Kalau begitu TAP jadi ATAP ?

2017-09-07 7:58 GMT+02:00 [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> ha ha ha ha, kelihatannya anda menempatkan TAP MPRS diatas segalanya.
>
>
> ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :
>
> Dekrit presiden adalah langkah di luar hukum bahkan di luar konstitusi.
> Untuk memberlakukannya perlu ada alasan yang sangat kuat semisal
> kekacauan yang mengarah pada kegawatan, keadaan negara terancam.
> Sedangkan TAP MPR/MPRS adalah produk hukum di bawah konstitusi.
>
> Jadi, kalau ada TAP yang sampai menimbulkan kekacauan (anggaplah begitu)
> maka yang menjadi urusan dekrit adalah konstitusinya, bukan TAP-nya.
> Kalau mau mencabut TAP pengacau tsb melalui dekrit ya dekritnya tetap saja
> mengenai konstitusi. Dalam hal ini memberlakukan kembali UUD'45.
> Dengan demikian, kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi pulih, dan
> dengan sendirinya kewenangan untuk mencabut TAP juga pulih.
>
> Sampai batas tertentu memang asuhan Mega. Di luar batas itu jelas asuhan
> yang lain. Melihat sepakterjangnya, kemungkinan Ahok memang dikorbankan
> karena (tadinya) dielus-elus bu asuh untuk menanduk pengasuh yang lain.
>
> Asu.
>
> --- jonathangoeij@... wrote:
>
> Apakah dekrit presiden bisa mencabut TAP MPRS?
>
> Gus Dur dan Mega pada dasarnya saling memakan, GD memakan Mega tergiur
> Amien Rais, Mega memakan GD juga tergiur AR. Semuanya termakan iming2 kursi
> kepresidenan. Presiden asuhan Mega juga tidak ragu2 mengorbankan ally
> terdekat hanya agar kursinya tidak goyang.
>
>
> --- ajegilelu@... wrote :
>
> Bung Karno kembali ke UUD'45 dengan mengeluarkan dekrit.
> Begitu juga rencana Gus Dur ketika istana dioyak-oyak Amin Rais.
> Gus Dur terpaksa membatalkan rencana ini karena tidak didukung
> wakilnya yang justru pro AR karena tergiur janji ketua MPR itu
> yang akan melantiknya jadi presiden, menggantikan Gus Dur.
>
> Jadi, bersyukurlah, presiden asuhan Mega tentu anti dekrit juga.
>
> --- jonathangoeij@... wrote:
>
> Menarik juga membaca juga kesimpulan akhir Majelis Penipu Rakyat, mungkin
> benar juga ha ha ha. Memang pada dasarnya Amien Rais dkk itulah yang
> mengamandemen UUD 45, yang menghapus Utusan Golongan dari keanggotaan MPR
> itu Yusril Ihza Mahendra. Sekarang ini yang ber-koak2 kencang kembali ke
> naskah asli dan tidak bisa menghapus TAP MPRS juga Amien Rais dkk itu.
>
> Sekarang bila argumen MPR hasil amandemen tidak bisa merubah keputusan MPR
> lama dengan argumen bukan lagi lembaga tertinggi itu dibeli, bagaimana
> caranya untuk kembali ke UUD naskah asli? Seharusnya yang benar MPR bisa
> mencabut TAP MPRS juga bisa mengamandemen UUD baik kembali kenaskah asli
> atau amandemen yang lain.
>
>
> kutipan:
> *Kesimpulan Akhir : *Secara hakekat MPR sudah tiada, yang ada hanyalah
> *Majelis* *Penipu* *Rakyat*.
> Hilangnya MPR  diprakarsai oleh langkah-langkh pembunuhan ( baca:
> amandemen UUD 45), yang dipaksakan oleh MPR pimpinan Amin Rais, yang
> dampaknya telah mematahkan sendi-sendi perekonomian NKRI, yaitu sendi-sendi
> demokrasi ekonomi seperti yang dituntut oleh pasal 33 UUD 45 naskah aseli.
> Dengan semakin patahnya sendi-sendi perekonomian maka dampaknya akan memicu
> keadaan krisiss ekonomi yang semakin parah yang cepet atau lambat pasti
> akan berdampak pada kehancuran NKRI!!!
>
>
> --- roeslan12@... wrote :
>
> *Nimbrung :* Betul ajeg, memang belum semua orang Indonesia menyadari
> bahwa amandemen UUD 45 sejatinya melegitimasi perombakan konstruksi
> negara Indonesia, dari Negara Kerakyatan menjadi komplotnya nekolim. Dibawah
> ini saya ajukan beberapa dampak dari MPR yang sudah dirombak, yang secara
> hakekat MPR telah dimatikan, lalu dirubah untuk dimerosotkan menjadi  *Majelis
> Penipu Rakyat!!! **M**enjadi budak-budak  komsum imperialisme neoliberal
> dan yang sejenisnya, yang menyimpan bahaya bagi masa depan bangsa dan
> negara!!!* *Jadi jangan berilusi bahwa MPR akan mempunyai pikiran untuk
> mencabut TAP MPRS No 25/1966.** Pesimisme ini didasarkan pada suatu
> kenyataan bahwa Indonesia tidak mau melaksanakan Reformasi sosial yang
> fundamental atau mendasar.*
>
> (...)
>
> 
>

Kirim email ke