Ya, dengan merobah MPR menjadi sekedar parlemen 2 kamar begini 
sebenarnya terang-benderang bahwa amandemen UUD'45 yang 
dilakukan Amien Rais cs bukan memperkuat / menyempurnakan berbagai ketentuan 
dalam UUD'45, tetapi memang membongkar habis seluruh 
bangunan - terutama pondasi - dari Negara Kerakyatan. Alias memusnahkan 
negara republik kesatuan yang lahir dari Proklamasi 17-8-1945. 
Lha, anak SMA juga tahu kok, sistem parlemen 2 kamar cocoknya 
memang untuk negara federal.
Jadi, memang terang-benderang bahwa "amandemen" UUD'45 adalah 
legitimasi untuk melanjutkan proyek nekolim yang tertunda yaitu, 
membentuk republik serikat (RIS). Yang tidak lain adalah negara boneka 
sebagai pelaksana proyek mengeruk kekayaan alam nusantara dengan 
cara-cara yang terlihat "konstitusional".

--- roeslan12@... wrote:
Nimbrung : Betul ajeg, memang belum semua orang Indonesia menyadari bahwa 
amandemen UUD 45 sejatinya melegitimasi perombakan konstruksi negara Indonesia, 
dari Negara Kerakyatan menjadi komplotnya nekolim. Dibawah ini saya ajukan 
beberapa dampak dari MPR yang sudah dirombak, yang secara hakekat MPR telah 
dimatikan, lalu dirubah untuk dimerosotkan menjadi  Majelis Penipu Rakyat!!! 
Menjadi budak-budak  komsum imperialisme neoliberal dan yang sejenisnya, yang 
menyimpan bahaya bagi masa depan bangsa dan negara!!! Jadi jangan berilusi 
bahwa MPR akan mempunyai pikiran untuk mencabut TAP MPRS No 25/1966. Pesimisme 
ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa Indonesia tidak mau melaksanakan 
Reformasi sosial yang fundamental atau mendasar.
AMANDEMEN UUD 45 BERDAMPAK SISTEMIK.  Dampak sistemik dari amandemen UUD 45 
yang telah dilakukan oleh para wakil Rakyat yang mengklaim dirinya sebagai 
orang-orang yang reformis diera reformasi dewasa ini. Dapat dicermati dalam 
masalah-masalah sbb: 

1.UUD 1945 yang disusun oleh para konseptor Kemerdekaan RI berdasarkan nilai- 
nilai sosial budaya yang dimiliki bangsa Indonesia berazaskan DEMOKRASI- 
MUFAKAT dalam negara yang berediologi Panca Sila, oleh  para elite  politik 
bangsa Indonesia yang mengklaim dirinya sebagai orang-orang yang reformis, 
telah DIROMBAK (baca: diamandemen), sehingga menimbulkan dampak sistemik, yang 
termanifestasikan dalam keadaan dimana  NKRI didesak untuk mengkhianati UUD 45 
dan Pancasila 1 Juni 1945, mengganti dengan ajaran Niccolo Machiaveli, dan 
selanjutnya meniru konsep politik USA yang menganut system perwakilan BIKAMERAL 
( SENAT dan Congress ).  

2.Pemilihan Presiden dan walik Presiden yang menurut UUD 45 naskah asli Pasal 6 
ayat (2) yang mengatakan: Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Mejelis 
Premusyawaratan Rakyat (MPR) dengan suara yang terbanyak, diganti dengan 
pemilihan gaya  Amerika berupa pemilihan langsung baik untuk LEGISLATIF 
(parlemen)  maupun EKSKUTIF (pilihan Lurah, Camat, Bupati, Walikota, Gubernur 
sampai Presiden). Tanpa memperhatikan dampak-dampak sistemik yang akan terjadi 
pada pelaksanaan pemilihan Presiden secara langsung. Ini mungkin disebabkan 
oleh karena para elite politik yang memutuskan pemilihan Presiden secara 
langsung hanya mengenal Ilmu pengetahuan Cartesian saja. Dampak dari pemilihan 
Prsiden secara langsung kini terlihat jelas dalam pelaksanaan Demokrasi yang 
berdasarkan musyawarah dan mufakat dirubah menjadi Voting, yang berdasarkan 
pada UUD (Ujung-Ujungnya Duit)
3.Demokrasi di Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila 1 Juni 1945, setelah 
di adakan amandemen UUD 45 berubah menjadi  Demokrasi-liberal yang mengikuti 
jejaknya  sistem demokrasi-neoliberalisme.  Sistem neoliberal yang mendambakan 
globlisasi secara menyeluruh telah di ikuti oleh pemerintah SBY, dan para 
penerusnya, yang dipilih secara langsung. Ini tercermin dalam 
kebijakkan-kebijakannya yang meliputi disegala bidang perekonomian,  masalah 
yang menonjol misalnya masalah import beras yang menyengsarakan kaum tani, 
dibidang sumber daya alam , misalnya emas, perak ,tembaga, uran sampai pada 
minyak bumi telah dijual atau digadaikan pada pihak asing demi keuntungannya 
para pemodal asing yaitu negara-negara kapitalis neoliberalisme.  Boleh dikata 
bahwa hampir semua aset-aset negara (BUMN) telah dijual habis. Sehingga 
kehidupan negara tergantung pada utang luarnegeri dan modal asing.  Inilah 
dampak sistemik dari amademen UUD 45. Yang saat itu dimotori oleh Partai 
Demokrat (PD) dibawah bimbingan Presiden SBY, dan sekarang diajutkan oleh rezim 
neooberal  Jokowi-JK.
4.MPR yang oleh UUD 45 justru ditempatkan menjadi 'SUPER BODY" atau LEMBAGA 
TERTINGGI NEGARA yang bisa mengangkat dan memberhentikan Presiden, meminta 
pertanggungan jawab Presiden apa program pembangunan bangsa dan negara sudah 
dilaksanakan sesuai GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) atau tidak, sudah tidak 
ada lagi!!!.  Sistem Konstitusionil telah diamandemen menjadi sistem 
absolutisme, sehingga bermunculanlah  1001 macam skandal yang sangat menonjol 
sekarang itu adalah: Skandal Bank Century. 

5.Ukuran untuk menilai Presiden gagal atau berhasil sudah tidak ada lagi, 
karena MPR tidak berfungsi seperti UUD 45 yang asli, maka GBHN diganti dengan 
JANJI-JANJI KOSONG KAMPANYE PILPRES  yang tidak tertulis ! Dan Presiden 
mempunyai kekuasaan absolut, karena sudah tidak ada lagi “SUPER BODY" yang bisa 
 menghentikan Presiden atau meminta peratanggunagn jawab Presiden. dampaknya 
adalah terjadinya pelecehan UUD 45 oleh perisiden (baca: SBY) ,yang 
termanifestasikan dalam Perpu No.4 Tahun 2008 yang ditetapkan pada tanggal 15 
Oktober 2008 oleh Presiden SBY, khususnya Pasal 27 (ayat 1) yang memberikan 
kekebalan hukum kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank 
Indonesia Boediono dalam mengambil kebijakan atas JPSK. Yang berdampak 
terjadinya skandal Bank Century. Dalam konteks ini saya berpendapat bahwa 
terjadinya skandal Bank Century tidak dapat dimengerti secara terpisah dari 
kebijakkan Presiden SBY (Perpu N0.4 -15 Oktober 2008), Gubernur BI dan Mentri 
keuangan Sri Mulyani.
6.Azas Mufakat dalam Pancasila sudah melenyap dan bermetaformosa menjadi voting 
yang berdasarkan pada azas UANG diatas segala-galanya. Dampaknya adalah Pemilu 
dan Pilpres 2009 yang ambruladul dan penuh kecurangan; sistem politik persis 
meniru cara Amerika " BIKAMERAL " jadi dalam PEMILU rakyat memilih langsung 
anggota DPR (model House of Representative nya Amerika) dan Dewan Perwakilan 
Daerah / DPD ( niru SENAT di Amerika). Sekarang terjadi perdebatan lagi karena 
ternyata DPD yang mau meniru model Senat di Amerika ternyata tidak diberi 
wewenang yang cukup oleh DPR, mereka berdebat terus menuntut "HAK dan 
Kekuasaan" nanti ujung-ujungnya ya rebutan duwit (baca : KORUPSI).
7. Reformasi yang didengungkan 19 tahun yang lalu, makin kelihatan semrawut dan 
ambrul adul, karena negara ini diatur oleh para "NEGARAWAN" yang KONYOL, sebab 
misinya hanya saling berebut KEKUASAAN dengan MENGORBANKAN RAKYAT !!   
Persoalan yang paling serius, yang dihadapi oleh bangsa Indonesia termasuk para 
elite bangsa dan juga para pengamat politik “jagoan“ di LIPI, UI, UGM dll, 
satupun tidak pernah ada yang mengkhawatirlan perubahan UUD 45, yang dibuat 
hanya berdasarkan emosi  dari para elite bangsa ini (khususnya Aminrais)  yang 
sudah menjadi budak-budak  komsum imperialisme neoliberal dan yang sejenisnya, 
yang menyimpan bahaya bagi masa depan bangsa dan negara!!!
 8.Dampak sistemik dari amandemen UUD 45 dibidang politik perekonomian 
khususnya Pasal  33 UUD 45 . Dampak sisitemik dari amandemen UUD 45  terhadap 
pasal 33 UUD 45 ini telah  menciptakan kejadian yang mengerikan, yaitu telah 
mensengsarakan bangsa dan Rakyat banyak, terutama wong ciliknya; ini tercermin 
dalam meningkatnya harga-harga kebutuhan hidup sehari-hari, sebagai akibat dari 
kenaikan harga BBM yang mengikuti harga pasar minyak dunia, semakin 
berkurangnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), semakin meluasnya  penggundulan 
hutan-hutan dalam sksla besar-besaran yang nampak terus berlabjut karena NKRI 
terjerat utang liarnegeri yang bertumpuk-tumpuk, yang tidak akan terbayar lunas 
sampai 9 keturunan (generasi);  Dampaknya adalah meningkatnya jumlah 
pengangguran dan kemiskinan, bermunculkan becana alam yang disebabkan oleh 
adanya kehendak yang takterbatas dari kapitalis neoliberal baik yang dari luar 
maupun yang dari dalam (Pribumi) dalam  mengejar profit sebesar-besarnya, yang 
mementingkan diri sendiri dari para pelaku orde reformasi yang dipersenjatai 
dengan KKN yang dilindungi scara terselubung oleh penegak negara, dan muncul 
dipermukaan dalam bentuk melemahkan fungsi KPK.
Mari kita cermati dampak sistemik yang sangat terasa setelah penguasa berhasil 
mengamandemen UUD 45 dan melenggang keluar dari jalur UUD 45 pasal 33 yang 
khususnya terjadi di Freeport misalnya, yaitu tentang hakekat modal asing yang 
beroperasi di Freeport pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Bukankah  
modal asing inilah  yang memprakarsai terjadinya pencemaran alam dikawasan 
Freeport dalam rangka kegiatan mereka melakukan perampokan sumber kekayaan alam 
bumi Indonesia? Bukankan modal-modal ini yang telah merubah gunung-gunung 
menjadi jurang-jurang? Bukankah modal asing inilah yang telah merusak tata 
keseimbangan Ekologi, terjadinya kesengsaraan penduduk setempat,  dan  
terjadinya pelarian penduduk setempat ke negari tetangga, karena mereka diancam 
dan ditindas ketika mengadakan perlawanan gigih terhadap pihak asing yang telah 
mengijak-injak dan merampok tanah tumpah darahnya? Ini semua adalah dampak 
sistemik yang disebabkan oleh amandemen UUD 45 naskah aseli.
Kesimpulan Akhir : Secara hakekat MPR sudah tiada, yang ada hanyalah Majelis 
Penipu Rakyat. Hilangnya MPR  diprakarsai oleh langkah-langkh pembunuhan ( 
baca: amandemen UUD 45), yang dipaksakan oleh MPR pimpinan Amin Rais, yang 
dampaknya telah mematahkan sendi-sendi perekonomian NKRI, yaitu sendi-sendi 
demokrasi ekonomi seperti yang dituntut oleh pasal 33 UUD 45 naskah aseli. 
Dengan semakin patahnya sendi-sendi perekonomian maka dampaknya akan memicu 
keadaan krisiss ekonomi yang semakin parah yang cepet atau lambat pasti akan 
berdampak pada kehancuran NKRI!!!

