Siapa yang bilang tidak boleh mengajukan pendapat atau kritik??? Malah saya 
yang dikeluarkan oleh pengelola Sastra Pembebasan karena pendapat saya yang 
tidak menyenangkan mereka. Yang terjadi adalah perdebatan karena pendapat yang 
berbeda. Saya selalu berusaha mengajukan argumentasi untuk mendukung pendapat 
saya yang memang bertolak belakang dengan pendapat orang-orang remo seperti 
anda. Adalah penting membelejeti pendangan orang-orang remo yang secara munafik 
mendukung Mao. Adalah penting membelejeti Tiongkok yang terus menipu opini 
dunia seolah-olah negara itu sosialis. Adalah penting membelejeti watak 
kapitalis dan imperialis Tiongkok. Apa iya saya begitu bodohnya sampai tidak 
mampu membedakan penjilat, boneka dan pendukung???Coba tolong jelaskan di mana 
kebodohan saya itu?? Karena pendapat saya bertolak belakang dengan pendapat 
anda, maka anda cap pendapat saya "ekstrim".. Padahal selama perdebatan dengan 
anda yang sudah berjalan bertahun-tahun, beberapa orang pernah mempostingkan 
pendapat yang SANGAT SENAFAS dengan pendapat saya, membantah dan membelejeti 
kaum revisionis dan kaum kapitalis-imperialis tiongkok. Tapi anda tidak berani 
menjawab atau memberi komentar kepada mereka. Yang jelas ada orang yang 
menyimpulkan bahwa perbedaan pendapat antara kita dasarnya terletak pada 
masalah IDEOLOGI.Anda berpendapat pembagian certifikat itu lebih adil, artinya 
anda mendukung reforma agrarianya Jokowi.. Anda mengaku tidak tahu kongkritnya 
tentang reforma agrarianya Jokowi. Nah, kalau tidak tahu, ya harus belajar, 
dulu, baru kemudian menentukan sikap mendukung atau menolak. Anda, tanpa 
memperlajarinya, sudah langsung mendukung reforma agrarianya Jokowi. Saya yang 
ada bilang bodoh dan dalam tempurung, untuk kesekian kalinya menyajikan bahan 
di bawah ini untuk membuat anda melek sedikit. 

Reforma Agraria Jokowi Lahirkan Kelas Tuan Tanah di Papua
2 hari yang lalu   2min readOrang asli Papua tak lagi fleksibel dalam 
memanfaatkan tanah mereka. Muncul relasi “tuan tanah-penggarap” di antara 
mereka sendiri.INDOPRESS.ID — YAYASAN Pusaka, lembaga advokasi hak masyarakat 
adat, menilai program reforma agraria Presiden Joko Widodo telah menciptakan 
kelas tuan tanah di tanah Papua. Hal itu terjadi karena perbedaan konsepsi 
terkait hak atas tanah antara Jakarta dengan orang asli Papua.Pemerintah 
berasumsi sebagian besar dari 90 persen wilayah Papua yang masih hutan itu 
sebagai “tak bertuan”. Artinya, tanah itu otomatis dikuasai negara. “Pemerintah 
menerjemahkan ‘hak menguasai’ dalam Undang-Undang Pokok Agraria sebagai 
kepemilikan,” kata Laksmi Savitri, anggota Dewan Pembina Yayasan Pusaka yang 
juga antropolog Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada diskusi hasil studi 
Kebijakan dan Potensi Dampak Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di 
tanah Papua, di Jakarta, Kamis 8 Maret.Sementara itu, orang asli Papua meyakini 
