Apa asal usul kekayaannya sudah diteliti, datangnya dari mana saja , dan apa ada yang disembunyikan di luar negeri. Apa selalu memenuhi kewajibannya mengisi laporan hasil kekayaan. Kok tidak dimulai dari sini
2017-11-17 15:12 GMT+01:00 Awind [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > > https://www.antaranews.com/berita/665545/pshk-mkd-sebaiknya-ambil-sikap- > terhadap-novanto > PSHK: MKD sebaiknya ambil sikap terhadap Novanto > > Pewarta: Benardy Ferdiansyah Jumat, 17 November 2017 20:19 WIB > Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia > (PSHK) Miko Ginting menyatakan bahwa sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat > (DPR) RI sesegera mungkin memfungsikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) > untuk mengambil sikap terhadap Setya Novanto. > > "Sepatutnya DPR secara kelembagaan menunjukkan posisinya. Dengan > berkali-kali mangkir dari kewajibannya untuk diperiksa KPK selaku > tersangka, Setya Novanto tidak menunjukkan teladan yang sepatutnya sebagai > Ketua DPR," kata Miko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat. > > Selain itu, kata dia, ditambah dengan kejadian terkini di mana Setya > Novanto hendak dijemput oleh KPK, patut dipertanyakan itikad baiknya dalam > menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum. > > Sehubungan dengan fakta-fakta di atas, PSHK berpendapat bahwa sebaiknya > DPR sesegera mungkin memfungsikan MKD untuk mengambil sikap terhadap Setya > Novanto. > > "Tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR > sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mangkir hingga berkali-kali hingga > menghilang saat dijemput paksa oleh KPK harus disikapi sebagai pengabaian > kewajiban hukum seorang anggota DPR," tuturnya. > > Padahal, kata dia, kode etik dalam Pasal 2 mencantumkan bahwa "anggota > bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara > adil dan mematuhi hukum". > > "Dengan pertimbangan ini, MKD perlu mengadakan sidang untuk memutuskan > sikap mereka atas perilaku yang ditunjukkan oleh Setya Novanto," kata Miko. > > Menurutnya, proses persidangan oleh MKD itu tidak mengesampingkan > penyidikan, penuntutan. dan pemeriksaan sidang pengadilan nantinya terhadap > Setya Novanto. > > "Proses pengusutan oleh KPK adalah proses yang berbeda dengan proses di > MKD. Dalam konteks ini, MKD berfungsi untuk menjaga marwah dan kepercayaan > publik terhadap institusi DPR. Proses peradilan terhadap Setya Novanto > sudah mulai berjalan dan seharusnya tetap berjalan secara transparan dan > akuntabel," ungkap Miko. > > Untuk diketahui, Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di > Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah sebelumnya sempat dirawat di > Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca mengalami kecelakaan lalu lintas di > kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11) malam. > > Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang > (DPO) kepada Setya Novanto pada Kamis (16/11) malam. > > Status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau > menyerahkan diri ke KPK. > > "Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan > oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan > NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata > Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) malam. > > Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) > huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta > Polri untuk membantu pencarian itu. > > Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e > pada Jumat (10/11). > > Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan > Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman > selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan > Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri > dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang > lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana > yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga > mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya > Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam > pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri. > > Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun > 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah > dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 > tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 > <https://maps.google.com/?q=1+ke-1&entry=gmail&source=g> KUHP atas nama > tersangka. > > Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan > Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11). > > Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK > sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. > > Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi > Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya > Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak > sesuai prosedur. > > Editor: Kunto Wibisono > > COPYRIGHT © ANTARA 2017 > > - TAGS: > - setya novanto <https://www.antaranews.com/tag/setya-novanto> > - mkd ambil sikap <https://www.antaranews.com/tag/mkd-ambil-sikap> > > > > > > > >
