Kurang jelas tentang kasus Maarif ini bagaimana, tetapi terus terang saja 
kurang paham dengan istilah presiden tak intervensi itu. Sewaktu kasus Ahok 
tempo doeloe juga disebut tidak intervensi tetapi toh Jokowi memerintahkan 
Kapolri "memroses" kasus penistaan agama itu padahal sebelumnya seperti yg 
ber-kali2 diutarakan Kapolri kasus itu tidak layak untuk diproses, Kapolri 
bahkan terus terang menyebut pemrosesan itu dalam rangka "menangkap aspirasi 
publik yang berkembang". Kalau hal ini bukan intervensi terus apa????
---"Beliau (Presiden) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus 
dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus 
dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan," kata Tito.
...."Namun saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan diskresi yang ada 
pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses, 
menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasi 
publik yang berkembang," kata Tito.
https://tirto.id/presiden-perintahkan-gelar-perkara-ahok-dilakukan-terbuka-b2tx
---"Presiden mengatakan dia sudah memerintahkan (kepolisian) untuk memproses 
(dugaan penistaan agama)," ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf 
Amin setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana 
Kepresidenan, Selasa, 1 November 2016.
https://nasional.tempo.co/read/816651/mui-jokowi-perintahkan-polisi-proses-hukum-ahok/full&view=ok
---



Soal Maarif, Moeldoko Sebut Presiden Tak Intervensi Hukum


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Soal Maarif, Moeldoko Sebut Presiden Tak Intervensi Hukum

Moeldoko menyebut Presiden tidak mengintervensi proses hukum yang dilontarkan 
menganggapi ditetapkannya juru bic...
 |

 |

 |




Kirim email ke