Untuk mengasah daya kritis atas perkara kontroversi kalah menangnya satu pihak di MA yg dianggap belum selesai, berikut saya turunkan pendapat pihak yang tidak diamini pihak lainnya. Selamat membaca.
Pilpres 2019 Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Permohonan Kasasi ke MA Bukan karena tidak Puas atas Putusan MK Penulis: Taufik Ismail Editor: Sanusi TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang terstruktur Sistematis, dan masif (TSM) di Mahkamah Agung, Nicholay Aprilindo membantah diajukannya permohonan PAP ke 2 ke MA akibat rasa tidak puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo-Sandi. Permohonan PAP ke 2 tersebut hanya untuk menindaklanjuti permohonan pertama yang tidak diterima MA. "Bukan dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK tertanggal 27 juni 2019, akan tetapi Permohonan PAP dari Prabowo-Sandi tersebut adalah menindak lanjuti upaya hukum terhadap Laporan TSM terdahulu yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais, terhadap Putusan Pendahuluan Bawaslu RI No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, dan Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung RI yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019," katanya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Kamis, (11/7/2019). Ia juga membantah bila permohonan PAP ke 2 disebut kedaluwarsa. Karena dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. "Disamping itu permohonan kedua itu tidak dapat dikatakan "Nebis in Idem" karena dalam permohonan, Mahkamah Agung RI belum memeriksa Pokok Permohonan/Materi Permohonan, Mahkamah Agung RI baru memeriksa syarat formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon dan kemudian memberikan Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan Legal Standing Pemohon yang cacat formil," katanya. Nicholay pun menjelaskan asal muasal permohonan PAP ke 2 itu ke MA. Menurutnya permohonan itu karena Bawaslu tidak menerima laporan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif dengan pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan legalitas pada 15 Mei lalu. Akibatnya, tidak ada Keputusan KPU untuk menindak lanjuti Putusan Pendahuluan Bawaslu tersebut, sehingga laporan adanya kecurangan Pemilu yang TSM terhenti sampai pada Putusan Pendahuluan Bawaslu. Oleh karena itu kemudian karena tidak adanya Kepastian Hukum terhadap laporan kecurangan Pemilu itu, maka kuasa hukum Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais mengajukan Permohonan PAP pertama ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Mei 2019. MA kemudian tidak menerima permohonan itu dengan pertimbangan cacat formil yaitu bahwa Legal Standing dari Djoko Santoso - Ahmad Hanafi Rais bukanlah sebagai Pemohon Prinsipal. Karena putusan MA yang tidak menerima permohonan PAP itu dikarnakan masalah legal standing, maka untuk mendapatkan kepastian hukum, Pemohon principal yakni Prabowo-Sandi mengajukan permohonan PAP ke dua. "Permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019," pungkasnya. Am Thu, 11 Jul 2019 12:32:26 +0800 schrieb "ChanCT [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>: > Nampaknya Prabowo yg BELUM mau ngaku KALAH, setelah keputusan MK, > awal Juli mengajukan kasasi ke MA, ... oleh MA dianggap otomatis > GUGUR karena kedaluarsa, pengaduan kecurangan TSM tidak bisa diproses! > > Semalam dengar video, ada yang jelaskan, MA itu tempat pengaduan > setelah masalah yg diajukan di Bawaslu ditolak, ... ternyata kasasi > yg diajukan BPN itu tidak PERNAH diajukan ke BAWASLU, ... jadi TIDAK > BISA ditindak lanjuti di MA, kecuali mutlak HARUS TUNDAK pada > keputusan MK, .... > > > > kh djie [email protected] [GELORA45] 於 11/7/2019 6:50 寫道: > > Kok aneh. Belum/tidak bertempur, kok gugur..... > > > > Pada tanggal Rab, 10 Jul 2019 pukul 20.43 'j.gedearka' > > [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] > > <[email protected] <mailto:[email protected]>> > > menulis: > > > > > > > > https://nasional.tempo.co/read/1223175/gerindra-kasasi-prabowo-ke-ma-otomatis-gugur-karena-kadaluwarsa/full&view=ok > > > > > > Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis Gugur > > > > > > karena Kadaluwarsa > > > > Reporter: > > > > > > Budiarti Utami Putri > > > > Editor: > > > > > > Syailendra Persada > > > > Rabu, 10 Juli 2019 16:57 WIB > > Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - > > Sandiaga Uno, Andre Rosiade, saat ditemui di Media Center > > Prabowo > > - Sandiaga, di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, > > Selasa, 25 Juni 2019. TEMPO/Egi Adyatama > > <https://statik.tempo.co/data/2019/06/25/id_850988/850988_720.jpg> > > > > Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - > > Sandiaga Uno, Andre Rosiade, saat ditemui di Media Center > > Prabowo > > - Sandiaga, di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, > > Selasa, 25 Juni 2019. TEMPO/Egi Adyatama > > > > *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Anggota Badan > > Komunikasi Partai Gerindra <https://www.tempo.co/tag/gerindra> > > Andre Rosiade mengatakan permohonan kasasi Prabowo > > Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung sudah gugur. Kubu > > Prabowo melayangkan kasasi terkait surat keputusan Badan Pengawas > > Pemilu ihwal perkara kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif > > di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 > > > > Baca: Sengketa Pileg, Gerindra Klaim Kehilangan Lebih 29 Ribu > > Suara > > > > <https://pemilu.tempo.co/read/1223153/sengketa-pileg-gerindra-klaim-kehilangan-lebih-29-ribu-suara> > > > > Andre mengatakan permohonan otomatis gugur lantaran kadaluwarsa. > > "Kadaluwarsa, jadi tanpa dicabut pun itu akan gugur sendirinya," > > kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 > > Juli 2019. > > > > Andre mengatakan Prabowo dan Sandiaga tak mengetahui soal adanya > > permohonan kasasi tersebut. Menurut dia, kuasa hukum yang > > mendaftarkan kasasi itu menggunakan surat kuasa lama yang > > sebelumnya digunakan dalam pendaftaran kasus sebelumnya. > > > > Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga memang pernah > > mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menggugat Bawaslu. BPN > > menyoal keputusan Bawaslu yang tak menerima laporan mereka ihwal > > adanya dugaan kecurangan TSM di pilpres 2019. > > > > Pada 26 Juni lalu, MA menyatakan tidak menerima permohonan BPN > > Prabowo - Sandiaga. Sehari setelahnya, Mahkamah Konstitusi > > mengeluarkan putusan menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga > > yang juga mendalilkan adanya kecurangan TSM di pilpres 2019. > > > > Lalu pada 3 Juli, merujuk informasi di laman mahkamahagung.go.id > > <http://mahkamahagung.go.id>, permohonan kasasi itu didaftarkan. > > Informasi ini pertama kali terungkap lantaran adanya pernyataan > > dari Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Izha > > Mahendra yang menanggapi permohonan kasasi tersebut. > > > > "Pengajuannya tidak dikonfirmasi sama sekali, yang bersangkutan > > dengan surat kuasa yang lama yang pernah dipegang mengajukan > > kembali, dan kami pun tahu setelah ramai di media," kata Andre.. > > > > Kuasa hukum dalam gugatan BPN ke Mahkamah Agung itu ialah > > Nicholay Aprilindo. Nicholay adalah penasihat hukum Hashim > > Djojohadikusumo, adik dari Prabowo Subianto. Dalam petikan amar > > putusan MA 26 Juni lalu, tertulis bahwa Nicholay beralamat di > > Gedung Midplaza 2 Lantai 6, Sudirman, Jakarta. Perusahaan Hashim, > > Arsari Group, berkantor di alamat tersebut. > > > > Baca: Silang Kata Gerindra DKI dan PKS Soal Kuorum Pemilihan > > Wagub DKI > > > > <https://metro.tempo.co/read/1223041/silang-kata-gerindra-dki-dan-pks-soal-kuorum-pemilihan-wagub-dki> > > > > Menanggapi hal ini, Andre mengatakan bahwa langkah hukum apa pun > > pasti dikoordinasikan dengan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum > > Partai Gerindra yang juga bertanggung jawab terhadap segala > > urusan advokasi dan hukum. Namun Dasco juga tak mengetahui perihal > > permohonan kasasi ini. > > > > > > > > > > > > > > > > > > > --- > 此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。 > http://www.avg.com
