Ramai-ramai mendukung karena Jokowi karena 7 tahun terbukti Jokowi lemah dan
gampang diatur.
--- jonathangoeij@... wrote:
iya, si Tommy juga ada dibelakang orang2 partai pendukung Jokowi.
--- ronggo303@... wrote :
ternyata uangnya dari grup humpus milik tommy.
tau kan maksudnya.
On Wed, Apr 3, 2019 at 11:14 AM ChanCT wrote:
KPK Pastikan Ada Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil
tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret 2019. (
Foto: ANTARA ) Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop
tersebut
Fana Suparman / WM Selasa, 2 April 2019 | 22:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Misteri cap jempol di amplop yang disiapkan anggota
Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar pada
Pemilu 2019 terjawab sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan
terdapat cap atau tanda jempol di amplop milik Bowo yang menjadi tersangka
kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk dan gratifikasi tersebut.
Setidaknya tanda jempol ini ditemukan tim penyidik KPK di sejumlah amplop dalam
tiga kardus yang telah dibuka sejauh ini. KPK diketahui, telah menyita sekitar
400 ribu amplop dalam 82 kardus dan dua kontainer dari kantor PT Inersia milik
Bowo Sidik saat OTT beberapa waktu lalu.
"Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," kata
Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Meski demikian, Febri mengatakan, amplop-amplop tersebut tidak terkait dengan
kepentingan Pilpres atau kepentingan lain. Berdasarkan fakta hukum yang
ditemukan KPK sejauh ini, amplop tersebut diduga digunakan untuk serangan fajar
terkait pencalonan Bowo Sidik yang maju sebagai calon legislatif (caleg)
petahana Partai Golkar dari dapil Jawa Tengah II.
"Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan-kepentingan lain
berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini. Memang ada stempel
atau cap-cap tertentu di amplop tersebut, tapi sejauh ini fakta hukum yang ada
itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu legislatif," kata Febri.
Untuk itu, Febri meminta setiap pihak melihat kasus Bowo ini dalam koridor
proses penegakan hukum. KPK juga meminta seluruh pihak tidak mengaitkan KPK dan
proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi dengan isu politik praktis.
"KPK mengingatkan dan meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan KPK dengan isu
politik praktis karena yang dilakukan adalah proses penegakan hukum," katanya.
Keberadaan cap jempol di amplop milik Bowo sempat menjadi misteri saat KPK
mengumumkan penetapan Bowo sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama
pengangkutan pupuk dan gratifikasi pada Kamis (28/3) malam. Saat itu, KPK turut
menunjukkan sekitar 400 ribu amplop dalam sekitar 84 kardus yang disita tim
penyidik saat OTT terhadap Bowo sehari sebelumnya. Bowo diduga telah menerima
suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia dan gratifikasi dari sejumlah pihak
dengan nilai sekitar Rp 8 miliar. Suap dan gratifikasi itu dikumpulkan Bowo
untuk serangan fajar di hari pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
Informasi mengenai adanya cap jempol di amplop yang disiapkan Bowo untuk
serangan fajar itu telah beredar di kalangan awak media. Namun, saat itu, KPK
tak bersedia mengabulkan permintaan awak media untuk membuka sejumlah amplop
yang berada di dalam kardus karena terkait dengan prosedur hukum.
Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik
Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka
kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain Bowo dan Indung, KPK juga
menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai
tersangka. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa
intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3)
hingga Kamis (28/3) dinihari.
Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin
kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan
pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik
Pangarso. Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT
Humpuss Transportasi Kimia. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan
kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk
Indonesia.
Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss
Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per metric
ton. Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp
89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di
Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses transaksi, tim KPK
membekuk keduanya.
Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi
Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan US$ 85.130 dalam
enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT
Humpuss Transportasi Kimia. Uang yang diterima tersebut telah diubah menjadi
pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam
amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.
Selain dari Humpuss, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari
pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar.
Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu dimasukkan dalam 400 ribu
amplop dengan 84 kardus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bowo dan Indung disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal
12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Suara Pembaruan