Banyak orang yang tidak paham bahkan tidak tahu tentang Pasal 29 itu, padahal ia sudah ada dalam UUD sejak tahun 1945. Begitu juga ketentuan bernegara di pasal-pasal lainnya.
Memang, manusia kadang bertindak melampaui pengetahuannya sehingga langkahnya sering menyimpang dari ketentuan yang sebenarnya. Sikap sok tahu begini bukan cuma terjadi di Indonesia dalam perkara UUD'45. Paling seru ya kepongahan di bidang agama. Belum paham bahkan belummembaca kitab sucinya tapi bertingkah seolah dialah penulisnya, hhee... --- SADAR@... wrote: Jadi, ... jelas yang SALAH itu ketetapan KOLOM AGAMA di KTP yg selama ini diberlakukan! Itu jelas menyalahi UUD-45 Pasal 29 dimana NEGARA menjamin kedmerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, ...! Agama dan kepercayaan/keyakinan seseorang itu urusan pribadi seseorang dan sepenuhnya merupakan hak-pribadi seseorang DEWASA yang tidak bisa ditentukan oleh siapapun, termasuk NEGARA sekalipun! Juga TIDAK BISA dibatasi hanya berlakukan 6 Agama yg diakui sah oleh negara, ... saja. Apalagi menghadapi kenyataan didalam masyarakat sudah berlangsung dalam sejarah panjang, lebih ratusan tahun ada Agama dan Kepercayaan yang dianut masyrakat di Nusantara ini dan itu harus diterima dan dihormati! TIDAK ADA ALASAN kuat untuk melarang dan memaksa mereka melepaskan Agama dan kepercayaan yg mereka anut turun temurun itu, ... Baguuuslah sekarang sudah secara resmi dibolehkan mengisi Agama dan Kepercayaan diluar 6 Agama resmi yg diakui Pemerintah. Sekalipun ketentuan hanya mengakui 6 Agama adalah juga SALAH, dan seharusnya diCABUUUT! Tidak seharusnya negara terlibat ngurusi Agama, biarkanlah setiap Agama itu diurus oleh Agama masing-masing, sedang Pemerintah membuat KETENTUAN, rambu-rambu yang harus diTAATI setiap Agama yg hendak hidup dan berkegiatan di Nusantara, ...! Masih ada satu lagi ketentuan yg menurut saya, juga KESALAHAN serius, pelanggaran HAM yg masih diberlakukan Pemerintah! Surat Kawin baru dikeluarkan setelah kedua mempelai diresmikan berdasarkan Agama! Kenapa diharuskan diresmikan berdasarkan Agama tertentu lebih dahulu, kalau tidak melewati peresmian Agama perkawinan itu jadi TIDAK SAH??? Ketentuan ini TENTU menjadi penghalang bagi Agama, KEPERCAYAAN diluar 6 Agama resmi itu! Seperti halnya Agama Konghucu yang dicabut pengakuannya dimasa Suharto, mereka jadi kesulitan mendapatkan Surat Kawin! Bagaimana mereka mau disuruh kawin berdasarkan Agama yang BUKAN Agama yang mereka yakini itu? Akhirnya banyak diantara mereka jadi Kawin-Kebo! Kawin TANPA surat-kawin, ...! Ketentuan ini tentunya juga menjadi hambatan BERAT bagi kawin silang Agama, BEDA Agama! Atau memaksa seseorang jadi MUNAFIK, salah satu dari mempelai harus siap meresmikan perkawinan berdasarkan Agama yang BUKAN kepercayaannya sendiri! Atau bagi yang mampu melangsungkan peresmian perkawinan diluarnegeri dan lucunya surat kawin dari negara ASING malah bisa diakui di Indonesia! Sungguh KONYOL! Bukankah percintaan orang TIDAK seharusnya terganjel bahkan di-TOLAK karena beda Agama! Banyak contoh hidup-nyata keluarga yg HIDUP tetap harmonis sekalipun beda Agama, sebaliknya juga kita bisa melihat tidak sedikit terjadi perceraian keluarga sekalipun Agama yg sama! Mengapa? Karena dalam kehidupan manusia, masalahnya pada kesadaran seseorang bisa menerima dan menghormati segala perbedaan yang ada pada siapa-pun, ... bukan sebaliknya hendak memaksakan kehendak pada orang lain! Harus bisa sepakat untuk tidak sepakat, ... jangan paksakan KEHENDAK sendiri pada orang lain yang berbeda! Apalagi gunakan kekerasan, ....! Selama kesadaran bisa menerima dan menghormati sesama umat manusia dengan segala PERBERBEDAAN yang ada belum tertanam dengan baik, selama itu akan terjadi pertikaian, perkelahian, perpecahan, ... Salam,ChanCT From: ajeg Karena landasan negara Indonesia adalah UUD'45 & Pancasila, maka nama kolom itu sebaiknya diganti menjadi 'Ketuhanan'. Isinya cukup: (berdasarkan) 'Agama' atau (berdasarkan) 'Kepercayaan'. Contoh: Ketuhanan: Agama / Kepercayaan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." - UUD'45 Pasal 29 (2) --- inengahk@... wrote: Kayaknya begitu sik, nanti dikolom agama akan ada kepercayaan sunda wiwitan, Dayak kaharingan, kepercayaan suku sasak dll From: Chan CT Jadi, ... apa maksud “Penghayatan Kepercayaan” masuk kolom Agama di KTP, boleh diisi diluar 6 Agama yg dinyatakan sah itu??? Selasa 07 November 2017, 11:25 WIB Tok! MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP Hary Lukita Wardani - detikNewsFoto: Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom)Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017). Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief. | Baca juga: Nasib Kolom Agama di KTP Bagi Penghayat Ditentukan Hari Ini | Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat kepercayaan memiliki landasan hukum. "Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata 'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucapnya. Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP. (rvk/asp)
