Tentu sulit untuk disimpulkan, artinya Jokowi SETUJU koruptor menjadi
anggota DPR! Kecuali Jokowi memutlakkan semua mantan pidana korupsi yang
sudah bebas boleh menyalegkan diri dan dipilih jadi anggota DPR, ...
artinya TANPA melihat kasus konkrit orang perorang.
Dalam kenyataan hidup, setiap orang yang berbuat salah, harus diberi
kesempatan merubah dan memperbaiki diri untuk kembali menjadi orang
baik-baik, ...! Katakanlah penjara itu tempat dia merubah dan
memperbaiki dirinya, jadi setelah BEBAS kembali dalam masyarakat,
mestinya statusnya diperlakukan sama dalam masyarakat. Kecuali pidana
berat yang masih mencabut hak politik terpidana setelah bebas, tentu
juga ada batasan waktu nya.
Dengan demikian, mantan koruptor setelah bebas tentu boleh-boleh saja
jadi caleg, biarkan massa rakyat, pemilih melihatnya sendiri apa sudah
bertobat dan menjadi orang baik-baik yang PANTAS menjadi wakil rakyat.
Bukankah dalam pengertian ini bisa dikatakan Jokowi justru tidak
mengintervensi hukum, hanya sekadar usulan pada PKPU dan tentunya PKPU
berhak tetap pertahankan ketentuan pelarangan mantan koruptor
menyalegkan diri.
ajeg [email protected] [GELORA45] 於 31/5/2018 0:05 寫道:
Artinya kan Jokowi setuju koruptor menjadi (calon)
anggota DPR.
Lucu juga, selama ini Jokowi s elalu bilang tidak mau
mengintervensi hukum (peraturan perundangan).
Faktanya, pembohong kerjanya memang berbohong.
--- SADAR@... wrote:
Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan
Reporter:Imam Hamdi
Editor:Ninis Chairunnisa
Rabu, 30 Mei 2018 06:49 WIB
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI
Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam
diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018.
TEMPO/M Julnis Firmansyah< /a>
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI
Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam
diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018.
TEMPO/M Julnis Firmansyah
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi Titi Anggraini mengaku tidak terkejut mendengar usulan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rancangan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum tentang pencalonan legislator. Presiden Jokowi
mengusulkan
agar<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>caleg
<https://www.tempo.co/tag/caleg>mantan narapidana korupsi mendapat
tanda khusus, bukan dilarang.
"Pandangan presiden yang demikian tidak mengejutkan. Karena pemerintah
sudah menyampaikan pandangannya ketika rapat konsultasi KPU dengan
DPR, pemerintah yang juga dihadiri Bawaslu," kata Titi seusai diskusi
catatan 20 tahun Reformasi Pemilu di D Hotel, Jakarta pada Selasa, 29
Mei 2018.
Baca:Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU: Keputusan Kami Final
<https://nasional.tempo.co/read/1093645/saran-presiden-soal-pkpu-pencalonan-kpu-keputusan-kami-final>
Menurut Titi, apa yang disampaikan pemerintah pada saat rapat dengar
pendapat di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan refleksi kelembagaan
presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut
KPU tetap mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi
legislator, sedangkan DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu
menolak rencana itu.
Meski presiden mempunyai pandangan berbeda, Titi berharap semangat KPU
untuk tetap mempertahankan aturan itu tidak surut. "Bagaimana pun juga
jaminan KPU untuk membuat teknis kepemiluan diatur di dalam UU. Dan
KPU adalah institusi yang mandiri," ujarnya.
Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan dengan pembuatan keputusan
yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia, jika ada pihak yang
merasa keberatan dengan peraturan KPU, maka ada mekanisme hukum yang
bisa ditempuh.
Baca:Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg Diberi Tanda
<https://nasional.tempo.co/read/1093591/jokowi-sarankan-eks-napi-korupsi-yang-daftar-caleg-diberi-tanda>
Perludem yakin yang dilakukan KPU merupakan bagian dari kepastian
menyelaraskan hukum di tengah penyelenggaraan pemilu serentak. Sebab,
larangan mantan narapidana korupsi sudah diatur untuk pencalonan
presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu
2019.
Dalam pasal 169 huruf D Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu mengatur larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan
tindak pidana korupsi dan lainnya. Selain itu, KPU sudah menetapkan
Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga
melarang calon anggota DPD mempunyai latar belakang mantan napi
korupsi. bandar narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak.
"Jadi sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan
bahwa pengaturan persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan
adil bagi semua posisi yang berkontestasi di Pemilu 2019," kata Titi.
Anggota KPU Ilham Saputra menyatakan keputusan untuk memasukan
larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator ke
peraturan KPU tentang pencalonan sudah final. "Sampai sekarang
keputusan kami belum berubah terkait rencana itu (melarang mantan
narapidana korupsi menjadi caleg)," kata dia.
Baca:Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
<https://nasional.tempo.co/read/1093440/ketua-dpr-mau-kpu-evaluasi-larangan-eks-napi-koruptor-jadi-caleg>
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com