Siapa yang bilang tidak boleh mengajukan pendapat atau kritik??? Malah saya
yang dikeluarkan oleh pengelola Sastra Pembebasan karena pendapat saya yang
tidak menyenangkan mereka. Yang terjadi adalah perdebatan karena pendapat yang
berbeda. Saya selalu berusaha mengajukan argumentasi untuk mendukung pendapat
saya yang memang bertolak belakang dengan pendapat orang-orang remo seperti
anda. Adalah penting membelejeti pendangan orang-orang remo yang secara munafik
mendukung Mao. Adalah penting membelejeti Tiongkok yang terus menipu opini
dunia seolah-olah negara itu sosialis. Adalah penting membelejeti watak
kapitalis dan imperialis Tiongkok. Apa iya saya begitu bodohnya sampai tidak
mampu membedakan penjilat, boneka dan pendukung???Coba tolong jelaskan di mana
kebodohan saya itu?? Karena pendapat saya bertolak belakang dengan pendapat
anda, maka anda cap pendapat saya "ekstrim".. Padahal selama perdebatan dengan
anda yang sudah berjalan bertahun-tahun, beberapa orang pernah mempostingkan
pendapat yang SANGAT SENAFAS dengan pendapat saya, membantah dan membelejeti
kaum revisionis dan kaum kapitalis-imperialis tiongkok. Tapi anda tidak berani
menjawab atau memberi komentar kepada mereka. Yang jelas ada orang yang
menyimpulkan bahwa perbedaan pendapat antara kita dasarnya terletak pada
masalah IDEOLOGI.Anda berpendapat pembagian certifikat itu lebih adil, artinya
anda mendukung reforma agrarianya Jokowi.. Anda mengaku tidak tahu kongkritnya
tentang reforma agrarianya Jokowi. Nah, kalau tidak tahu, ya harus belajar,
dulu, baru kemudian menentukan sikap mendukung atau menolak. Anda, tanpa
memperlajarinya, sudah langsung mendukung reforma agrarianya Jokowi. Saya yang
ada bilang bodoh dan dalam tempurung, untuk kesekian kalinya menyajikan bahan
di bawah ini untuk membuat anda melek sedikit.
Reforma Agraria Jokowi Lahirkan Kelas Tuan Tanah di Papua
2 hari yang lalu 2min readOrang asli Papua tak lagi fleksibel dalam
memanfaatkan tanah mereka. Muncul relasi “tuan tanah-penggarap” di antara
mereka sendiri.INDOPRESS.ID — YAYASAN Pusaka, lembaga advokasi hak masyarakat
adat, menilai program reforma agraria Presiden Joko Widodo telah menciptakan
kelas tuan tanah di tanah Papua. Hal itu terjadi karena perbedaan konsepsi
terkait hak atas tanah antara Jakarta dengan orang asli Papua.Pemerintah
berasumsi sebagian besar dari 90 persen wilayah Papua yang masih hutan itu
sebagai “tak bertuan”. Artinya, tanah itu otomatis dikuasai negara. “Pemerintah
menerjemahkan ‘hak menguasai’ dalam Undang-Undang Pokok Agraria sebagai
kepemilikan,” kata Laksmi Savitri, anggota Dewan Pembina Yayasan Pusaka yang
juga antropolog Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada diskusi hasil studi
Kebijakan dan Potensi Dampak Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di
tanah Papua, di Jakarta, Kamis 8 Maret.Sementara itu, orang asli Papua meyakini
tak sejengkal tanah pun di Papua yang tidak ada pemiliknya. Papua tak mengenal
konsep “tanah tak bertuan”. Ini karena tanah di Papua tak pernah menjadi milik
individu tetapi milik suku dan marga.“Pernyataan ini tanah saya di Papua
berbeda dengan di Jakarta,” jelas Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka,
Emilianus Ola Kleden. “Pernyataan itu di Papua berarti dia mengelola tanah
marga bukan tanah milik sendiri.”Seorang anggota marga, menurut Emilianus,
hanya representasi marga bukan subjek hak atas tanah. Subjek hak tetap ada pada
suku dan marga. “Konsep kepemilikan berdasarkan adat seperti ini sama sekali
berbeda dengan konsep kepemilikan berdasarkan hukum formal yang menjadi