tak sejengkal tanah pun di Papua yang tidak ada pemiliknya. Papua tak mengenal 
konsep “tanah tak bertuan”. Ini karena tanah di Papua tak pernah menjadi milik 
individu tetapi milik suku dan marga.“Pernyataan ini tanah saya di Papua 
berbeda dengan di Jakarta,” jelas Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka, 
Emilianus Ola Kleden. “Pernyataan itu di Papua berarti dia mengelola tanah 
marga bukan tanah milik sendiri.”Seorang anggota marga, menurut Emilianus, 
hanya representasi marga bukan subjek hak atas tanah. Subjek hak tetap ada pada 
suku dan marga. “Konsep kepemilikan berdasarkan adat seperti ini sama sekali 
berbeda dengan konsep kepemilikan berdasarkan hukum formal yang menjadi 
landasan reforma agraria Jokowi.”Berdasarkan peta Kementerian Lingkungan Hidup 
dan Kehutanan, alokasi hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA — 
istilah Pemerintah untuk tanah yang dikuasai negara untuk didistribusikan dalam 
rangka reforma agraria — di Papua mencapai 1,24 juta hektare atau sekitar 25 
persen dari total luas TORA yang mencapai 4,8 juta hektare. Yayasan Pusaka 
mengidentifikasi TORA yang ditetapkan Pemerintah di Papua berada di tanah adat 
atau sudah dimiliki secara adat.Menurut Laksmi, ketika reforma agraria — yang 
secara sempit dipraktikkan dalam bentuk pemberian sertifikat (legalisasi aset) 
— diperkenalkan di Papua, terjadilah privatisasi aset di tanah adat.. Orang 
asli Papua yang awalnya fleksibel memanfaatkan tanah di antara anggota 
keluarga, suku atau marga, baik untuk berburu, memancing, dan memanen sagu, 
kini saling menutup akses terhadap tanah di antara mereka sendiri. Kondisi 
memburuk saat spekulan dan calo tanah bermunculan bak cendawan di musim hujan 
menanyakan status kepemilikan atas tanah mereka.Di tanah-tanah itulah, 
modus-modus perolehan tanah yang menyimpang dari hukum adat terjadi. Korporasi 
tak jarang memperoleh hak atas tanah dengan hanya bermodalkan izin Pemerintah 
atau tanda tangan ketua suku di atas materai. Pelepasan hak atas tanah adat 
juga dilakukan Pemerintah hanya dengan persetujuan ketua suku atau 
marga.“Praktik itu memanipulasi otoritas ketua suku,” kata Emilianus. “Juga 
menyingkirkan semua subjek hak, yang dalam hal ini adalah komunitas 
adat.”Laksmi setidaknya menemukan fenomena tersebut dalam proyek cetak sawah di 
Merauke dan program alokasi 20 persen TORA dalam pelepasan kawasan hutan untuk 
perkebunan. Di Merauke, proyek cetak sawah — yang dianggap Pemerintah sebagai 
reforma agraria — menciptakan relasi produksi baru di kalangan orang Marind, 
suku asli Papua di Merauke: “kelas tuan tanah” dan “kelas penggarap”Tuan tanah 
yang awalnya hanya penanda antara orang asli dan pendatang pun berubah menjadi 
‘kelas’. Tuan-tuan tanah mulai menerapkan sistem bagi hasil atau “tarik karung” 
dengan para penggarap, sesuatu yang sebelumnya tak dikenal orang asli Papua. 
