Yaa, ... kalau cuma bikin rame-rame begitu sebagai sukarelawan saja,
tanpa harus bayaran, masih bolehlah! Tapi, ... kalau sudah harus
keluarkan duit bayarin begitu banyak pengacara dan akhirnya spt Ahok
TETAP KALAH dan harus meringkuk dalam penjara, RUGI, dong! Mending pakai
2-3 pengacara saja lebih dari CUKUP! Hehehee, ...
ajeg [email protected] [GELORA45] 於 14/6/2019 16:47 寫道:
Dalam teori massa, banyak = kuat, hehe...
Tempohari Ahok dibela 50an pengacara,
termasuk sang adik.
--- SADAR@... wrote:
Bagi saya, kenapa mesti ikut-sertakan begitu banyak pengacara? Gak
cukup 3-4 orang saja yg berkwalitas mewakili TKN? Apalagi kalau harus
bayaaar, ... berapatuh gaji mereka sehari dan itu harus hadir sampai
keputusan MK 28 Juni? Atau, ... memang betul-betul pengacara =
"Penganggur Banyak Acara" saja???
S Manap 於 14/6/2019 13:43 寫道:
Pengacara = Penganggur Banyak Acara ?
Ini istilah baru dari bung Djie. Ha ha..........
Den fredag 14 juni 2019 07:27:58 CEST, kh djie skrev:
Lagi inflasi pengacara. Enak jadi pengacara = Penganggur, banyak
acara......
Hukum itu sebaiknya dibuat tidak jelas, jadi ada kerjaan untuk
pengacara, hakim dan jaksa.....
Memberantas pengangguran....?
Pada tanggal Jum, 14 Jun 2019 pukul 06.59 Sunny ambon menulis:
Apakah angka 33 dalam ilmu kejawean menguntungkan? Agaknya dengan
mempunyai 33 pengacara menunjukan perjuangan serius mati-hidup
atau mati-matian. hehehehehehe
https://pilpres.tempo.co/read/1214366/daftar-33-pengacara-jokowi-maruf-untuk-sidang-di-mk
*Daftar 33 Pengacara Jokowi - Ma'ruf untuk Sidang di MK*
Reporter:
*Dewi Nurita*
Editor:
*Rina Widiastuti*
Kamis, 13 Juni 2019 18:00 WIB
<https://statik.tempo.co/data/2019/05/27/id_844930/844930_720.jpg>
/Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri)
bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil
Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi
dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 27 Mei
2019. TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi
pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap
hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/
**TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>**, **Jakarta** - Tim Kampanye
Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mendaftarkan 33 kuasa hukum
untuk menghadapi sidang gugatan sengketa pemilihan presiden yang
diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah
Konstitusi (MK <https://www.tempo.co/tag/mk>).
**Baca: ****Prabowo Minta Pendukung Tak ke MK, Wiranto: Saya
Menaruh Hormat*
<https://pilpres.tempo.co/read/1214300/prabowo-minta-pendukung-tak-ke-mk-wiranto-saya-menaruh-hormat>*
Nantinya, pada saat persidangan, tim kuasa hukum TKN akan diatur
bergantian memasuki ruangan sidang lantaran kursi di ruangan
sidang dibatasi. "Surat kuasanya berjumlah 33 orang yang diketuai
Yusril, saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman direktorat
hukum dan advokasi dan advokat profesional yang ikut membantu
pelaksanaan persidangan nanti," ujar Direktur bidang hukum dan
advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan di kantor MK,
Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2019.
**Baca juga: ****Selama Sidang MK, Polri Turunkan 32 Ribu
Personel Gabungan*
<https://nasional.tempo.co/read/1213989/selama-sidang-mk-polri-turunkan-32-ribu-personel-gabungan>*
Hari ini, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf merilis 33 nama tersebut.
Berikut daftarnya:
1. Yusril Ihza Mahendra
2. Ade Irfan Pulungan
3. Teguh Samudra
4. Andi Syafrani
5. Luhut M.P Pangaribuan
6. Christina Aryani
7. Hermawi Taslim
8. Pasang Haro Rajagukguk
9. I Wayan Sudirta
10. Tanda Perdamaian Nasution
11. Muslim Jaya Butar-Butar
12. Taufik Basari
13. Dini Shanti Purwono
14. Destinal Armunanto
15. Hafzan Taher
16. Muhammad Nur Aris
17. Tangguh Setiawan Sirait
18. Ade Yan-Yan Hasbullah
19. Josep Panjaitan
20. Christophorus Taufik
21. Nurmala
22. Yuri Kemal Fadlullah
23. Fahri Bachmid
24. Gugum Ridho Putra
25. Muhammad Iqbal Sumarlan
26. Ignatius Andi
27. Ikhsan Abdullah
28. Diarson Lubis
29. Sirra Prayuna
30. Edison Paniaitan
31. Yanuar P Wasesa
32. Eri Hertiawan
33. Muhammad Rullyandi
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com