landasan reforma agraria Jokowi.”Berdasarkan peta Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, alokasi hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA —
istilah Pemerintah untuk tanah yang dikuasai negara untuk didistribusikan dalam
rangka reforma agraria — di Papua mencapai 1,24 juta hektare atau sekitar 25
persen dari total luas TORA yang mencapai 4,8 juta hektare. Yayasan Pusaka
mengidentifikasi TORA yang ditetapkan Pemerintah di Papua berada di tanah adat
atau sudah dimiliki secara adat.Menurut Laksmi, ketika reforma agraria — yang
secara sempit dipraktikkan dalam bentuk pemberian sertifikat (legalisasi aset)
— diperkenalkan di Papua, terjadilah privatisasi aset di tanah adat.. Orang
asli Papua yang awalnya fleksibel memanfaatkan tanah di antara anggota
keluarga, suku atau marga, baik untuk berburu, memancing, dan memanen sagu,
kini saling menutup akses terhadap tanah di antara mereka sendiri. Kondisi
memburuk saat spekulan dan calo tanah bermunculan bak cendawan di musim hujan
menanyakan status kepemilikan atas tanah mereka.Di tanah-tanah itulah,
modus-modus perolehan tanah yang menyimpang dari hukum adat terjadi. Korporasi
tak jarang memperoleh hak atas tanah dengan hanya bermodalkan izin Pemerintah
atau tanda tangan ketua suku di atas materai. Pelepasan hak atas tanah adat
juga dilakukan Pemerintah hanya dengan persetujuan ketua suku atau
marga.“Praktik itu memanipulasi otoritas ketua suku,” kata Emilianus. “Juga
menyingkirkan semua subjek hak, yang dalam hal ini adalah komunitas
adat.”Laksmi setidaknya menemukan fenomena tersebut dalam proyek cetak sawah di
Merauke dan program alokasi 20 persen TORA dalam pelepasan kawasan hutan untuk
perkebunan. Di Merauke, proyek cetak sawah — yang dianggap Pemerintah sebagai
reforma agraria — menciptakan relasi produksi baru di kalangan orang Marind,
suku asli Papua di Merauke: “kelas tuan tanah” dan “kelas penggarap”Tuan tanah
yang awalnya hanya penanda antara orang asli dan pendatang pun berubah menjadi
‘kelas’. Tuan-tuan tanah mulai menerapkan sistem bagi hasil atau “tarik karung”
dengan para penggarap, sesuatu yang sebelumnya tak dikenal orang asli Papua.
“Kondisi ini mengakibatkan penyingkiran penduduk tanpa tanah, tak peduli apa
identitas etnisnya,” kata Laksmi.Laksmi juga menemukan, sejak proyek cetak
sawah berlangsung, banyak orang Marind yang memutuskan menjual tanahnya. Di
Kampung Wapeko, misalnya, warga bahkan menyatakan hampir seluruh tanah orang
Marind sudah berpindah kepemilikan dan sudah disertifikatkan atas nama pemilik
baru. “Mereka seperti berlomba-lomba ingin menjual.”Untuk melaksanakan program
reforma agraria di Papua, Laksmi meminta Pemerintah memetakan tanah adat lebih
dulu. “Ini yang tak mau dilakukan Pemerintah.”Usai pemetaan, Pemerintah baru
menegaskan hak atas tanah itu dengan menggeluarkan sertifikat tanah kepemilikan
komunal. Bahkan jika serius dengan reforma agraria, Laksmi bilang, Pemerintah
harus meninjau ulang wilayah perkebunan dan pertambangan yang merampas tanah
adat di Papua. “Pulihkan hak adat di atas tanah-tanah itu.”Pemerintah juga
harus berupaya agar masyarakat adat tak tergoda oleh rayuan perusahaan untuk
menjual tanah mereka. Caranya, Pemerintah memberdayakan masyarakat pemilik
tanah itu agar bisa memanfaatkan tanah mereka, sehingga mereka juga mendapat
keuntungan dari situ. “Ini yang dalam konteks reforma agraria disebut sebagai
relasi produksi yang demokratis,” katanya.Sebab, jika sampai menjual tanahnya,
mereka akan menjadi pekerja bagi pemilik tanah. Ujungnya, kondisi itu akan
memunculkan ketimpangan dan melahirkan relasi “tuan tanah” dan “penggarap”.
