Tentu sulit untuk disimpulkan, artinya Jokowi SETUJU koruptor menjadi anggota DPR! Kecuali Jokowi memutlakkan semua mantan pidana korupsi yang sudah bebas boleh menyalegkan diri dan dipilih jadi anggota DPR, ... artinya TANPA melihat kasus konkrit orang perorang.

Dalam kenyataan hidup, setiap orang yang berbuat salah, harus diberi kesempatan merubah dan memperbaiki diri untuk kembali menjadi orang baik-baik, ...! Katakanlah penjara itu tempat dia merubah dan memperbaiki dirinya, jadi setelah BEBAS kembali dalam masyarakat, mestinya statusnya diperlakukan sama dalam masyarakat. Kecuali pidana berat yang masih mencabut hak politik terpidana setelah bebas, tentu juga ada batasan waktu nya.

Dengan demikian, mantan koruptor setelah bebas tentu boleh-boleh saja jadi caleg, biarkan massa rakyat, pemilih melihatnya sendiri apa sudah bertobat dan menjadi orang baik-baik yang PANTAS menjadi wakil rakyat. Bukankah dalam pengertian ini bisa dikatakan Jokowi justru tidak mengintervensi hukum, hanya sekadar usulan pada PKPU dan tentunya PKPU berhak tetap pertahankan ketentuan pelarangan mantan koruptor menyalegkan diri.


ajeg [email protected] [GELORA45] 於 31/5/2018 0:05 寫道:
Artinya kan Jokowi setuju koruptor menjadi (calon)
anggota DPR.

Lucu juga, selama ini Jokowi s elalu bilang tidak mau
mengintervensi hukum (peraturan perundangan).

Faktanya, pembohong kerjanya memang berbohong.

--- SADAR@... wrote:


  Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan



Reporter:Imam Hamdi
Editor:Ninis Chairunnisa
Rabu, 30 Mei 2018 06:49 WIB
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah< /a> Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengaku tidak terkejut mendengar usulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan legislator. Presiden Jokowi mengusulkan agar<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>caleg <https://www.tempo.co/tag/caleg>mantan narapidana korupsi mendapat tanda khusus, bukan dilarang. "Pandangan presiden yang demikian tidak mengejutkan. Karena pemerintah sudah menyampaikan pandangannya ketika rapat konsultasi KPU dengan DPR, pemerintah yang juga dihadiri Bawaslu," kata Titi seusai diskusi catatan 20 tahun Reformasi Pemilu di D Hotel, Jakarta pada Selasa, 29 Mei 2018. Baca:Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU: Keputusan Kami Final <https://nasional.tempo.co/read/1093645/saran-presiden-soal-pkpu-pencalonan-kpu-keputusan-kami-final> Menurut Titi, apa yang disampaikan pemerintah pada saat rapat dengar pendapat di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan refleksi kelembagaan presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut KPU tetap mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi legislator, sedangkan DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu menolak rencana itu. Meski presiden mempunyai pandangan berbeda, Titi berharap semangat KPU untuk tetap mempertahankan aturan itu tidak surut. "Bagaimana pun juga jaminan KPU untuk membuat teknis kepemiluan diatur di dalam UU. Dan KPU adalah institusi yang mandiri," ujarnya. Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan dengan pembuatan keputusan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, maka ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Baca:Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg Diberi Tanda <https://nasional.tempo.co/read/1093591/jokowi-sarankan-eks-napi-korupsi-yang-daftar-caleg-diberi-tanda> Perludem yakin yang dilakukan KPU merupakan bagian dari kepastian menyelaraskan hukum di tengah penyelenggaraan pemilu serentak. Sebab, larangan mantan narapidana korupsi sudah diatur untuk pencalonan presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019. Dalam pasal 169 huruf D Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya. Selain itu, KPU sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga melarang calon anggota DPD mempunyai latar belakang mantan napi korupsi. bandar narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak. "Jadi sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua posisi yang berkontestasi di Pemilu 2019," kata Titi. Anggota KPU Ilham Saputra menyatakan keputusan untuk memasukan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator ke peraturan KPU tentang pencalonan sudah final. "Sampai sekarang keputusan kami belum berubah terkait rencana itu (melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg)," kata dia. Baca:Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg <https://nasional.tempo.co/read/1093440/ketua-dpr-mau-kpu-evaluasi-larangan-eks-napi-koruptor-jadi-caleg>







---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke