"Baguuuslah sekarang sudah secara resmi dibolehkan mengisi Agama dan
Kepercayaan diluar 6 Agama resmi yg diakui Pemerintah. Sekalipun
ketentuan hanya mengakui 6 Agama adalah juga SALAH, dan seharusnya
diCABUUUT! Tidak seharusnya negara terlibat ngurusi Agama, biarkanlah
setiap Agama itu diurus oleh Agama masing-masing, sedang Pemerintah
membuat KETENTUAN, rambu-rambu yang harus diTAATI setiap Agama yg hendak
hidup dan berkegiatan di Nusantara, ...!"
Karena Pemerintah ikut mengurusi Agama, maka akibatnya ada AGAMA YANG
MAU MENGUASAI PEMERINTAH............!
------ Original Message ------
From: "'Karma, I Nengah [PT. BI-POS]' [email protected] [GELORA45]"
<[email protected]>
To: "'[email protected]'" <[email protected]>; "'Chan CT'"
<[email protected]>
Sent: Thursday, 9 Nov, 2017 At 1:54 PM
Subject: [GELORA45] MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama
di KTP
Di FB saya baca sepintas ada yang kasi masukan agama hindu dibali agar
dirubah menjadi Hindu buda berdasarkan penetapan MK yang mengakui
kepercayaan di kolom agama.
Berarti dirjen agama hindu dan buda akan gabung menjadi satu seperti
tahun 90 an.
Dan jika ada kepercayaan kejawen di kolom KTP, berarti harus ada dirjen
kepercayaan Kejawen
Begitu juga harus ada dirjen sunda Wiiwitan dll.
Nah yang paling penting tanggal merah harus ditambah pula, dimana
dulunya ada 6 tanggal merah untuk hari keagamaan kemungkinan tanggal
merah bisa menjadi 10 15 untuk hari keagamaan saja.
Anggaran keagamaan juga harus ditambah, dimana dulunya misalnya cuma 70
T mungkin bisa menjadi 150 T.
From: [email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Thursday, November 09, 2017 10:40 AM
To: [email protected]; ajeg <[email protected]>
Subject: [**EXTERNAL**] Re: [GELORA45] MK Putuskan Penghayat
Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
Jadi, ... jelas yang SALAH itu ketetapan KOLOM AGAMA di KTP yg selama
ini diberlakukan! Itu jelas menyalahi UUD-45 Pasal 29 dimana NEGARA
menjamin kedmerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu, ...!
Agama dan kepercayaan/keyakinan seseorang itu urusan pribadi seseorang
dan sepenuhnya merupakan hak-pribadi seseorang DEWASA yang tidak bisa
ditentukan oleh siapapun, termasuk NEGARA sekalipun! Juga TIDAK BISA
dibatasi hanya berlakukan 6 Agama yg diakui sah oleh negara, ... saja.
Apalagi menghadapi kenyataan didalam masyarakat sudah berlangsung dalam
sejarah panjang, lebih ratusan tahun ada Agama dan Kepercayaan yang
dianut masyrakat di Nusantara ini dan itu harus diterima dan dihormati!
TIDAK ADA ALASAN kuat untuk melarang dan memaksa mereka melepaskan Agama
dan kepercayaan yg mereka anut turun temurun itu, ...
Baguuuslah sekarang sudah secara resmi dibolehkan mengisi Agama dan
Kepercayaan diluar 6 Agama resmi yg diakui Pemerintah. Sekalipun
ketentuan hanya mengakui 6 Agama adalah juga SALAH, dan seharusnya
diCABUUUT! Tidak seharusnya negara terlibat ngurusi Agama, biarkanlah
setiap Agama itu diurus oleh Agama masing-masing, sedang Pemerintah
membuat KETENTUAN, rambu-rambu yang harus diTAATI setiap Agama yg hendak
hidup dan berkegiatan di Nusantara, ...!
