Begini caranya habislah sudah, tanah adat/suku/marga jadi bancakan!Dari komunal dipaksa jadi individual. Kutipan:Pemerintah berasumsi sebagian besar dari 90 persen wilayah Papua yang masih hutan itu sebagai “tak bertuan”. Artinya, tanah itu otomatis dikuasai negara. “Pemerintah menerjemahkan ‘hak menguasai’ dalam Undang-Undang Pokok Agraria sebagai kepemilikan,” kata Laksmi Savitri, anggota Dewan Pembina Yayasan Pusaka yang juga antropolog Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada diskusi hasil studi Kebijakan dan Potensi Dampak Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di tanah Papua, di Jakarta, Kamis 8 Maret.Sementara itu, orang asli Papua meyakini tak sejengkal tanah pun di Papua yang tidak ada pemiliknya. Papua tak mengenal konsep “tanah tak bertuan”. Ini karena tanah di Papua tak pernah menjadi milik individu tetapi milik suku dan marga.“Pernyataan ini tanah saya di Papua berbeda dengan di Jakarta,” jelas Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka, Emilianus Ola Kleden.. “Pernyataan itu di Papua berarti dia mengelola tanah marga bukan tanah milik sendiri.”
---In [email protected], <jetaimemucho1@...> wrote : Siapa yang bilang tidak boleh mengajukan pendapat atau kritik??? Malah saya yang dikeluarkan oleh pengelola Sastra Pembebasan karena pendapat saya yang tidak menyenangkan mereka. Yang terjadi adalah perdebatan karena pendapat yang berbeda. Saya selalu berusaha mengajukan argumentasi untuk mendukung pendapat saya yang memang bertolak belakang dengan pendapat orang-orang remo seperti anda. Adalah penting membelejeti pendangan orang-orang remo yang secara munafik mendukung Mao. Adalah penting membelejeti Tiongkok yang terus menipu opini dunia seolah-olah negara itu sosialis. Adalah penting membelejeti watak kapitalis dan imperialis Tiongkok. Apa iya saya begitu bodohnya sampai tidak mampu membedakan penjilat, boneka dan pendukung???Coba tolong jelaskan di mana kebodohan saya itu?? Karena pendapat saya bertolak belakang dengan pendapat anda, maka anda cap pendapat saya "ekstrim".. Padahal selama perdebatan dengan anda yang sudah berjalan bertahun-tahun, beberapa orang pernah mempostingkan pendapat yang SANGAT SENAFAS dengan pendapat saya, membantah dan membelejeti kaum revisionis dan kaum kapitalis-imperialis tiongkok. Tapi anda tidak berani menjawab atau memberi komentar kepada mereka. Yang jelas ada orang yang menyimpulkan bahwa perbedaan pendapat antara kita dasarnya terletak pada masalah IDEOLOGI.Anda berpendapat pembagian certifikat itu lebih adil, artinya anda mendukung reforma agrarianya Jokowi.. Anda mengaku tidak tahu kongkritnya tentang reforma agrarianya Jokowi. Nah, kalau tidak tahu, ya harus belajar, dulu, baru kemudian menentukan sikap mendukung atau menolak. Anda, tanpa memperlajarinya, sudah langsung mendukung reforma agrarianya Jokowi. Saya yang ada bilang bodoh dan dalam tempurung, untuk kesekian kalinya menyajikan bahan di bawah ini untuk membuat anda melek sedikit. Reforma Agraria Jokowi Lahirkan Kelas Tuan Tanah di Papua 2 hari yang lalu 2min readOrang asli Papua tak lagi fleksibel dalam memanfaatkan tanah mereka. Muncul relasi “tuan tanah-penggarap” di antara mereka sendiri.INDOPRESS.ID — YAYASAN Pusaka, lembaga advokasi hak masyarakat adat, menilai program reforma agraria Presiden Joko Widodo telah menciptakan kelas tuan tanah di tanah Papua. Hal itu terjadi karena perbedaan konsepsi terkait hak atas tanah antara Jakarta dengan orang asli Papua.Pemerintah berasumsi sebagian besar dari 90 persen wilayah Papua yang masih hutan itu sebagai “tak