Walhasil, mereka akan menjadi tamu di tanah mereka sendiri dan reforma agraria
gagal mencapai tujuannya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan
tanah.[](Lutfi Awaludin)
On Friday, March 16, 2018 4:10 AM, "'Chan CT' [email protected]
[GELORA45]" <[email protected]> wrote:
BODOOOH, ...! Nenek dalam tempurung ini TIDAK BISA membedakan pendukung
dengan penjilat, boneka! Begitu ekstrimnya memandang segala masalah,
sampai-sampai melihat mendukung pemerintah Jokowi berarti tidak boleh
mengajukan pendapat, TUNTUTAN, bahkan pendapat berbeda! Boleh-boleh saja, ...
apa salahnya???!!! Yang menjadi masalah, kalau tuntutan berlebihan dari apa
yang bisa dicapai sekarang ini sesuai kekuatan rakyat dan kekuatan kapitalis
perkebunan yang dikatakan memonopoli atas tanah rakyat dipedesaan itu. Adalah
mimpi untuk menuntut ambil alih monopoli kapitalis monopoli sekarang juga!
Siapapun yang berkuasa di Ind. sekarang ini, tidak akan bisa mewujudkan mimpi
itu! Saya berpendapat, yang bisa diperjuangkan sekarang ini, menuntut pembagian
sertifikat tanah itu lebih adil dan lebih baik saja dahulu! Saya tidak tahu
bagaimana konkritnya pembagian sertifikat tanah yang mencapai jutaan Ha. yang
dijalankan pemerintah sekarang ini, dan kenapa dituduh program Agraria PALSU?
Lalu, bagaimana konkrit tuntutan mereka sesungguhnya, ... tuntut sajalah pada
pemerintah untuk berbuat lebih baik dan adil, .... dan beri pengawasan
pelaksanaan pembagian sertifikat tanah itu agar berjalan lebih menguntungkan
RAKAYAT banyak, ... From: Tatiana Lukman [email protected] [GELORA45]
Sent: Friday, March 16, 2018 1:45 AMTo: Yahoogroups ; Daeng ; Harry Singgih ;
Rachmat Hadi-Soetjipto ; Gol ; Farida Ishaja ; Mitri ; Lingkar Sitompul ;
[email protected] ; Oman Romana ; Billy Gunadi ; Harsono Sutedjo ;
[email protected] ; Sie Tik Tan ; Sahala Silalahi ; Tjoa ; Andreas Sungkono ;
GELORA_In ; Nunu Nugroho ; WIN DJOYO Subject: [GELORA45] Kecam Kedatangan
Jokowi, Aliansi Mahasiswa Banten Gelar Aksi He, Chan, apa Aliansi Mahasiswa
Banten ini bermanifestasi mengecam kedatangan Jokowi hanya karena mereka sok
revolusioner???? Si pendukung buta Jokowi jelas menempatkan dirinya
bertentangan dengan suara Aliansi Mahasiswa Banten ini, bukan???? buka mata
lebar-lebar dan baca apa isi kecaman pada rezim BONEKA Jokowi-JK...
Kecam Kedatangan Jokowi, Aliansi Mahasiswa Banten Gelar Aksi
Pemuda mahasiswa yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Banten yang terdiri
dari LMND Serang, Untirta Movement Community (UMC), Nuansa Daerah Pendidikan
(NDP Banten), Komunitas Mahasiswa Soedirman (KMS 30), BEM Untirta, berbagai
organisasi pemuda mahasiswa lainya, menggelar aksi bertepatan dengan agenda
kedatangan Presiden Jokowi, ke Tanara, Kabupaten Serang, Banten.Aksi yang sudah
dimulai sejak siang hari tadi, di depan kampus UIN SMH Banten, Rabu (14/2/18).
