Bukankah setiap meneteri/anggota DPR sudah melaporkan kekayaannya? Apakah melaporkannya dengan jujur atau tidak itu kan soal lain lagi. Apakah tidak demikian?
AA Pada 17 November 2017 15.30, kh djie [email protected] [GELORA45] < [email protected]> menulis: > > > Apa asal usul kekayaannya sudah diteliti, datangnya dari mana saja , dan > apa ada yang disembunyikan di luar negeri. > Apa selalu memenuhi kewajibannya mengisi laporan hasil kekayaan. > Kok tidak dimulai dari sini > > 2017-11-17 15:12 GMT+01:00 Awind [email protected] [GELORA45] < > [email protected]>: > >> >> >> >> https://www.antaranews.com/berita/665545/pshk-mkd-sebaiknya- >> ambil-sikap-terhadap-novanto >> PSHK: MKD sebaiknya ambil sikap terhadap Novanto >> >> Pewarta: Benardy Ferdiansyah Jumat, 17 November 2017 20:19 WIB >> Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan >> Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyatakan bahwa sebaiknya Dewan Perwakilan >> Rakyat (DPR) RI sesegera mungkin memfungsikan Mahkamah Kehormatan Dewan >> (MKD) untuk mengambil sikap terhadap Setya Novanto. >> >> "Sepatutnya DPR secara kelembagaan menunjukkan posisinya. Dengan >> berkali-kali mangkir dari kewajibannya untuk diperiksa KPK selaku >> tersangka, Setya Novanto tidak menunjukkan teladan yang sepatutnya sebagai >> Ketua DPR," kata Miko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat. >> >> Selain itu, kata dia, ditambah dengan kejadian terkini di mana Setya >> Novanto hendak dijemput oleh KPK, patut dipertanyakan itikad baiknya dalam >> menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum. >> >> Sehubungan dengan fakta-fakta di atas, PSHK berpendapat bahwa sebaiknya >> DPR sesegera mungkin memfungsikan MKD untuk mengambil sikap terhadap Setya >> Novanto. >> >> "Tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR >> sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mangkir hingga berkali-kali hingga >> menghilang saat dijemput paksa oleh KPK harus disikapi sebagai pengabaian >> kewajiban hukum seorang anggota DPR," tuturnya. >> >> Padahal, kata dia, kode etik dalam Pasal 2 mencantumkan bahwa "anggota >> bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara >> adil dan mematuhi hukum". >> >> "Dengan pertimbangan ini, MKD perlu mengadakan sidang untuk memutuskan >> sikap mereka atas perilaku yang ditunjukkan oleh Setya Novanto," kata Miko. >> >> Menurutnya, proses persidangan oleh MKD itu tidak mengesampingkan >> penyidikan, penuntutan. dan pemeriksaan sidang pengadilan nantinya terhadap >> Setya Novanto. >> >> "Proses pengusutan oleh KPK adalah proses yang berbeda dengan proses di >> MKD. Dalam konteks ini, MKD berfungsi untuk menjaga marwah dan kepercayaan >> publik terhadap institusi DPR. Proses peradilan terhadap Setya Novanto >> sudah mulai berjalan dan seharusnya tetap berjalan secara transparan dan >> akuntabel," ungkap Miko. >> >> Untuk diketahui, Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di >> Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah sebelumnya sempat dirawat di >> Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca mengalami kecelakaan lalu lintas di >> kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11) malam. >> >> Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang >> (DPO) kepada Setya Novanto pada Kamis (16/11) malam. >> >> Status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau >> menyerahkan diri ke KPK. >> >> "Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan >> oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan >> NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata >> Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) malam. >> >> Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat >> (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta >> Polri untuk membantu pencarian itu. >> >> Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e >> pada Jumat (10/11). >> >> Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan >> Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman >> selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan >> Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri >> dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang >> lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana >> yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga >> mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya >> Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam >> pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri. >> >> Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun >> 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah >> dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 >> tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 >> <https://maps.google.com/?q=1+ke-1&entry=gmail&source=g> KUHP atas nama >> tersangka. >> >> Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan >> Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11). >> >> Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK >> sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. >> >> Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi >> Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya >> Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak >> sesuai prosedur. >> >> Editor: Kunto Wibisono >> >> COPYRIGHT © ANTARA 2017 >> >> - TAGS: >> - setya novanto <https://www.antaranews.com/tag/setya-novanto> >> - mkd ambil sikap <https://www.antaranews.com/tag/mkd-ambil-sikap> >> >> >> >> >> >> >> > >
