iya, si Tommy juga ada dibelakang orang2 partai pendukung Jokowi. ---In [email protected], <ronggo303@...> wrote :
ternyata uangnya dari grup humpus milik tommy. tau kan maksudnya. . On Wed, Apr 3, 2019 at 11:14 AM ChanCT SADAR@... mailto:SADAR@... [GELORA45] <[email protected] mailto:[email protected]> wrote: KPK Pastikan Ada Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret 2019. ( Foto: ANTARA ) https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://brt.st/6arn https://twitter.com/intent/tweet?text=KPK+Pastikan+Ada+Cap+Jempol+di+Amplop+Serangan+Fajar+Bowo+Sidik&url=http://brt.st/6arn&via=beritasatu&related=@beritasatu mailto:?subject=KPK%20Pastikan%20Ada%20Cap%20Jempol%20di%20Amplop%20Serangan%20Fajar%20Bowo%20Sidik&body=http://brt.st/6arn Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut Fana Suparman / WM Selasa, 2 April 2019 | 22:13 WIB Jakarta, Beritasatu.com - Misteri cap jempol di amplop yang disiapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 terjawab sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terdapat cap atau tanda jempol di amplop milik Bowo yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk dan gratifikasi tersebut. Setidaknya tanda jempol ini ditemukan tim penyidik KPK di sejumlah amplop dalam tiga kardus yang telah dibuka sejauh ini. KPK diketahui, telah menyita sekitar 400 ribu amplop dalam 82 kardus dan dua kontainer dari kantor PT Inersia milik Bowo Sidik saat OTT beberapa waktu lalu. "Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2019). Meski demikian, Febri mengatakan, amplop-amplop tersebut tidak terkait dengan kepentingan Pilpres atau kepentingan lain. Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan KPK sejauh ini, amplop tersebut diduga digunakan untuk serangan fajar terkait pencalonan Bowo Sidik yang maju sebagai calon legislatif (caleg) petahana Partai Golkar dari dapil Jawa Tengah II. "Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan-kepentingan lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini. Memang ada stempel atau cap-cap tertentu di amplop tersebut, tapi sejauh ini fakta hukum yang ada itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu legislatif," kata Febri. Untuk itu, Febri meminta setiap pihak melihat kasus Bowo ini dalam koridor proses penegakan hukum. KPK juga meminta seluruh pihak tidak mengaitkan KPK dan proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi dengan isu politik praktis. "KPK mengingatkan dan meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan KPK dengan isu politik praktis karena yang dilakukan adalah proses penegakan hukum," katanya. Keberadaan cap jempol di amplop milik Bowo sempat menjadi misteri saat KPK mengumumkan penetapan Bowo sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk dan gratifikasi pada Kamis (28/3) malam. Saat itu, KPK turut menunjukkan sekitar 400 ribu amplop dalam sekitar 84 kardus yang disita tim penyidik saat OTT terhadap Bowo sehari sebelumnya. Bowo diduga telah menerima suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia dan gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp 8 miliar. Suap dan gratifikasi itu dikumpulkan Bowo untuk serangan fajar di hari pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang. Informasi mengenai adanya cap jempol di amplop yang disiapkan Bowo untuk serangan fajar itu telah beredar di kalangan awak media. Namun, saat itu, KPK tak bersedia mengabulkan permintaan awak media untuk membuka sejumlah amplop yang berada di dalam kardus karena terkait dengan prosedur hukum. Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain Bowo dan Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari. Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per metric ton. Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya. Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia. Uang yang diterima tersebut telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta. Selain dari Humpuss, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber: Suara Pembaruan http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient 不含病毒。www.avg.com http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient #m_-7889295718375514080_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2