“Kondisi ini mengakibatkan penyingkiran penduduk tanpa tanah, tak peduli apa 
identitas etnisnya,” kata Laksmi.Laksmi juga menemukan, sejak proyek cetak 
sawah berlangsung, banyak orang Marind yang memutuskan menjual tanahnya. Di 
Kampung Wapeko, misalnya, warga bahkan menyatakan hampir seluruh tanah orang 
Marind sudah berpindah kepemilikan dan sudah disertifikatkan atas nama pemilik 
baru. “Mereka seperti berlomba-lomba ingin menjual.”Untuk melaksanakan program 
reforma agraria di Papua, Laksmi meminta Pemerintah memetakan tanah adat lebih 
dulu. “Ini yang tak mau dilakukan Pemerintah.”Usai pemetaan, Pemerintah baru 
menegaskan hak atas tanah itu dengan menggeluarkan sertifikat tanah kepemilikan 
komunal. Bahkan jika serius dengan reforma agraria, Laksmi bilang, Pemerintah 
harus meninjau ulang wilayah perkebunan dan pertambangan yang merampas tanah 
adat di Papua. “Pulihkan hak adat di atas tanah-tanah itu.”Pemerintah juga 
harus berupaya agar masyarakat adat tak tergoda oleh rayuan perusahaan untuk 
menjual tanah mereka. Caranya, Pemerintah memberdayakan masyarakat pemilik 
tanah itu agar bisa memanfaatkan tanah mereka, sehingga mereka juga mendapat 
keuntungan dari situ. “Ini yang dalam konteks reforma agraria disebut sebagai 
relasi produksi yang demokratis,” katanya.Sebab, jika sampai menjual tanahnya, 
mereka akan menjadi pekerja bagi pemilik tanah. Ujungnya, kondisi itu akan 
memunculkan ketimpangan dan melahirkan relasi “tuan tanah” dan “penggarap”. 
Walhasil, mereka akan menjadi tamu di tanah mereka sendiri dan reforma agraria 
gagal mencapai tujuannya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan 
tanah.[](Lutfi Awaludin) 

    On Friday, March 16, 2018 4:10 AM, "'Chan CT' [email protected] 
[GELORA45]" <[email protected]> wrote:
 

     BODOOOH, ...! Nenek dalam tempurung ini TIDAK BISA membedakan pendukung 
dengan penjilat, boneka! Begitu ekstrimnya memandang segala masalah, 
sampai-sampai melihat mendukung pemerintah Jokowi berarti tidak boleh 
mengajukan pendapat, TUNTUTAN, bahkan pendapat berbeda! Boleh-boleh saja, ... 
apa salahnya???!!! Yang menjadi masalah, kalau tuntutan berlebihan dari apa 
yang bisa dicapai sekarang ini sesuai kekuatan rakyat dan kekuatan kapitalis 
perkebunan yang dikatakan memonopoli atas tanah rakyat dipedesaan itu. Adalah 
mimpi untuk menuntut ambil alih monopoli kapitalis monopoli sekarang juga! 
Siapapun yang berkuasa di Ind. sekarang ini, tidak akan bisa mewujudkan mimpi 
itu! Saya berpendapat, yang bisa diperjuangkan sekarang ini, menuntut pembagian 
sertifikat tanah itu lebih adil dan lebih baik saja dahulu! Saya tidak tahu 
bagaimana konkritnya pembagian sertifikat tanah yang mencapai jutaan Ha. yang 
dijalankan pemerintah sekarang ini, dan kenapa dituduh program Agraria PALSU? 
Lalu, bagaimana konkrit tuntutan mereka sesungguhnya, ... tuntut sajalah pada 
pemerintah untuk berbuat lebih baik dan adil, .... dan beri pengawasan 
pelaksanaan pembagian sertifikat tanah itu agar berjalan lebih menguntungkan 
RAKAYAT banyak, ...   From: Tatiana Lukman [email protected] [GELORA45] 
Sent: Friday, March 16, 2018 1:45 AMTo: Yahoogroups ; Daeng ; Harry Singgih ; 
Rachmat Hadi-Soetjipto ; Gol ; Farida Ishaja ; Mitri ; Lingkar Sitompul ; 
[email protected] ; Oman Romana ; Billy Gunadi ; Harsono Sutedjo ; 
[email protected] ; Sie Tik Tan ; Sahala Silalahi ; Tjoa ; Andreas Sungkono ; 
GELORA_In ; Nunu Nugroho ; WIN DJOYO Subject: [GELORA45] Kecam Kedatangan 
Jokowi, Aliansi Mahasiswa Banten Gelar Aksi   He, Chan, apa Aliansi Mahasiswa 
Banten ini bermanifestasi mengecam kedatangan Jokowi hanya karena mereka sok 
revolusioner???? Si pendukung buta Jokowi jelas menempatkan dirinya 
bertentangan dengan suara Aliansi Mahasiswa Banten ini, bukan???? buka mata 
lebar-lebar dan baca apa isi kecaman pada rezim BONEKA Jokowi-JK...



