Tapi, ... apasih komentar yg dikeluarkan 3 prajurit itu sampai harus kena disiplin TNI dan dilakukan tanpa proses HUKUM yg adil dan sah??? Barangkali ada yang bisa menemukan, ...

On 14/10/2019 5:56, Sunny ambon [email protected] [GELORA45] wrote:
*Bersih lingkungan? Kalau bapak korupsi dan dihukum penjara, berarti anak dan isteri juga masuk penjara "collective panishment"?*,

On Sun, Oct 13, 2019 at 11:51 PM Lusi D. <[email protected] <mailto:[email protected]>> wrote:


    1.:

    3 Prajurit TNI Dipecat karena Ulah Istri,

    Haris Azhar: Itu Semena-mena – Jawa Pos
    Gambar Gravatar Aldy Putra
    14/10/2019


    JawaPos.com –Sebanyak tiga anggota TNI harus menanggung hukuman
    disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari akibat ulah sang
    istri.
    Penyebabnya, komentar nyinyir di media sosial oleh para istri anggota
    TNI itu terkait dengan kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.

    Peristiwa ini pun turut disorot oleh Direktur Lokataru Basis, Haris
    Azhar. Menurutnya, tindakan TNI yang menghukum prajuritnya bahkan
    sampai memenjarakan akibat ulah sang istri dinilai sangat berlebihan.
    Sebab, pelaku dugaan tindak pidana bukan prajurit yang bersangkutan.

    “Saya agak prihatin dan mempertanyakan juga kenapa ada tindakan sampai
    sejauh itu? Hal seperti itu bisa dilakukan teguran saja,” kata Haris
    kepada JawaPos.com, Minggu (13/10).

    Aktivisi Hak Asasi Manusia (HAM) ini menyatakan, seharusnya institusi
    TNI tidak langsung mengambil langkah untuk menghukum kurungan 14 hari
    kepada prajurit TNI. Karena perbuatan yang diduga dilakukan istrinya
    belum dilakukan proses hukum.

    “Kalau misalnya sampai dipecat, atau dikurung itu terlalu. Harus lewat
    proses hukum atau proses administrasi terlebih dahulu,” ucap Haris.

    Haris menyebut, tindakan penghukuman tidak bisa sepihak dari pimpinan
    yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Prakasa.
    Karena harus dibuktikan kesalahannya secara hukum.

    “Apa kaitannya dengan Wiranto? Karena Wiranto bukan atasan dalam
    institusi TNI. Para anggota dan istrinya juga bertahun-tahun mengabdi
    pada institusi sebagai abdi pada bangsa dan negara,” terang Haris.

    Haris menyesalkan, langkah TNI yang semena-mena mempecat prajuritnya
    tersebut. Dia pun menilai, langkah tersebut tidak menunjukkan
    keseriusan pada upaya memerangi terorisme atau tidak menunjukan
    keseriusan negara dalam penegakan hukum yang profesional. “Justru
    makin
    menunjukan bahwa kekuasaan semena-mena,” tegas Haris.

    Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika
    Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar negatif terkait
    penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral
    di media sosial. Langkah tegas diambil TNI AD.

    Dua suami anggota TNI itu adalah Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi
    yang baru menjabat sejak 19 Agustus 2019 lalu. Satu lagi, Sersan Dua
    inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

    Terhadap para istri, Andika mengatakan, kasus mereka akan diarahkan ke
    peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016
    tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi
    Elektronik.

    Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z
    dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25
    Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

    “Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tanda tangani surat perintah
    melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin
    militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14
    hari,” ujar Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat
    (11/10).

    “Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas
    dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin
    militer,” tambahnya.

    Satu lagi anggota TNI yang terkena sanksi akibat postingan istrinya
    adalah Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

    “Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan
    dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun
    2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” terangnya.

    Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena
    melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11
    Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal
    penyebaran kebencian dan berita bohong. Editor : Fadhil Al Birra

    Reporter : Muhammad Ridwan




    2.:

    Delapan Istri TNI Kena Masalah Gara-gara Nyinyiri Penusukan Wiranto
    nasional
    13 Oktober 2019, 00:58:17 WIB


    JawaPos.com – Sebanyak delapan perempuan diduga istri dari
    prajurit TNI
    mengunggah tulisan di media sosial (medsos) terkait penusukan Menko
    Polhukam Wiranto yang terjadi pada Kamis 10 Oktober 2019 di
    Pandeglang,
    Banten. Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi‎ mengatakan, akan mengecek
    terkait hal tersebut bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) militer
    terlebih dahulu.

    ‎”Nanti kami akan koordinasi (BAIS). TNI mengedepankan etika,” ujar
    Sisriadi kepada ‎JawaPos.com, Sabtu (12/10) malam.

    Sisriadi mengatakan, saat ini TNI tengah mencari sejumlah fakta.
    Sehingga, nantinya bisa diambil tindakan.

    Sisriadi belum bisa memberikan informasi sanksi apa yang diberikan
    prajurit TNI yang melanggar etik. Namun, bukan tidak mungkin sanksi
    berat akan diberikan.

    “Bersalah diberikan tindakan pencopotan atau yang lain,” katanya.

    ‎Sejauh ini ada delapan perempuan diduga istri prajurit TNI yang
    terjerat masalah gara-gara posting-an di medsosnya. Pertama, seorang
    perempuan berinisial FS, diduga istri prajurit TNI, sudah diamankan
    di ‎Polresta Sidoarjo, Sabtu (12/10) dini hari.

    Ia diduga melanggar UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor
    11/2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sanksi belum
    diketahui.

    Kedua, perempuan berinisial IB, juga diduga istri dari seorang
    prajurit
    TNI AD. IB mengunggah tulisan melalui akun Facebook-nya sebagai
    berikut: ‘Udah pada nonton trailer film baru??? Judulnya Wiranto
    Ditusuk (Tapi Bohong)’.

    Ketiga, perempuan berinisial WB, diduga istri seorang prajurit TNI AD.
    Diduga WB mengunggah gambar yang bertuliskan: ‘Harusnya pisau yang
    buat
    nusuk kasih racun ular berbisa dulu, biar nanti koidnya juga kagak
    setting-an. mau ikut-ikutan drama Korea ya?’ tulis WB sambil diakhiri
    dua jempol ke bawah.

    Kempat, perempuan berinisial IH, diduga istri dari seorang
    prajurit TNI
    AU. Melalui akun Facebook-nya, IH menuliskan: ‘Mau tanya … Beli perban
    yang udah lengkap dengan darahnya di mana ya?? Buat nyoba nge-prank
    yang masih setengah belum sadar’ tulis IH ditutup emoticon senyum
    menjulurkan lidah.

    Kelima, perempuan berinisial IO, diduga istri dari seseorang di
    institusi AD. Di Facebook ia menuliskan: ‘Kaya adegan sinetron..
    ditusuk tapi nggak ada muka sakit sama sekali.. hmm..’

    Keenam, perempuan berinisial LA, belum diketahui jelas
    identitasnya. LA
    diduga mengunggah tulisan berikut: ‘Cuma sama pisau aja kok belum
    dibakar kaya dokter di Wamena, nggak kaya mahasiswa yang meninggal
    kepalanya retak gara-gara dipukul benda tumpul, nggak kaya anak-anak
    yang meninggal gara-gara asap di Riau sama Jambi. So nggak usah lebay
    lah’.

    Sebelumnya, ada dua perempuan yang berkasus serupa. Sanksi untuk suami
    mereka pun sudah dijatuhkan. Pertama, perempuan berinisial IZN, yang
    merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. HS telah dicopot
    dari tugasnya sebagai Komantan Kodim.

    Kedua, perempuan berinisial LZ, istri dari sersan dua Z. Akibat
    tindakan LZ tersebut, Z juga diganjar sanksi. Kepala Staf Angkatan
    Darat Jenderal Andika Perkasa mengatakan, kedua anggota TNI AD
    tersebut
    mendapat sanksi akibat unggahan istri mereka, yang dinilai melangggar
    UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Gunawan Wibisono










Kirim email ke