Pada Kamis, 9 November 2017 06.04.53 GMT+1, Chalik Hamid 
<[email protected]> menulis:  
 
  

   ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: "[email protected]" 
<[email protected]>; ajeg <[email protected]>Terkirim: Kamis, 9 
November 2017 03.40.16 GMT+1Judul: Re: [GELORA45] MK Putuskan Penghayat 
Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
     

Jadi, ... jelas yang SALAH itu ketetapan KOLOM AGAMA di KTP yg selama ini 
diberlakukan! Itu jelas menyalahi UUD-45 Pasal 29 dimana NEGARA menjamin 
kedmerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk 
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, ...! Agama dan 
kepercayaan/keyakinan seseorang itu urusan pribadi seseorang dan sepenuhnya 
merupakan hak-pribadi seseorang DEWASA yang tidak bisa ditentukan oleh 
siapapun, termasuk NEGARA sekalipun! Juga TIDAK BISA dibatasi hanya berlakukan 
6 Agama yg diakui sah oleh negara, ... saja. Apalagi menghadapi kenyataan 
didalam masyarakat sudah berlangsung dalam sejarah panjang, lebih ratusan tahun 
ada Agama dan Kepercayaan yang dianut masyrakat di Nusantara ini dan itu harus 
diterima dan dihormati! TIDAK ADA ALASAN kuat untuk melarang dan memaksa mereka 
melepaskan Agama dan kepercayaan yg mereka anut turun temurun itu, ... 
Baguuuslah sekarang sudah secara resmi dibolehkan mengisi Agama dan Kepercayaan 
diluar 6 Agama resmi yg diakui Pemerintah. Sekalipun ketentuan hanya mengakui 6 
Agama adalah juga SALAH, dan seharusnya diCABUUUT! Tidak seharusnya negara 
terlibat ngurusi Agama, biarkanlah setiap Agama itu diurus oleh Agama 
masing-masing, sedang Pemerintah membuat KETENTUAN, rambu-rambu yang harus 
diTAATI setiap Agama yg hendak hidup dan berkegiatan di Nusantara, ...!  Masih 
ada satu lagi ketentuan yg menurut saya, juga KESALAHAN serius, pelanggaran HAM 
yg masih diberlakukan Pemerintah! Surat Kawin baru dikeluarkan setelah kedua 
mempelai diresmikan berdasarkan Agama! Kenapa diharuskan diresmikan berdasarkan 
Agama tertentu lebih dahulu, kalau tidak melewati peresmian Agama perkawinan 
itu jadi TIDAK SAH??? Ketentuan ini TENTU menjadi penghalang bagi Agama, 
KEPERCAYAAN diluar 6 Agama resmi itu! Seperti halnya Agama Konghucu yang 
dicabut pengakuannya dimasa Suharto, mereka jadi kesulitan mendapatkan Surat 
Kawin! Bagaimana mereka mau disuruh kawin berdasarkan Agama yang BUKAN Agama 
yang mereka yakini itu? Akhirnya banyak diantara mereka jadi Kawin-Kebo! Kawin 
TANPA surat-kawin, ...!  Ketentuan ini tentunya juga menjadi hambatan BERAT 
bagi kawin silang Agama, BEDA Agama! Atau memaksa seseorang jadi MUNAFIK, salah 
satu dari mempelai harus siap meresmikan perkawinan berdasarkan Agama yang 
BUKAN kepercayaannya sendiri! Atau bagi yang mampu melangsungkan peresmian 
perkawinan diluarnegeri dan lucunya surat kawin dari negara ASING malah bisa 
diakui di Indonesia! Sungguh KONYOL!  Bukankah percintaan orang TIDAK 
seharusnya terganjel bahkan di-TOLAK karena beda Agama! Banyak contoh 
hidup-nyata keluarga yg HIDUP tetap harmonis sekalipun beda Agama, sebaliknya 
juga kita bisa melihat tidak sedikit terjadi perceraian keluarga sekalipun 
Agama yg sama! Mengapa? Karena dalam kehidupan manusia, masalahnya pada 
kesadaran seseorang bisa menerima dan menghormati segala perbedaan yang ada 
pada siapa-pun, ... bukan sebaliknya hendak memaksakan kehendak pada orang 
lain! Harus bisa sepakat untuk tidak sepakat, ... jangan paksakan KEHENDAK 
sendiri pada orang lain yang berbeda! Apalagi gunakan kekerasan, ....! Selama 
kesadaran bisa menerima dan menghormati sesama umat manusia dengan segala 
PERBERBEDAAN yang ada belum tertanam dengan baik, selama itu akan terjadi 
pertikaian, perkelahian, perpecahan, ... Salam,ChanCT   From: ajeg 
[email protected] [GELORA45] Sent: Wednesday, November 8, 2017 11:35 PMTo: 
[email protected] Subject: Re: [GELORA45] MK Putuskan Penghayat 
Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP   

Karena landasan negara Indonesia adalah UUD'45 & Pancasila, 
maka nama kolom itu sebaiknya diganti menjadi 'Ketuhanan'. 
Isinya cukup: (berdasarkan) 'Agama' atau (berdasarkan) 'Kepercayaan'.
Contoh:
Ketuhanan: Agama / Kepercayaan
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan 
kepercayaannya itu."
- UUD'45 Pasal 29 (2)
 --- inengahk@... wrote:
Kayaknya begitu sik, nanti dikolom agama akan ada kepercayaan sunda wiwitan, 
Dayak kaharingan, kepercayaan suku sasak  dll From: Chan CT
Jadi, ... apa maksud “Penghayatan Kepercayaan” masuk kolom Agama di KTP, boleh 
diisi diluar 6 Agama yg dinyatakan sah itu???
Selasa 07 November 2017, 11:25 WIB
Tok! MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
Hary Lukita Wardani - detikNewsFoto: Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Ari 
Saputra/detikcom)Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar 
kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan 
diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief 
Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).

Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi 
bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki 
kekuatan hukum mengikat."Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan 
Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan 
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak 
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 
'kepercayaan'," ucap Arief.
|  Baca juga: Nasib Kolom Agama di KTP Bagi Penghayat Ditentukan Hari Ini |

Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat 
kepercayaan memiliki landasan hukum.

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata 
'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 
Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 
sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucapnya.

Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba 
dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis 
kepercayaannya di kolom KTP. 
(rvk/asp)


      

Kirim email ke