bertuan”. Artinya, tanah itu otomatis dikuasai negara. “Pemerintah menerjemahkan ‘hak menguasai’ dalam Undang-Undang Pokok Agraria sebagai kepemilikan,” kata Laksmi Savitri, anggota Dewan Pembina Yayasan Pusaka yang juga antropolog Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada diskusi hasil studi Kebijakan dan Potensi Dampak Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di tanah Papua, di Jakarta, Kamis 8 Maret.Sementara itu, orang asli Papua meyakini tak sejengkal tanah pun di Papua yang tidak ada pemiliknya. Papua tak mengenal konsep “tanah tak bertuan”. Ini karena tanah di Papua tak pernah menjadi milik individu tetapi milik suku dan marga.“Pernyataan ini tanah saya di Papua berbeda dengan di Jakarta,” jelas Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka, Emilianus Ola Kleden. “Pernyataan itu di Papua berarti dia mengelola tanah marga bukan tanah milik sendiri.”Seorang anggota marga, menurut Emilianus, hanya representasi marga bukan subjek hak atas tanah. Subjek hak tetap ada pada suku dan marga. “Konsep kepemilikan berdasarkan adat seperti ini sama sekali berbeda dengan konsep kepemilikan berdasarkan hukum formal yang menjadi landasan reforma agraria Jokowi.”Berdasarkan peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, alokasi hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA — istilah Pemerintah untuk tanah yang dikuasai negara untuk didistribusikan dalam rangka reforma agraria — di Papua mencapai 1,24 juta hektare atau sekitar 25 persen dari total luas TORA yang mencapai 4,8 juta hektare. Yayasan Pusaka mengidentifikasi TORA yang ditetapkan Pemerintah di Papua berada di tanah adat atau sudah dimiliki secara adat.Menurut Laksmi, ketika reforma agraria — yang secara sempit dipraktikkan dalam bentuk pemberian sertifikat (legalisasi aset) — diperkenalkan di Papua, terjadilah privatisasi aset di tanah adat.. Orang asli Papua yang awalnya fleksibel memanfaatkan tanah di antara anggota keluarga, suku atau marga, baik untuk berburu, memancing, dan memanen sagu, kini saling menutup akses terhadap tanah di antara mereka sendiri. Kondisi memburuk saat spekulan dan calo tanah bermunculan bak cendawan di musim hujan menanyakan status kepemilikan atas tanah mereka.Di tanah-tanah itulah, modus-modus perolehan tanah yang menyimpang dari hukum adat terjadi. Korporasi tak jarang memperoleh hak atas tanah dengan hanya bermodalkan izin Pemerintah atau tanda tangan ketua suku di atas materai. Pelepasan hak atas tanah adat juga dilakukan Pemerintah hanya dengan persetujuan ketua suku atau marga.“Praktik itu memanipulasi otoritas ketua suku,” kata Emilianus. “Juga menyingkirkan semua subjek hak, yang dalam hal ini adalah komunitas adat.”Laksmi setidaknya menemukan fenomena tersebut dalam proyek cetak sawah di Merauke dan program alokasi 20 persen TORA dalam pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan. Di Merauke, proyek cetak sawah — yang dianggap Pemerintah sebagai reforma agraria — menciptakan relasi produksi baru di kalangan orang Marind, suku asli Papua di Merauke: “kelas tuan tanah” dan “kelas penggarap”Tuan tanah yang awalnya hanya penanda antara orang asli dan pendatang pun berubah menjadi ‘kelas’. Tuan-tuan tanah mulai menerapkan sistem bagi hasil atau “tarik karung” dengan para penggarap, sesuatu yang sebelumnya tak dikenal orang asli Papua. “Kondisi ini mengakibatkan penyingkiran penduduk tanpa tanah, tak peduli apa identitas etnisnya,” kata Laksmi.Laksmi juga menemukan, sejak proyek cetak sawah berlangsung, banyak orang Marind yang memutuskan menjual tanahnya. Di