Itu bukan komentar si prajurit tapi komentar istri-istri mereka yang sepandangan dengan reaksi spontan masyarakat umum. Salut buat para suami mereka yang tetap mendampingi istrinya. Ini salahsatunya:
https://groups.yahoo.com/neo/groups/GELORA45/conversations/messages/253671 --- SADAR@... wrote: Tapi, ... apasih komentar yg dikeluarkan 3 prajurit itu sampai harus kena disiplin TNI dan dilakukan tanpa proses HUKUM yg adil dan sah??? Barangkali ada yang bisa menemukan, ... On 14/10/2019 5:56, Sunny ambon wrote: Bersih lingkungan? Kalau bapak korupsi dan dihukum penjara, berarti anak dan isteri juga masuk penjara "collective panishment"?, On Sun, Oct 13, 2019 at 11:51 PM Lusi D. wrote: 1.: 3 Prajurit TNI Dipecat karena Ulah Istri, Haris Azhar: Itu Semena-mena – Jawa Pos Gambar Gravatar Aldy Putra 14/10/2019 JawaPos.com –Sebanyak tiga anggota TNI harus menanggung hukuman disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari akibat ulah sang istri. Penyebabnya, komentar nyinyir di media sosial oleh para istri anggota TNI itu terkait dengan kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto. Peristiwa ini pun turut disorot oleh Direktur Lokataru Basis, Haris Azhar. Menurutnya, tindakan TNI yang menghukum prajuritnya bahkan sampai memenjarakan akibat ulah sang istri dinilai sangat berlebihan. Sebab, pelaku dugaan tindak pidana bukan prajurit yang bersangkutan. “Saya agak prihatin dan mempertanyakan juga kenapa ada tindakan sampai sejauh itu? Hal seperti itu bisa dilakukan teguran saja,” kata Haris kepada JawaPos.com, Minggu (13/10). Aktivisi Hak Asasi Manusia (HAM) ini menyatakan, seharusnya institusi TNI tidak langsung mengambil langkah untuk menghukum kurungan 14 hari kepada prajurit TNI. Karena perbuatan yang diduga dilakukan istrinya belum dilakukan proses hukum. “Kalau misalnya sampai dipecat, atau dikurung itu terlalu. Harus lewat proses hukum atau proses administrasi terlebih dahulu,” ucap Haris.. Haris menyebut, tindakan penghukuman tidak bisa sepihak dari pimpinan yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Prakasa. Karena harus dibuktikan kesalahannya secara hukum. “Apa kaitannya dengan Wiranto? Karena Wiranto bukan atasan dalam institusi TNI. Para anggota dan istrinya juga bertahun-tahun mengabdi pada institusi sebagai abdi pada bangsa dan negara,” terang Haris. Haris menyesalkan, langkah TNI yang semena-mena mempecat prajuritnya tersebut. Dia pun menilai, langkah tersebut tidak menunjukkan keseriusan pada upaya memerangi terorisme atau tidak menunjukan keseriusan negara dalam penegakan hukum yang profesional. “Justru makin menunjukan bahwa kekuasaan semena-mena,” tegas Haris. Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar negatif terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial. Langkah tegas diambil TNI AD. Dua suami anggota TNI itu adalah Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi yang baru menjabat sejak 19 Agustus 2019 lalu. Satu lagi, Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung. Terhadap para istri, Andika mengatakan, kasus mereka akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer. “Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari,” ujar Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10). “Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” tambahnya. Satu lagi anggota TNI yang terkena sanksi akibat postingan istrinya adalah Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya. “Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” terangnya. Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. Editor : Fadhil Al Birra Reporter : Muhammad Ridwan 2.: Delapan Istri TNI Kena Masalah Gara-gara Nyinyiri Penusukan Wiranto nasional 13 Oktober 2019, 00:58:17 WIB JawaPos.com – Sebanyak delapan perempuan diduga istri dari prajurit TNI mengunggah tulisan di media sosial (medsos) terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto yang terjadi pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten. Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi mengatakan, akan mengecek terkait hal tersebut bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) militer terlebih dahulu. ”Nanti kami akan koordinasi (BAIS). TNI mengedepankan etika,” ujar Sisriadi kepada JawaPos.com, Sabtu (12/10) malam. Sisriadi mengatakan, saat ini TNI tengah mencari sejumlah fakta. Sehingga, nantinya bisa diambil tindakan. Sisriadi belum bisa memberikan informasi sanksi apa yang diberikan prajurit TNI yang melanggar etik. Namun, bukan tidak mungkin sanksi berat akan diberikan. “Bersalah diberikan tindakan pencopotan atau yang lain,” katanya. Sejauh ini ada delapan perempuan diduga istri prajurit TNI yang terjerat masalah gara-gara posting-an di medsosnya. Pertama, seorang perempuan berinisial FS, diduga istri prajurit TNI, sudah diamankan di Polresta Sidoarjo, Sabtu (12/10) dini hari. Ia diduga melanggar UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sanksi belum diketahui. Kedua, perempuan berinisial IB, juga diduga istri dari seorang prajurit TNI AD. IB mengunggah tulisan melalui akun Facebook-nya sebagai berikut: ‘Udah pada nonton trailer film baru??? Judulnya Wiranto Ditusuk (Tapi Bohong)’. Ketiga, perempuan berinisial WB, diduga istri seorang prajurit TNI AD. Diduga WB mengunggah gambar yang bertuliskan: ‘Harusnya pisau yang buat nusuk kasih racun ular berbisa dulu, biar nanti koidnya juga kagak setting-an. mau ikut-ikutan drama Korea ya?’ tulis WB sambil diakhiri dua jempol ke bawah. Kempat, perempuan berinisial IH, diduga istri dari seorang prajurit TNI AU. Melalui akun Facebook-nya, IH menuliskan: ‘Mau tanya … Beli perban yang udah lengkap dengan darahnya di mana ya?? Buat nyoba nge-prank yang masih setengah belum sadar’ tulis IH ditutup emoticon senyum menjulurkan lidah. Kelima, perempuan berinisial IO, diduga istri dari seseorang di institusi AD. Di Facebook ia menuliskan: ‘Kaya adegan sinetron.. ditusuk tapi nggak ada muka sakit sama sekali.. hmm..’ Keenam, perempuan berinisial LA, belum diketahui jelas identitasnya. LA diduga mengunggah tulisan berikut: ‘Cuma sama pisau aja kok belum dibakar kaya dokter di Wamena, nggak kaya mahasiswa yang meninggal kepalanya retak gara-gara dipukul benda tumpul, nggak kaya anak-anak yang meninggal gara-gara asap di Riau sama Jambi. So nggak usah lebay lah’. Sebelumnya, ada dua perempuan yang berkasus serupa. Sanksi untuk suami mereka pun sudah dijatuhkan. Pertama, perempuan berinisial IZN, yang merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. HS telah dicopot dari tugasnya sebagai Komantan Kodim. Kedua, perempuan berinisial LZ, istri dari sersan dua Z. Akibat tindakan LZ tersebut, Z juga diganjar sanksi. Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa mengatakan, kedua anggota TNI AD tersebut mendapat sanksi akibat unggahan istri mereka, yang dinilai melangggar UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Editor : Estu Suryowati Reporter : Gunawan Wibisono #yiv5082670443 -- #yiv5082670443ygrp-mkp {border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mkp #yiv5082670443hd {color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 0;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mkp #yiv5082670443ads {margin-bottom:10px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mkp .yiv5082670443ad {padding:0 0;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mkp .yiv5082670443ad p {margin:0;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mkp .yiv5082670443ad a {color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-sponsor #yiv5082670443ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-sponsor #yiv5082670443ygrp-lc #yiv5082670443hd {margin:10px 0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-sponsor #yiv5082670443ygrp-lc .yiv5082670443ad {margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv5082670443 #yiv5082670443actions {font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv5082670443 #yiv5082670443activity {background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443activity span {font-weight:700;}#yiv5082670443 #yiv5082670443activity span:first-child {text-transform:uppercase;}#yiv5082670443 #yiv5082670443activity span a {color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv5082670443 #yiv5082670443activity span span {color:#ff7900;}#yiv5082670443 #yiv5082670443activity span .yiv5082670443underline {text-decoration:underline;}#yiv5082670443 .yiv5082670443attach {clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 0;width:400px;}#yiv5082670443 .yiv5082670443attach div a {text-decoration:none;}#yiv5082670443 .yiv5082670443attach img {border:none;padding-right:5px;}#yiv5082670443 .yiv5082670443attach label {display:block;margin-bottom:5px;}#yiv5082670443 .yiv5082670443attach label a {text-decoration:none;}#yiv5082670443 blockquote {margin:0 0 0 4px;}#yiv5082670443 .yiv5082670443bold {font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv5082670443 .yiv5082670443bold a {text-decoration:none;}#yiv5082670443 dd.yiv5082670443last p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv5082670443 dd.yiv5082670443last p span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv5082670443 dd.yiv5082670443last p span.yiv5082670443yshortcuts {margin-right:0;}#yiv5082670443 div.yiv5082670443attach-table div div a {text-decoration:none;}#yiv5082670443 div.yiv5082670443attach-table {width:400px;}#yiv5082670443 div.yiv5082670443file-title a, #yiv5082670443 div.yiv5082670443file-title a:active, #yiv5082670443 div.yiv5082670443file-title a:hover, #yiv5082670443 div.yiv5082670443file-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv5082670443 div.yiv5082670443photo-title a, #yiv5082670443 div.yiv5082670443photo-title a:active, #yiv5082670443 div.yiv5082670443photo-title a:hover, #yiv5082670443 div.yiv5082670443photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv5082670443 div#yiv5082670443ygrp-mlmsg #yiv5082670443ygrp-msg p a span.yiv5082670443yshortcuts {font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv5082670443 .yiv5082670443green {color:#628c2a;}#yiv5082670443 .yiv5082670443MsoNormal {margin:0 0 0 0;}#yiv5082670443 o {font-size:0;}#yiv5082670443 #yiv5082670443photos div {float:left;width:72px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443photos div div {border:1px solid #666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443photos div label {color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443reco-category {font-size:77%;}#yiv5082670443 #yiv5082670443reco-desc {font-size:77%;}#yiv5082670443 .yiv5082670443replbq {margin:4px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-actbar div a:first-child {margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mlmsg select, #yiv5082670443 input, #yiv5082670443 textarea {font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mlmsg pre, #yiv5082670443 code {font:115% monospace;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mlmsg #yiv5082670443logo {padding-bottom:10px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-msg p a {font-family:Verdana;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-msg p#yiv5082670443attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-reco #yiv5082670443reco-head {color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-reco {margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-sponsor #yiv5082670443ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-sponsor #yiv5082670443ov li {font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-sponsor #yiv5082670443ov ul {margin:0;padding:0 0 0 8px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-text {font-family:Georgia;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-text p {margin:0 0 1em 0;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none !important;}#yiv5082670443