Bukankah setiap meneteri/anggota DPR sudah melaporkan kekayaannya? Apakah
melaporkannya dengan jujur atau tidak
itu kan soal lain lagi. Apakah tidak demikian?

AA

Pada 17 November 2017 15.30, kh djie [email protected] [GELORA45] <
[email protected]> menulis:

>
>
> Apa asal usul kekayaannya sudah diteliti, datangnya dari mana saja , dan
> apa ada yang disembunyikan di luar negeri.
> Apa selalu memenuhi kewajibannya mengisi laporan hasil kekayaan.
> Kok tidak dimulai dari sini
>
> 2017-11-17 15:12 GMT+01:00 Awind [email protected] [GELORA45] <
> [email protected]>:
>
>>
>>
>>
>> https://www.antaranews.com/berita/665545/pshk-mkd-sebaiknya-
>> ambil-sikap-terhadap-novanto
>> PSHK: MKD sebaiknya ambil sikap terhadap Novanto
>>
>> Pewarta: Benardy Ferdiansyah Jumat, 17 November 2017 20:19 WIB
>> Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
>> Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyatakan bahwa sebaiknya Dewan Perwakilan
>> Rakyat (DPR) RI sesegera mungkin memfungsikan Mahkamah Kehormatan Dewan
>> (MKD) untuk mengambil sikap terhadap Setya Novanto.
>>
>> "Sepatutnya DPR secara kelembagaan menunjukkan posisinya. Dengan
>> berkali-kali mangkir dari kewajibannya untuk diperiksa KPK selaku
>> tersangka, Setya Novanto tidak menunjukkan teladan yang sepatutnya sebagai
>> Ketua DPR," kata Miko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
>>
>> Selain itu, kata dia, ditambah dengan kejadian terkini di mana Setya
>> Novanto hendak dijemput oleh KPK, patut dipertanyakan itikad baiknya dalam
>> menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
>>
>> Sehubungan dengan fakta-fakta di atas, PSHK berpendapat bahwa sebaiknya
>> DPR sesegera mungkin memfungsikan MKD untuk mengambil sikap terhadap Setya
>> Novanto.
>>
>> "Tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR
>> sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mangkir hingga berkali-kali hingga
>> menghilang saat dijemput paksa oleh KPK harus disikapi sebagai pengabaian
>> kewajiban hukum seorang anggota DPR," tuturnya.
>>
>> Padahal, kata dia, kode etik dalam Pasal 2 mencantumkan bahwa "anggota
>> bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara
>> adil dan mematuhi hukum".
>>
>> "Dengan pertimbangan ini, MKD perlu mengadakan sidang untuk memutuskan
>> sikap mereka atas perilaku yang ditunjukkan oleh Setya Novanto," kata Miko.
>>
>> Menurutnya, proses persidangan oleh MKD itu tidak mengesampingkan
>> penyidikan, penuntutan. dan pemeriksaan sidang pengadilan nantinya terhadap
>> Setya Novanto.
>>
>> "Proses pengusutan oleh KPK adalah proses yang berbeda dengan proses di
>> MKD. Dalam konteks ini, MKD berfungsi untuk menjaga marwah dan kepercayaan
>> publik terhadap institusi DPR. Proses peradilan terhadap Setya Novanto
>> sudah mulai berjalan dan seharusnya tetap berjalan secara transparan dan
>> akuntabel," ungkap Miko.
>>
>> Untuk diketahui, Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di
>> Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah sebelumnya sempat dirawat di
>> Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca mengalami kecelakaan lalu lintas di
>> kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11) malam.
>>
>> Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang
>> (DPO) kepada Setya Novanto pada Kamis (16/11) malam.
>>
>> Status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau
>> menyerahkan diri ke KPK.
>>
>> "Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan
>> oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan
>> NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata
>> Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) malam.
>>
>> Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat
>> (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta
>> Polri untuk membantu pencarian itu.
>>
>> Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e
>> pada Jumat (10/11).
>>
>> Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan
>> Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman
>> selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan
>> Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri
>> dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
>> lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana
>> yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga
>> mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya
>> Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam
>> pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
>>
>> Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun
>> 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
>> dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999
>> tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
>> <https://maps.google.com/?q=1+ke-1&entry=gmail&source=g> KUHP atas nama
>> tersangka.
>>
>> Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan
>> Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).
>>
>> Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK
>> sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
>>
>> Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi
>> Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya
>> Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak
>> sesuai prosedur.
>>
>> Editor: Kunto Wibisono
>>
>> COPYRIGHT © ANTARA 2017
>>
>>    - TAGS:
>>    - setya novanto <https://www.antaranews.com/tag/setya-novanto>
>>    - mkd ambil sikap <https://www.antaranews.com/tag/mkd-ambil-sikap>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
> 
>

Kirim email ke