saat ini dibutuhkan banyak sekali amplop 

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 Ramai-ramai mendukung karena Jokowi karena 7 tahun terbukti Jokowi lemah dan 
gampang diatur. 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 iya, si Tommy juga ada dibelakang orang2 partai pendukung Jokowi.
 
--- ronggo303@... wrote :

 ternyata uangnya dari grup humpus milik tommy.
 

 tau kan maksudnya.
 
 
 On Wed, Apr 3, 2019 at 11:14 AM ChanCT wrote:
 

 KPK Pastikan Ada Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik 
 
 Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan 
usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret 2019. ( Foto: 
ANTARA )

 Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut

 

 Fana Suparman / WM Selasa, 2 April 2019 | 22:13 WIB
 
 Jakarta, Beritasatu.com - Misteri cap jempol di amplop yang disiapkan anggota 
Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar pada 
Pemilu 2019 terjawab sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan 
terdapat cap atau tanda jempol di amplop milik Bowo yang menjadi tersangka 
kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk dan gratifikasi tersebut.
 Setidaknya tanda jempol ini ditemukan tim penyidik KPK di sejumlah amplop 
dalam tiga kardus yang telah dibuka sejauh ini. KPK diketahui, telah menyita 
sekitar 400 ribu amplop dalam 82 kardus dan dua kontainer dari kantor PT 
Inersia milik Bowo Sidik saat OTT beberapa waktu lalu.
 "Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," kata 
Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
 Meski demikian, Febri mengatakan, amplop-amplop tersebut tidak terkait dengan 
kepentingan Pilpres atau kepentingan lain. Berdasarkan fakta hukum yang 
ditemukan KPK sejauh ini, amplop tersebut diduga digunakan untuk serangan fajar 
terkait pencalonan Bowo Sidik yang maju sebagai calon legislatif (caleg) 
petahana Partai Golkar dari dapil Jawa Tengah II.
 "Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan-kepentingan lain 
berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini. Memang ada stempel 
atau cap-cap tertentu di amplop tersebut, tapi sejauh ini fakta hukum yang ada 
itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu legislatif," kata Febri.
 Untuk itu, Febri meminta setiap pihak melihat kasus Bowo ini dalam koridor 
proses penegakan hukum. KPK juga meminta seluruh pihak tidak mengaitkan KPK dan 
proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi dengan isu politik praktis.
 "KPK mengingatkan dan meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan KPK dengan 
isu politik praktis karena yang dilakukan adalah proses penegakan hukum," 
katanya.
 Keberadaan cap jempol di amplop milik Bowo sempat menjadi misteri saat KPK 
mengumumkan penetapan Bowo sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama 
pengangkutan pupuk dan gratifikasi pada Kamis (28/3) malam. Saat itu, KPK turut 
menunjukkan sekitar 400 ribu amplop dalam sekitar 84 kardus yang disita tim 
penyidik saat OTT terhadap Bowo sehari sebelumnya. Bowo diduga telah menerima 
suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia dan gratifikasi dari sejumlah pihak 
dengan nilai sekitar Rp 8 miliar. Suap dan gratifikasi itu dikumpulkan Bowo 
untuk serangan fajar di hari pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
 Informasi mengenai adanya cap jempol di amplop yang disiapkan Bowo untuk 
serangan fajar itu telah beredar di kalangan awak media. Namun, saat itu, KPK 
tak bersedia mengabulkan permintaan awak media untuk membuka sejumlah amplop 
yang berada di dalam kardus karena terkait dengan prosedur hukum.
 Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo 
Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai 
tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain Bowo dan Indung, 
KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti 
sebagai tersangka. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah 
diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 
(27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.
 Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin 
kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan 
pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. 
Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik 
Pangarso. Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT 
Humpuss Transportasi Kimia. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan 
kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk 
Indonesia.
 Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss 
Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per metric 
ton. Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 
89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di 
Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses transaksi, tim KPK 
membekuk keduanya.
 Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi 
Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan US$ 85.130 dalam 
enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT
 Humpuss Transportasi Kimia. Uang yang diterima tersebut telah diubah menjadi 
pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam 
amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.
 Selain dari Humpuss, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari 
pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar. 
Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu dimasukkan dalam 400 ribu 
amplop dengan 84 kardus.
 Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bowo dan Indung disangkakan 
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 
12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 Sumber: Suara Pembaruan
 

 
 
 
 
















Kirim email ke