Masih ada satu lagi ketentuan yg menurut saya, juga KESALAHAN serius,
pelanggaran HAM yg masih diberlakukan Pemerintah! Surat Kawin baru
dikeluarkan setelah kedua mempelai diresmikan berdasarkan Agama! Kenapa
diharuskan diresmikan berdasarkan Agama tertentu lebih dahulu, kalau
tidak melewati peresmian Agama perkawinan itu jadi TIDAK SAH???
Ketentuan ini TENTU menjadi penghalang bagi Agama, KEPERCAYAAN diluar 6
Agama resmi itu! Seperti halnya Agama Konghucu yang dicabut
pengakuannya dimasa Suharto, mereka jadi kesulitan mendapatkan Surat
Kawin! Bagaimana mereka mau disuruh kawin berdasarkan Agama yang BUKAN
Agama yang mereka yakini itu? Akhirnya banyak diantara mereka jadi
Kawin-Kebo! Kawin TANPA surat-kawin, ...!
Ketentuan ini tentunya juga menjadi hambatan BERAT bagi kawin silang
Agama, BEDA Agama! Atau memaksa seseorang jadi MUNAFIK, salah satu dari
mempelai harus siap meresmikan perkawinan berdasarkan Agama yang BUKAN
kepercayaannya sendiri! Atau bagi yang mampu melangsungkan peresmian
perkawinan diluarnegeri dan lucunya surat kawin dari negara ASING malah
bisa diakui di Indonesia! Sungguh KONYOL!
Bukankah percintaan orang TIDAK seharusnya terganjel bahkan di-TOLAK
karena beda Agama! Banyak contoh hidup-nyata keluarga yg HIDUP tetap
harmonis sekalipun beda Agama, sebaliknya juga kita bisa melihat tidak
sedikit terjadi perceraian keluarga sekalipun Agama yg sama! Mengapa?
Karena dalam kehidupan manusia, masalahnya pada kesadaran seseorang bisa
menerima dan menghormati segala perbedaan yang ada pada siapa-pun, ...
bukan sebaliknya hendak memaksakan kehendak pada orang lain! Harus bisa
sepakat untuk tidak sepakat, ... jangan paksakan KEHENDAK sendiri pada
orang lain yang berbeda! Apalagi gunakan kekerasan, ....! Selama
kesadaran bisa menerima dan menghormati sesama umat manusia dengan
segala PERBERBEDAAN yang ada belum tertanam dengan baik, selama itu
akan terjadi pertikaian, perkelahian, perpecahan, ...
Salam,
ChanCT
From: ajeg [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45]
Sent: Wednesday, November 8, 2017 11:35 PM
To: [email protected] <mailto:[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom
Agama di KTP
Karena landasan negara Indonesia adalah UUD'45 & Pancasila,
maka nama kolom itu sebaiknya diganti menjadi 'Ketuhanan'.
Isinya cukup: (berdasarkan) 'Agama' atau (berdasarkan) 'Kepercayaan'.
Contoh:
Ketuhanan: Agama / Kepercayaan
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu."
- UUD'45 Pasal 29 (2)
--- inengahk@... wrote:
Kayaknya begitu sik, nanti dikolom agama akan ada kepercayaan sunda
wiwitan, Dayak kaharingan, kepercayaan suku sasak dll
From: Chan CT
Jadi, ... apa maksud “Penghayatan Kepercayaan” masuk kolom Agama di KTP,
boleh diisi diluar 6 Agama yg dinyatakan sah itu???
Selasa 07 November 2017, 11:25 WIB
Tok! MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
Hary Lukita Wardani - detikNews
Foto: Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar kepada warga
Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui
dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK
Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).
Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi
bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief.
Baca juga: Nasib Kolom Agama di KTP Bagi Penghayat Ditentukan Hari Ini
Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut
penghayat kepercayaan memiliki landasan hukum.
"Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
maka kata 'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal
64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan',"
ucapnya.
Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait,
Arnol Purba dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan
bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP.
(rvk/asp)