Akibat kecanduan voting. Adu banyak suara; adu otot; 
kekuasaan = hukum; lupa otak....

    --- SADAR@... wrote:
Yaa, ... kalau cuma bikin rame-rame begitu sebagai sukarelawan saja, tanpa 
harus bayaran, masih bolehlah! Tapi, ... kalau sudah harus keluarkan duit 
bayarin  begitu banyak pengacara dan akhirnya spt Ahok TETAP KALAH dan harus 
meringkuk dalam penjara, RUGI, dong! Mending pakai 2-3 pengacara saja lebih 
dari CUKUP! Hehehee, ...

ajeg 於 14/6/2019 16:47 寫道:

   Dalam teori massa, banyak = kuat, hehe...
  
  Tempohari Ahok dibela 50an pengacara, 
  termasuk sang adik.
  
  --- SADAR@... wrote: 
  Bagi saya, kenapa mesti ikut-sertakan begitu banyak pengacara? Gak cukup 3-4 
orang saja yg berkwalitas mewakili TKN? Apalagi kalau harus bayaaar, .... 
berapatuh gaji mereka sehari dan itu harus hadir sampai keputusan MK 28 Juni? 
Atau, ... memang  betul-betul pengacara = "Penganggur Banyak Acara" saja???     
  

 
 S Manap 於 14/6/2019 13:43 寫道:
  
 
        Pengacara = Penganggur Banyak Acara ? 
      Ini istilah baru dari bung Djie. Ha ha.......... 
  
  
      Den fredag 14 juni 2019 07:27:58 CEST, kh djie skrev:         Lagi 
inflasi pengacara. Enak jadi pengacara =  Penganggur, banyak acara....... Hukum 
itu sebaiknya dibuat tidak jelas, jadi  ada kerjaan untuk pengacara, hakim dan 
jaksa..... Memberantas pengangguran....?  
   Pada tanggal Jum, 14 Jun 2019 pukul  06.59 Sunny ambon menulis: 
Apakah angka 33 dalam ilmu kejawean menguntungkan? Agaknya dengan  mempunyai 33 
pengacara  menunjukan perjuangan serius  mati-hidup atau mati-matian. 
hehehehehehe
      
 
https://pilpres.tempo.co/read/1214366/daftar-33-pengacara-jokowi-maruf-untuk-sidang-di-mk
  
 
 
 
 
 Daftar 33 Pengacara Jokowi -  Ma'ruf untuk Sidang di MK
  
Reporter: 
 
 Dewi Nurita
   
 Editor: 
 
 Rina Widiastuti
  
 Kamis, 13 Juni 2019 18:00 WIB
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama  kuasa hukum 
Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur  Hukum dan Advokasi Juri 
Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas  di Mahkamah Konstitusi (MK), 
Jakarta, Senin 27 Mei 2019. TKN  mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang 
menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil 
Pilpres 2019.  ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
  
 TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin 
mendaftarkan  33 kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan sengketa pemilihan 
presiden yang diajukan tim hukum PrabowoSubianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah 
Konstitusi (MK).
 
 Baca: Prabowo Minta Pendukung Tak ke MK, Wiranto: Saya Menaruh Hormat
 
 Nantinya, pada saat persidangan, tim kuasa hukum TKN akan diatur  bergantian 
memasuki ruangan sidang lantaran kursi di ruangan  sidang dibatasi. "Surat 
kuasanya berjumlah 33 orang yang  diketuai Yusril, saya sebagai sekretaris, 
ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional  
yang ikut membantu pelaksanaan persidangan nanti," ujar Direktur  bidang hukum 
dan advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan  Pulungan di kantor MK, Jakarta pada 
Selasa, 11 Juni 2019.
 
 Baca juga: Selama Sidang MK, Polri Turunkan 32 Ribu Personel Gabungan
  
 Hari ini, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf merilis 33 nama tersebut. Berikut  daftarnya:
 
 1. Yusril Ihza Mahendra
 2. Ade Irfan Pulungan
 3. Teguh Samudra
 4. Andi Syafrani
 5. Luhut M.P Pangaribuan
 6. Christina Aryani
 7. Hermawi Taslim
 8. Pasang Haro Rajagukguk
 9. I Wayan Sudirta
 10. Tanda Perdamaian Nasution
 11. Muslim Jaya Butar-Butar
 12. Taufik Basari
 13. Dini Shanti Purwono
 14. Destinal Armunanto
 15. Hafzan Taher
 16. Muhammad Nur Aris
 17. Tangguh Setiawan Sirait
 18. Ade Yan-Yan Hasbullah
 19. Josep Panjaitan
 20. Christophorus Taufik
 21. Nurmala
 22. Yuri Kemal Fadlullah
 23. Fahri Bachmid
 24. Gugum Ridho Putra
 25. Muhammad Iqbal Sumarlan
 26. Ignatius Andi
 27. Ikhsan Abdullah
 28. Diarson Lubis
 29. Sirra Prayuna
 30. Edison Paniaitan
 31. Yanuar P Wasesa
 32. Eri Hertiawan
 33. Muhammad Rullyandi
      
            
            

  

Kirim email ke