Von: ajeg
Tadi kebetulan saya coba buka melalui HP dan ternyata utuh.Begitu juga di inbox 
mail laptop. Ya rapopo, toh ini bukanyang pertamakali terjadi. Hanya saja kali 
ini saya repost karenarupanya banyak yang belum menyadari bahwa amandemen UUD
sejatinya melegitimasi perombakan konstruksi negara Indonesia,dari Negara 
Kerakyatan menjadi komplotnya nekolim.
Maaf buat yang merasa terganggu dengan kiriman berulang
dan terpotong-potong.
--- SADAR@... wrote:
Entah dimana terjadi masalah sehingga kiriman terpotong? Saya coba perhatikan, 
yang keluar ditayangkan di GELORA45, 
https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/212865 
betul terpotong, .... tapi setelah saya lihat source nya, lengkap dan, ... yang 
keluar dilayar PC saya juga sptnya lengkap. Lihat dibawah, ... hanya saja entah 
mengapa keluar < div dir="ltr" 
id="yiv7932231728yui_3_16_0_ym19_1_1504059189152_5202">  selanjutnya dibagian 
bawah nya inilah yg dihilangkan! Kemudian setelah keluar < font 
id="yiv7932231728yui_3_16_0_ym19_1_1504059189152_6015"> selanjutnya dengan 
garis hitam ditengahnya, dianggap salah? Yang hendak saya ketahui, apakah bung 
Ajeg gunakan Hp dengan program App ? Kok seperti ada perbedaan program yang 
terjadi kesalahan/perbedaan dalam membacanya? Salam,ChanCT From: ajeg
 Kirim ulang.
Kemarin rupanya terpotong sampai kalimat, "MPR telah musnah" ...
Selamat menyimak.


   
  • AW: MPR mus... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
    • Re: AW... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
    • Re: AW... Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
      • Re... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
        • ... jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
          • ... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
          • ... kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
    • Re: AW... 'DR. Alexander Tjaniago' ysk...@yahoo.co.id [GELORA45]
    • Re: AW... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
      • RE... nesa...@yahoo.com [GELORA45]
        • ... 'arif.hars...@t-online.de' arif.hars...@t-online.de [GELORA45]

Kirim email ke