Dalam teori massa, banyak = kuat, hehe...

Tempohari Ahok dibela 50an pengacara, 
termasuk sang adik.

--- SADAR@... wrote:
Bagi saya, kenapa mesti ikut-sertakan begitu banyak pengacara? Gak cukup 3-4 
orang saja yg berkwalitas mewakili TKN? Apalagi kalau harus bayaaar, ... 
berapatuh gaji mereka sehari dan itu harus hadir sampai keputusan MK 28 Juni? 
Atau, ... memang betul-betul pengacara = "Penganggur Banyak Acara" saja??? 

 
 S Manap 於 14/6/2019 13:43 寫道:
  
 
      Pengacara = Penganggur Banyak Acara ? 
      Ini istilah baru dari bung Djie. Ha ha......... 
  
  
      Den fredag 14 juni 2019 07:27:58 CEST, kh djie skrev:        Lagi inflasi 
pengacara. Enak jadi pengacara = Penganggur, banyak acara...... Hukum itu 
sebaiknya dibuat tidak jelas, jadi ada kerjaan untuk pengacara, hakim dan 
jaksa..... Memberantas pengangguran....?  
   Pada tanggal Jum, 14 Jun 2019 pukul 06.59 Sunny ambon menulis: 
Apakah angka 33 dalam ilmu kejawean menguntungkan? Agaknya dengan mempunyai 33 
pengacara menunjukan perjuangan serius mati-hidup atau mati-matian. hehehehehehe
  
 
https://pilpres.tempo.co/read/1214366/daftar-33-pengacara-jokowi-maruf-untuk-sidang-di-mk
  
 
 
 
 
 Daftar 33 Pengacara Jokowi - Ma'ruf untuk Sidang di MK
  
Reporter: 
 
 Dewi Nurita
   
 Editor: 
 
 Rina Widiastuti
  
 Kamis, 13 Juni 2019 18:00 WIB
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum 
Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri 
Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), 
Jakarta, Senin 27 Mei 2019. TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang 
menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil 
Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
  
 TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin 
mendaftarkan 33 kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan sengketa pemilihan 
presiden yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah 
Konstitusi (MK).
 
 Baca: Prabowo Minta Pendukung Tak ke MK, Wiranto: Saya Menaruh Hormat
 
 Nantinya, pada saat persidangan, tim kuasa hukum TKN akan diatur bergantian 
memasuki ruangan sidang lantaran kursi di ruangan sidang dibatasi. "Surat 
kuasanya berjumlah 33 orang yang diketuai Yusril, saya sebagai sekretaris, 
ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional yang 
ikut membantu pelaksanaan persidangan nanti," ujar Direktur bidang hukum dan 
advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan di kantor MK, Jakarta pada 
Selasa, 11 Juni 2019.
 
 Baca juga: Selama Sidang MK, Polri Turunkan 32 Ribu Personel Gabungan

 Hari ini, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf merilis 33 nama tersebut. Berikut daftarnya:
 
 1. Yusril Ihza Mahendra
 2. Ade Irfan Pulungan
 3. Teguh Samudra
 4. Andi Syafrani
 5. Luhut M.P Pangaribuan
 6. Christina Aryani
 7. Hermawi Taslim
 8. Pasang Haro Rajagukguk
 9. I Wayan Sudirta
 10. Tanda Perdamaian Nasution
 11. Muslim Jaya Butar-Butar
 12. Taufik Basari
 13. Dini Shanti Purwono
 14. Destinal Armunanto
 15. Hafzan Taher
 16. Muhammad Nur Aris
 17. Tangguh Setiawan Sirait
 18. Ade Yan-Yan Hasbullah
 19. Josep Panjaitan
 20. Christophorus Taufik
 21. Nurmala
 22. Yuri Kemal Fadlullah
 23. Fahri Bachmid
 24. Gugum Ridho Putra
 25. Muhammad Iqbal Sumarlan
 26. Ignatius Andi
 27. Ikhsan Abdullah
 28. Diarson Lubis
 29. Sirra Prayuna
 30. Edison Paniaitan
 31. Yanuar P Wasesa
 32. Eri Hertiawan
 33. Muhammad Rullyandi
      
            
  

Kirim email ke