Kalau tidak salah yang menerima laporan harta kekayaan pejabat yaitu KPK. Dengan sendirinya

anggota2 KPK yang seharusnya menindak lanjuti kalau terjadi sesuatu yang mencurigakan. Sayangnya

KPK pun selalu dikerecoki oleh orang2 gede di RI ini. Ada pengalaman yang pernah kami diskusikan

bersama Akuntan Negara senior. Beliau mengatakan bahwa sukar untuk melanjutkan penyelidikan

yang sudah terbukti itu kalau tidak ada jaminan  paling tidak dari tiga jenderal. Disinilah lingkaran setannya.


AA.


On 17-11-17 17:24, kh djie [email protected] [GELORA45] wrote:
Pertama apa benar masukkan laporan kekayaan tepat waktu.
Kemudian siapa yang mengechecknya.
Lalu kok tidak pernah dengar ada pemanggilan, ada persidangan, ada yang dijatuhi hukuman.
Padahal jelas menyolok sekali rumah, dan banyak mobilnya yang mewah2.
Maffia Al Capone bisa ditangkapnya dari penyelidikan harta kekayaan dan jumlah pajak yang dia bayar.
Sumber untuk dipajaki untuk tutup deficit APBN .

2017-11-17 17:08 GMT+01:00 A Awind <[email protected] <mailto:[email protected]>>:

    Bukankah setiap meneteri/anggota DPR sudah melaporkan kekayaannya?
    Apakah melaporkannya dengan jujur atau tidak
    itu kan soal lain lagi. Apakah tidak demikian?

    AA

    Pada 17 November 2017 15.30, kh djie [email protected]
    <mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected]
    <mailto:[email protected]>> menulis:

        Apa asal usul kekayaannya sudah diteliti, datangnya dari mana
        saja , dan apa ada yang disembunyikan di luar negeri.
        Apa selalu memenuhi kewajibannya mengisi laporan hasil kekayaan.
        Kok tidak dimulai dari sini

        2017-11-17 15:12 GMT+01:00 Awind [email protected]
        <mailto:[email protected]> [GELORA45]
        <[email protected] <mailto:[email protected]>>:


            
https://www.antaranews.com/berita/665545/pshk-mkd-sebaiknya-ambil-sikap-terhadap-novanto
            
<https://www.antaranews.com/berita/665545/pshk-mkd-sebaiknya-ambil-sikap-terhadap-novanto>


              PSHK: MKD sebaiknya ambil sikap terhadap Novanto

            Pewarta: Benardy Ferdiansyah Jumat, 17 November 2017 20:19
            WIB

            Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Pusat Studi Hukum dan
            Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyatakan bahwa
            sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sesegera
            mungkin memfungsikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk
            mengambil sikap terhadap Setya Novanto.

            "Sepatutnya DPR secara kelembagaan menunjukkan posisinya.
            Dengan berkali-kali mangkir dari kewajibannya untuk
            diperiksa KPK selaku tersangka, Setya Novanto tidak
            menunjukkan teladan yang sepatutnya sebagai Ketua DPR,"
            kata Miko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

            Selain itu, kata dia, ditambah dengan kejadian terkini di
            mana Setya Novanto hendak dijemput oleh KPK, patut
            dipertanyakan itikad baiknya dalam menjalankan
            kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

            Sehubungan dengan fakta-fakta di atas, PSHK berpendapat
            bahwa sebaiknya DPR sesegera mungkin memfungsikan MKD
            untuk mengambil sikap terhadap Setya Novanto.

            "Tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran
            martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mangkir
            hingga berkali-kali hingga menghilang saat dijemput paksa
            oleh KPK harus disikapi sebagai pengabaian kewajiban hukum
            seorang anggota DPR," tuturnya.

            Padahal, kata dia, kode etik dalam Pasal 2 mencantumkan
            bahwa "anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat,
            melaksanakan tugasnya secara adil dan mematuhi hukum".

            "Dengan pertimbangan ini, MKD perlu mengadakan sidang
            untuk memutuskan sikap mereka atas perilaku yang
            ditunjukkan oleh Setya Novanto," kata Miko.

            Menurutnya, proses persidangan oleh MKD itu tidak
            mengesampingkan penyidikan, penuntutan. dan pemeriksaan
            sidang pengadilan nantinya terhadap Setya Novanto.

            "Proses pengusutan oleh KPK adalah proses yang berbeda
            dengan proses di MKD. Dalam konteks ini, MKD berfungsi
            untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap
            institusi DPR. Proses peradilan terhadap Setya Novanto
            sudah mulai berjalan dan seharusnya tetap berjalan secara
            transparan dan akuntabel," ungkap Miko.

            Untuk diketahui, Setya Novanto saat ini sedang menjalani
            perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah
            sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata
            Hijau pasca mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan
            Permata Hijau pada Kamis (16/11) malam.

            Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar
            Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto pada Kamis
            (16/11) malam.

            Status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung
            datang atau menyerahkan diri ke KPK.

            "Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK.
            Akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke
            Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol
            menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO,"
            kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK,
            Jakarta, Kamis (16/11) malam.

            Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan
            Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun
            2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu
            pencarian itu.

            Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus
            korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

            Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014
            bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi
            Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur
            Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan
            Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen
            Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan
            menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
            koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau
            sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
            sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara
            atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari
            nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam
            pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

            Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3
            UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
            Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun
            2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang
            Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
            ke-1
            <https://maps.google.com/?q=1+ke-1&entry=gmail&source=g>
            KUHP atas nama tersangka.

            Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di
            Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).

            Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah
            ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada
            17 Juli 2017 lalu.

            Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim
            Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan
            gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan
            bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

            Editor: Kunto Wibisono

            COPYRIGHT © ANTARA 2017

              * TAGS:
              * setya novanto
                <https://www.antaranews.com/tag/setya-novanto>
              * mkd ambil sikap
                <https://www.antaranews.com/tag/mkd-ambil-sikap>











Kirim email ke