----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Awind [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; PERSAUDARAAN 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Jumat, 17 November 2017 15.12.18 GMT+1Judul: 
[GELORA45] PSHK: MKD sebaiknya ambil sikap terhadap Novanto
     
 


 
 
https://www.antaranews.com/berita/665545/pshk-mkd-sebaiknya-ambil-sikap-terhadap-novanto
 
 
PSHK: MKD sebaiknya ambil sikap terhadap Novanto
 
 Pewarta: Benardy Ferdiansyah  Jumat, 17 November 2017 20:19 WIB 
  Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia 
(PSHK) Miko Ginting menyatakan bahwa sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 
sesegera mungkin memfungsikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil 
sikap terhadap Setya Novanto.
 
 "Sepatutnya DPR secara kelembagaan menunjukkan posisinya. Dengan berkali-kali 
mangkir dari kewajibannya untuk diperiksa KPK selaku tersangka, Setya Novanto 
tidak menunjukkan teladan yang sepatutnya sebagai Ketua DPR," kata Miko melalui 
keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
 
 Selain itu, kata dia, ditambah dengan kejadian terkini di mana Setya Novanto 
hendak dijemput oleh KPK, patut dipertanyakan itikad baiknya dalam menjalankan 
kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
 
 Sehubungan dengan fakta-fakta di atas, PSHK berpendapat bahwa sebaiknya DPR 
sesegera mungkin memfungsikan MKD untuk mengambil sikap terhadap Setya Novanto.
 
 "Tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai 
lembaga perwakilan rakyat. Mangkir hingga berkali-kali hingga menghilang saat 
dijemput paksa oleh KPK harus disikapi sebagai pengabaian kewajiban hukum 
seorang anggota DPR," tuturnya.
 
 Padahal, kata dia, kode etik dalam Pasal 2 mencantumkan bahwa "anggota 
bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil 
dan mematuhi hukum". 
 
 "Dengan pertimbangan ini, MKD perlu mengadakan sidang untuk memutuskan sikap 
mereka atas perilaku yang ditunjukkan oleh Setya Novanto," kata Miko.
 
 Menurutnya, proses persidangan oleh MKD itu tidak mengesampingkan penyidikan, 
penuntutan. dan pemeriksaan sidang pengadilan nantinya terhadap Setya Novanto. 
 
 "Proses pengusutan oleh KPK adalah proses yang berbeda dengan proses di MKD. 
Dalam konteks ini, MKD berfungsi untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik 
terhadap institusi DPR. Proses peradilan terhadap Setya Novanto sudah mulai 
berjalan dan seharusnya tetap berjalan secara transparan dan akuntabel," ungkap 
Miko.
 
 Untuk diketahui, Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah 
Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah 
Sakit Medika Permata Hijau pasca mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan 
Permata Hijau pada Kamis (16/11) malam. 
 
 Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) 
kepada Setya Novanto pada Kamis (16/11) malam.
 
 Status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau 
menyerahkan diri ke KPK.
 
 "Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan oleh 
pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB 
Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Juru 
Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) malam.
 
 Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) 
huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri 
untuk membantu pencarian itu. 
 
 Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada 
Jumat (10/11).
 
 Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan 
Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku 
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto 
selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan 
kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain 
atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada 
padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian 
keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai 
paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 
2011-2012 Kemendagri.
 
 Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 
No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama 
tersangka.
 
 Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).
 
 Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai 
tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
 
 Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar 
pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga 
menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
 
Editor: Kunto Wibisono
 
COPYRIGHT © ANTARA 2017
      
   - TAGS:
   - setya novanto
   - mkd ambil sikap
 
 
 
 
 
     

Kirim email ke