Kampung Wapeko, misalnya, warga bahkan menyatakan hampir seluruh tanah orang Marind sudah berpindah kepemilikan dan sudah disertifikatkan atas nama pemilik baru. “Mereka seperti berlomba-lomba ingin menjual.”Untuk melaksanakan program reforma agraria di Papua, Laksmi meminta Pemerintah memetakan tanah adat lebih dulu. “Ini yang tak mau dilakukan Pemerintah.”Usai pemetaan, Pemerintah baru menegaskan hak atas tanah itu dengan menggeluarkan sertifikat tanah kepemilikan komunal. Bahkan jika serius dengan reforma agraria, Laksmi bilang, Pemerintah harus meninjau ulang wilayah perkebunan dan pertambangan yang merampas tanah adat di Papua. “Pulihkan hak adat di atas tanah-tanah itu.”Pemerintah juga harus berupaya agar masyarakat adat tak tergoda oleh rayuan perusahaan untuk menjual tanah mereka. Caranya, Pemerintah memberdayakan masyarakat pemilik tanah itu agar bisa memanfaatkan tanah mereka, sehingga mereka juga mendapat keuntungan dari situ. “Ini yang dalam konteks reforma agraria disebut sebagai relasi produksi yang demokratis,” katanya.Sebab, jika sampai menjual tanahnya, mereka akan menjadi pekerja bagi pemilik tanah. Ujungnya, kondisi itu akan memunculkan ketimpangan dan melahirkan relasi “tuan tanah” dan “penggarap”. Walhasil, mereka akan menjadi tamu di tanah mereka sendiri dan reforma agraria gagal mencapai tujuannya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.[](Lutfi Awaludin) On Friday, March 16, 2018 4:10 AM, "'Chan CT' SADAR@... [GELORA45]" <[email protected]> wrote: BODOOOH, ...! Nenek dalam tempurung ini TIDAK BISA membedakan pendukung dengan penjilat, boneka! Begitu ekstrimnya memandang segala masalah, sampai-sampai melihat mendukung pemerintah Jokowi berarti tidak boleh mengajukan pendapat, TUNTUTAN, bahkan pendapat berbeda! Boleh-boleh saja, ... apa salahnya???!!! Yang menjadi masalah, kalau tuntutan berlebihan dari apa yang bisa dicapai sekarang ini sesuai kekuatan rakyat dan kekuatan kapitalis perkebunan yang dikatakan memonopoli atas tanah rakyat dipedesaan itu. Adalah mimpi untuk menuntut ambil alih monopoli kapitalis monopoli sekarang juga! Siapapun yang berkuasa di Ind. sekarang ini, tidak akan bisa mewujudkan mimpi itu! Saya berpendapat, yang bisa diperjuangkan sekarang ini, menuntut pembagian sertifikat tanah itu lebih adil dan lebih baik saja dahulu! Saya tidak tahu bagaimana konkritnya pembagian sertifikat tanah yang mencapai jutaan Ha. yang dijalankan pemerintah sekarang ini, dan kenapa dituduh program Agraria PALSU? Lalu, bagaimana konkrit tuntutan mereka sesungguhnya, .... tuntut sajalah pada pemerintah untuk berbuat lebih baik dan adil, ... dan beri pengawasan pelaksanaan pembagian sertifikat tanah itu agar berjalan lebih menguntungkan RAKAYAT banyak, ... From: Tatiana Lukman jetaimemucho1@... [GELORA45]Sent: Friday, March 16, 2018 1:45 AMTo: Yahoogroups ; Daeng ; Harry Singgih ; Rachmat Hadi-Soetjipto ; Gol ; Farida Ishaja ; Mitri ; Lingkar Sitompul ; indo1@... ; Oman Romana ; Billy Gunadi ; Harsono Sutedjo ; danar@... ; Sie Tik Tan ; Sahala Silalahi ; Tjoa ; Andreas Sungkono ; GELORA_In ; Nunu Nugroho ; WIN DJOYOSubject: [GELORA45] Kecam Kedatangan Jokowi, Aliansi Mahasiswa Banten Gelar Aksi He, Chan, apa Aliansi Mahasiswa Banten ini bermanifestasi mengecam kedatangan Jokowi hanya karena mereka sok revolusioner???? Si pendukung buta Jokowi jelas menempatkan dirinya bertentangan dengan suara Aliansi Mahasiswa Banten ini, bukan???? buka mata lebar-lebar dan baca apa isi kecaman pada rezim BONEKA Jokowi-JK... Kecam Kedatangan Jokowi, Aliansi Mahasiswa Banten Gelar Aksi