Memang Jokowi sering sekali melempar bumerang. Nah akan berakhir - senjata makan tuan.
Am Wed, 30 May 2018 16:05:12 +0000 (UTC) schrieb "ajeg [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>: > Artinya kan Jokowi setuju koruptor menjadi (calon) > anggota DPR. > Lucu juga, selama ini Jokowi selalu bilang tidak mau > mengintervensi hukum (peraturan perundangan). > > Faktanya, pembohong kerjanya memang berbohong. > > --- SADAR@... wrote: > > Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan > > > Reporter: Imam Hamdi Editor: Ninis Chairunnisa Rabu, 30 Mei 2018 > 06:49 WIB Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, > Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi > Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, > 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah TEMPO.CO, Jakarta - Direktur > Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini > mengaku tidak terkejut mendengar usulan Presiden Joko Widodo atau > Jokowi terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang > pencalonan legislator. Presiden Jokowi mengusulkan agar caleg mantan > narapidana korupsi mendapat tanda khusus, bukan dilarang. "Pandangan > presiden yang demikian tidak mengejutkan. Karena pemerintah sudah > menyampaikan pandangannya ketika rapat konsultasi KPU dengan DPR, > pemerintah yang juga dihadiri Bawaslu," kata Titi seusai diskusi > catatan 20 tahun Reformasi Pemilu di D Hotel, Jakarta pada Selasa, 29 > Mei 2018. Baca: Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU: Keputusan > Kami Final Menurut Titi, apa yang disampaikan pemerintah pada saat > rapat dengar pendapat di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan refleksi > kelembagaan presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam > rapat tersebut KPU tetap mempertahankan larangan mantan narapidana > korupsi menjadi legislator, sedangkan DPR, Kementerian Dalam Negeri > dan Bawaslu menolak rencana itu. Meski presiden mempunyai pandangan > berbeda, Titi berharap semangat KPU untuk tetap mempertahankan aturan > itu tidak surut. "Bagaimana pun juga jaminan KPU untuk membuat teknis > kepemiluan diatur di dalam UU. Dan KPU adalah institusi yang > mandiri," ujarnya. Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan dengan > pembuatan keputusan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia, > jika ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, maka ada > mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Baca: Jokowi Sarankan Eks Napi > Korupsi yang Daftar Caleg Diberi Tanda Perludem yakin yang dilakukan > KPU merupakan bagian dari kepastian menyelaraskan hukum di tengah > penyelenggaraan pemilu serentak. Sebab, larangan mantan narapidana > korupsi sudah diatur untuk pencalonan presiden dan wakil presiden > serta Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019. Dalam pasal 169 > huruf D Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur > larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan tindak pidana > korupsi dan lainnya. Selain itu, KPU sudah menetapkan Peraturan KPU > Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga melarang calon > anggota DPD mempunyai latar belakang mantan napi korupsi. bandar > narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak. "Jadi sinkronisasi > pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan > persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua > posisi yang berkontestasi di Pemilu 2019," kata Titi. Anggota KPU > Ilham Saputra menyatakan keputusan untuk memasukan larangan mantan > narapidana korupsi menjadi calon legislator ke peraturan KPU tentang > pencalonan sudah final. "Sampai sekarang keputusan kami belum berubah > terkait rencana itu (melarang mantan narapidana korupsi menjadi > caleg)," kata dia. Baca: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi > Koruptor Jadi Caleg > >
