Pada Kamis, 9 November 2017 06.04.53 GMT+1, Chalik Hamid
<[email protected]> menulis:
----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>; ajeg <[email protected]>Terkirim: Kamis, 9
November 2017 03.40.16 GMT+1Judul: Re: [GELORA45] MK Putuskan Penghayat
Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
Jadi, ... jelas yang SALAH itu ketetapan KOLOM AGAMA di KTP yg selama ini
diberlakukan! Itu jelas menyalahi UUD-45 Pasal 29 dimana NEGARA menjamin
kedmerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, ...! Agama dan
kepercayaan/keyakinan seseorang itu urusan pribadi seseorang dan sepenuhnya
merupakan hak-pribadi seseorang DEWASA yang tidak bisa ditentukan oleh
siapapun, termasuk NEGARA sekalipun! Juga TIDAK BISA dibatasi hanya berlakukan
6 Agama yg diakui sah oleh negara, ... saja. Apalagi menghadapi kenyataan
didalam masyarakat sudah berlangsung dalam sejarah panjang, lebih ratusan tahun
ada Agama dan Kepercayaan yang dianut masyrakat di Nusantara ini dan itu harus
diterima dan dihormati! TIDAK ADA ALASAN kuat untuk melarang dan memaksa mereka
melepaskan Agama dan kepercayaan yg mereka anut turun temurun itu, ...
Baguuuslah sekarang sudah secara resmi dibolehkan mengisi Agama dan Kepercayaan
diluar 6 Agama resmi yg diakui Pemerintah. Sekalipun ketentuan hanya mengakui 6
Agama adalah juga SALAH, dan seharusnya diCABUUUT! Tidak seharusnya negara
terlibat ngurusi Agama, biarkanlah setiap Agama itu diurus oleh Agama
masing-masing, sedang Pemerintah membuat KETENTUAN, rambu-rambu yang harus
diTAATI setiap Agama yg hendak hidup dan berkegiatan di Nusantara, ...! Masih
ada satu lagi ketentuan yg menurut saya, juga KESALAHAN serius, pelanggaran HAM
yg masih diberlakukan Pemerintah! Surat Kawin baru dikeluarkan setelah kedua
mempelai diresmikan berdasarkan Agama! Kenapa diharuskan diresmikan berdasarkan
Agama tertentu lebih dahulu, kalau tidak melewati peresmian Agama perkawinan
itu jadi TIDAK SAH??? Ketentuan ini TENTU menjadi penghalang bagi Agama,
KEPERCAYAAN diluar 6 Agama resmi itu! Seperti halnya Agama Konghucu yang
dicabut pengakuannya dimasa Suharto, mereka jadi kesulitan mendapatkan Surat
Kawin! Bagaimana mereka mau disuruh kawin berdasarkan Agama yang BUKAN Agama
yang mereka yakini itu? Akhirnya banyak diantara mereka jadi Kawin-Kebo! Kawin
TANPA surat-kawin, ...! Ketentuan ini tentunya juga menjadi hambatan BERAT
bagi kawin silang Agama, BEDA Agama! Atau memaksa seseorang jadi MUNAFIK, salah
satu dari mempelai harus siap meresmikan perkawinan berdasarkan Agama yang
BUKAN kepercayaannya sendiri! Atau bagi yang mampu melangsungkan peresmian
perkawinan diluarnegeri dan lucunya surat kawin dari negara ASING malah bisa
diakui di Indonesia! Sungguh KONYOL! Bukankah percintaan orang TIDAK
seharusnya terganjel bahkan di-TOLAK karena beda Agama! Banyak contoh
hidup-nyata keluarga yg HIDUP tetap harmonis sekalipun beda Agama, sebaliknya
juga kita bisa melihat tidak sedikit terjadi perceraian keluarga sekalipun
Agama yg sama! Mengapa? Karena dalam kehidupan manusia, masalahnya pada
kesadaran seseorang bisa menerima dan menghormati segala perbedaan yang ada
pada siapa-pun, ... bukan sebaliknya hendak memaksakan kehendak pada orang
lain! Harus bisa sepakat untuk tidak sepakat, ... jangan paksakan KEHENDAK
sendiri pada orang lain yang berbeda! Apalagi gunakan kekerasan, ....! Selama
kesadaran bisa menerima dan menghormati sesama umat manusia dengan segala
PERBERBEDAAN yang ada belum tertanam dengan baik, selama itu akan terjadi
pertikaian, perkelahian, perpecahan, ... Salam,ChanCT From: ajeg
[email protected] [GELORA45] Sent: Wednesday, November 8, 2017 11:35 PMTo:
[email protected] Subject: Re: [GELORA45] MK Putuskan Penghayat
Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
Karena landasan negara Indonesia adalah UUD'45 & Pancasila,
maka nama kolom itu sebaiknya diganti menjadi 'Ketuhanan'.
Isinya cukup: (berdasarkan) 'Agama' atau (berdasarkan) 'Kepercayaan'.
Contoh:
Ketuhanan: Agama / Kepercayaan
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu."
- UUD'45 Pasal 29 (2)
--- inengahk@... wrote:
Kayaknya begitu sik, nanti dikolom agama akan ada kepercayaan sunda wiwitan,
Dayak kaharingan, kepercayaan suku sasak dll From: Chan CT
Jadi, ... apa maksud “Penghayatan Kepercayaan” masuk kolom Agama di KTP, boleh
diisi diluar 6 Agama yg dinyatakan sah itu???
Selasa 07 November 2017, 11:25 WIB
Tok! MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
Hary Lukita Wardani - detikNewsFoto: Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Ari
Saputra/detikcom)Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar
kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan
diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief
Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).
Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi
bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat."Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan
Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk
'kepercayaan'," ucap Arief.
| Baca juga: Nasib Kolom Agama di KTP Bagi Penghayat Ditentukan Hari Ini |
Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat
kepercayaan memiliki landasan hukum.
"Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata
'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU
Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucapnya.
Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba
dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis
kepercayaannya di kolom KTP.
(rvk/asp)