Itu bukan komentar si prajurit tapi komentar istri-istri mereka yang 
sepandangan dengan reaksi spontan masyarakat umum. Salut buat para suami mereka 
yang tetap mendampingi istrinya. 
Ini salahsatunya:

https://groups.yahoo.com/neo/groups/GELORA45/conversations/messages/253671

--- SADAR@... wrote:
       
 

Tapi, ... apasih komentar yg dikeluarkan 3 prajurit itu sampai harus kena 
disiplin TNI dan dilakukan tanpa proses HUKUM yg adil dan sah??? Barangkali ada 
yang bisa menemukan, ...
 
 

 
 On 14/10/2019 5:56, Sunny ambon wrote:
  
    Bersih lingkungan? Kalau bapak korupsi dan dihukum penjara, berarti anak 
dan isteri juga masuk penjara "collective panishment"?,  
  On Sun, Oct 13, 2019 at 11:51 PM Lusi D. wrote:
  

 1.:
 
 3 Prajurit TNI Dipecat karena Ulah Istri, 
 
 Haris Azhar: Itu Semena-mena – Jawa Pos 
 Gambar Gravatar Aldy Putra
 14/10/2019
 
 
 JawaPos.com –Sebanyak tiga anggota TNI harus menanggung hukuman
 disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari akibat ulah sang istri.
 Penyebabnya, komentar nyinyir di media sosial oleh para istri anggota
 TNI itu terkait dengan kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.
 
 Peristiwa ini pun turut disorot oleh Direktur Lokataru Basis, Haris
 Azhar. Menurutnya, tindakan TNI yang menghukum prajuritnya bahkan
 sampai memenjarakan akibat ulah sang istri dinilai sangat berlebihan.
 Sebab, pelaku dugaan tindak pidana bukan prajurit yang bersangkutan.
 
 “Saya agak prihatin dan mempertanyakan juga kenapa ada tindakan sampai
 sejauh itu? Hal seperti itu bisa dilakukan teguran saja,” kata Haris
 kepada JawaPos.com, Minggu (13/10).
 
 Aktivisi Hak Asasi Manusia (HAM) ini menyatakan, seharusnya institusi
 TNI tidak langsung mengambil langkah untuk menghukum kurungan 14 hari
 kepada prajurit TNI. Karena perbuatan yang diduga dilakukan istrinya
 belum dilakukan proses hukum.
 
 “Kalau misalnya sampai dipecat, atau dikurung itu terlalu. Harus lewat
 proses hukum atau proses administrasi terlebih dahulu,” ucap Haris..
 
 Haris menyebut, tindakan penghukuman tidak bisa sepihak dari pimpinan
 yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Prakasa.
 Karena harus dibuktikan kesalahannya secara hukum.
 
 “Apa kaitannya dengan Wiranto? Karena Wiranto bukan atasan dalam
 institusi TNI. Para anggota dan istrinya juga bertahun-tahun mengabdi
 pada institusi sebagai abdi pada bangsa dan negara,” terang Haris.
 
 Haris menyesalkan, langkah TNI yang semena-mena mempecat prajuritnya
 tersebut. Dia pun menilai, langkah tersebut tidak menunjukkan
 keseriusan pada upaya memerangi terorisme atau tidak menunjukan
 keseriusan negara dalam penegakan hukum yang profesional. “Justru makin
 menunjukan bahwa kekuasaan semena-mena,” tegas Haris.
 
 Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika
 Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar negatif terkait
 penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral
 di media sosial. Langkah tegas diambil TNI AD.
 
 Dua suami anggota TNI itu adalah Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi
 yang baru menjabat sejak 19 Agustus 2019 lalu. Satu lagi, Sersan Dua
 inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.
 
 Terhadap para istri, Andika mengatakan, kasus mereka akan diarahkan ke
 peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016
 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi
 Elektronik.
 
 Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z
 dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25
 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
 
 “Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tanda tangani surat perintah
 melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin
 militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14
 hari,” ujar Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat
 (11/10).
 
 “Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas
 dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin
 militer,” tambahnya.
 
 Satu lagi anggota TNI yang terkena sanksi akibat postingan istrinya
 adalah Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
 
 “Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan
 dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun
 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” terangnya.
 
 Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena
 melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11
 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal
 penyebaran kebencian dan berita bohong. Editor : Fadhil Al Birra
 
 Reporter : Muhammad Ridwan
 
 
 
 
 2.:
 
 Delapan Istri TNI Kena Masalah Gara-gara Nyinyiri Penusukan Wiranto
 nasional
 13 Oktober 2019, 00:58:17 WIB
 
 
 JawaPos.com – Sebanyak delapan perempuan diduga istri dari prajurit TNI
 mengunggah tulisan di media sosial (medsos) terkait penusukan Menko
 Polhukam Wiranto yang terjadi pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang,
 Banten. Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi‎ mengatakan, akan mengecek
 terkait hal tersebut bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) militer
 terlebih dahulu.
 
 ‎”Nanti kami akan koordinasi (BAIS). TNI mengedepankan etika,” ujar
 Sisriadi kepada ‎JawaPos.com, Sabtu (12/10) malam.
 
 Sisriadi mengatakan, saat ini TNI tengah mencari sejumlah fakta.
 Sehingga, nantinya bisa diambil tindakan.
 
 Sisriadi belum bisa memberikan informasi sanksi apa yang diberikan
 prajurit TNI yang melanggar etik. Namun, bukan tidak mungkin sanksi
 berat akan diberikan.
 
 “Bersalah diberikan tindakan pencopotan atau yang lain,” katanya.
 
 ‎Sejauh ini ada delapan perempuan diduga istri prajurit TNI yang
 terjerat masalah gara-gara posting-an di medsosnya. Pertama, seorang
 perempuan berinisial FS, diduga istri prajurit TNI, sudah diamankan
 di ‎Polresta Sidoarjo, Sabtu (12/10) dini hari.
 
 Ia diduga melanggar UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor
 11/2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sanksi belum
 diketahui.
 
 Kedua, perempuan berinisial IB, juga diduga istri dari seorang prajurit
 TNI AD. IB mengunggah tulisan melalui akun Facebook-nya sebagai
 berikut: ‘Udah pada nonton trailer film baru??? Judulnya Wiranto
 Ditusuk (Tapi Bohong)’.
 
 Ketiga, perempuan berinisial WB, diduga istri seorang prajurit TNI AD.
 Diduga WB mengunggah gambar yang bertuliskan: ‘Harusnya pisau yang buat
 nusuk kasih racun ular berbisa dulu, biar nanti koidnya juga kagak
 setting-an. mau ikut-ikutan drama Korea ya?’ tulis WB sambil diakhiri
 dua jempol ke bawah.
 
 Kempat, perempuan berinisial IH, diduga istri dari seorang prajurit TNI
 AU. Melalui akun Facebook-nya, IH menuliskan: ‘Mau tanya … Beli perban
 yang udah lengkap dengan darahnya di mana ya?? Buat nyoba nge-prank
 yang masih setengah belum sadar’ tulis IH ditutup emoticon senyum
 menjulurkan lidah.
 
 Kelima, perempuan berinisial IO, diduga istri dari seseorang di
 institusi AD. Di Facebook ia menuliskan: ‘Kaya adegan sinetron..
 ditusuk tapi nggak ada muka sakit sama sekali.. hmm..’
 
 Keenam, perempuan berinisial LA, belum diketahui jelas identitasnya. LA
 diduga mengunggah tulisan berikut: ‘Cuma sama pisau aja kok belum
 dibakar kaya dokter di Wamena, nggak kaya mahasiswa yang meninggal
 kepalanya retak gara-gara dipukul benda tumpul, nggak kaya anak-anak
 yang meninggal gara-gara asap di Riau sama Jambi. So nggak usah lebay
 lah’.
 
