Ya jawab saja "tidak tahu". Beres kan. Soal hitungan Anda, apa hubungannya dengan topik keluhan pengurus KPPS soal pajak ini? Kalau mau mengoreksi ya kirim saja hitungan Anda ke wartawan / redaksi Kompas. Saya sih anggap Anda menghitungnya secara sukarela.
--- djiekh@... wrote: Apa hubungannya dengan yang saya hitung ?Soal perpajakan ya tanya sendiri /baca sendiri peraturan perpajakan Indonesia:Apa semua penghasilan di luar pekerjaan resmi dikenai pajak atau tidak. Dan kalauya, berapa %. Kalau orang dibayar, apa bisa dikatakan sukarela ? Pada tanggal Kam, 9 Mei 2019 pukul 08.05 ajeg menulis: Saya tidak tahu kalau kerja sukarela / pengabdian honornya harus dipajaki. Anda tahu soal itu? --- djiekh@... wrote: 550.000 dipotong 3 % , kan = 533.500,- bukan 500.000 ?500.000 dipotong 3 %, kan =485.000,- , bukan 470.000 ? Pada tanggal Kam, 9 Mei 2019 pukul 07.18 ajeg menulis: - News - Regional "Honor Petugas KPPS Sudah Kecil, Dipotong Pajak Lagi" Senin, 15 April 2019 | 22:58 WIB KUPANG, KOMPAS.com — Sejumlah pengurus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mengeluh soal honor yang mereka terima. Honor Rp 550.000 untuk ketua KPPS dan Rp 500.000 bagi anggota KPPS dirasakan terlalu kecil jika dibandingkan dengan beban kerja mereka selama beberapa hari ke depan. Ketua KPPS TPS 5 Kefamenanu Utara Marsel Suni mengatakan honor yang dia dan pengurus peroleh tidak layak. "Honor petugas KPPS sudah kecil, dipotong pajak lagi," ujar Marsel saat mengubungi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Senin (15/4/2019) malam. Menurut Marsel, honor yang ia terima sebagai ketua Rp 550.000, kemudian dipotong pajak 3 persen menjadi Rp 500.000. Anggota KPPS menerima honor Rp 500.000 yang dipotong pajak 3 persen sehingga menjadi Rp 470.000. Marsel mengatakan, dalam tiga hari ke depan, dia dan pengurus KPPS akan bekerja penuh waktu, dari sehari sebelum pemungutan suara hingga sehari setelah pemungutan suara. Bahkan, lanjut Marsel, pihaknya juga akan dilibatkan dalam penghitungan suara di tingkat kecamatan. Menurutnya, beban kerja KPPS pemilu tahun ini jauh lebih berat ketimbang Pilkada Gubernur NTT tahun lalu. Pasalnya, ada lima surat suara yang harus dihitung seusai pemungutan suara dan penghitungan bakal memakan waktu cukup lama. Marsel juga menyesalkan soal bayaran anggota saat mengikuti binbingan teknis oleh KPU beberapa waktu lalu. Saat itu, mereka mengikuti kegiatan, dari pagi sampai malam, hanya diberi uang duduk Rp 68.000. Hal itu berbeda saat pemilihan gubernur NTT 2018. Mereka diberi uang duduk Rp 250.000. "Kami ini sebagai penanggung jawab utama di tingkat lini paling bawah, terus kami dihargai seperti ini. Sangat disayangkan," ucap Marsel. Idealnya, kata Marsel, honor untuk ketua KPPS Rp 1,5 juta dan anggota Rp 1 juta. Terkait dengan keluhan itu, Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, honor untuk petugas KPPS berlaku sama di seluruh Indonesia, yakni Rp 550..000 untuk ketua dan 500.000 untuk anggota. Semua honor itu, kata Thomas, dikenai pajak. "Itu aturan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Itu honor KPPS, bukan gaji. Hitungannya per kegiatan, bukan per bulan," ucap Thomas. Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho BereEditor: Farid Assifa __._,_.__
