- News
- Regional
"Honor Petugas KPPS Sudah Kecil, Dipotong Pajak Lagi"
Senin, 15 April 2019 | 22:58 WIB
KUPANG, KOMPAS.com — Sejumlah pengurus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) di Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten
Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mengeluh soal honor yang mereka
terima.
Honor Rp 550.000 untuk ketua KPPS dan Rp 500.000 bagi anggota KPPS dirasakan
terlalu kecil jika dibandingkan dengan beban kerja mereka selama beberapa hari
ke depan.
Ketua KPPS TPS 5 Kefamenanu Utara Marsel Suni mengatakan honor yang dia dan
pengurus peroleh tidak layak.
"Honor petugas KPPS sudah kecil, dipotong pajak lagi," ujar Marsel saat
mengubungi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Senin (15/4/2019)
malam.
Menurut Marsel, honor yang ia terima sebagai ketua Rp 550.000, kemudian
dipotong pajak 3 persen menjadi Rp 500.000.
Anggota KPPS menerima honor Rp 500.000 yang dipotong pajak 3 persen sehingga
menjadi Rp 470.000.
Marsel mengatakan, dalam tiga hari ke depan, dia dan pengurus KPPS akan bekerja
penuh waktu, dari sehari sebelum pemungutan suara hingga sehari setelah
pemungutan suara.
Bahkan, lanjut Marsel, pihaknya juga akan dilibatkan dalam penghitungan suara
di tingkat kecamatan.
Menurutnya, beban kerja KPPS pemilu tahun ini jauh lebih berat ketimbang
Pilkada Gubernur NTT tahun lalu. Pasalnya, ada lima surat suara yang harus
dihitung seusai pemungutan suara dan penghitungan bakal memakan waktu cukup
lama.
Marsel juga menyesalkan soal bayaran anggota saat mengikuti binbingan teknis
oleh KPU beberapa waktu lalu. Saat itu, mereka mengikuti kegiatan, dari pagi
sampai malam, hanya diberi uang duduk Rp 68.000.
Hal itu berbeda saat pemilihan gubernur NTT 2018. Mereka diberi uang duduk Rp
250.000.
"Kami ini sebagai penanggung jawab utama di tingkat lini paling bawah, terus
kami dihargai seperti ini. Sangat disayangkan," ucap Marsel.
Idealnya, kata Marsel, honor untuk ketua KPPS Rp 1,5 juta dan anggota Rp 1 juta.
Terkait dengan keluhan itu, Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, honor untuk
petugas KPPS berlaku sama di seluruh Indonesia, yakni Rp 550.000 untuk ketua
dan 500.000 untuk anggota. Semua honor itu, kata Thomas, dikenai pajak..
"Itu aturan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Itu honor KPPS, bukan gaji.
Hitungannya per kegiatan, bukan per bulan," ucap Thomas.
Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho BereEditor: Farid Assifa