Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan
Reporter:
Imam Hamdi
Editor:
Ninis Chairunnisa
Rabu, 30 Mei 2018 06:49 WIB
#
#
#
#
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI
Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam
diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018.
TEMPO/M Julnis Firmansyah
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI
Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam
diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018.
TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi Titi Anggraini mengaku tidak terkejut mendengar usulan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rancangan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum tentang pencalonan legislator. Presiden Jokowi
mengusulkan agarcaleg <https://www.tempo.co/tag/caleg>mantan narapidana
korupsi mendapat tanda khusus, bukan dilarang.
"Pandangan presiden yang demikian tidak mengejutkan. Karena pemerintah
sudah menyampaikan pandangannya ketika rapat konsultasi KPU dengan DPR,
pemerintah yang juga dihadiri Bawaslu," kata Titi seusai diskusi catatan
20 tahun Reformasi Pemilu di D Hotel, Jakarta pada Selasa, 29 Mei 2018.
Baca:Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU: Keputusan Kami Final
<https://nasional.tempo.co/read/1093645/saran-presiden-soal-pkpu-pencalonan-kpu-keputusan-kami-final>
Menurut Titi, apa yang disampaikan pemerintah pada saat rapat dengar
pendapat di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan refleksi kelembagaan
presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut
KPU tetap mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi
legislator, sedangkan DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu menolak
rencana itu.
Meski presiden mempunyai pandangan berbeda, Titi berharap semangat KPU
untuk tetap mempertahankan aturan itu tidak surut. "Bagaimana pun juga
jaminan KPU untuk membuat teknis kepemiluan diatur di dalam UU. Dan KPU
adalah institusi yang mandiri," ujarnya.
Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan dengan pembuatan keputusan
yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia, jika ada pihak yang
merasa keberatan dengan peraturan KPU, maka ada mekanisme hukum yang
bisa ditempuh.
Baca:Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg Diberi Tanda
<https://nasional.tempo.co/read/1093591/jokowi-sarankan-eks-napi-korupsi-yang-daftar-caleg-diberi-tanda>
Perludem yakin yang dilakukan KPU merupakan bagian dari kepastian
menyelaraskan hukum di tengah penyelenggaraan pemilu serentak. Sebab,
larangan mantan narapidana korupsi sudah diatur untuk pencalonan
presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019..
Dalam pasal 169 huruf D Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
mengatur larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan lainnya. Selain itu, KPU sudah menetapkan Peraturan
KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga melarang calon
anggota DPD mempunyai latar belakang mantan napi korupsi. bandar
narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak.
"Jadi sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan
bahwa pengaturan persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil
bagi semua posisi yang berkontestasi di Pemilu 2019," kata Titi.
Anggota KPU Ilham Saputra menyatakan keputusan untuk memasukan larangan
mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator ke peraturan KPU
tentang pencalonan sudah final. "Sampai sekarang keputusan kami belum
berubah terkait rencana itu (melarang mantan narapidana korupsi menjadi
caleg)," kata dia.
Baca:Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
<https://nasional.tempo.co/read/1093440/ketua-dpr-mau-kpu-evaluasi-larangan-eks-napi-koruptor-jadi-caleg>
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com