https://nasional.tempo.co/read/1223175/gerindra-kasasi-prabowo-ke-ma-otomatis-gugur-karena-kadaluwarsa/full&view=ok
Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis Gugur
karena Kadaluwarsa
Reporter:
Budiarti Utami Putri
Editor:
Syailendra Persada
Rabu, 10 Juli 2019 16:57 WIB
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga
Uno, Andre Rosiade, saat ditemui di Media Center Prabowo - Sandiaga, di
Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.
TEMPO/Egi Adyatama
<https://statik.tempo.co/data/2019/06/25/id_850988/850988_720.jpg>
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga
Uno, Andre Rosiade, saat ditemui di Media Center Prabowo - Sandiaga, di
Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.
TEMPO/Egi Adyatama
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra
<https://www.tempo.co/tag/gerindra> Andre Rosiade mengatakan permohonan
kasasi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung sudah gugur.
Kubu Prabowo melayangkan kasasi terkait surat keputusan Badan Pengawas
Pemilu ihwal perkara kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di
Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019
Baca: Sengketa Pileg, Gerindra Klaim Kehilangan Lebih 29 Ribu Suara
<https://pemilu.tempo.co/read/1223153/sengketa-pileg-gerindra-klaim-kehilangan-lebih-29-ribu-suara>
Andre mengatakan permohonan otomatis gugur lantaran kadaluwarsa.
"Kadaluwarsa, jadi tanpa dicabut pun itu akan gugur sendirinya," kata
Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Andre mengatakan Prabowo dan Sandiaga tak mengetahui soal adanya
permohonan kasasi tersebut. Menurut dia, kuasa hukum yang mendaftarkan
kasasi itu menggunakan surat kuasa lama yang sebelumnya digunakan dalam
pendaftaran kasus sebelumnya.
Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga memang pernah mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung menggugat Bawaslu. BPN menyoal keputusan
Bawaslu yang tak menerima laporan mereka ihwal adanya dugaan kecurangan
TSM di pilpres 2019.
Pada 26 Juni lalu, MA menyatakan tidak menerima permohonan BPN
Prabowo - Sandiaga. Sehari setelahnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan
putusan menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga yang juga
mendalilkan adanya kecurangan TSM di pilpres 2019.
Lalu pada 3 Juli, merujuk informasi di laman mahkamahagung.go.id,
permohonan kasasi itu didaftarkan. Informasi ini pertama kali terungkap
lantaran adanya pernyataan dari Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf
Amin, Yusril Izha Mahendra yang menanggapi permohonan kasasi tersebut.
"Pengajuannya tidak dikonfirmasi sama sekali, yang bersangkutan dengan
surat kuasa yang lama yang pernah dipegang mengajukan kembali, dan kami
pun tahu setelah ramai di media," kata Andre.
Kuasa hukum dalam gugatan BPN ke Mahkamah Agung itu ialah Nicholay
Aprilindo. Nicholay adalah penasihat hukum Hashim Djojohadikusumo, adik
dari Prabowo Subianto. Dalam petikan amar putusan MA 26 Juni lalu,
tertulis bahwa Nicholay beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 6,
Sudirman, Jakarta. Perusahaan Hashim, Arsari Group, berkantor di alamat
tersebut.
Baca: Silang Kata Gerindra DKI dan PKS Soal Kuorum Pemilihan Wagub DKI
<https://metro.tempo.co/read/1223041/silang-kata-gerindra-dki-dan-pks-soal-kuorum-pemilihan-wagub-dki>
Menanggapi hal ini, Andre mengatakan bahwa langkah hukum apa pun pasti
dikoordinasikan dengan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Partai
Gerindra yang juga bertanggung jawab terhadap segala urusan advokasi dan
hukum. Namun Dasco juga tak mengetahui perihal permohonan kasasi ini.