*Bersih lingkungan? Kalau bapak korupsi dan dihukum penjara, berarti anak dan isteri juga masuk penjara "collective panishment"?*,
On Sun, Oct 13, 2019 at 11:51 PM Lusi D. <[email protected]> wrote: > > 1.: > > 3 Prajurit TNI Dipecat karena Ulah Istri, > > Haris Azhar: Itu Semena-mena – Jawa Pos > Gambar Gravatar Aldy Putra > 14/10/2019 > > > JawaPos.com –Sebanyak tiga anggota TNI harus menanggung hukuman > disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari akibat ulah sang istri. > Penyebabnya, komentar nyinyir di media sosial oleh para istri anggota > TNI itu terkait dengan kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto. > > Peristiwa ini pun turut disorot oleh Direktur Lokataru Basis, Haris > Azhar. Menurutnya, tindakan TNI yang menghukum prajuritnya bahkan > sampai memenjarakan akibat ulah sang istri dinilai sangat berlebihan. > Sebab, pelaku dugaan tindak pidana bukan prajurit yang bersangkutan. > > “Saya agak prihatin dan mempertanyakan juga kenapa ada tindakan sampai > sejauh itu? Hal seperti itu bisa dilakukan teguran saja,” kata Haris > kepada JawaPos.com, Minggu (13/10). > > Aktivisi Hak Asasi Manusia (HAM) ini menyatakan, seharusnya institusi > TNI tidak langsung mengambil langkah untuk menghukum kurungan 14 hari > kepada prajurit TNI. Karena perbuatan yang diduga dilakukan istrinya > belum dilakukan proses hukum. > > “Kalau misalnya sampai dipecat, atau dikurung itu terlalu. Harus lewat > proses hukum atau proses administrasi terlebih dahulu,” ucap Haris. > > Haris menyebut, tindakan penghukuman tidak bisa sepihak dari pimpinan > yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Prakasa. > Karena harus dibuktikan kesalahannya secara hukum. > > “Apa kaitannya dengan Wiranto? Karena Wiranto bukan atasan dalam > institusi TNI. Para anggota dan istrinya juga bertahun-tahun mengabdi > pada institusi sebagai abdi pada bangsa dan negara,” terang Haris.. > > Haris menyesalkan, langkah TNI yang semena-mena mempecat prajuritnya > tersebut. Dia pun menilai, langkah tersebut tidak menunjukkan > keseriusan pada upaya memerangi terorisme atau tidak menunjukan > keseriusan negara dalam penegakan hukum yang profesional. “Justru makin > menunjukan bahwa kekuasaan semena-mena,” tegas Haris. > > Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika > Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar negatif terkait > penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral > di media sosial. Langkah tegas diambil TNI AD. > > Dua suami anggota TNI itu adalah Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi > yang baru menjabat sejak 19 Agustus 2019 lalu. Satu lagi, Sersan Dua > inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung. > > Terhadap para istri, Andika mengatakan, kasus mereka akan diarahkan ke > peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 > tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi > Elektronik. > > Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z > dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 > Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer. > > “Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tanda tangani surat perintah > melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin > militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 > hari,” ujar Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat > (11/10). > > “Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas > dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin > militer,” tambahnya. > > Satu lagi anggota TNI yang terkena sanksi akibat postingan istrinya > adalah Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya. > > “Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan > dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun > 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” terangnya. > > Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena > melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 > Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal > penyebaran kebencian dan berita bohong. Editor : Fadhil Al Birra > > Reporter : Muhammad Ridwan > > > > > 2.: > > Delapan Istri TNI Kena Masalah Gara-gara Nyinyiri Penusukan Wiranto > nasional > 13 Oktober 2019, 00:58:17 WIB > > > JawaPos.com – Sebanyak delapan perempuan diduga istri dari prajurit TNI > mengunggah tulisan di media sosial (medsos) terkait penusukan Menko > Polhukam Wiranto yang terjadi pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang, > Banten. Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi mengatakan, akan mengecek > terkait hal tersebut bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) militer > terlebih dahulu. > > ”Nanti kami akan koordinasi (BAIS). TNI mengedepankan etika,” ujar > Sisriadi kepada JawaPos.com, Sabtu (12/10) malam. > > Sisriadi mengatakan, saat ini TNI tengah mencari sejumlah fakta. > Sehingga, nantinya bisa diambil tindakan. > > Sisriadi belum bisa memberikan informasi sanksi apa yang diberikan > prajurit TNI yang melanggar etik. Namun, bukan tidak mungkin sanksi > berat akan diberikan. > > “Bersalah diberikan tindakan pencopotan atau yang lain,” katanya. > > Sejauh ini ada delapan perempuan diduga istri prajurit TNI yang > terjerat masalah gara-gara posting-an di medsosnya. Pertama, seorang > perempuan berinisial FS, diduga istri prajurit TNI, sudah diamankan > di Polresta Sidoarjo, Sabtu (12/10) dini hari. > > Ia diduga melanggar UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor > 11/2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sanksi belum > diketahui. > > Kedua, perempuan berinisial IB, juga diduga istri dari seorang prajurit > TNI AD. IB mengunggah tulisan melalui akun Facebook-nya sebagai > berikut: ‘Udah pada nonton trailer film baru??? Judulnya Wiranto > Ditusuk (Tapi Bohong)’. > > Ketiga, perempuan berinisial WB, diduga istri seorang prajurit TNI AD. > Diduga WB mengunggah gambar yang bertuliskan: ‘Harusnya pisau yang buat > nusuk kasih racun ular berbisa dulu, biar nanti koidnya juga kagak > setting-an. mau ikut-ikutan drama Korea ya?’ tulis WB sambil diakhiri > dua jempol ke bawah. > > Kempat, perempuan berinisial IH, diduga istri dari seorang prajurit TNI > AU. Melalui akun Facebook-nya, IH menuliskan: ‘Mau tanya … Beli perban > yang udah lengkap dengan darahnya di mana ya?? Buat nyoba nge-prank > yang masih setengah belum sadar’ tulis IH ditutup emoticon senyum > menjulurkan lidah. > > Kelima, perempuan berinisial IO, diduga istri dari seseorang di > institusi AD. Di Facebook ia menuliskan: ‘Kaya adegan sinetron.. > ditusuk tapi nggak ada muka sakit sama sekali.. hmm..’ > > Keenam, perempuan berinisial LA, belum diketahui jelas identitasnya. LA > diduga mengunggah tulisan berikut: ‘Cuma sama pisau aja kok belum > dibakar kaya dokter di Wamena, nggak kaya mahasiswa yang meninggal > kepalanya retak gara-gara dipukul benda tumpul, nggak kaya anak-anak > yang meninggal gara-gara asap di Riau sama Jambi. So nggak usah lebay > lah’. > > Sebelumnya, ada dua perempuan yang berkasus serupa. Sanksi untuk suami > mereka pun sudah dijatuhkan. Pertama, perempuan berinisial IZN, yang > merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. HS telah dicopot > dari tugasnya sebagai Komantan Kodim. > > Kedua, perempuan berinisial LZ, istri dari sersan dua Z. Akibat > tindakan LZ tersebut, Z juga diganjar sanksi. Kepala Staf Angkatan > Darat Jenderal Andika Perkasa mengatakan, kedua anggota TNI AD tersebut > mendapat sanksi akibat unggahan istri mereka, yang dinilai melangggar > UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. > > Editor : Estu Suryowati > > Reporter : Gunawan Wibisono > > > > > > > > > >