AMB dalam aksinya menegaskan Mosi Tidak Percaya Pada Rezim Boneka Jokowi-JK,
karena program Reforma Agraria Palsu, Perhutanan Sosial yang tetap
mempertahankan perampasan dan monopoli tanah-tanah rakyat di pedesaan.
“Kedatangan rezim kali ini dalam menjalankan kinerja nya yang terus menerus
akan menggencarkan segala formula strategi nasional nya yang akan mengilusi
rakyat dan juga akan terus menindas dalam memperlancar ekspor kapital nya baik
industri ataupun finansial dan negara saat ini akan terus menjadi tuan tanah
besar yang mana akan terus menggencarkan monopoli tanah dalam merampas tanah
rakyat dan disadari pula bahwa Reforma Agraria jokowi kita yakini adalah
Reforma Agraria palsu , yang mana hanya menjalankan dan mengilusi rakyat dengan
mekanisme sertifikasi tanah”, ungkap Adi Gusti Nugraha, selaku Ketua LMND
Untirta.Lebih lanjut Adi mengatakan, “Perlu kita ketahui, bahwa Tim Kerja
Reforma Agraria melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang telah menyusun
persiapan dan pelaksanaan reforma agraria dengan koordinasi dengan sejumlah
Kementerian dan Lembaga terkait. Strategi Nasional (Stranas) Pelaksanaan
Reforma Agraria 2016-2019 telah disosialisasikan di provinsi Jambi, Kalimantan
Barat, dan Sulawesi Tengah (Juli – Agustus 2016)” imbuhnya.“Stranas ini
kemudian akan menjadi tambahan acuan kebijakan sebagaimana Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Stranas ini perlu ada karena RPJMN
yang sudah ada sebelumnya belum mengakomodir permasalahan program dan
koordinasi lembaga terkait pelaksanan Reforma Agraria. Tim KSP menawarkan dua
model kelembagaan Pelaksana Reforma Agraria, yakni melalui Badan Otorita
Reforma Agraria (BORA) atau Gugus Tugas Pengendalian Pelaksanaan Reforma
Agraria (GT-PRA)” tambah Adi.Adi pun menjelaskan, “Dari Stranas ini dapat
dicermati bahwa target pencapaian utama RA Jokowi melalui dua skema
pelaksanaan. Pertama, terget pencapaian 9 juta Ha; 4,5 juta Ha untuk legalisasi
dan 4,5 juta Ha untuk redistribusi lahan. dengan rincian sebagai berikut 4,1
pelepasan kawasan Hutan yang akan terhubung dengan program trasmigrasi. 3,9
juta hektar berasal dari tanah milik masyarakat yag akan di legaliasai oleh BPN
dan 1 juta hektar merupakan tanah HAK (HGU, tanah Transmigrasi belum
tersertifikasi dan tanah terlantar) terdiri dari 0,6 juta hektar tanah
transmigrasi yang belum di sertifikat dan 0,4 juta hektar tanah eks HGU dan
tanah terlantar. Kedua, target pencapaian 12,7 juta Ha untuk alokasi Perhutanan
Sosial seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman
Rakyat (HTR)”.“Maka kedua program tersebut bukanlah aspirasi dari rakyat
indonesia, karena hanya akan mempertahankan monopoli dan perampasan tanah, yang
memperdalam penderitaan terhadap kaum tani di pedesaan, dan program Perhutanan
Sosial dan Reforma Agraria Palsu Jokowi hanya akan menguntungkan bagi
perusahaan perbankan milik imperialis untuk mempercepat konsolidasi tanah untuk
kebutuhan properti, infrastruktur, dan perkebunan skala massal yang membuat
penderitaan panjang bagi rakyat” tutup Adi. #yiv4009055325 #yiv4009055325 --
#yiv4009055325ygrp-mkp {border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px
0;padding:0 10px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mkp hr {border:1px solid
#d8d8d8;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mkp #yiv4009055325hd
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px
0;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mkp #yiv4009055325ads
{margin-bottom:10px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mkp .yiv4009055325ad
{padding:0 0;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mkp .yiv4009055325ad p
{margin:0;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mkp .yiv4009055325ad a
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-sponsor
#yiv4009055325ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv4009055325
#yiv4009055325ygrp-sponsor #yiv4009055325ygrp-lc #yiv4009055325hd {margin:10px
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv4009055325
#yiv4009055325ygrp-sponsor #yiv4009055325ygrp-lc .yiv4009055325ad
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv4009055325 #yiv4009055325actions
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv4009055325
#yiv4009055325activity
