*Bersih lingkungan? Kalau bapak korupsi dan dihukum penjara, berarti anak
dan isteri juga masuk penjara "collective panishment"?*,

On Sun, Oct 13, 2019 at 11:51 PM Lusi D. <[email protected]> wrote:

>
> 1.:
>
> 3 Prajurit TNI Dipecat karena Ulah Istri,
>
> Haris Azhar: Itu Semena-mena – Jawa Pos
> Gambar Gravatar Aldy Putra
> 14/10/2019
>
>
> JawaPos.com –Sebanyak tiga anggota TNI harus menanggung hukuman
> disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari akibat ulah sang istri.
> Penyebabnya, komentar nyinyir di media sosial oleh para istri anggota
> TNI itu terkait dengan kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.
>
> Peristiwa ini pun turut disorot oleh Direktur Lokataru Basis, Haris
> Azhar. Menurutnya, tindakan TNI yang menghukum prajuritnya bahkan
> sampai memenjarakan akibat ulah sang istri dinilai sangat berlebihan.
> Sebab, pelaku dugaan tindak pidana bukan prajurit yang bersangkutan.
>
> “Saya agak prihatin dan mempertanyakan juga kenapa ada tindakan sampai
> sejauh itu? Hal seperti itu bisa dilakukan teguran saja,” kata Haris
> kepada JawaPos.com, Minggu (13/10).
>
> Aktivisi Hak Asasi Manusia (HAM) ini menyatakan, seharusnya institusi
> TNI tidak langsung mengambil langkah untuk menghukum kurungan 14 hari
> kepada prajurit TNI. Karena perbuatan yang diduga dilakukan istrinya
> belum dilakukan proses hukum.
>
> “Kalau misalnya sampai dipecat, atau dikurung itu terlalu. Harus lewat
> proses hukum atau proses administrasi terlebih dahulu,” ucap Haris.
>
> Haris menyebut, tindakan penghukuman tidak bisa sepihak dari pimpinan
> yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Prakasa.
> Karena harus dibuktikan kesalahannya secara hukum.
>
> “Apa kaitannya dengan Wiranto? Karena Wiranto bukan atasan dalam
> institusi TNI. Para anggota dan istrinya juga bertahun-tahun mengabdi
> pada institusi sebagai abdi pada bangsa dan negara,” terang Haris..
>
> Haris menyesalkan, langkah TNI yang semena-mena mempecat prajuritnya
> tersebut. Dia pun menilai, langkah tersebut tidak menunjukkan
> keseriusan pada upaya memerangi terorisme atau tidak menunjukan
> keseriusan negara dalam penegakan hukum yang profesional. “Justru makin
> menunjukan bahwa kekuasaan semena-mena,” tegas Haris.
>
> Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika
> Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar negatif terkait
> penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral
> di media sosial. Langkah tegas diambil TNI AD.
>
> Dua suami anggota TNI itu adalah Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi
> yang baru menjabat sejak 19 Agustus 2019 lalu. Satu lagi, Sersan Dua
> inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.
>
> Terhadap para istri, Andika mengatakan, kasus mereka akan diarahkan ke
> peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016
> tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi
> Elektronik.
>
> Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z
> dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25
> Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
>
> “Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tanda tangani surat perintah
> melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin
> militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14
> hari,” ujar Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat
> (11/10).
>
> “Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas
> dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin
> militer,” tambahnya.
>
> Satu lagi anggota TNI yang terkena sanksi akibat postingan istrinya
> adalah Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
>
> “Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan
> dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun
> 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” terangnya.
>
> Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena
> melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11
> Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal
> penyebaran kebencian dan berita bohong. Editor : Fadhil Al Birra
>
> Reporter : Muhammad Ridwan
>
>
>
>
> 2.:
>
> Delapan Istri TNI Kena Masalah Gara-gara Nyinyiri Penusukan Wiranto
> nasional
> 13 Oktober 2019, 00:58:17 WIB
>
>
> JawaPos.com – Sebanyak delapan perempuan diduga istri dari prajurit TNI
> mengunggah tulisan di media sosial (medsos) terkait penusukan Menko
> Polhukam Wiranto yang terjadi pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang,
> Banten. Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi‎ mengatakan, akan mengecek
> terkait hal tersebut bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) militer
> terlebih dahulu.
>
> ‎”Nanti kami akan koordinasi (BAIS). TNI mengedepankan etika,” ujar
> Sisriadi kepada ‎JawaPos.com, Sabtu (12/10) malam.
>
> Sisriadi mengatakan, saat ini TNI tengah mencari sejumlah fakta.
> Sehingga, nantinya bisa diambil tindakan.
>
> Sisriadi belum bisa memberikan informasi sanksi apa yang diberikan
> prajurit TNI yang melanggar etik. Namun, bukan tidak mungkin sanksi
> berat akan diberikan.
>
> “Bersalah diberikan tindakan pencopotan atau yang lain,” katanya.
>
> ‎Sejauh ini ada delapan perempuan diduga istri prajurit TNI yang
> terjerat masalah gara-gara posting-an di medsosnya. Pertama, seorang
> perempuan berinisial FS, diduga istri prajurit TNI, sudah diamankan
> di ‎Polresta Sidoarjo, Sabtu (12/10) dini hari.
>
> Ia diduga melanggar UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor
> 11/2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sanksi belum
> diketahui.
>
> Kedua, perempuan berinisial IB, juga diduga istri dari seorang prajurit
> TNI AD. IB mengunggah tulisan melalui akun Facebook-nya sebagai
> berikut: ‘Udah pada nonton trailer film baru??? Judulnya Wiranto
> Ditusuk (Tapi Bohong)’.
>
> Ketiga, perempuan berinisial WB, diduga istri seorang prajurit TNI AD.
> Diduga WB mengunggah gambar yang bertuliskan: ‘Harusnya pisau yang buat
> nusuk kasih racun ular berbisa dulu, biar nanti koidnya juga kagak
> setting-an. mau ikut-ikutan drama Korea ya?’ tulis WB sambil diakhiri
> dua jempol ke bawah.
>
> Kempat, perempuan berinisial IH, diduga istri dari seorang prajurit TNI
> AU. Melalui akun Facebook-nya, IH menuliskan: ‘Mau tanya … Beli perban
> yang udah lengkap dengan darahnya di mana ya?? Buat nyoba nge-prank
> yang masih setengah belum sadar’ tulis IH ditutup emoticon senyum
> menjulurkan lidah.
>
> Kelima, perempuan berinisial IO, diduga istri dari seseorang di
> institusi AD. Di Facebook ia menuliskan: ‘Kaya adegan sinetron..
> ditusuk tapi nggak ada muka sakit sama sekali.. hmm..’
>
> Keenam, perempuan berinisial LA, belum diketahui jelas identitasnya. LA
> diduga mengunggah tulisan berikut: ‘Cuma sama pisau aja kok belum
> dibakar kaya dokter di Wamena, nggak kaya mahasiswa yang meninggal
> kepalanya retak gara-gara dipukul benda tumpul, nggak kaya anak-anak
> yang meninggal gara-gara asap di Riau sama Jambi. So nggak usah lebay
> lah’.
>
> Sebelumnya, ada dua perempuan yang berkasus serupa. Sanksi untuk suami
> mereka pun sudah dijatuhkan. Pertama, perempuan berinisial IZN, yang
> merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. HS telah dicopot
> dari tugasnya sebagai Komantan Kodim.
>
> Kedua, perempuan berinisial LZ, istri dari sersan dua Z. Akibat
> tindakan LZ tersebut, Z juga diganjar sanksi. Kepala Staf Angkatan
> Darat Jenderal Andika Perkasa mengatakan, kedua anggota TNI AD tersebut
> mendapat sanksi akibat unggahan istri mereka, yang dinilai melangggar
> UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
>
> Editor : Estu Suryowati
>
> Reporter : Gunawan Wibisono
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>

Kirim email ke