 Sebelumnya, ada dua perempuan yang berkasus serupa. Sanksi untuk suami
 mereka pun sudah dijatuhkan. Pertama, perempuan berinisial IZN, yang
 merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. HS telah dicopot
 dari tugasnya sebagai Komantan Kodim.
 
 Kedua, perempuan berinisial LZ, istri dari sersan dua Z. Akibat
 tindakan LZ tersebut, Z juga diganjar sanksi. Kepala Staf Angkatan
 Darat Jenderal Andika Perkasa mengatakan, kedua anggota TNI AD tersebut
 mendapat sanksi akibat unggahan istri mereka, yang dinilai melangggar
 UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
 Editor : Estu Suryowati
 
 Reporter : Gunawan Wibisono
 



#yiv5082670443 -- #yiv5082670443ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443ygrp-mkp #yiv5082670443hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mkp #yiv5082670443ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mkp .yiv5082670443ad 
{padding:0 0;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mkp .yiv5082670443ad p 
{margin:0;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mkp .yiv5082670443ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-sponsor 
#yiv5082670443ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443ygrp-sponsor #yiv5082670443ygrp-lc #yiv5082670443hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443ygrp-sponsor #yiv5082670443ygrp-lc .yiv5082670443ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv5082670443 #yiv5082670443actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv5082670443
 #yiv5082670443activity span {font-weight:700;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv5082670443 #yiv5082670443activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv5082670443 #yiv5082670443activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv5082670443 #yiv5082670443activity span 
.yiv5082670443underline {text-decoration:underline;}#yiv5082670443 
.yiv5082670443attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv5082670443 .yiv5082670443attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv5082670443 .yiv5082670443attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv5082670443 .yiv5082670443attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv5082670443 .yiv5082670443attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv5082670443 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv5082670443 .yiv5082670443bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv5082670443 
.yiv5082670443bold a {text-decoration:none;}#yiv5082670443 dd.yiv5082670443last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv5082670443 dd.yiv5082670443last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv5082670443 
dd.yiv5082670443last p span.yiv5082670443yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv5082670443 div.yiv5082670443attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv5082670443 div.yiv5082670443attach-table 
{width:400px;}#yiv5082670443 div.yiv5082670443file-title a, #yiv5082670443 
div.yiv5082670443file-title a:active, #yiv5082670443 
div.yiv5082670443file-title a:hover, #yiv5082670443 div.yiv5082670443file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv5082670443 div.yiv5082670443photo-title a, 
#yiv5082670443 div.yiv5082670443photo-title a:active, #yiv5082670443 
div.yiv5082670443photo-title a:hover, #yiv5082670443 
div.yiv5082670443photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv5082670443 
div#yiv5082670443ygrp-mlmsg #yiv5082670443ygrp-msg p a 
span.yiv5082670443yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv5082670443 
.yiv5082670443green {color:#628c2a;}#yiv5082670443 .yiv5082670443MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv5082670443 o {font-size:0;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443photos div {float:left;width:72px;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443photos div div {border:1px solid 
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv5082670443
 #yiv5082670443reco-category {font-size:77%;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443reco-desc {font-size:77%;}#yiv5082670443 .yiv5082670443replbq 
{margin:4px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443ygrp-mlmsg select, #yiv5082670443 input, #yiv5082670443 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443ygrp-mlmsg pre, #yiv5082670443 code {font:115% 
monospace;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-mlmsg #yiv5082670443logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-msg 
p#yiv5082670443attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443ygrp-reco #yiv5082670443reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-sponsor 
#yiv5082670443ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443ygrp-sponsor #yiv5082670443ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443ygrp-sponsor #yiv5082670443ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv5082670443 #yiv5082670443ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv5082670443 
#yiv5082670443ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv5082670443   

Kirim email ke