Di FB saya baca sepintas ada yang kasi masukan agama hindu dibali agar dirubah 
menjadi Hindu buda berdasarkan penetapan MK yang mengakui kepercayaan di kolom 
agama.
Berarti dirjen agama hindu dan buda akan gabung menjadi satu seperti tahun 90 
an.
Dan jika ada kepercayaan kejawen di kolom KTP, berarti harus ada dirjen 
kepercayaan Kejawen
Begitu juga harus ada dirjen sunda Wiiwitan dll.
Nah yang paling penting tanggal merah harus ditambah pula, dimana dulunya ada 6 
tanggal merah untuk hari keagamaan kemungkinan tanggal merah bisa menjadi 10 15 
untuk hari keagamaan saja.
Anggaran keagamaan juga harus ditambah, dimana dulunya misalnya cuma 70 T 
mungkin bisa menjadi 150 T.

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com]
Sent: Thursday, November 09, 2017 10:40 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com; ajeg <ajegil...@yahoo.com>
Subject: [**EXTERNAL**] Re: [GELORA45] MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk 
Kolom Agama di KTP


Jadi, ... jelas yang SALAH itu ketetapan KOLOM AGAMA di KTP yg selama ini 
diberlakukan! Itu jelas menyalahi UUD-45 Pasal 29 dimana NEGARA menjamin 
kedmerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk 
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, ...!

Agama dan kepercayaan/keyakinan seseorang itu urusan pribadi seseorang dan 
sepenuhnya merupakan hak-pribadi seseorang DEWASA yang tidak bisa ditentukan 
oleh siapapun, termasuk NEGARA sekalipun! Juga TIDAK BISA dibatasi hanya 
berlakukan 6 Agama yg diakui sah oleh negara, ... saja. Apalagi menghadapi 
kenyataan didalam masyarakat sudah berlangsung dalam sejarah panjang, lebih 
ratusan tahun ada Agama dan Kepercayaan yang dianut masyrakat di Nusantara ini 
dan itu harus diterima dan dihormati! TIDAK ADA ALASAN kuat untuk melarang dan 
memaksa mereka melepaskan Agama dan kepercayaan yg mereka anut turun temurun 
itu, ...

Baguuuslah sekarang sudah secara resmi dibolehkan mengisi Agama dan Kepercayaan 
diluar 6 Agama resmi yg diakui Pemerintah. Sekalipun ketentuan hanya mengakui 6 
Agama adalah juga SALAH, dan seharusnya diCABUUUT! Tidak seharusnya negara 
terlibat ngurusi Agama, biarkanlah setiap Agama itu diurus oleh Agama 
masing-masing, sedang Pemerintah membuat KETENTUAN, rambu-rambu yang harus 
diTAATI setiap Agama yg hendak hidup dan berkegiatan di Nusantara, ...!

Masih ada satu lagi ketentuan yg menurut saya, juga KESALAHAN serius, 
pelanggaran HAM yg masih diberlakukan Pemerintah! Surat Kawin baru dikeluarkan 
setelah kedua mempelai diresmikan berdasarkan Agama! Kenapa diharuskan 
diresmikan berdasarkan Agama tertentu lebih dahulu, kalau tidak melewati 
peresmian Agama perkawinan itu jadi TIDAK SAH??? Ketentuan ini TENTU menjadi 
penghalang bagi Agama, KEPERCAYAAN diluar 6 Agama resmi itu! Seperti halnya 
Agama Konghucu yang dicabut pengakuannya dimasa Suharto, mereka jadi kesulitan 
mendapatkan Surat Kawin! Bagaimana mereka mau disuruh kawin berdasarkan Agama 
yang BUKAN Agama yang mereka yakini itu? Akhirnya banyak diantara mereka jadi 
Kawin-Kebo! Kawin TANPA surat-kawin, ...!

Ketentuan ini tentunya juga menjadi hambatan BERAT bagi kawin silang Agama, 
BEDA Agama! Atau memaksa seseorang jadi MUNAFIK, salah satu dari mempelai harus 
siap meresmikan perkawinan berdasarkan Agama yang BUKAN kepercayaannya sendiri! 
Atau bagi yang mampu melangsungkan peresmian perkawinan diluarnegeri dan 
lucunya surat kawin dari negara ASING malah bisa diakui di Indonesia! Sungguh 
KONYOL!

Bukankah percintaan orang TIDAK seharusnya terganjel bahkan di-TOLAK karena 
beda Agama! Banyak contoh hidup-nyata keluarga yg HIDUP tetap harmonis 
sekalipun beda Agama, sebaliknya juga kita bisa melihat tidak sedikit terjadi 
perceraian keluarga sekalipun Agama yg sama! Mengapa?

Karena dalam kehidupan manusia, masalahnya pada kesadaran seseorang bisa 
menerima dan menghormati segala perbedaan yang ada pada siapa-pun, ... bukan 
sebaliknya hendak memaksakan kehendak pada orang lain! Harus bisa sepakat untuk 
tidak sepakat, ... jangan paksakan KEHENDAK sendiri pada orang lain yang 
berbeda! Apalagi gunakan kekerasan, ....! Selama kesadaran bisa menerima dan 
menghormati sesama umat manusia dengan segala PERBERBEDAAN yang ada belum 
tertanam dengan baik, selama itu akan terjadi pertikaian, perkelahian, 
perpecahan, ...

Salam,
ChanCT



From: ajeg ajegil...@yahoo.com<mailto:ajegil...@yahoo.com> [GELORA45]
Sent: Wednesday, November 8, 2017 11:35 PM
To: GELORA45@yahoogroups.com<mailto:GELORA45@yahoogroups.com>
Subject: Re: [GELORA45] MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di 
KTP


Karena landasan negara Indonesia adalah UUD'45 & Pancasila,

maka nama kolom itu sebaiknya diganti menjadi 'Ketuhanan'.

Isinya cukup: (berdasarkan) 'Agama' atau (berdasarkan) 'Kepercayaan'.


Contoh:

Ketuhanan: Agama / Kepercayaan


"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk

agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan

kepercayaannya itu."

- UUD'45 Pasal 29 (2)


--- inengahk@... wrote:

Kayaknya begitu sik, nanti dikolom agama akan ada kepercayaan sunda wiwitan, 
Dayak kaharingan, kepercayaan suku sasak  dll

From: Chan CT

Jadi, ... apa maksud “Penghayatan Kepercayaan” masuk kolom Agama di KTP, boleh 
diisi diluar 6 Agama yg dinyatakan sah itu???


Selasa 07 November 2017, 11:25 WIB
Tok! MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
Hary Lukita Wardani - detikNews
Foto: Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar kepada warga 
Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan 
bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief 
Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).

Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi 
bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki 
kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) 
Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah 
diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang 
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum 
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief.
Baca juga: Nasib Kolom Agama di KTP Bagi Penghayat Ditentukan Hari Ini

Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat 
kepercayaan memiliki landasan hukum.

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata 
'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 
Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 
sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucapnya.

Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba 
dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis 
kepercayaannya di kolom KTP.
(rvk/asp)




  • Re: [GELORA... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
    • Re: [G... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
      • Fw... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]
        • ... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]
    • Re: [G... Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELOR... 'Karma, I Nengah [PT. BI-POS]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
      • Re... ariya...@bigpond.com [GELORA45]
    • [GELOR... 'Karma, I Nengah [PT. BI-POS]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
    • Re: [G... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]

Kirim email ke