Kurang jelas tentang kasus Maarif ini bagaimana, tetapi terus terang saja kurang paham dengan istilah presiden tak intervensi itu. Sewaktu kasus Ahok tempo doeloe juga disebut tidak intervensi tetapi toh Jokowi memerintahkan Kapolri "memroses" kasus penistaan agama itu padahal sebelumnya seperti yg ber-kali2 diutarakan Kapolri kasus itu tidak layak untuk diproses, Kapolri bahkan terus terang menyebut pemrosesan itu dalam rangka "menangkap aspirasi publik yang berkembang". Kalau hal ini bukan intervensi terus apa???? ---"Beliau (Presiden) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan," kata Tito. ...."Namun saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan diskresi yang ada pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses, menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasi publik yang berkembang," kata Tito. https://tirto.id/presiden-perintahkan-gelar-perkara-ahok-dilakukan-terbuka-b2tx ---"Presiden mengatakan dia sudah memerintahkan (kepolisian) untuk memproses (dugaan penistaan agama)," ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 1 November 2016. https://nasional.tempo.co/read/816651/mui-jokowi-perintahkan-polisi-proses-hukum-ahok/full&view=ok ---
Soal Maarif, Moeldoko Sebut Presiden Tak Intervensi Hukum | | | | | | | | | | | Soal Maarif, Moeldoko Sebut Presiden Tak Intervensi Hukum Moeldoko menyebut Presiden tidak mengintervensi proses hukum yang dilontarkan menganggapi ditetapkannya juru bic... | | |