Kecam Kedatangan Jokowi, Aliansi Mahasiswa Banten Gelar Aksi
 
Pemuda mahasiswa yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Banten yang terdiri 
dari LMND Serang, Untirta Movement Community (UMC), Nuansa Daerah Pendidikan 
(NDP Banten), Komunitas Mahasiswa Soedirman (KMS 30), BEM Untirta, berbagai 
organisasi pemuda mahasiswa lainya, menggelar aksi bertepatan dengan agenda 
kedatangan Presiden Jokowi, ke Tanara, Kabupaten Serang, Banten.Aksi yang sudah 
dimulai sejak siang hari tadi, di depan kampus UIN SMH Banten, Rabu (14/2/18). 
AMB dalam aksinya menegaskan Mosi Tidak Percaya Pada Rezim Boneka Jokowi-JK, 
karena program Reforma Agraria Palsu, Perhutanan Sosial yang tetap 
mempertahankan perampasan dan monopoli tanah-tanah rakyat di pedesaan.
“Kedatangan rezim kali ini dalam menjalankan kinerja nya yang terus menerus 
akan menggencarkan segala formula strategi nasional nya yang akan mengilusi 
rakyat dan juga akan terus menindas dalam memperlancar ekspor kapital nya baik 
industri ataupun finansial dan negara saat ini akan terus menjadi tuan tanah 
besar yang mana akan terus menggencarkan monopoli tanah dalam merampas tanah 
rakyat dan disadari pula bahwa Reforma Agraria jokowi kita yakini adalah 
Reforma Agraria palsu , yang mana hanya menjalankan dan mengilusi rakyat dengan 
mekanisme sertifikasi tanah”, ungkap Adi Gusti Nugraha, selaku Ketua LMND 
Untirta.Lebih lanjut Adi mengatakan, “Perlu kita ketahui, bahwa Tim Kerja 
Reforma Agraria melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang telah menyusun 
persiapan dan pelaksanaan reforma agraria dengan koordinasi dengan sejumlah 
Kementerian dan Lembaga terkait. Strategi Nasional (Stranas) Pelaksanaan 
Reforma Agraria 2016-2019 telah disosialisasikan di provinsi Jambi, Kalimantan 
Barat, dan Sulawesi Tengah (Juli – Agustus 2016)” imbuhnya.“Stranas ini 
kemudian akan menjadi tambahan acuan kebijakan sebagaimana Rancangan 
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Stranas ini perlu ada karena RPJMN 
yang sudah ada sebelumnya belum mengakomodir permasalahan program dan 
koordinasi lembaga terkait pelaksanan Reforma Agraria. Tim KSP menawarkan dua 
model kelembagaan Pelaksana Reforma Agraria, yakni melalui Badan Otorita 
Reforma Agraria (BORA) atau Gugus Tugas Pengendalian Pelaksanaan Reforma 
Agraria (GT-PRA)” tambah Adi.Adi pun menjelaskan, “Dari Stranas ini dapat 
dicermati bahwa target pencapaian utama RA Jokowi melalui dua skema 
pelaksanaan. Pertama, terget pencapaian 9 juta Ha; 4,5 juta Ha untuk legalisasi 
dan 4,5 juta Ha untuk redistribusi lahan. dengan rincian sebagai berikut 4,1 
pelepasan kawasan Hutan yang akan terhubung dengan program trasmigrasi. 3,9 
juta hektar berasal dari tanah milik masyarakat yag akan di legaliasai oleh BPN 
dan 1 juta hektar merupakan tanah HAK (HGU, tanah Transmigrasi belum 
tersertifikasi dan tanah terlantar) terdiri dari 0,6 juta hektar tanah 
transmigrasi yang belum di sertifikat dan 0,4 juta hektar tanah eks HGU dan 
tanah terlantar. Kedua, target pencapaian 12,7 juta Ha untuk alokasi Perhutanan 
Sosial seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman 
Rakyat (HTR)”.“Maka kedua program tersebut bukanlah aspirasi dari rakyat 
indonesia, karena hanya akan mempertahankan monopoli dan perampasan tanah, yang 
memperdalam penderitaan terhadap kaum tani di pedesaan, dan program Perhutanan 
Sosial dan Reforma Agraria Palsu Jokowi hanya akan menguntungkan bagi 
perusahaan perbankan milik imperialis untuk mempercepat konsolidasi tanah untuk 
kebutuhan properti, infrastruktur, dan perkebunan skala massal yang membuat 
penderitaan panjang bagi rakyat” tutup Adi.  #yiv4009055325 #yiv4009055325 -- 
#yiv4009055325ygrp-mkp {border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 
0;padding:0 10px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mkp hr {border:1px solid 
#d8d8d8;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mkp #yiv4009055325hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mkp #yiv4009055325ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mkp .yiv4009055325ad 
