ternyata uangnya dari grup humpus milik tommy.

tau kan maksudnya.

..


On Wed, Apr 3, 2019 at 11:14 AM ChanCT [email protected] [GELORA45] <
[email protected]> wrote:

>
>
> KPK Pastikan Ada Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik
> [image: KPK Pastikan Ada Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik]
> Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil
> tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret 2019. (
> Foto: ANTARA )
>
>    - <https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://brt.st/6arn>
>    -
>    
> <https://twitter.com/intent/tweet?text=KPK+Pastikan+Ada+Cap+Jempol+di+Amplop+Serangan+Fajar+Bowo+Sidik&url=http://brt.st/6arn&via=beritasatu&related=@beritasatu>
>    -
>    
> <?subject=KPK%20Pastikan%20Ada%20Cap%20Jempol%20di%20Amplop%20Serangan%20Fajar%20Bowo%20Sidik&body=http://brt.st/6arn>
>
> Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut
> Fana Suparman / WM Selasa, 2 April 2019 | 22:13 WIB
>
>
>
> *Jakarta, Beritasatu.com* - Misteri cap jempol di amplop yang disiapkan
> anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk serangan
> fajar pada Pemilu 2019 terjawab sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
> memastikan terdapat cap atau tanda jempol di amplop milik Bowo yang menjadi
> tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk dan gratifikasi
> tersebut.
>
> Setidaknya tanda jempol ini ditemukan tim penyidik KPK di sejumlah amplop
> dalam tiga kardus yang telah dibuka sejauh ini. KPK diketahui, telah
> menyita sekitar 400 ribu amplop dalam 82 kardus dan dua kontainer dari
> kantor PT Inersia milik Bowo Sidik saat OTT beberapa waktu lalu.
>
> "Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut,"
> kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2019)..
>
> Meski demikian, Febri mengatakan, amplop-amplop tersebut tidak terkait
> dengan kepentingan Pilpres atau kepentingan lain. Berdasarkan fakta hukum
> yang ditemukan KPK sejauh ini, amplop tersebut diduga digunakan untuk
> serangan fajar terkait pencalonan Bowo Sidik yang maju sebagai calon
> legislatif (caleg) petahana Partai Golkar dari dapil Jawa Tengah II.
>
> "Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan-kepentingan
> lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini. Memang ada
> stempel atau cap-cap tertentu di amplop tersebut, tapi sejauh ini fakta
> hukum yang ada itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu legislatif," kata
> Febri.
>
> Untuk itu, Febri meminta setiap pihak melihat kasus Bowo ini dalam koridor
> proses penegakan hukum. KPK juga meminta seluruh pihak tidak mengaitkan KPK
> dan proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi dengan isu politik
> praktis.
>
> "KPK mengingatkan dan meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan KPK
> dengan isu politik praktis karena yang dilakukan adalah proses penegakan
> hukum," katanya.
>
> Keberadaan cap jempol di amplop milik Bowo sempat menjadi misteri saat KPK
> mengumumkan penetapan Bowo sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama
> pengangkutan pupuk dan gratifikasi pada Kamis (28/3) malam. Saat itu, KPK
> turut menunjukkan sekitar 400 ribu amplop dalam sekitar 84 kardus yang
> disita tim penyidik saat OTT terhadap Bowo sehari sebelumnya. Bowo diduga
> telah menerima suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia dan gratifikasi dari
> sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp 8 miliar. Suap dan gratifikasi itu
> dikumpulkan Bowo untuk serangan fajar di hari pencoblosan Pemilu 2019 pada
> 17 April mendatang.
>
> Informasi mengenai adanya cap jempol di amplop yang disiapkan Bowo untuk
> serangan fajar itu telah beredar di kalangan awak media. Namun, saat itu,
> KPK tak bersedia mengabulkan permintaan awak media untuk membuka sejumlah
> amplop yang berada di dalam kardus karena terkait dengan prosedur hukum.
>
> Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo
> Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai
> tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain Bowo dan
> Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia,
> Asty Winasti sebagai tersangka. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai
> tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap
> tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.
>
> Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali
> menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk
> mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT
> Humpuss Transportasi Kimia. Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss
> meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Pada tanggal 26 Februari 2019
> dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Salah
> satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss
> Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
>
> Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss
> Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per
> metric ton. Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang
> sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss
> Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses
> transaksi, tim KPK membekuk keduanya.
>
> Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss
> Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan
> US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah
> sakit, hotel dan kantor PT
>
> Humpuss Transportasi Kimia. Uang yang diterima tersebut telah diubah
> menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK
> dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.
>
> Selain dari Humpuss, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi
> dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8
> miliar. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu dimasukkan dalam
> 400 ribu amplop dengan 84 kardus.
>
> Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bowo dan Indung disangkakan
> melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau
> Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
> Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1
> KUHP.
>
>
> Sumber: Suara Pembaruan
>
>
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> 不含病毒。www.avg.com
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> <#m_-7889295718375514080_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>
>
> 
>

Kirim email ke