Kalau begitu TAP jadi ATAP ? 2017-09-07 7:58 GMT+02:00 [email protected] [GELORA45] < [email protected]>:
> > > ha ha ha ha, kelihatannya anda menempatkan TAP MPRS diatas segalanya. > > > ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : > > Dekrit presiden adalah langkah di luar hukum bahkan di luar konstitusi. > Untuk memberlakukannya perlu ada alasan yang sangat kuat semisal > kekacauan yang mengarah pada kegawatan, keadaan negara terancam. > Sedangkan TAP MPR/MPRS adalah produk hukum di bawah konstitusi. > > Jadi, kalau ada TAP yang sampai menimbulkan kekacauan (anggaplah begitu) > maka yang menjadi urusan dekrit adalah konstitusinya, bukan TAP-nya. > Kalau mau mencabut TAP pengacau tsb melalui dekrit ya dekritnya tetap saja > mengenai konstitusi. Dalam hal ini memberlakukan kembali UUD'45. > Dengan demikian, kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi pulih, dan > dengan sendirinya kewenangan untuk mencabut TAP juga pulih. > > Sampai batas tertentu memang asuhan Mega. Di luar batas itu jelas asuhan > yang lain. Melihat sepakterjangnya, kemungkinan Ahok memang dikorbankan > karena (tadinya) dielus-elus bu asuh untuk menanduk pengasuh yang lain. > > Asu. > > --- jonathangoeij@... wrote: > > Apakah dekrit presiden bisa mencabut TAP MPRS? > > Gus Dur dan Mega pada dasarnya saling memakan, GD memakan Mega tergiur > Amien Rais, Mega memakan GD juga tergiur AR. Semuanya termakan iming2 kursi > kepresidenan. Presiden asuhan Mega juga tidak ragu2 mengorbankan ally > terdekat hanya agar kursinya tidak goyang. > > > --- ajegilelu@... wrote : > > Bung Karno kembali ke UUD'45 dengan mengeluarkan dekrit. > Begitu juga rencana Gus Dur ketika istana dioyak-oyak Amin Rais. > Gus Dur terpaksa membatalkan rencana ini karena tidak didukung > wakilnya yang justru pro AR karena tergiur janji ketua MPR itu > yang akan melantiknya jadi presiden, menggantikan Gus Dur. > > Jadi, bersyukurlah, presiden asuhan Mega tentu anti dekrit juga. > > --- jonathangoeij@... wrote: > > Menarik juga membaca juga kesimpulan akhir Majelis Penipu Rakyat, mungkin > benar juga ha ha ha. Memang pada dasarnya Amien Rais dkk itulah yang > mengamandemen UUD 45, yang menghapus Utusan Golongan dari keanggotaan MPR > itu Yusril Ihza Mahendra. Sekarang ini yang ber-koak2 kencang kembali ke > naskah asli dan tidak bisa menghapus TAP MPRS juga Amien Rais dkk itu. > > Sekarang bila argumen MPR hasil amandemen tidak bisa merubah keputusan MPR > lama dengan argumen bukan lagi lembaga tertinggi itu dibeli, bagaimana > caranya untuk kembali ke UUD naskah asli? Seharusnya yang benar MPR bisa > mencabut TAP MPRS juga bisa mengamandemen UUD baik kembali kenaskah asli > atau amandemen yang lain. > > > kutipan: > *Kesimpulan Akhir : *Secara hakekat MPR sudah tiada, yang ada hanyalah > *Majelis* *Penipu* *Rakyat*. > Hilangnya MPR diprakarsai oleh langkah-langkh pembunuhan ( baca: > amandemen UUD 45), yang dipaksakan oleh MPR pimpinan Amin Rais, yang > dampaknya telah mematahkan sendi-sendi perekonomian NKRI, yaitu sendi-sendi > demokrasi ekonomi seperti yang dituntut oleh pasal 33 UUD 45 naskah aseli. > Dengan semakin patahnya sendi-sendi perekonomian maka dampaknya akan memicu > keadaan krisiss ekonomi yang semakin parah yang cepet atau lambat pasti > akan berdampak pada kehancuran NKRI!!! > > > --- roeslan12@... wrote : > > *Nimbrung :* Betul ajeg, memang belum semua orang Indonesia menyadari > bahwa amandemen UUD 45 sejatinya melegitimasi perombakan konstruksi > negara Indonesia, dari Negara Kerakyatan menjadi komplotnya nekolim. Dibawah > ini saya ajukan beberapa dampak dari MPR yang sudah dirombak, yang secara > hakekat MPR telah dimatikan, lalu dirubah untuk dimerosotkan menjadi *Majelis > Penipu Rakyat!!! **M**enjadi budak-budak komsum imperialisme neoliberal > dan yang sejenisnya, yang menyimpan bahaya bagi masa depan bangsa dan > negara!!!* *Jadi jangan berilusi bahwa MPR akan mempunyai pikiran untuk > mencabut TAP MPRS No 25/1966.** Pesimisme ini didasarkan pada suatu > kenyataan bahwa Indonesia tidak mau melaksanakan Reformasi sosial yang > fundamental atau mendasar.* > > (...) > > >
