketentuan dalam UUD'45, tetapi memang membongkar habis seluruh bangunan - terutama pondasi - dari Negara Kerakyatan. Alias memusnahkan negara republik kesatuan yang lahir dari Proklamasi 17-8-1945. Lha, anak SMA juga tahu kok, sistem parlemen 2 kamar cocoknya memang untuk negara federal. Jadi, memang terang-benderang bahwa "amandemen" UUD'45 adalah legitimasi untuk melanjutkan proyek nekolim yang tertunda yaitu, membentuk republik serikat (RIS). Yang tidak lain adalah negara boneka sebagai pelaksana proyek mengeruk kekayaan alam nusantara dengan cara-cara yang terlihat "konstitusional".
--- roeslan12@... wrote: Nimbrung : Betul ajeg, memang belum semua orang Indonesia menyadari bahwa amandemen UUD 45 sejatinya melegitimasi perombakan konstruksi negara Indonesia, dari Negara Kerakyatan menjadi komplotnya nekolim. Dibawah ini saya ajukan beberapa dampak dari MPR yang sudah dirombak, yang secara hakekat MPR telah dimatikan, lalu dirubah untuk dimerosotkan menjadi Majelis Penipu Rakyat!!! Menjadi budak-budak komsum imperialisme neoliberal dan yang sejenisnya, yang menyimpan bahaya bagi masa depan bangsa dan negara!!! Jadi jangan berilusi bahwa MPR akan mempunyai pikiran untuk mencabut TAP MPRS No 25/1966. Pesimisme ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa Indonesia tidak mau melaksanakan Reformasi sosial yang fundamental atau mendasar. AMANDEMEN UUD 45 BERDAMPAK SISTEMIK. Dampak sistemik dari amandemen UUD 45 yang telah dilakukan oleh para wakil Rakyat yang mengklaim dirinya sebagai orang-orang yang reformis diera reformasi dewasa ini. Dapat dicermati dalam masalah-masalah sbb: 1.UUD 1945 yang disusun oleh para konseptor Kemerdekaan RI berdasarkan nilai- nilai sosial budaya yang dimiliki bangsa Indonesia berazaskan DEMOKRASI- MUFAKAT dalam negara yang berediologi Panca Sila, oleh para elite politik bangsa Indonesia yang mengklaim dirinya sebagai orang-orang yang reformis, telah DIROMBAK (baca: diamandemen), sehingga menimbulkan dampak sistemik, yang termanifestasikan dalam keadaan dimana NKRI didesak untuk mengkhianati UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945, mengganti dengan ajaran Niccolo Machiaveli, dan selanjutnya meniru konsep politik USA yang menganut system perwakilan BIKAMERAL ( SENAT dan Congress ). 2.Pemilihan Presiden dan walik Presiden yang menurut UUD 45 naskah asli Pasal 6 ayat (2) yang mengatakan: Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Mejelis Premusyawaratan Rakyat (MPR) dengan suara yang terbanyak, diganti dengan pemilihan gaya Amerika berupa pemilihan langsung baik untuk LEGISLATIF (parlemen) maupun EKSKUTIF (pilihan Lurah, Camat, Bupati, Walikota, Gubernur sampai Presiden). Tanpa memperhatikan dampak-dampak sistemik yang akan terjadi pada pelaksanaan pemilihan Presiden secara langsung. Ini mungkin disebabkan oleh karena para elite politik yang memutuskan pemilihan Presiden secara langsung hanya mengenal Ilmu pengetahuan Cartesian saja. Dampak dari pemilihan Prsiden secara langsung kini terlihat jelas dalam pelaksanaan Demokrasi yang berdasarkan musyawarah dan mufakat dirubah menjadi Voting, yang berdasarkan pada UUD (Ujung-Ujungnya Duit) 3.Demokrasi di Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila 1 Juni 1945, setelah di adakan amandemen UUD 45 berubah menjadi Demokrasi-liberal yang mengikuti jejaknya sistem demokrasi-neoliberalisme. Sistem neoliberal yang mendambakan globlisasi secara menyeluruh telah di ikuti oleh pemerintah SBY, dan para penerusnya, yang dipilih secara langsung. Ini tercermin dalam kebijakkan-kebijakannya yang meliputi disegala bidang perekonomian, masalah yang menonjol misalnya masalah import beras yang menyengsarakan kaum tani, dibidang sumber daya alam , misalnya emas, perak ,tembaga, uran sampai pada minyak bumi telah dijual atau digadaikan pada pihak asing demi keuntungannya para pemodal asing yaitu negara-negara kapitalis neoliberalisme. Boleh dikata bahwa hampir semua aset-aset negara (BUMN) telah dijual habis. Sehingga kehidupan negara tergantung pada utang luarnegeri dan modal asing. Inilah dampak sistemik dari amademen UUD 45. Yang saat itu dimotori oleh Partai Demokrat (PD) dibawah bimbingan Presiden SBY, dan sekarang diajutkan oleh rezim neooberal Jokowi-JK. 4.MPR yang oleh UUD 45 justru ditempatkan menjadi 'SUPER BODY" atau LEMBAGA TERTINGGI NEGARA yang bisa mengangkat dan memberhentikan Presiden, meminta pertanggungan jawab Presiden apa program pembangunan bangsa dan negara sudah dilaksanakan sesuai GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) atau tidak, sudah tidak ada lagi!!!. Sistem Konstitusionil telah diamandemen menjadi sistem absolutisme, sehingga bermunculanlah 1001 macam skandal yang sangat menonjol sekarang itu adalah: Skandal Bank Century. 5.Ukuran untuk menilai Presiden gagal atau berhasil sudah tidak ada lagi, karena MPR tidak berfungsi seperti UUD 45 yang asli, maka GBHN diganti dengan JANJI-JANJI KOSONG KAMPANYE PILPRES yang tidak tertulis ! Dan Presiden mempunyai kekuasaan absolut, karena sudah tidak ada lagi “SUPER BODY" yang bisa menghentikan Presiden atau meminta peratanggunagn jawab Presiden. dampaknya adalah terjadinya pelecehan UUD 45 oleh perisiden (baca: SBY) ,yang termanifestasikan dalam Perpu No.4 Tahun 2008 yang ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2008 oleh Presiden SBY, khususnya Pasal 27 (ayat 1) yang memberikan kekebalan hukum kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam mengambil kebijakan atas JPSK. Yang berdampak terjadinya skandal Bank Century. Dalam konteks ini saya berpendapat bahwa terjadinya skandal Bank Century tidak dapat dimengerti secara terpisah dari kebijakkan Presiden SBY (Perpu N0.4 -15 Oktober 2008), Gubernur BI dan Mentri keuangan Sri Mulyani. 6.Azas Mufakat dalam Pancasila sudah melenyap dan bermetaformosa menjadi voting yang berdasarkan pada azas UANG diatas segala-galanya. Dampaknya adalah Pemilu dan Pilpres 2009 yang ambruladul dan penuh kecurangan; sistem politik persis meniru cara Amerika " BIKAMERAL " jadi dalam PEMILU rakyat memilih langsung anggota DPR (model House of Representative nya Amerika) dan Dewan Perwakilan Daerah / DPD ( niru SENAT di Amerika). Sekarang terjadi perdebatan lagi karena ternyata DPD yang mau meniru model Senat di Amerika ternyata tidak diberi wewenang yang cukup oleh DPR, mereka berdebat terus menuntut "HAK dan Kekuasaan" nanti ujung-ujungnya ya rebutan duwit (baca : KORUPSI). 7. Reformasi yang didengungkan 19 tahun yang lalu, makin kelihatan semrawut dan ambrul adul, karena negara ini diatur oleh para "NEGARAWAN" yang KONYOL, sebab misinya hanya saling berebut KEKUASAAN dengan MENGORBANKAN RAKYAT !! Persoalan yang paling serius, yang dihadapi oleh bangsa Indonesia termasuk para elite bangsa dan juga para pengamat politik “jagoan“ di LIPI, UI, UGM dll, satupun tidak pernah ada yang mengkhawatirlan perubahan UUD 45, yang dibuat hanya berdasarkan emosi dari para elite bangsa ini (khususnya Aminrais) yang sudah menjadi budak-budak komsum imperialisme neoliberal dan yang sejenisnya, yang menyimpan bahaya bagi masa depan bangsa dan negara!!! 