Memang Jokowi sering sekali melempar bumerang.
Nah akan berakhir - senjata makan tuan.





Am Wed, 30 May 2018 16:05:12 +0000 (UTC)
schrieb "ajeg [email protected] [GELORA45]"
<[email protected]>:

> Artinya kan Jokowi setuju koruptor menjadi (calon) 
> anggota DPR.
> Lucu juga, selama ini Jokowi selalu bilang tidak mau 
> mengintervensi hukum (peraturan perundangan). 
> 
> Faktanya, pembohong kerjanya memang berbohong. 
> 
> --- SADAR@... wrote:
>      
> Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan
>    
>  
>  Reporter: Imam Hamdi  Editor: Ninis Chairunnisa  Rabu, 30 Mei 2018
> 06:49 WIB Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz,
> Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi
> Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan,
> 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah  TEMPO.CO, Jakarta - Direktur
> Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini
> mengaku tidak terkejut mendengar usulan Presiden Joko Widodo atau
> Jokowi terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
> pencalonan legislator. Presiden Jokowi mengusulkan agar caleg mantan
> narapidana korupsi mendapat tanda khusus, bukan dilarang. "Pandangan
> presiden yang demikian tidak mengejutkan. Karena pemerintah sudah
> menyampaikan pandangannya ketika rapat konsultasi KPU dengan DPR,
> pemerintah yang juga dihadiri Bawaslu," kata Titi seusai diskusi
> catatan 20 tahun Reformasi Pemilu di D Hotel, Jakarta pada Selasa, 29
> Mei 2018. Baca: Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU: Keputusan
> Kami Final Menurut Titi, apa yang disampaikan pemerintah pada saat
> rapat dengar pendapat di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan refleksi
> kelembagaan presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam
> rapat tersebut KPU tetap mempertahankan larangan mantan narapidana
> korupsi menjadi legislator, sedangkan DPR, Kementerian Dalam Negeri
> dan Bawaslu menolak rencana itu. Meski presiden mempunyai pandangan
> berbeda, Titi berharap semangat KPU untuk tetap mempertahankan aturan
> itu tidak surut. "Bagaimana pun juga jaminan KPU untuk membuat teknis
> kepemiluan diatur di dalam UU. Dan KPU adalah institusi yang
> mandiri," ujarnya. Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan dengan
> pembuatan keputusan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia,
> jika ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, maka ada
> mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Baca: Jokowi Sarankan Eks Napi
> Korupsi yang Daftar Caleg Diberi Tanda Perludem yakin yang dilakukan
> KPU merupakan bagian dari kepastian menyelaraskan hukum di tengah
> penyelenggaraan pemilu serentak. Sebab, larangan mantan narapidana
> korupsi sudah diatur untuk pencalonan presiden dan wakil presiden
> serta Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019. Dalam pasal 169
> huruf D Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur
> larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan tindak pidana
> korupsi dan lainnya. Selain itu, KPU sudah menetapkan Peraturan KPU
> Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga melarang calon
> anggota DPD mempunyai latar belakang mantan napi korupsi. bandar
> narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak. "Jadi sinkronisasi
> pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan
> persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua
> posisi yang berkontestasi di Pemilu 2019," kata Titi. Anggota KPU
> Ilham Saputra menyatakan keputusan untuk memasukan larangan mantan
> narapidana korupsi menjadi calon legislator ke peraturan KPU tentang
> pencalonan sudah final. "Sampai sekarang keputusan kami belum berubah
> terkait rencana itu (melarang mantan narapidana korupsi menjadi
> caleg)," kata dia. Baca: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi
> Koruptor Jadi Caleg 
> 
>   

Kirim email ke