Pemuda mahasiswa yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Banten yang terdiri dari LMND Serang, Untirta Movement Community (UMC), Nuansa Daerah Pendidikan (NDP Banten), Komunitas Mahasiswa Soedirman (KMS 30), BEM Untirta, berbagai organisasi pemuda mahasiswa lainya, menggelar aksi bertepatan dengan agenda kedatangan Presiden Jokowi, ke Tanara, Kabupaten Serang, Banten.Aksi yang sudah dimulai sejak siang hari tadi, di depan kampus UIN SMH Banten, Rabu (14/2/18). AMB dalam aksinya menegaskan Mosi Tidak Percaya Pada Rezim Boneka Jokowi-JK, karena program Reforma Agraria Palsu, Perhutanan Sosial yang tetap mempertahankan perampasan dan monopoli tanah-tanah rakyat di pedesaan. “Kedatangan rezim kali ini dalam menjalankan kinerja nya yang terus menerus akan menggencarkan segala formula strategi nasional nya yang akan mengilusi rakyat dan juga akan terus menindas dalam memperlancar ekspor kapital nya baik industri ataupun finansial dan negara saat ini akan terus menjadi tuan tanah besar yang mana akan terus menggencarkan monopoli tanah dalam merampas tanah rakyat dan disadari pula bahwa Reforma Agraria jokowi kita yakini adalah Reforma Agraria palsu , yang mana hanya menjalankan dan mengilusi rakyat dengan mekanisme sertifikasi tanah”, ungkap Adi Gusti Nugraha, selaku Ketua LMND Untirta.Lebih lanjut Adi mengatakan, “Perlu kita ketahui, bahwa Tim Kerja Reforma Agraria melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang telah menyusun persiapan dan pelaksanaan reforma agraria dengan koordinasi dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait. Strategi Nasional (Stranas) Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019 telah disosialisasikan di provinsi Jambi, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah (Juli – Agustus 2016)” imbuhnya.“Stranas ini kemudian akan menjadi tambahan acuan kebijakan sebagaimana Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Stranas ini perlu ada karena RPJMN yang sudah ada sebelumnya belum mengakomodir permasalahan program dan koordinasi lembaga terkait pelaksanan Reforma Agraria. Tim KSP menawarkan dua model kelembagaan Pelaksana Reforma Agraria, yakni melalui Badan Otorita Reforma Agraria (BORA) atau Gugus Tugas Pengendalian Pelaksanaan Reforma Agraria (GT-PRA)” tambah Adi.Adi pun menjelaskan, “Dari Stranas ini dapat dicermati bahwa target pencapaian utama RA Jokowi melalui dua skema pelaksanaan. Pertama, terget pencapaian 9 juta Ha; 4,5 juta Ha untuk legalisasi dan 4,5 juta Ha untuk redistribusi lahan. dengan rincian sebagai berikut 4,1 pelepasan kawasan Hutan yang akan terhubung dengan program trasmigrasi. 3,9 juta hektar berasal dari tanah milik masyarakat yag akan di legaliasai oleh BPN dan 1 juta hektar merupakan tanah HAK (HGU, tanah Transmigrasi belum tersertifikasi dan tanah terlantar) terdiri dari 0,6 juta hektar tanah transmigrasi yang belum di sertifikat dan 0,4 juta hektar tanah eks HGU dan tanah terlantar. Kedua, target pencapaian 12,7 juta Ha untuk alokasi Perhutanan Sosial seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)”.“Maka kedua program tersebut bukanlah aspirasi dari rakyat indonesia, karena hanya akan mempertahankan monopoli dan perampasan tanah, yang memperdalam penderitaan terhadap kaum tani di pedesaan, dan program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Palsu Jokowi hanya akan menguntungkan bagi perusahaan perbankan milik imperialis untuk mempercepat konsolidasi tanah untuk kebutuhan properti, infrastruktur, dan perkebunan skala massal yang membuat penderitaan panjang bagi rakyat” tutup Adi.