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv4009055325
#yiv4009055325activity span {font-weight:700;}#yiv4009055325
#yiv4009055325activity span:first-child
{text-transform:uppercase;}#yiv4009055325 #yiv4009055325activity span a
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv4009055325 #yiv4009055325activity span
span {color:#ff7900;}#yiv4009055325 #yiv4009055325activity span
.yiv4009055325underline {text-decoration:underline;}#yiv4009055325
.yiv4009055325attach
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px
0;width:400px;}#yiv4009055325 .yiv4009055325attach div a
{text-decoration:none;}#yiv4009055325 .yiv4009055325attach img
{border:none;padding-right:5px;}#yiv4009055325 .yiv4009055325attach label
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv4009055325 .yiv4009055325attach label a
{text-decoration:none;}#yiv4009055325 blockquote {margin:0 0 0
4px;}#yiv4009055325 .yiv4009055325bold
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv4009055325
.yiv4009055325bold a {text-decoration:none;}#yiv4009055325 dd.yiv4009055325last
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv4009055325 dd.yiv4009055325last p
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv4009055325
dd.yiv4009055325last p span.yiv4009055325yshortcuts
{margin-right:0;}#yiv4009055325 div.yiv4009055325attach-table div div a
{text-decoration:none;}#yiv4009055325 div.yiv4009055325attach-table
{width:400px;}#yiv4009055325 div.yiv4009055325file-title a, #yiv4009055325
div.yiv4009055325file-title a:active, #yiv4009055325
div.yiv4009055325file-title a:hover, #yiv4009055325 div.yiv4009055325file-title
a:visited {text-decoration:none;}#yiv4009055325 div.yiv4009055325photo-title a,
#yiv4009055325 div.yiv4009055325photo-title a:active, #yiv4009055325
div.yiv4009055325photo-title a:hover, #yiv4009055325
div.yiv4009055325photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv4009055325
div#yiv4009055325ygrp-mlmsg #yiv4009055325ygrp-msg p a
span.yiv4009055325yshortcuts
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv4009055325
.yiv4009055325green {color:#628c2a;}#yiv4009055325 .yiv4009055325MsoNormal
{margin:0 0 0 0;}#yiv4009055325 o {font-size:0;}#yiv4009055325
#yiv4009055325photos div {float:left;width:72px;}#yiv4009055325
#yiv4009055325photos div div {border:1px solid
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv4009055325
#yiv4009055325photos div label
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv4009055325
#yiv4009055325reco-category {font-size:77%;}#yiv4009055325
#yiv4009055325reco-desc {font-size:77%;}#yiv4009055325 .yiv4009055325replbq
{margin:4px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-actbar div a:first-child
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mlmsg
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv4009055325
#yiv4009055325ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv4009055325
#yiv4009055325ygrp-mlmsg select, #yiv4009055325 input, #yiv4009055325 textarea
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv4009055325
#yiv4009055325ygrp-mlmsg pre, #yiv4009055325 code {font:115%
monospace;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mlmsg *
{line-height:1.22em;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-mlmsg #yiv4009055325logo
{padding-bottom:10px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-msg p a
{font-family:Verdana;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-msg
p#yiv4009055325attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv4009055325
#yiv4009055325ygrp-reco #yiv4009055325reco-head
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-reco
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-sponsor
#yiv4009055325ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv4009055325
#yiv4009055325ygrp-sponsor #yiv4009055325ov li
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv4009055325
#yiv4009055325ygrp-sponsor #yiv4009055325ov ul {margin:0;padding:0 0 0
8px;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-text
{font-family:Georgia;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-text p {margin:0 0 1em
0;}#yiv4009055325 #yiv4009055325ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv4009055325
#yiv4009055325ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none
!important;}#yiv4009055325