Apa asal usul kekayaannya sudah diteliti, datangnya dari mana saja , dan
apa ada yang disembunyikan di luar negeri.
Apa selalu memenuhi kewajibannya mengisi laporan hasil kekayaan.
Kok tidak dimulai dari sini

2017-11-17 15:12 GMT+01:00 Awind [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
>
> https://www.antaranews.com/berita/665545/pshk-mkd-sebaiknya-ambil-sikap-
> terhadap-novanto
> PSHK: MKD sebaiknya ambil sikap terhadap Novanto
>
> Pewarta: Benardy Ferdiansyah Jumat, 17 November 2017 20:19 WIB
> Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
> (PSHK) Miko Ginting menyatakan bahwa sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat
> (DPR) RI sesegera mungkin memfungsikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
> untuk mengambil sikap terhadap Setya Novanto.
>
> "Sepatutnya DPR secara kelembagaan menunjukkan posisinya. Dengan
> berkali-kali mangkir dari kewajibannya untuk diperiksa KPK selaku
> tersangka, Setya Novanto tidak menunjukkan teladan yang sepatutnya sebagai
> Ketua DPR," kata Miko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
>
> Selain itu, kata dia, ditambah dengan kejadian terkini di mana Setya
> Novanto hendak dijemput oleh KPK, patut dipertanyakan itikad baiknya dalam
> menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
>
> Sehubungan dengan fakta-fakta di atas, PSHK berpendapat bahwa sebaiknya
> DPR sesegera mungkin memfungsikan MKD untuk mengambil sikap terhadap Setya
> Novanto.
>
> "Tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR
> sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mangkir hingga berkali-kali hingga
> menghilang saat dijemput paksa oleh KPK harus disikapi sebagai pengabaian
> kewajiban hukum seorang anggota DPR," tuturnya.
>
> Padahal, kata dia, kode etik dalam Pasal 2 mencantumkan bahwa "anggota
> bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara
> adil dan mematuhi hukum".
>
> "Dengan pertimbangan ini, MKD perlu mengadakan sidang untuk memutuskan
> sikap mereka atas perilaku yang ditunjukkan oleh Setya Novanto," kata Miko.
>
> Menurutnya, proses persidangan oleh MKD itu tidak mengesampingkan
> penyidikan, penuntutan. dan pemeriksaan sidang pengadilan nantinya terhadap
> Setya Novanto.
>
> "Proses pengusutan oleh KPK adalah proses yang berbeda dengan proses di
> MKD. Dalam konteks ini, MKD berfungsi untuk menjaga marwah dan kepercayaan
> publik terhadap institusi DPR. Proses peradilan terhadap Setya Novanto
> sudah mulai berjalan dan seharusnya tetap berjalan secara transparan dan
> akuntabel," ungkap Miko.
>
> Untuk diketahui, Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di
> Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah sebelumnya sempat dirawat di
> Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca mengalami kecelakaan lalu lintas di
> kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11) malam.
>
> Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang
> (DPO) kepada Setya Novanto pada Kamis (16/11) malam.
>
> Status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau
> menyerahkan diri ke KPK.
>
> "Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan
> oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan
> NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata
> Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) malam.
>
> Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1)
> huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta
> Polri untuk membantu pencarian itu.
>
> Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e
> pada Jumat (10/11).
>
> Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan
> Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman
> selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan
> Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri
> dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
> lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana
> yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga
> mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya
> Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam
> pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
>
> Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun
> 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
> dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999
> tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
> <https://maps.google.com/?q=1+ke-1&entry=gmail&source=g> KUHP atas nama
> tersangka.
>
> Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan
> Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).
>
> Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK
> sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
>
> Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi
> Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya
> Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak
> sesuai prosedur.
>
> Editor: Kunto Wibisono
>
> COPYRIGHT © ANTARA 2017
>
>    - TAGS:
>    - setya novanto <https://www.antaranews.com/tag/setya-novanto>
>    - mkd ambil sikap <https://www.antaranews.com/tag/mkd-ambil-sikap>
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke