Pertama apa benar masukkan laporan kekayaan tepat waktu.
Kemudian siapa yang mengechecknya.
Lalu kok tidak pernah dengar ada pemanggilan, ada persidangan, ada yang
dijatuhi hukuman.
Padahal jelas menyolok sekali rumah, dan banyak mobilnya yang mewah2.
Maffia Al Capone bisa ditangkapnya dari penyelidikan harta kekayaan dan
jumlah pajak yang dia bayar.
Sumber untuk dipajaki untuk tutup deficit APBN .

2017-11-17 17:08 GMT+01:00 A Awind <[email protected]>:

> Bukankah setiap meneteri/anggota DPR sudah melaporkan kekayaannya? Apakah
> melaporkannya dengan jujur atau tidak
> itu kan soal lain lagi. Apakah tidak demikian?
>
> AA
>
> Pada 17 November 2017 15.30, kh djie [email protected] [GELORA45] <
> [email protected]> menulis:
>
>>
>>
>> Apa asal usul kekayaannya sudah diteliti, datangnya dari mana saja , dan
>> apa ada yang disembunyikan di luar negeri.
>> Apa selalu memenuhi kewajibannya mengisi laporan hasil kekayaan.
>> Kok tidak dimulai dari sini
>>
>> 2017-11-17 15:12 GMT+01:00 Awind [email protected] [GELORA45] <
>> [email protected]>:
>>
>>>
>>>
>>>
>>> https://www.antaranews.com/berita/665545/pshk-mkd-sebaiknya-
>>> ambil-sikap-terhadap-novanto
>>> PSHK: MKD sebaiknya ambil sikap terhadap Novanto
>>>
>>> Pewarta: Benardy Ferdiansyah Jumat, 17 November 2017 20:19 WIB
>>> Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
>>> Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyatakan bahwa sebaiknya Dewan Perwakilan
>>> Rakyat (DPR) RI sesegera mungkin memfungsikan Mahkamah Kehormatan Dewan
>>> (MKD) untuk mengambil sikap terhadap Setya Novanto.
>>>
>>> "Sepatutnya DPR secara kelembagaan menunjukkan posisinya. Dengan
>>> berkali-kali mangkir dari kewajibannya untuk diperiksa KPK selaku
>>> tersangka, Setya Novanto tidak menunjukkan teladan yang sepatutnya sebagai
>>> Ketua DPR," kata Miko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
>>>
>>> Selain itu, kata dia, ditambah dengan kejadian terkini di mana Setya
>>> Novanto hendak dijemput oleh KPK, patut dipertanyakan itikad baiknya dalam
>>> menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
>>>
>>> Sehubungan dengan fakta-fakta di atas, PSHK berpendapat bahwa sebaiknya
>>> DPR sesegera mungkin memfungsikan MKD untuk mengambil sikap terhadap Setya
>>> Novanto.
>>>
>>> "Tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR
>>> sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mangkir hingga berkali-kali hingga
>>> menghilang saat dijemput paksa oleh KPK harus disikapi sebagai pengabaian
>>> kewajiban hukum seorang anggota DPR," tuturnya.
>>>
>>> Padahal, kata dia, kode etik dalam Pasal 2 mencantumkan bahwa "anggota
>>> bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara
>>> adil dan mematuhi hukum".
>>>
>>> "Dengan pertimbangan ini, MKD perlu mengadakan sidang untuk memutuskan
>>> sikap mereka atas perilaku yang ditunjukkan oleh Setya Novanto," kata Miko.
>>>
>>> Menurutnya, proses persidangan oleh MKD itu tidak mengesampingkan
>>> penyidikan, penuntutan. dan pemeriksaan sidang pengadilan nantinya terhadap
>>> Setya Novanto.
>>>
>>> "Proses pengusutan oleh KPK adalah proses yang berbeda dengan proses di
>>> MKD. Dalam konteks ini, MKD berfungsi untuk menjaga marwah dan kepercayaan
>>> publik terhadap institusi DPR. Proses peradilan terhadap Setya Novanto
>>> sudah mulai berjalan dan seharusnya tetap berjalan secara transparan dan
>>> akuntabel," ungkap Miko.
>>>
>>> Untuk diketahui, Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di
>>> Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah sebelumnya sempat dirawat di
>>> Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca mengalami kecelakaan lalu lintas di
>>> kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11) malam.
>>>
>>> Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang
>>> (DPO) kepada Setya Novanto pada Kamis (16/11) malam.
>>>
>>> Status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau
>>> menyerahkan diri ke KPK.
>>>
>>> "Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya
>>> diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke
>>> Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam
>>> DPO," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis
>>> (16/11) malam.
>>>
>>> Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat
>>> (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta
>>> Polri untuk membantu pencarian itu.
>>>
>>> Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e
>>> pada Jumat (10/11).
>>>
>>> Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama
>>> dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong,
>>> Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri
>>> dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil
>>> Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
>>> atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan
>>> atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga
>>> mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya
>>> Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam
>>> pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
>>>
>>> Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun
>>> 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
>>> dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999
>>> tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
>>> <https://maps.google.com/?q=1+ke-1&entry=gmail&source=g> KUHP atas nama
>>> tersangka.
>>>
>>> Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan
>>> Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).
>>>
>>> Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK
>>> sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
>>>
>>> Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi
>>> Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya
>>> Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak
>>> sesuai prosedur.
>>>
>>> Editor: Kunto Wibisono
>>>
>>> COPYRIGHT © ANTARA 2017
>>>
>>>    - TAGS:
>>>    - setya novanto <https://www.antaranews.com/tag/setya-novanto>
>>>    - mkd ambil sikap <https://www.antaranews.com/tag/mkd-ambil-sikap>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>> 
>>
>
>

Kirim email ke