8.Dampak sistemik dari amandemen UUD 45 dibidang politik perekonomian khususnya Pasal 33 UUD 45 . Dampak sisitemik dari amandemen UUD 45 terhadap pasal 33 UUD 45 ini telah menciptakan kejadian yang mengerikan, yaitu telah mensengsarakan bangsa dan Rakyat banyak, terutama wong ciliknya; ini tercermin dalam meningkatnya harga-harga kebutuhan hidup sehari-hari, sebagai akibat dari kenaikan harga BBM yang mengikuti harga pasar minyak dunia, semakin berkurangnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), semakin meluasnya penggundulan hutan-hutan dalam sksla besar-besaran yang nampak terus berlabjut karena NKRI terjerat utang liarnegeri yang bertumpuk-tumpuk, yang tidak akan terbayar lunas sampai 9 keturunan (generasi); Dampaknya adalah meningkatnya jumlah pengangguran dan kemiskinan, bermunculkan becana alam yang disebabkan oleh adanya kehendak yang takterbatas dari kapitalis neoliberal baik yang dari luar maupun yang dari dalam (Pribumi) dalam mengejar profit sebesar-besarnya, yang mementingkan diri sendiri dari para pelaku orde reformasi yang dipersenjatai dengan KKN yang dilindungi scara terselubung oleh penegak negara, dan muncul dipermukaan dalam bentuk melemahkan fungsi KPK. Mari kita cermati dampak sistemik yang sangat terasa setelah penguasa berhasil mengamandemen UUD 45 dan melenggang keluar dari jalur UUD 45 pasal 33 yang khususnya terjadi di Freeport misalnya, yaitu tentang hakekat modal asing yang beroperasi di Freeport pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Bukankah modal asing inilah yang memprakarsai terjadinya pencemaran alam dikawasan Freeport dalam rangka kegiatan mereka melakukan perampokan sumber kekayaan alam bumi Indonesia? Bukankan modal-modal ini yang telah merubah gunung-gunung menjadi jurang-jurang? Bukankah modal asing inilah yang telah merusak tata keseimbangan Ekologi, terjadinya kesengsaraan penduduk setempat, dan terjadinya pelarian penduduk setempat ke negari tetangga, karena mereka diancam dan ditindas ketika mengadakan perlawanan gigih terhadap pihak asing yang telah mengijak-injak dan merampok tanah tumpah darahnya? Ini semua adalah dampak sistemik yang disebabkan oleh amandemen UUD 45 naskah aseli. Kesimpulan Akhir : Secara hakekat MPR sudah tiada, yang ada hanyalah Majelis Penipu Rakyat. Hilangnya MPR diprakarsai oleh langkah-langkh pembunuhan ( baca: amandemen UUD 45), yang dipaksakan oleh MPR pimpinan Amin Rais, yang dampaknya telah mematahkan sendi-sendi perekonomian NKRI, yaitu sendi-sendi demokrasi ekonomi seperti yang dituntut oleh pasal 33 UUD 45 naskah aseli. Dengan semakin patahnya sendi-sendi perekonomian maka dampaknya akan memicu keadaan krisiss ekonomi yang semakin parah yang cepet atau lambat pasti akan berdampak pada kehancuran NKRI!!! Von: ajeg Tadi kebetulan saya coba buka melalui HP dan ternyata utuh.Begitu juga di inbox mail laptop. Ya rapopo, toh ini bukanyang pertamakali terjadi. Hanya saja kali ini saya repost karenarupanya banyak yang belum menyadari bahwa amandemen UUD sejatinya melegitimasi perombakan konstruksi negara Indonesia,dari Negara Kerakyatan menjadi komplotnya nekolim. Maaf buat yang merasa terganggu dengan kiriman berulang dan terpotong-potong. --- SADAR@... wrote: Entah dimana terjadi masalah sehingga kiriman terpotong? Saya coba perhatikan, yang keluar ditayangkan di GELORA45, https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/212865 betul terpotong, .... tapi setelah saya lihat source nya, lengkap dan, ... yang keluar dilayar PC saya juga sptnya lengkap. Lihat dibawah, ... hanya saja entah mengapa keluar < div dir="ltr" id="yiv7932231728yui_3_16_0_ym19_1_1504059189152_5202"> selanjutnya dibagian bawah nya inilah yg dihilangkan! Kemudian setelah keluar < font id="yiv7932231728yui_3_16_0_ym19_1_1504059189152_6015"> selanjutnya dengan garis hitam ditengahnya, dianggap salah? Yang hendak saya ketahui, apakah bung Ajeg gunakan Hp dengan program App ? Kok seperti ada perbedaan program yang terjadi kesalahan/perbedaan dalam membacanya? Salam,ChanCT From: ajeg Kirim ulang. Kemarin rupanya terpotong sampai kalimat, "MPR telah musnah" ... Selamat menyimak.