{padding:0 0;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mkp .yiv4009055325ad p 
{margin:0;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mkp .yiv4009055325ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-sponsor 
#yiv4009055325ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325ygrp-sponsor #yiv4009055325ygrp-lc #yiv4009055325hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325ygrp-sponsor #yiv4009055325ygrp-lc .yiv4009055325ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv4009055325 #yiv4009055325actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv4009055325
 #yiv4009055325activity span {font-weight:700;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv4009055325 #yiv4009055325activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv4009055325 #yiv4009055325activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv4009055325 #yiv4009055325activity span 
.yiv4009055325underline {text-decoration:underline;}#yiv4009055325 
.yiv4009055325attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv4009055325 .yiv4009055325attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv4009055325 .yiv4009055325attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv4009055325 .yiv4009055325attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv4009055325 .yiv4009055325attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv4009055325 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv4009055325 .yiv4009055325bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv4009055325 
.yiv4009055325bold a {text-decoration:none;}#yiv4009055325 dd.yiv4009055325last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv4009055325 dd.yiv4009055325last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv4009055325 
dd.yiv4009055325last p span.yiv4009055325yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv4009055325 div.yiv4009055325attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv4009055325 div.yiv4009055325attach-table 
{width:400px;}#yiv4009055325 div.yiv4009055325file-title a, #yiv4009055325 
div.yiv4009055325file-title a:active, #yiv4009055325 
div.yiv4009055325file-title a:hover, #yiv4009055325 div.yiv4009055325file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv4009055325 div.yiv4009055325photo-title a, 
#yiv4009055325 div.yiv4009055325photo-title a:active, #yiv4009055325 
div.yiv4009055325photo-title a:hover, #yiv4009055325 
div.yiv4009055325photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv4009055325 
div#yiv4009055325ygrp-mlmsg #yiv4009055325ygrp-msg p a 
span.yiv4009055325yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv4009055325 
.yiv4009055325green {color:#628c2a;}#yiv4009055325 .yiv4009055325MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv4009055325 o {font-size:0;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325photos div {float:left;width:72px;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325photos div div {border:1px solid 
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv4009055325
 #yiv4009055325reco-category {font-size:77%;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325reco-desc {font-size:77%;}#yiv4009055325 .yiv4009055325replbq 
{margin:4px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325ygrp-mlmsg select, #yiv4009055325 input, #yiv4009055325 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325ygrp-mlmsg pre, #yiv4009055325 code {font:115% 
monospace;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mlmsg #yiv4009055325logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-msg 
p#yiv4009055325attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325ygrp-reco #yiv4009055325reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-sponsor 
#yiv4009055325ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325ygrp-sponsor #yiv4009055325ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325ygrp-sponsor #yiv4009055325ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv4009055325 
#yiv4009055325ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv4009055325 

   

Kirim email ke