ternyata uangnya dari grup humpus milik tommy. tau kan maksudnya.
.. On Wed, Apr 3, 2019 at 11:14 AM ChanCT [email protected] [GELORA45] < [email protected]> wrote: > > > KPK Pastikan Ada Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik > [image: KPK Pastikan Ada Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik] > Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil > tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret 2019. ( > Foto: ANTARA ) > > - <https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://brt.st/6arn> > - > > <https://twitter.com/intent/tweet?text=KPK+Pastikan+Ada+Cap+Jempol+di+Amplop+Serangan+Fajar+Bowo+Sidik&url=http://brt.st/6arn&via=beritasatu&related=@beritasatu> > - > > <?subject=KPK%20Pastikan%20Ada%20Cap%20Jempol%20di%20Amplop%20Serangan%20Fajar%20Bowo%20Sidik&body=http://brt.st/6arn> > > Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut > Fana Suparman / WM Selasa, 2 April 2019 | 22:13 WIB > > > > *Jakarta, Beritasatu.com* - Misteri cap jempol di amplop yang disiapkan > anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk serangan > fajar pada Pemilu 2019 terjawab sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) > memastikan terdapat cap atau tanda jempol di amplop milik Bowo yang menjadi > tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk dan gratifikasi > tersebut. > > Setidaknya tanda jempol ini ditemukan tim penyidik KPK di sejumlah amplop > dalam tiga kardus yang telah dibuka sejauh ini. KPK diketahui, telah > menyita sekitar 400 ribu amplop dalam 82 kardus dan dua kontainer dari > kantor PT Inersia milik Bowo Sidik saat OTT beberapa waktu lalu. > > "Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," > kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2019).. > > Meski demikian, Febri mengatakan, amplop-amplop tersebut tidak terkait > dengan kepentingan Pilpres atau kepentingan lain. Berdasarkan fakta hukum > yang ditemukan KPK sejauh ini, amplop tersebut diduga digunakan untuk > serangan fajar terkait pencalonan Bowo Sidik yang maju sebagai calon > legislatif (caleg) petahana Partai Golkar dari dapil Jawa Tengah II. > > "Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan-kepentingan > lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini. Memang ada > stempel atau cap-cap tertentu di amplop tersebut, tapi sejauh ini fakta > hukum yang ada itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu legislatif," kata > Febri. > > Untuk itu, Febri meminta setiap pihak melihat kasus Bowo ini dalam koridor > proses penegakan hukum. KPK juga meminta seluruh pihak tidak mengaitkan KPK > dan proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi dengan isu politik > praktis. > > "KPK mengingatkan dan meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan KPK > dengan isu politik praktis karena yang dilakukan adalah proses penegakan > hukum," katanya. > > Keberadaan cap jempol di amplop milik Bowo sempat menjadi misteri saat KPK > mengumumkan penetapan Bowo sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama > pengangkutan pupuk dan gratifikasi pada Kamis (28/3) malam. Saat itu, KPK > turut menunjukkan sekitar 400 ribu amplop dalam sekitar 84 kardus yang > disita tim penyidik saat OTT terhadap Bowo sehari sebelumnya. Bowo diduga > telah menerima suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia dan gratifikasi dari > sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp 8 miliar. Suap dan gratifikasi itu > dikumpulkan Bowo untuk serangan fajar di hari pencoblosan Pemilu 2019 pada > 17 April mendatang. > > Informasi mengenai adanya cap jempol di amplop yang disiapkan Bowo untuk > serangan fajar itu telah beredar di kalangan awak media. Namun, saat itu, > KPK tak bersedia mengabulkan permintaan awak media untuk membuka sejumlah > amplop yang berada di dalam kardus karena terkait dengan prosedur hukum. > > Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo > Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai > tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain Bowo dan > Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, > Asty Winasti sebagai tersangka. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai > tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap > tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari. > > Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali > menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk > mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT > Humpuss Transportasi Kimia. Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss > meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Pada tanggal 26 Februari 2019 > dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Salah > satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss > Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. > > Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss > Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per > metric ton. Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang > sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss > Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses > transaksi, tim KPK membekuk keduanya. > > Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss > Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan > US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah > sakit, hotel dan kantor PT > > Humpuss Transportasi Kimia. Uang yang diterima tersebut telah diubah > menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK > dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta. > > Selain dari Humpuss, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi > dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 > miliar. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu dimasukkan dalam > 400 ribu amplop dengan 84 kardus. > > Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bowo dan Indung disangkakan > melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau > Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana > Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 > KUHP. > > > Sumber: Suara Pembaruan > > > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > 不含病毒。www.avg.com > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > <#m_-7889295718375514080_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> > > >
