Sesuai hukum alam pasal kekeringan, mustahil 
batang pohonnya sekonyong-konyong ambruk.
Subur tapi tumbang akibat gempa atau badai pun 
tetap itu dalam koridor hukum alam. 

Hukum.Wajib dipatuhi.
--- ranau12@... wrote:
    Yang gugur cuma daunnya.
    Den torsdag 11 juli 2019 07:20:35 CEST, kh djie skrev:
    "Gugur" karena team pembelanya gegar otak.........
Pada tanggal Kam, 11 Jul 2019 pukul 06.32 ChanCT menulis:

  
Nampaknya Prabowo yg BELUM mau ngaku KALAH, setelah keputusan MK, awal Juli 
mengajukan kasasi ke MA, ... oleh MA dianggap otomatis GUGUR karena kedaluarsa, 
pengaduan kecurangan TSM tidak bisa diproses!
 
Semalam dengar video, ada yang jelaskan, MA itu tempat pengaduan setelah 
masalah yg diajukan di Bawaslu ditolak, ... ternyata kasasi yg diajukan BPN itu 
tidak PERNAH diajukan ke BAWASLU, ... jadi TIDAK BISA ditindak lanjuti di MA, 
kecuali mutlak HARUS TUNDAK pada keputusan MK, .... 
 
 
kh djie 於 11/7/2019 6:50 寫道:
 
   Kok aneh. Belum/tidak bertempur, kok gugur.....  
  Pada tanggal Rab, 10 Jul 2019 pukul 20.43 j.gedearka menulis:
  
 
https://nasional.tempo.co/read/1223175/gerindra-kasasi-prabowo-ke-ma-otomatis-gugur-karena-kadaluwarsa/full&view=ok
 
 
 Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis Gugur 
 
 
karena Kadaluwarsa 
   Reporter: 
Budiarti Utami Putri
   Editor: 
Syailendra Persada
  Rabu, 10 Juli 2019 16:57 WIB     
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, 
Andre Rosiade, saat ditemui di Media Center Prabowo - Sandiaga, di Jalan 
Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019. TEMPO/Egi 
Adyatama
  
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade 
mengatakan permohonan kasasi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung 
sudah gugur. Kubu Prabowo melayangkan kasasi terkait surat keputusan Badan 
Pengawas Pemilu ihwal perkara kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di 
Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 
 
Baca: Sengketa Pileg, Gerindra Klaim Kehilangan Lebih 29 Ribu Suara
 
Andre mengatakan permohonan otomatis gugur lantaran kadaluwarsa. "Kadaluwarsa, 
jadi tanpa dicabut pun itu akan gugur sendirinya," kata Andre di Kompleks 
Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
 
Andre mengatakan Prabowo dan Sandiaga tak mengetahui soal adanya permohonan 
kasasi tersebut. Menurut dia, kuasa hukum yang mendaftarkan kasasi itu 
menggunakan surat kuasa lama yang sebelumnya digunakan dalam pendaftaran kasus 
sebelumnya.
   
Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga memang pernah mengajukan kasasi ke 
Mahkamah Agung menggugat Bawaslu. BPN menyoal keputusan Bawaslu yang tak 
menerima laporan mereka ihwal adanya dugaan kecurangan TSM di pilpres 2019.
 
Pada 26 Juni lalu, MA menyatakan tidak menerima permohonan BPN Prabowo - 
Sandiaga. Sehari setelahnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan menolak 
seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga yang juga mendalilkan adanya kecurangan TSM 
di pilpres 2019.
 
Lalu pada 3 Juli, merujuk informasi di laman mahkamahagung.go.id, permohonan 
kasasi itu didaftarkan. Informasi ini pertama kali terungkap lantaran adanya 
pernyataan dari Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Izha 
Mahendra yang menanggapi permohonan kasasi tersebut.
 
"Pengajuannya tidak dikonfirmasi sama sekali, yang bersangkutan dengan surat 
kuasa yang lama yang pernah dipegang mengajukan kembali, dan kami pun tahu 
setelah ramai di media," kata Andre..
 
Kuasa hukum dalam gugatan BPN ke Mahkamah Agung itu ialah Nicholay Aprilindo. 
Nicholay adalah penasihat hukum Hashim Djojohadikusumo, adik dari Prabowo 
Subianto. Dalam petikan amar putusan MA 26 Juni lalu, tertulis bahwa Nicholay 
beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 6, Sudirman, Jakarta. Perusahaan Hashim, 
Arsari Group, berkantor di alamat tersebut.
 
Baca: Silang Kata Gerindra DKI dan PKS Soal Kuorum Pemilihan Wagub DKI
 
Menanggapi hal ini, Andre mengatakan bahwa langkah hukum apa pun pasti 
dikoordinasikan dengan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang 
juga bertanggung jawab terhadap segala urusan advokasi dan hukum. Namun Dasco 
juga tak mengetahui perihal permohonan kasasi ini.
  
 



  

Kirim email ke