Sesuai hukum alam pasal kekeringan, mustahil
batang pohonnya sekonyong-konyong ambruk.
Subur tapi tumbang akibat gempa atau badai pun
tetap itu dalam koridor hukum alam.
Hukum.Wajib dipatuhi.
--- ranau12@... wrote:
Yang gugur cuma daunnya.
Den torsdag 11 juli 2019 07:20:35 CEST, kh djie skrev:
"Gugur" karena team pembelanya gegar otak.........
Pada tanggal Kam, 11 Jul 2019 pukul 06.32 ChanCT menulis:
Nampaknya Prabowo yg BELUM mau ngaku KALAH, setelah keputusan MK, awal Juli
mengajukan kasasi ke MA, ... oleh MA dianggap otomatis GUGUR karena kedaluarsa,
pengaduan kecurangan TSM tidak bisa diproses!
Semalam dengar video, ada yang jelaskan, MA itu tempat pengaduan setelah
masalah yg diajukan di Bawaslu ditolak, ... ternyata kasasi yg diajukan BPN itu
tidak PERNAH diajukan ke BAWASLU, ... jadi TIDAK BISA ditindak lanjuti di MA,
kecuali mutlak HARUS TUNDAK pada keputusan MK, ....
kh djie 於 11/7/2019 6:50 寫道:
Kok aneh. Belum/tidak bertempur, kok gugur.....
Pada tanggal Rab, 10 Jul 2019 pukul 20.43 j.gedearka menulis:
https://nasional.tempo.co/read/1223175/gerindra-kasasi-prabowo-ke-ma-otomatis-gugur-karena-kadaluwarsa/full&view=ok
Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis Gugur
karena Kadaluwarsa
Reporter:
Budiarti Utami Putri
Editor:
Syailendra Persada
Rabu, 10 Juli 2019 16:57 WIB
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno,
Andre Rosiade, saat ditemui di Media Center Prabowo - Sandiaga, di Jalan
Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019. TEMPO/Egi
Adyatama
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade
mengatakan permohonan kasasi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung
sudah gugur. Kubu Prabowo melayangkan kasasi terkait surat keputusan Badan
Pengawas Pemilu ihwal perkara kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di
Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019
Baca: Sengketa Pileg, Gerindra Klaim Kehilangan Lebih 29 Ribu Suara
Andre mengatakan permohonan otomatis gugur lantaran kadaluwarsa. "Kadaluwarsa,
jadi tanpa dicabut pun itu akan gugur sendirinya," kata Andre di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Andre mengatakan Prabowo dan Sandiaga tak mengetahui soal adanya permohonan
kasasi tersebut. Menurut dia, kuasa hukum yang mendaftarkan kasasi itu
menggunakan surat kuasa lama yang sebelumnya digunakan dalam pendaftaran kasus
sebelumnya.
Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga memang pernah mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung menggugat Bawaslu. BPN menyoal keputusan Bawaslu yang tak
menerima laporan mereka ihwal adanya dugaan kecurangan TSM di pilpres 2019.
Pada 26 Juni lalu, MA menyatakan tidak menerima permohonan BPN Prabowo -
Sandiaga. Sehari setelahnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan menolak
seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga yang juga mendalilkan adanya kecurangan TSM
di pilpres 2019.
Lalu pada 3 Juli, merujuk informasi di laman mahkamahagung.go.id, permohonan
kasasi itu didaftarkan. Informasi ini pertama kali terungkap lantaran adanya
pernyataan dari Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Izha
Mahendra yang menanggapi permohonan kasasi tersebut.
"Pengajuannya tidak dikonfirmasi sama sekali, yang bersangkutan dengan surat
kuasa yang lama yang pernah dipegang mengajukan kembali, dan kami pun tahu
setelah ramai di media," kata Andre..
Kuasa hukum dalam gugatan BPN ke Mahkamah Agung itu ialah Nicholay Aprilindo.
Nicholay adalah penasihat hukum Hashim Djojohadikusumo, adik dari Prabowo
Subianto. Dalam petikan amar putusan MA 26 Juni lalu, tertulis bahwa Nicholay
beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 6, Sudirman, Jakarta. Perusahaan Hashim,
Arsari Group, berkantor di alamat tersebut.
Baca: Silang Kata Gerindra DKI dan PKS Soal Kuorum Pemilihan Wagub DKI
Menanggapi hal ini, Andre mengatakan bahwa langkah hukum apa pun pasti
dikoordinasikan dengan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang
juga bertanggung jawab terhadap segala urusan advokasi dan hukum. Namun Dasco
juga tak mengetahui perihal permohonan kasasi ini.