Dalam teori massa, banyak = kuat, hehe...
Tempohari Ahok dibela 50an pengacara,
termasuk sang adik.
--- SADAR@... wrote:
Bagi saya, kenapa mesti ikut-sertakan begitu banyak pengacara? Gak cukup 3-4
orang saja yg berkwalitas mewakili TKN? Apalagi kalau harus bayaaar, ...
berapatuh gaji mereka sehari dan itu harus hadir sampai keputusan MK 28 Juni?
Atau, ... memang betul-betul pengacara = "Penganggur Banyak Acara" saja???
S Manap 於 14/6/2019 13:43 寫道:
Pengacara = Penganggur Banyak Acara ?
Ini istilah baru dari bung Djie. Ha ha.........
Den fredag 14 juni 2019 07:27:58 CEST, kh djie skrev: Lagi inflasi
pengacara. Enak jadi pengacara = Penganggur, banyak acara...... Hukum itu
sebaiknya dibuat tidak jelas, jadi ada kerjaan untuk pengacara, hakim dan
jaksa..... Memberantas pengangguran....?
Pada tanggal Jum, 14 Jun 2019 pukul 06.59 Sunny ambon menulis:
Apakah angka 33 dalam ilmu kejawean menguntungkan? Agaknya dengan mempunyai 33
pengacara menunjukan perjuangan serius mati-hidup atau mati-matian. hehehehehehe
https://pilpres.tempo.co/read/1214366/daftar-33-pengacara-jokowi-maruf-untuk-sidang-di-mk
Daftar 33 Pengacara Jokowi - Ma'ruf untuk Sidang di MK
Reporter:
Dewi Nurita
Editor:
Rina Widiastuti
Kamis, 13 Juni 2019 18:00 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum
Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri
Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK),
Jakarta, Senin 27 Mei 2019. TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang
menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil
Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin
mendaftarkan 33 kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan sengketa pemilihan
presiden yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Baca: Prabowo Minta Pendukung Tak ke MK, Wiranto: Saya Menaruh Hormat
Nantinya, pada saat persidangan, tim kuasa hukum TKN akan diatur bergantian
memasuki ruangan sidang lantaran kursi di ruangan sidang dibatasi. "Surat
kuasanya berjumlah 33 orang yang diketuai Yusril, saya sebagai sekretaris,
ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional yang
ikut membantu pelaksanaan persidangan nanti," ujar Direktur bidang hukum dan
advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan di kantor MK, Jakarta pada
Selasa, 11 Juni 2019.
Baca juga: Selama Sidang MK, Polri Turunkan 32 Ribu Personel Gabungan
Hari ini, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf merilis 33 nama tersebut. Berikut daftarnya:
1. Yusril Ihza Mahendra
2. Ade Irfan Pulungan
3. Teguh Samudra
4. Andi Syafrani
5. Luhut M.P Pangaribuan
6. Christina Aryani
7. Hermawi Taslim
8. Pasang Haro Rajagukguk
9. I Wayan Sudirta
10. Tanda Perdamaian Nasution
11. Muslim Jaya Butar-Butar
12. Taufik Basari
13. Dini Shanti Purwono
14. Destinal Armunanto
15. Hafzan Taher
16. Muhammad Nur Aris
17. Tangguh Setiawan Sirait
18. Ade Yan-Yan Hasbullah
19. Josep Panjaitan
20. Christophorus Taufik
21. Nurmala
22. Yuri Kemal Fadlullah
23. Fahri Bachmid
24. Gugum Ridho Putra
25. Muhammad Iqbal Sumarlan
26. Ignatius Andi
27. Ikhsan Abdullah
28. Diarson Lubis
29. Sirra Prayuna
30. Edison Paniaitan
31. Yanuar P Wasesa
32. Eri Hertiawan
33. Muhammad Rullyandi