KPK Pastikan Ada Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik
KPK Pastikan Ada Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil
tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret
2019. ( Foto: ANTARA )
* <https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://brt.st/6arn>
*
<https://twitter.com/intent/tweet?text=KPK+Pastikan+Ada+Cap+Jempol+di+Amplop+Serangan+Fajar+Bowo+Sidik&url=http://brt.st/6arn&via=beritasatu&related=@beritasatu>
*
<mailto:?subject=KPK%20Pastikan%20Ada%20Cap%20Jempol%20di%20Amplop%20Serangan%20Fajar%20Bowo%20Sidik&body=http://brt.st/6arn>
Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut
Fana Suparman / WMSelasa, 2 April 2019 | 22:13 WIB
*Jakarta, Beritasatu.com*- Misteri cap jempol di amplop yang disiapkan
anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk
serangan fajar pada Pemilu 2019 terjawab sudah. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memastikan terdapat cap atau tanda jempol di amplop milik
Bowo yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan
pupuk dan gratifikasi tersebut.
Setidaknya tanda jempol ini ditemukan tim penyidik KPK di sejumlah
amplop dalam tiga kardus yang telah dibuka sejauh ini. KPK diketahui,
telah menyita sekitar 400 ribu amplop dalam 82 kardus dan dua kontainer
dari kantor PT Inersia milik Bowo Sidik saat OTT beberapa waktu lalu.
"Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut,"
kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Meski demikian, Febri mengatakan, amplop-amplop tersebut tidak terkait
dengan kepentingan Pilpres atau kepentingan lain. Berdasarkan fakta
hukum yang ditemukan KPK sejauh ini, amplop tersebut diduga digunakan
untuk serangan fajar terkait pencalonan Bowo Sidik yang maju sebagai
calon legislatif (caleg) petahana Partai Golkar dari dapil Jawa Tengah II.
"Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan-kepentingan
lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini. Memang
ada stempel atau cap-cap tertentu di amplop tersebut, tapi sejauh ini
fakta hukum yang ada itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu
legislatif," kata Febri.
Untuk itu, Febri meminta setiap pihak melihat kasus Bowo ini dalam
koridor proses penegakan hukum. KPK juga meminta seluruh pihak tidak
mengaitkan KPK dan proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi
dengan isu politik praktis.
"KPK mengingatkan dan meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan KPK
dengan isu politik praktis karena yang dilakukan adalah proses penegakan
hukum," katanya.
Keberadaan cap jempol di amplop milik Bowo sempat menjadi misteri saat
KPK mengumumkan penetapan Bowo sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja
sama pengangkutan pupuk dan gratifikasi pada Kamis (28/3) malam. Saat
itu, KPK turut menunjukkan sekitar 400 ribu amplop dalam sekitar 84
kardus yang disita tim penyidik saat OTT terhadap Bowo sehari
sebelumnya. Bowo diduga telah menerima suap dari PT Humpuss Transportasi
Kimia dan gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp 8
miliar. Suap dan gratifikasi itu dikumpulkan Bowo untuk serangan fajar
di hari pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
Informasi mengenai adanya cap jempol di amplop yang disiapkan Bowo untuk
serangan fajar itu telah beredar di kalangan awak media. Namun, saat
itu, KPK tak bersedia mengabulkan permintaan awak media untuk membuka
sejumlah amplop yang berada di dalam kardus karena terkait dengan
prosedur hukum.
Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar
Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung
sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain
Bowo dan Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss
Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Para pihak tersebut
ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap
dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3)
dinihari.
Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali
menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk
mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT
Humpuss Transportasi Kimia. Untuk merealisasikan hal tersebut, PT
Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Pada tanggal 26 Februari
2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT
Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss
Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per
metric ton. Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang
sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss
Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah
proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya.
Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss
Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta
dan US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti
rumah sakit, hotel dan kantor PT
Humpuss Transportasi Kimia. Uang yang diterima tersebut telah diubah
menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK
dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.
Selain dari Humpuss, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau
gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita
uang sekitar Rp 8 miliar. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu
itu dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bowo dan Indung disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau
Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Sumber: Suara Pembaruan
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com