Kalau tidak salah yang menerima laporan harta kekayaan pejabat yaitu
KPK. Dengan sendirinya
anggota2 KPK yang seharusnya menindak lanjuti kalau terjadi sesuatu yang
mencurigakan. Sayangnya
KPK pun selalu dikerecoki oleh orang2 gede di RI ini. Ada pengalaman
yang pernah kami diskusikan
bersama Akuntan Negara senior. Beliau mengatakan bahwa sukar untuk
melanjutkan penyelidikan
yang sudah terbukti itu kalau tidak ada jaminan paling tidak dari tiga
jenderal. Disinilah lingkaran setannya.
AA.
On 17-11-17 17:24, kh djie [email protected] [GELORA45] wrote:
Pertama apa benar masukkan laporan kekayaan tepat waktu.
Kemudian siapa yang mengechecknya.
Lalu kok tidak pernah dengar ada pemanggilan, ada persidangan, ada
yang dijatuhi hukuman.
Padahal jelas menyolok sekali rumah, dan banyak mobilnya yang mewah2.
Maffia Al Capone bisa ditangkapnya dari penyelidikan harta kekayaan
dan jumlah pajak yang dia bayar.
Sumber untuk dipajaki untuk tutup deficit APBN .
2017-11-17 17:08 GMT+01:00 A Awind <[email protected]
<mailto:[email protected]>>:
Bukankah setiap meneteri/anggota DPR sudah melaporkan kekayaannya?
Apakah melaporkannya dengan jujur atau tidak
itu kan soal lain lagi. Apakah tidak demikian?
AA
Pada 17 November 2017 15.30, kh djie [email protected]
<mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected]
<mailto:[email protected]>> menulis:
Apa asal usul kekayaannya sudah diteliti, datangnya dari mana
saja , dan apa ada yang disembunyikan di luar negeri.
Apa selalu memenuhi kewajibannya mengisi laporan hasil kekayaan.
Kok tidak dimulai dari sini
2017-11-17 15:12 GMT+01:00 Awind [email protected]
<mailto:[email protected]> [GELORA45]
<[email protected] <mailto:[email protected]>>:
https://www.antaranews.com/berita/665545/pshk-mkd-sebaiknya-ambil-sikap-terhadap-novanto
<https://www.antaranews.com/berita/665545/pshk-mkd-sebaiknya-ambil-sikap-terhadap-novanto>
PSHK: MKD sebaiknya ambil sikap terhadap Novanto
Pewarta: Benardy Ferdiansyah Jumat, 17 November 2017 20:19
WIB
Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyatakan bahwa
sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sesegera
mungkin memfungsikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk
mengambil sikap terhadap Setya Novanto.
"Sepatutnya DPR secara kelembagaan menunjukkan posisinya.
Dengan berkali-kali mangkir dari kewajibannya untuk
diperiksa KPK selaku tersangka, Setya Novanto tidak
menunjukkan teladan yang sepatutnya sebagai Ketua DPR,"
kata Miko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata dia, ditambah dengan kejadian terkini di
mana Setya Novanto hendak dijemput oleh KPK, patut
dipertanyakan itikad baiknya dalam menjalankan
kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
Sehubungan dengan fakta-fakta di atas, PSHK berpendapat
bahwa sebaiknya DPR sesegera mungkin memfungsikan MKD
untuk mengambil sikap terhadap Setya Novanto.
"Tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran
martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mangkir
hingga berkali-kali hingga menghilang saat dijemput paksa
oleh KPK harus disikapi sebagai pengabaian kewajiban hukum
seorang anggota DPR," tuturnya.
Padahal, kata dia, kode etik dalam Pasal 2 mencantumkan
bahwa "anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat,
melaksanakan tugasnya secara adil dan mematuhi hukum".
"Dengan pertimbangan ini, MKD perlu mengadakan sidang
untuk memutuskan sikap mereka atas perilaku yang
ditunjukkan oleh Setya Novanto," kata Miko.
Menurutnya, proses persidangan oleh MKD itu tidak
mengesampingkan penyidikan, penuntutan. dan pemeriksaan
sidang pengadilan nantinya terhadap Setya Novanto.
"Proses pengusutan oleh KPK adalah proses yang berbeda
dengan proses di MKD. Dalam konteks ini, MKD berfungsi
untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap
institusi DPR. Proses peradilan terhadap Setya Novanto
sudah mulai berjalan dan seharusnya tetap berjalan secara
transparan dan akuntabel," ungkap Miko.
Untuk diketahui, Setya Novanto saat ini sedang menjalani
perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah
sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata
Hijau pasca mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan
Permata Hijau pada Kamis (16/11) malam.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar
Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto pada Kamis
(16/11) malam.
Status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung
datang atau menyerahkan diri ke KPK.
"Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK.
Akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke
Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol
menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK,
Jakarta, Kamis (16/11) malam.
Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan
Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu
pencarian itu.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus
korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014
bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi
Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan
Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen
Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara
atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari
nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam
pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3
UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun
2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1
<https://maps.google.com/?q=1+ke-1&entry=gmail&source=g>
KUHP atas nama tersangka.
Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah
ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada
17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim
Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan
gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan
bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017
* TAGS:
* setya novanto
<https://www.antaranews.com/tag/setya-novanto>
* mkd ambil sikap
<https://www.antaranews.com/tag/mkd-ambil-sikap>