Dekrit presiden adalah langkah di luar hukum bahkan di luar konstitusi. Untuk memberlakukannya perlu ada alasan yang sangat kuat semisal kekacauan yang mengarah pada kegawatan, keadaan negara terancam. Sedangkan TAP MPR/MPRS adalah produk hukum di bawah konstitusi.
Jadi, kalau ada TAP yang sampai menimbulkan kekacauan (anggaplah begitu) maka yang menjadi urusan dekrit adalah konstitusinya, bukan TAP-nya. Kalau mau mencabut TAP pengacau tsb melalui dekrit ya dekritnya tetap saja mengenai konstitusi. Dalam hal ini memberlakukan kembali UUD'45. Dengan demikian, kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi pulih, dan dengan sendirinya kewenangan untuk mencabut TAP juga pulih. Sampai batas tertentu memang asuhan Mega. Di luar batas itu jelas asuhan yang lain. Melihat sepakterjangnya, kemungkinan Ahok memang dikorbankan karena (tadinya) dielus-elus bu asuh untuk menanduk pengasuh yang lain. Asu. --- jonathangoeij@... wrote: Apakah dekrit presiden bisa mencabut TAP MPRS? Gus Dur dan Mega pada dasarnya saling memakan, GD memakan Mega tergiur Amien Rais, Mega memakan GD juga tergiur AR. Semuanya termakan iming2 kursi kepresidenan. Presiden asuhan Mega juga tidak ragu2 mengorbankan ally terdekat hanya agar kursinya tidak goyang. --- ajegilelu@... wrote : Bung Karno kembali ke UUD'45 dengan mengeluarkan dekrit.Begitu juga rencana Gus Dur ketika istana dioyak-oyak Amin Rais.Gus Dur terpaksa membatalkan rencana ini karena tidak didukungwakilnya yang justru pro AR karena tergiur janji ketua MPR itu yang akan melantiknya jadi presiden, menggantikan Gus Dur. Jadi, bersyukurlah, presiden asuhan Mega tentu anti dekrit juga. --- jonathangoeij@... wrote: Menarik juga membaca juga kesimpulan akhir Majelis Penipu Rakyat, mungkin benar juga ha ha ha. Memang pada dasarnya Amien Rais dkk itulah yang mengamandemen UUD 45, yang menghapus Utusan Golongan dari keanggotaan MPR itu Yusril Ihza Mahendra. Sekarang ini yang ber-koak2 kencang kembali ke naskah asli dan tidak bisa menghapus TAP MPRS juga Amien Rais dkk itu. Sekarang bila argumen MPR hasil amandemen tidak bisa merubah keputusan MPR lama dengan argumen bukan lagi lembaga tertinggi itu dibeli, bagaimana caranya untuk kembali ke UUD naskah asli? Seharusnya yang benar MPR bisa mencabut TAP MPRS juga bisa mengamandemen UUD baik kembali kenaskah asli atau amandemen yang lain. kutipan:Kesimpulan Akhir : Secara hakekat MPR sudah tiada, yang ada hanyalah Majelis Penipu Rakyat.Hilangnya MPR diprakarsai oleh langkah-langkh pembunuhan ( baca: amandemen UUD 45), yang dipaksakan oleh MPR pimpinan Amin Rais, yang dampaknya telah mematahkan sendi-sendi perekonomian NKRI, yaitu sendi-sendi demokrasi ekonomi seperti yang dituntut oleh pasal 33 UUD 45 naskah aseli. Dengan semakin patahnya sendi-sendi perekonomian maka dampaknya akan memicu keadaan krisiss ekonomi yang semakin parah yang cepet atau lambat pasti akan berdampak pada kehancuran NKRI!!! --- roeslan12@... wrote : Nimbrung : Betul ajeg, memang belum semua orang Indonesia menyadari bahwa amandemen UUD 45 sejatinya melegitimasi perombakan konstruksi negara Indonesia, dari Negara Kerakyatan menjadi komplotnya nekolim. Dibawah ini saya ajukan beberapa dampak dari MPR yang sudah dirombak, yang secara hakekat MPR telah dimatikan, lalu dirubah untuk dimerosotkan menjadi Majelis Penipu Rakyat!!! Menjadi budak-budak komsum imperialisme neoliberal dan yang sejenisnya, yang menyimpan bahaya bagi masa depan bangsa dan negara!!! Jadi jangan berilusi bahwa MPR akan mempunyai pikiran untuk mencabut TAP MPRS No 25/1966. Pesimisme ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa Indonesia tidak mau melaksanakan Reformasi sosial yang fundamental atau mendasar. (...)